BREAKING NEWS

Kamis, 06 Maret 2025

Muniruddin Ritonga Jemput Aspirasi Masyarakat Tapanuli Selatan, Reses II DPRD Provinsi Sumatera Utara


Tapanuli Selatan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan Saipar Dolok Holo Kab.Tapanuli Selatan, Rabu, (05/03/2025).


Masyarakat Desa Sidapdap Simanosor Kecamatan SDH menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Ratna Dewi Siregar: Pupuk mahal Pengadaan Bibit karet beserta Pupuk Pengadaan kambing.


2. Ketua kelompok tani  bernama Bapak kabbin; mohon bantuan modal UMKM.


3.Aek Bilah Abdul Rajab Ritonga; mohon bantuan Eskavator mini.


4. Muammar Dalimunthe; Permohonan mesin cacah untuk  pakan Kambing.


5. Baginda Ritonga; Permintaan MCK, Irigasi Pertanian sawah Dusun Sitandiang.


6. Aipda Ricky Batubara, SH Bhabinkamtibmas polsek Saipar dolok Hole: Disamping itu permohonan yang sangat mendesak yaitu Perbaikan Jalan Sipirok Aek Bilah karena sudah rusak parah.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut, Sekretaris desa Sidapdap Simanosor, Sekcam Saipar Dolok Hole, Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


"Kita akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses ini yaitu bertemu konstituen dan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kabupaten Mandailing Natal,Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padanglawas Utara dan Kab.Padang Lawas." Tegas Muniruddin. (tim)

Wartawan Ini Meminta Polres Tapsel Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Istrinya


Tapanuli Selatan,-

Hamid Sulton Hrp (Suami Korban) yang merupakan wartawan di media Mitra Poldasu meminta jajaran Polres Tapsel untuk segera menindaklanjuti dengan menangkap kedua orang terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya HWL dalam perkara nomor : LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.


Sebagai suami korban Hamid Sulton sangat berharap kepada Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan jajarannya untuk segera menangkap para terduga pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap istrinya.


Pasalnya, "Istrinya saya masih sangat trauma dengan peristiwa tersebut. Sebagai suami saya sangat takut kalau para terduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Hamid Sulton Hrp.


"Harapan saya jajaran Polres Tapsel segera menahan terduga pelaku AH dan MN."


"Tolong laporan Istri saya di proses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," harap Hamid Sulton Hrp.


"Saya yakin Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dalam menangani perkara ini," tegas Hamid Sulton Hrp. (Siregar)

Cipayung Plus Sumatera Utara Desak Presiden Copot Menteri Desa yang Dalam Putusan MK Terlibat Cawe-cawe Pilkada


Medan,– Kelompok Cipayung Plus Sumatera Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto  dari jabatannya (05/03/2025).


Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri tersebut terbukti terlibat dalam cawe-cawe Pilkada, yang dinilai mencederai demokrasi dan prinsip netralitas pemerintah dalam kontestasi politik daerah. 


Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Cipayung Plus Sumatera Utara yang terdiri dari GMKI, HMI, HIMMAH, IMM, PMII dan KAMMI,  menegaskan bahwa keterlibatan seorang Menteri dalam Pilkada merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.


"Sebagai pejabat negara, seharusnya Menteri bersikap netral dan tidak berpihak. Keputusan MK ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang mencoreng prinsip demokrasi," ujar Arion Pasaribu Korwil GMKI Sumut Aceh dalam konferensi pers di Medan.


Menurut Cipayung Plus, tindakan Menteri Desa tersebut berpotensi merusak integritas Pilkada dan menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik. Selain itu, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik tertentu juga melanggar etika pemerintahan yang bersih dan transparan.


"Kami meminta Presiden segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Menteri terkait dari jabatannya. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," Yusril Mahendra, Ketua Umum Badko HMI Sumut. 


Sebelumnya Wira mengingatkan bahwa di awal menjabat sebagai menteri, menteri PDTT sudah menuai kontroversi. 


"Kemarin baru 2 hari menjabat sebagai menteri, beliau sudah viral dengan mengundang Kepala Desa menggunakan surat dengan stempel dan kop atau logo Kemendes. Surat undangan untuk Kepala Desa itu ditujukan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, hingga kader Posyandu dan PKK tingkat kecamatan itu tertanggal 21 Oktober 2024, ditandatangani oleh Yandri Susanto.


Surat dengan kop Kemendes dan Daerah Tertinggal itu berisikan undangan untuk menghadiri Haul ke-2 almarhumah Hj. Bisamawati binti Baddin (Ibunda Yandri Susanto), Hari Santri dan Tasyakuran. Sudah heboh di awal, tapi beliau tidak berbenah dan sekarang terlibat cawe-cawe dalam memenangkan istrinya di Pilkada." Ujar Wira yang merupakan Ketua Umum PW KAMMI SUMUT tersebut. 


Kamaluddin Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara menambahkan sudah sangat layak menteri PDTT tersebut dicopot. 


"Dengan beberapa kejadian ini, HIMMAH Sumut menilai sudah sangat layak jika Presiden mengambil langkah tegas untuk mencopot menteri PDTT ini. Agar kesalahan menteri seperti ini tidak berimbas kepada elektabilitas Presiden Prabowo sebagai Presiden kebanggaan kita warga Indonesia." Ujar Kamal. 


Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Taufik Pardede menilai seharusnya menteri PDTT ini mengundurkan diri tanpa harus diberhentikan oleh Presiden. 


"Sudah ada 2 orang yang mengundurkan diri dari kabinet, Gus Miftah selaku utusan khusus Presiden dan Menteri Dikti yang kini sudah diganti. Seharusnya dengan adanya putusan MK ini, saudara menteri PDTT Yandri Susanto mengundurkan diri dari jabatannya jika memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa ini. Jangan kemudian mencari pembenaran dan membuat lembaga negara ini hanya untuk kepentingan keluarga semata. Kami akan terus mengawal isu ini sampai menteri PDTT mengundurkan diri atau dipecat." Ulas Taufiq. 


Cipayung Plus Sumatera Utara juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses demokrasi agar tidak terjadi intervensi kekuasaan yang dapat merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.


"Kita kawal bersama kementerian milik masyarakat Indonesia ini. Kami mengajak rekan-rekan mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama bergerak menyelamatkan Kementerian Desa PDTT ini dari keserakahan dan kuasa keluarga mereka. Kita akan turun aksi kalau Presiden tidak mencopot Menteri Desa PDTT ini. Demokrasi harga mati, harus kita semai agar tumbuh subur. Hama seperti ini yang harus disingkirkan karena akan mematikan demokrasi." Ujar Ketua Umum PKC PMII Sumut.(tim)

Selasa, 04 Maret 2025

Jaga kekhusukan Ibadah Subuh ; Polres Langkat lakukan penertiban Asmara Subuh, balap liar, Knalpot brong dan permainan petasan


Langkat //

Menjaga kekhusukan ibadah Sholat Subuh jajaran Polres Langkat melaksanakan penertipan asrama Subuh, balap liar, knalpot brong serta penertipan permainan petasan, pada hari Selasa (04/03/2025).


Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan beribadah selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M dijajaran Wilkum Polres Langkat.


Sat Lantas Polres Langkat melalui Kasat Lantas AKP Maruli menjelaskan hari ini melakukan penindakan terhadap pelanggaran berlalulintas dengan menindak dan mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas yang dilaksanakan di sekitaran Alun-alunT. Amir Hamzah Jln. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan : Kegiatan ini selama bulan suci Ramadhan tetap dilaksanakan untuk menjamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan kepada warga yang melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan.


Selain melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran petugas juga melaksanakan Patroli Humanis dan memberikan himbauan Harkamtibmas selama bulan suci Ramadhan serta menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya tentang bahaya dengan permainan alat petasan, ujar kasi humas.(Ridwan)

Senin, 03 Maret 2025

Rasydin Hasibuan (Ketua HUMAS TABAGSEL) Desak Kejati Sumut Periksa Kepala Dinas Pertanian Tapsel Terkait 11 Proyek T.A. 2024


Medan,-

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait 11 proyek PL di Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A. 2024.Senin,03/03/2025.


Ketua HUMAS TABAGSEL Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya: “ Hari ini kami datang jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan, kami Kecewa terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang yang sampai hari ini tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari hasil aksi unras jilid III."


Hari ini mereka lakukan Aksi unjuk rasa damai jilid III di depan Kantor Kejati Sumut untuk mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab, Tapanuli Selatan, PPK, dan 11 pengerjaan proyek PL di Dinas Pertanian Tapsel T.A 2024, yang mereka duga kuat adanya aroma KKN terhadap 11 Proyek Pengadaan Langsung atau Penunjukan langsung (PL-PL) Pada Tahun 2024.


Dilanjutkan, Rasydin juga menegaskan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, “Karena kami sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sampai Jilid ll dan kami sudah menunggu 2 Minggu lamanya namun tidak ada perkembangan dan kemajuan kasus tersebut,"Pungkasnya.


Rasydin ungkapkan, “Kami datang Jauh-jauh dari Kab.Tapanuli Selatan untuk menyuarakan aspirasi kami melalui unjuk rasa damai Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ini karena kami Kecewa Kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Maka dari itu kami sampaikan dengan tegas dan lugas agar Kejati-Sumut memberikan atensi dan  evaluasi terhadap Kinerja Kepala kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar bisa mengusut tuntas dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kab. Tapanuli Selatan, Khususnya Dinas Pertanian T.A 2024 11 Proyek PL."


Paki Na Toras Tanjung juga ikut mengungkapkan bahwa: “Kami masih sangat percaya dengan kinerja  Kejati-Sumut yang mampu menuntaskan dan mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi 11 Proyek pada Dinas Pertanian Kab.Tapanuli Selatan T.A 2024, kami duga pengerjaan proyek adanya kejanggalan, terkesan asal jadi."


Rahmat  Taufik Dalimunthe juga memberikan kritikan dan tanggapannya: “Tidak ada ruang bagi orang-orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi khususnya di bumi Kab.Tapanuli Selatan, kami tidak akan berhenti memberikan kritikan pedas untuk kemajuan daerah kami tercinta, kami juga mengingatkan Kepada Kejati-Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami tidak bosan-bosannya  akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa jilid IV di depan Kantor Kejati-Sumut."


Massa aksi unjuk rasa HUMAS TABAGSEL ditanggapi dengan baik oleh pihak Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan mengundang massa aksi unjuk rasa untuk masuk ke aula Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sumut (Aula PTSP).


Pihak Kejati-Sumut dengan Humas Tabagsel mendiskusikan terkait tuntutan massa unras, Juliana Sinaga sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut menerangkan agar secepatnya Humas Tabagsel memasukkan laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut, untuk dapat diproses dan ditindaklanjuti.


Massa Humas Tabagsel melalui Rasydin Hasibuan telah resmi memasukkan surat laporan Dumas ke kantor Kejati-Sumut pada hari Senin,(03/03/2025), Rasydin Hasibuan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti. (tim)

Rahmad Taufik Dalimunthe Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Oknum Irban IV Inspektorat Daerah Kab.Madina dan Kades Malintang Julu


Medan.Senin.(03/03/2025).

Humas-Tabagsel (Himpunan Mahasiswa Agen Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) gelar  aksi unjuk rasa pada hari senin, (03/03/2025) didepan kantor Kejati-Sumut ( Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) terkait adanya berita atau rekaman viral oleh yang diduga oknum Kades Malintang Julu setor uang ke oknum Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina


Koordinator aksi Rahmad Taufik Dalimunthe menyampaikan dalam orasinya, "meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa salah satu oknum kades Malintang julu dan oknum Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina  yang diduga melakukan perbuatan tercela, sehingga adanya unsur akan melakukan dan merugikan uang negara, apabila kejadian tersebut benar-benar terjadi, pihak Kejati-Sumut wajib mengusut tuntas kasus dugaan suap atau dengan sengaja menghilangkan kerugian negara (temuan)  dengan cara mencari keuntungan."


Ditambahkan, Taufik juga meminta agar pihak Kejati-Sumut agar memberikan rekomendasi atau mengevaluasi kinerja Kejari Madina yang diduga tutup mata atas kejadian yang viral atas dugaan setoran oknum kades Malintang Julu terhadap Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat Daerah Kab.Madina.


Ditanggapi langsung dari perwakilan Kejati-Sumut dengan mengundang massa aksi Humas Tabagsel langsung ke Aula PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dengan melakukan kajian atau temuan dari pihak massa aksi ke pihak Kejati-Sumut, dalam pertemuan tersebut Humas Tabagsel disarankan agar melakukan dan memasukkan Laporan Dumas supaya mereka dapat menindak lanjuti atas temuan adik-adik mahasiswa.


Dijawab massa aksi Humas Tabagsel dengan mengucapkan banyak terimakasih atas tanggapan dan saran dari pihak perwakilan dari Kejati-Sumut, kami akan melakukan dan memasukkan laporan Dumas ke Kejati-Sumut, dan merka juga akan kembali lagi pada minggu depan dalam Aksi Unras Jilid II, secara tegas mereka akan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas.(tim)

PK PMII STIT-PL & ITS Cabang PMII Paluta Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Gumarupu Baru Kec.Portibi


Padang Lawas Utara,-

PK. PMII STIT-PL & ITS Cabang PMII  Padang Lawas Utara (Paluta) mendatangi lokasi pasca terjadinya musibah kebakaran Satu unit rumah di Desa Gumarupu Baru, Kecamatan Portibi yang terjadi pada Senin Siang (24/02/2025) kemarin. 


Kami dari PK.PMII STIT-PL & ITS Cabang PMII Padang Lawas Utara telah turun langsung meninjau dan mengunjungi rumah keluarga korban kebakaran yang terjadi di Desa Gumarupu Baru , Jum'at (28/02/2025) Soreh, sekaligus menyerahkan bantuan saat itu juga.


Bantuan berupa Uang, dan uang tersebut diserahkan di salah satu rumah keluarga korban kebakaran di desa tersebut. 


Ketua PC.PMII PALUTA Atau yang mewakili Sekretaris PC PMII PALUTA Sahabat Habib Mulia Dalimunthe menjelaskan, dengan kedatangan para pengurus dan kader PMII Paluta dapat mengurangi beban bagi korban. 


Dia pun berharap agar para korban selalu sabar atas musibah yang dialami. 


Bantuan tersebut digalang dengan cara turun ke jalan selama Dua hari. Ketua PK. PMII STIT-PL PALUTA  Sahabat Paku Alam Siregar, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengendara yang telah ikut serta berpartisipasi atas kepedulian musibah yang dialami keluarga korban. 


Begitu diketahui informasi peristiwa kebakaran itu secara spontan Ketua PK.PMII STIT-PL & ITS Paluta  mengajak Kader -Kader di PMII Paluta berdiskusi untuk penggalangan dana. Alhamdulillah cukup lumayan yang kita dapatkan dalam dua hari itu Tgl: 26-27 Feb 2025, dan besok nya Tgl : 28 Feb 2025 sudah langsung salurkan,


Sebagai mahasiswa yang masih aktif di organisasi kemahasiswaan, Ketua PK. PMII ITS Paluta mengajak Kader-kader harus peduli terhadap hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Seluruh kader PMII Paluta untuk selalu meningkatkan solidaritas dan soliditas dalam membesarkan organisasi. 


Mari bergandeng tangan untuk menjalankan segala program yang masih tertunda. Kita harus menjadi garda terdepan memikirkan nasib masyarakat yang butuh bantuan.(ais)

Minggu, 02 Maret 2025

IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax dan Pertalite Pada Setiap SPBU


Jakarta, Minggu.(02/03/2025).

Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia  untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini  dapat menenangkan gejolak  masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor.


Pasalnya, masyarakat menjadi gaduh dengan temuan kejaksaan adanya pertamax oplosan bahkan di media sosial beberapa hari ini sedang viral dengan adanya warna pertamax dan pertalite yang sama-sama berwarna hijau.


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai  turunnya anggota Polri dari setiap Polsek tersebut, bertujuan untuk menghilangkan opini masyarakat yang negatif terhadap penjualan dan warna dari pertamax. Disamping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan.


Kepolisian di Cimahi telah bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kota Cimahi setelah belakangan riuh soal BBM jenis Pertalite di oplos mirip dengan Pertamax.


Seperti yang dikutip dari detikjabar.com dengan judul: “Polisi Sidak SPBU di Cimahi Usai Riuh BBM Oplosan, Ini Hasilnya” yang ditayangkan Kamis, 27 Februari 2025 pukul 16.30 WIB menyebutkan, Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi mengawali pengecekan di SPBU Cibabat, Jalan Amir Machmud. Jenis bahan bakar yang diuji oleh pengawas kemetrologian itu yakni BBM Pertamax.


“Tadi kita sudah cek dan hasilnya sudah sesuai. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi. Kemudian secara kuantitas dan kualitas sudah kita cek," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui, Kamis (27/2/2025).


Bagaimanapun, penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung.


Untuk itu, sangat penting penjelasan dari kepolisian dilakukan oleh Kapolda-Kapolda sebagai bentuk  pertanggungjawaban Polri menjaga ketertiban umum dengan untuk mencegah  keresahan yang berlanjut pada  masyarakat di seluruh Indonesia. *(Press Release IPW / Siregar).

Sabtu, 01 Maret 2025

GMTI Padangsidimpuan Demo Kemenag, Tolak Kelulusan Honorer Diduga Terlibat Politik Praktis


Padangsidimpuan,- 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan,Jumat (28/2/2025). 


Mereka mendesak Kepala Kantor Kemenag untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan seorang tenaga honorer (penyuluh agama) yang diduga terlibat politik praktis.

 

Koordinator aksi, M. Saleh Harahap, menyatakan bahwa honorer tersebut diduga menjadi calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024. Hal ini, menurut Saleh, melanggar persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan calon tersebut," tegas Saleh dalam orasinya.

 

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kemenag. Perwakilan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi GMTI dan menyampaikannya kepada pimpinan. Dikarenakan Kepala Kantor Kemenag sedang bertugas di luar kota, massa GMTI membubarkan diri dengan tertib, Namun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.(tim)

Rabu, 26 Februari 2025

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI


Jakarta, Rabu.(26/02/2025).

IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

 

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

 

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manajemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu  atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri. 

 

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

 

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

 

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

 

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

 

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

 

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

 

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.


IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

 

Hal ini untuk menepis dugaan polisi  menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu  dan bersikap diskriminatif  dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

 

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah  melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Release IPW / Siregar).

Terkait 11 Proyek Dinas Pertanian Tapsel, HUMAS TABAGSEL Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa jilid III di Depan Kantor Kejati-Sumut


Medan.Rabu.(26/02/2025).

HUMAS TABAGSEL (Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) sudah melakukan aksi unjuk rasa 2 kali di depan kantor Kejari Tapanuli Selatan, namun aksi unras tersebut tidak kunjung mendapatkan perhatian dan perkembangan proses hukum dari aksi yang sudah dilakukan.


Ketua Humas TABAGSEL Rasyidin Hasibuan kecewa terhadap Kinerja Kejari Tapanuli Selatan, pada saat aksi dilakukan pada beberapa minggu yang lalu yaitu di depan Kantor kejari Tapanuli Selatan mereka mendapatkan jawaban dengan mengatakan kepada massa aksi tersebut akan ditindaklanjuti, namun sampai hari ini pihak kejari Tapanuli Selatan tidak kunjung memberikan perkembangan atau tindak lanjuti tuntutan massa.


Massa aksi dari aliansi HUMAS TABAGSEL akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kejati-Sumut terkait adanya dugaan KKN pada pengerjaan proyek 11 di Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan.


Adapun beberapa tuntutan aksi yang akan dilakukan di Kejati-Sumut antara lain :

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas atas dugaan korupsi Dinas Pertanian Tapanuli selatan pada pengerjaan proyek T.A 2024.


2. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, PPK dan Pemenang Tender atas dugaan  korupsi pada Proyek yang sudah kami lampirkan T.A 2024.


3. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turun ke Lapangan untuk melihat, menyelidiki , dan menghitung terkait kegiatan proyek yang sudah kami lampirkan di atas, kami duga belum selesai pada pengerjaannya,  progres pekerjaan diduga hanya 50%, namun pencarian anggaran sudah 100% pada TA. 2024.


4.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan atas dugaan  korupsi pada Proyek yang sudah kami lampirkan di atas T.A 2024.


5.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil dan Memeriksa Konsultan Dinas Pertanian Tapsel CV putra Pramatra Yang di diduga Melakukan Pungutan liar (Pungli) 1%/Proyek Dinas Pertanian T.A 2024.


Tegas Humas TABAGSEL didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak ada ketersinggungan diantara kita.(tim)

Selasa, 25 Februari 2025

DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Aksi Tunggal Ketua DPC GM GRIB JAYA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan,-

Jojo Simanjuntak, Ketua DPC GM GRIB Jaya (Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya), melakukan aksi tunggal untuk menyuarakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pelaksanaan beberapa program di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2023, 24 Februari 2025.


Dalam aksinya, Jojo membentangkan spanduk dan membacakan pernyataan sikap sebagai bentuk kritik terhadap pengelolaan dana yang dianggap tidak transparan. Ia menilai adanya indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.


Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan, di antaranya:


1.Belanja hibah sebesar Rp.4.296.960.000,00 dengan kode rekening 1011.01.2.22.0.00.01.0000.02.


2.Pengadaan perlengkapan PAUD sebesar Rp.2.143.202.000,00 dengan kode rekening 1.01.2.22.0.00.01.0000.02.


3.Belanja hibah lainnya sebesar Rp.1.070.000.000,00 dengan kode rekening 1.01.2.22.0.00.01.0000.02.


Menurut Jojo, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara, Oleh karena itu, pihaknya menuntut tindakan cepat dan tegas dari instansi terkait guna menegakkan supremasi hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut.


Dalam aksi tersebut, Jojo menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak berwenang:


1. Meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang PAUD TAPSEL guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini.


2. Mendesak Bupati Tapanuli Selatan untuk segera mengevaluasi Kepala Bidang PAUD yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika terbukti bersalah, mahasiswa menuntut agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya demi menjaga integritas serta kredibilitas sektor pendidikan di Tapanuli Selatan.


Dalam pernyataan sikapnya, Jojo menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata untuk menuding pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.


"Kami tidak ingin ada oknum yang bermain dalam anggaran pendidikan. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka harus ada tindakan tegas.


 Pendidikan adalah sektor yang sangat penting bagi masa depan generasi muda, dan kami tidak ingin dunia pendidikan di Tapanuli Selatan tercoreng oleh praktik korupsi," tegas Jojo dalam keterangannya.


Mahasiswa juga menekankan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi kasus ini.


 Namun, mereka berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.


Aksi ini menarik perhatian publik dan menjadi bukti bahwa mahasiswa masih memegang peran sebagai kontrol sosial dalam menegakkan keadilan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama dalam sektor pendidikan.(tim)

Sabtu, 22 Februari 2025

IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI yang “Intervensi” terhadap Kewenangan Penegakan Hukum


Jakarta.Sabtu.(22/02/2025).


Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan, Jika Terjadi Salah Tangkap!!!?


Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang  melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu  penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.


Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok,Provinsi Sumatera Barat.


Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggerebekan Oli Palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. 


"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk," kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan *www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB. 


Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri. 


Dua peristiwa intervensi  aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok  , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.


Intervensi aparat TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum  karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut *KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan penggeledahan.  Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparat TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penerbitan sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum. 


Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja. 


Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 


Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 


Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 


Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan tersebut  harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. (Press Release IPW/Siregar)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes