BREAKING NEWS

Rabu, 26 Februari 2025

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI


Jakarta, Rabu.(26/02/2025).

IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

 

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

 

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manajemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu  atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri. 

 

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

 

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

 

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

 

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

 

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

 

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

 

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.


IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

 

Hal ini untuk menepis dugaan polisi  menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu  dan bersikap diskriminatif  dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

 

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah  melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Release IPW / Siregar).

Terkait 11 Proyek Dinas Pertanian Tapsel, HUMAS TABAGSEL Lanjutkan Aksi Unjuk Rasa jilid III di Depan Kantor Kejati-Sumut


Medan.Rabu.(26/02/2025).

HUMAS TABAGSEL (Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) sudah melakukan aksi unjuk rasa 2 kali di depan kantor Kejari Tapanuli Selatan, namun aksi unras tersebut tidak kunjung mendapatkan perhatian dan perkembangan proses hukum dari aksi yang sudah dilakukan.


Ketua Humas TABAGSEL Rasyidin Hasibuan kecewa terhadap Kinerja Kejari Tapanuli Selatan, pada saat aksi dilakukan pada beberapa minggu yang lalu yaitu di depan Kantor kejari Tapanuli Selatan mereka mendapatkan jawaban dengan mengatakan kepada massa aksi tersebut akan ditindaklanjuti, namun sampai hari ini pihak kejari Tapanuli Selatan tidak kunjung memberikan perkembangan atau tindak lanjuti tuntutan massa.


Massa aksi dari aliansi HUMAS TABAGSEL akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kejati-Sumut terkait adanya dugaan KKN pada pengerjaan proyek 11 di Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan.


Adapun beberapa tuntutan aksi yang akan dilakukan di Kejati-Sumut antara lain :

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas atas dugaan korupsi Dinas Pertanian Tapanuli selatan pada pengerjaan proyek T.A 2024.


2. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, PPK dan Pemenang Tender atas dugaan  korupsi pada Proyek yang sudah kami lampirkan T.A 2024.


3. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turun ke Lapangan untuk melihat, menyelidiki , dan menghitung terkait kegiatan proyek yang sudah kami lampirkan di atas, kami duga belum selesai pada pengerjaannya,  progres pekerjaan diduga hanya 50%, namun pencarian anggaran sudah 100% pada TA. 2024.


4.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan atas dugaan  korupsi pada Proyek yang sudah kami lampirkan di atas T.A 2024.


5.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Memanggil dan Memeriksa Konsultan Dinas Pertanian Tapsel CV putra Pramatra Yang di diduga Melakukan Pungutan liar (Pungli) 1%/Proyek Dinas Pertanian T.A 2024.


Tegas Humas TABAGSEL didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak ada ketersinggungan diantara kita.(tim)

Selasa, 25 Februari 2025

DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Aksi Tunggal Ketua DPC GM GRIB JAYA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan,-

Jojo Simanjuntak, Ketua DPC GM GRIB Jaya (Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya), melakukan aksi tunggal untuk menyuarakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pelaksanaan beberapa program di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2023, 24 Februari 2025.


Dalam aksinya, Jojo membentangkan spanduk dan membacakan pernyataan sikap sebagai bentuk kritik terhadap pengelolaan dana yang dianggap tidak transparan. Ia menilai adanya indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.


Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alokasi anggaran yang menjadi sorotan, di antaranya:


1.Belanja hibah sebesar Rp.4.296.960.000,00 dengan kode rekening 1011.01.2.22.0.00.01.0000.02.


2.Pengadaan perlengkapan PAUD sebesar Rp.2.143.202.000,00 dengan kode rekening 1.01.2.22.0.00.01.0000.02.


3.Belanja hibah lainnya sebesar Rp.1.070.000.000,00 dengan kode rekening 1.01.2.22.0.00.01.0000.02.


Menurut Jojo, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara, Oleh karena itu, pihaknya menuntut tindakan cepat dan tegas dari instansi terkait guna menegakkan supremasi hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut.


Dalam aksi tersebut, Jojo menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak berwenang:


1. Meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Bidang PAUD TAPSEL guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini.


2. Mendesak Bupati Tapanuli Selatan untuk segera mengevaluasi Kepala Bidang PAUD yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika terbukti bersalah, mahasiswa menuntut agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya demi menjaga integritas serta kredibilitas sektor pendidikan di Tapanuli Selatan.


Dalam pernyataan sikapnya, Jojo menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata untuk menuding pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.


"Kami tidak ingin ada oknum yang bermain dalam anggaran pendidikan. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka harus ada tindakan tegas.


 Pendidikan adalah sektor yang sangat penting bagi masa depan generasi muda, dan kami tidak ingin dunia pendidikan di Tapanuli Selatan tercoreng oleh praktik korupsi," tegas Jojo dalam keterangannya.


Mahasiswa juga menekankan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi kasus ini.


 Namun, mereka berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.


Aksi ini menarik perhatian publik dan menjadi bukti bahwa mahasiswa masih memegang peran sebagai kontrol sosial dalam menegakkan keadilan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama dalam sektor pendidikan.(tim)

Sabtu, 22 Februari 2025

IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI yang “Intervensi” terhadap Kewenangan Penegakan Hukum


Jakarta.Sabtu.(22/02/2025).


Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan, Jika Terjadi Salah Tangkap!!!?


Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang  melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu  penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.


Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok,Provinsi Sumatera Barat.


Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggerebekan Oli Palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. 


"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk," kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan *www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB. 


Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri. 


Dua peristiwa intervensi  aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok  , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.


Intervensi aparat TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum  karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut *KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan penggeledahan.  Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparat TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penerbitan sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum. 


Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja. 


Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 


Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 


Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 


Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan tersebut  harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. (Press Release IPW/Siregar)

Kerjasama Peradin Sumut dan UMTS Tapsel Bagian Langkah Hebat


Padangsidimpuan,-

Penandatanganan Memorandum of understanding Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan Perkumpulan advokat Indonesia (Peradin) sumut yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025 tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi. 


Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Rektor, Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum beserta staf ahli dan dihadiri oleh Ketua Peradin Sumut Irwansyah Rambe. 


Bahwa MoU yang dilaksanakan tersebut adalah tentang PRODI-PA Program studi profesi advokat dan tentunya diharapkan menjadi cikal bakal membentuk karakter mahasiswa khususnya fakultas hukum agar dapat mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan tinggi seirama dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Peradin Sumut mengucapkan terimakasih kepada Rektor UMTS lalu wakil rektor, Dekan fakultas hukum dan para pihak yang membantu dan mendukung kerja sama ini. Dengan adanya kerjasama sama ini semoga kedepan dapat berkolaborasi aktif dalam bidang hukum. 


Penandatangan MoU dengan UMTS adalah langkah hebat yang kami upayakan, yang di kemudian hari semoga bisa bersinergi dengan Perguruan tinggi lainnya khusus di Sumatera Utara. Pungkas Irwansyah Rambe Ketua Peradin Sumut.(AIS)

Jumat, 21 Februari 2025

BAB SUMUT Unjuk Rasa Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Kepala BKD Padang Lawas


MEDAN,- Maraknya Permasalahan Pungli & KKN Pada Perekrutan PPPK di Sumatera Utara biasa terdengar di kalangan masyarakat, hal ini bisa dilihat dari beberapa kabupaten di Sumatera Utara yang sudah menjadi tersangka seperti Kabupaten Langkat, Batubara, Madina, dan beberapa kabupaten lainnya. Hal ini tidak terlepas dari pantauan Azmul selaku Ketua Barisan Aktivis Bersatu Sumatera Utara (BAB-SUMUT).



Kamis, 20 Februari 2025,  Pada Pukul 11.25 WIB BAB-SUMUT Melakukan Aksi Unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , Azmul Sebagai Koordinator Aksi bersama Sulaiman Harahap sebagai Koordinator Lapangan, Dalam Orasinya Azmul Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BKD Padang Lawas serta Oknum yang terlibat dalam permasalahan Pungli & KKN yang diduga dilakukan oleh Oknum BKD Padang Lawas.

Kemudian Azmul menyampaikan dengan tegas dalam tuntutannya:

1. Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa kadis BKD Kab. Padang Lawas terkait dugaan maraknya pungli pada rekrutmen P3K di Kab. Padang Lawas 

2. Diminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan KKN dan dugaan pungli pada pada tubuh BKD pada Perekrutan P3K Kab. Padang Lawas 

3. Kejati Sumut diminta agar memanggil dan memeriksa terkait koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan P3K dengan pagu anggaran sebesar Rp.728.930.000,00 pada Tahun Anggaran 2022.


Azmul berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindak Tegas perbuatan Pungli dan KKN yang ada pada tubuh BKD Padang Lawas, dan akhirnya pun Massa membubarkan diri.(MSD)

Kamis, 20 Februari 2025

Mahasiswa Mendesak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Rincian Realisasi Anggaran Dinas Kesehatan Kab.Simalungun 2023-2024


Medan.Kamis.(20/02/2025)

Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS-Sumut) resmi melaporkan ke Kantor Kejati-Sumut terkait dugaan korupsi dan Mark-Up belanja barang serta Perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan Simalungun T.A 2023-2024 dan pengadaan obat-obatan T.A 2024,Rabu (19/02/2025).


Sebelumnya, Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) telah pernah melakukan dan melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2025 ke Kantor Dinas Kesehatan dan juga mengirim file klarifikasi melalui Whatsapp, namun surat klarifikasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak Dinas Kesehatan Kab.Simalungun.


Dengan berlandaskan asas praduga tidak bersalah patut kami duga anggaran realisasi Dinas Kesehatan Kab.Simalungun tahun 2023-2024 perlu diaudit kembali oleh pihak aparat penegak hukum.


Adapun beberapa rincian anggaran realisasi Dinas Kesehatan Kab.Simalungun sebagai berikut :

1. Dugaan Korupsi/Mark-up Belanja Perjalanan Dinas Pada Dinas Kesehatan Kab. Simalungun yang menelan pagu anggaran senilai Rp.23.244.701.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Rupiah).


2. Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-obatan T.A 2024. Menelan pagu anggaran senilai Rp. ± Rp.5.498.125.709 Tahun Anggaran 2024. 


Maka dengan ini kami dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati-Sumut untuk mengetahui perkembangan dan proses hukum tersebut.(tim)

Mahasiswa Unjuk Rasa Minta KPK-RI Segera Periksa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Labura



 Jakarta.Rabu.(19/02/2025).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung  Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa  (18/2/2025).


Aksi yang dilakukan di depan gedung KPK-RI adalah lanjutan dari aksi GMPK-Sumut minggu lalu di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati-Sumut) (08/02/2025) yang sampai hari ini GMPK-Sumut tidak menemukan dan mendapatkan hasil perkembangan dari proses hukum dari APH Prov.Sumut khususnya Kejati-Sumut atas dugaan aspirasi mahasiswa tersebut.


Dalam orasinya GMPK-Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK-Sumut dengan Nomor : 07.A/Lap/Sek/GMPKSU/2025."


Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) memasuki babak baru.


Pantauan awak media dalam aksi unras tersebut dari keterangan koordinator aksi sebut, terjadinya penetapan  CV.Amanda Citra menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.


"Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan  orang terdekatnya. " ujar Azzar usai melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa (18/2/2025)."


Terang Azzar : "Adanya dugaan orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan suatu proyek tersebut, diduga mencari "tumbal" untuk dijadikan sebagai Wakil Direktur  perusahaan yang disewa yang berinisial NS. artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, diduga posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum."


"Jadi mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen, diduga 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV.Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yang merupakan pemain nya", Pungkas Azzar.


Oleh karena itu, "GMPK-Sumut meminta KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa orang Kepercayaan Bupati Labura, berinisial DM, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, PPK, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut,"ucap Azzar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV.Sanjaya dan CV.Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV.Amanda Citra sebagai pemenang tender  yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.


"Yang menjadi persoalan, CV.Sanjaya yang dikalahkan pihak Pokja yang menawar lebih rendah diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut," terang Azzar lagi.


"Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai " Pengantin"  proyek.” Tegas Azzar. 


Ketua GMPK-Sumut menerangkan, bahwa CV.Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaannya sebagai penawar terendah.


Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang diduga berjanji memberikan Fee-Proyek yang lebih besar.(tim)

Selasa, 18 Februari 2025

Proyek Jembatan Jalan Jurusan Sidongdong Parmeraan Kec.Hulu Sihapas Kab.Paluta, Rahmad Siregar (Ketua AMPER Sumut) Sebut "Ada Yang Janggal"


Medan.Senin.(17/02/2025)

Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-Sumut) menggelar aksi aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) *Proyek Jembatan jalan jurusan Sidongdong Parmeraan Kecamatan Hulu Sihapas Kab. Padang Lawas Utara dengan nilai Kontrak Rp.1.494.456.000,00.


Pantauan awak media, massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi AMPER-Sumut meminta kepada Kejati-Sumut agar "memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR, Kabid, PPK Kab.Paluta dan pihak perusahaan CV. Samudra Konstruksi Nabolak* diduga adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek jembatan jalan jurusan Sidongdong-Parmeraan kec. Hulu sihapas Kab. Padang Lawas Utara.


Koordinator aksi yaitu Rahmad Siregar menyebutkan dalam orasinya, "agar pihak Kejati-Sumut mengusut tuntas persoalan atas tuntutan dan aspirasi kami, kami menduga adanya kejanggalan pada kegiatan pekerjaan proyek Jembatan Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan kec. Hulu sihapas Kab. Padang Lawas Utara."


Adapun beberapa poin tuntutan massa aksi dari Aliansi AMPER-Sumut yaitu 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) agar segera memanggil seluruh pihak yang terkait pada proyek Pembangunan Jembatan Aek Sirumambe Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan Kab.Paluta dengan nilai kontrak Rp.1.494,456,000,00 yang dimenangkan oleh CV. SAMUDRA KONSTRUKSI NABOLAK yang kami duga pengerjaannya tidak optimal dan diduga Menimbulkan kerugian keuangan negara."


2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi pihak yang kami duga ada kecurangan dalam proses pengerjaan di lapangan, dimana kami duga pekerjaan tersebut sudah siap akan tetapi proyek tersebut mangkrak dan tidak bisa diakses, sesuai dengan hasil Investigasi kami di lapangan."


3. Mendukung Pj Bupati Paluta untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis PU Paluta dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, serta memblacklist perusahaan pemenang proyek tersebut. Karena, kami menilai tidak profesional dalam menjalankan amanah yang diemban.


Dalam hal ini Ketua Amper Sumut Rahmad siregar, pihaknya tidak akan berhenti melakukan unras sebelum ada kepastian hukum atas dugaan tersebut, kita juga meminta kepada aparat penegak hukum agar turun kelapangan untuk meninjau langsung dan mengaudit pada pengerjaan proyek tersebut, kami ingin dalam penanganan kasus dugaan KKN tersebut, harus transparan dan tidak ada yang harus ditutup-tutupi.


Ditambahkan, massa aksi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor kejati-Sumut dengan massa jauh lebih besar dan sekaligus melaporkan (DUMAS) proyek pembangunan Jembatan Aek Sirumambe Jalan Jurusan Sidongdong-Parmeraan Kab.Paluta. (tim)

Senin, 17 Februari 2025

IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Subdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri


Jakarta.Senin.(17/02/2025)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi pada sesama anggota Polri, Ipda YF dengan menetapkan status tersangka. 


Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu. 


Terlebih YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S. Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari Fraud terdakwa TKD  tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kerugian sebesar 4 Miliar Rupiah.


Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah sebagai nasabah sekaligus korban atas Fraud yang terjadi tersebut. 


Sementara ini puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST) dan Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi mulai dari Penarikan uang Nasabah yang tidak dihadiri oleh Nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan Deposito Fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati dan Shendy, Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari periode 2021 sampai dengan tahun 2023.


Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan Prosedur Internal yang berlaku dan tidak diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan serta surat teguran terkait kasus Fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus Fraud BSI tersebut, dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik. 


Padahal adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang  Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman telah mendapatkan surat Peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi. Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan Teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin, S.Pd yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP). 


Apalagi, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting yang diduga dihilangkan oleh penyidik.


Disamping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin  yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan Otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa, kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada tahun 2022 sampai dengan 2023. 


Sehingga, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang tidak dijadikan tersangka justru mentersangkakan Ipda YF patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya KKN antara BSI dengan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu. 


Kenyataan itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) diduga  sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat. Akhirnya, 

Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di Bank Syariah Indonesia Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi  Ipda YF melalui keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat. 


Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu kepada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada orang di luar Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu. Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus  dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan Hukum Tetap. 


Prinsip Profesionalisme dan proporsional yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan Terdakwa TKD semata mata untuk melindungi personil Bank BSI cabang Bengkulu. Hal itu juga dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana laporan polisi Tunsia nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 yang dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024.


Anehnya, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers. "Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5 Februari 2025) seperti yang dipublikasikan oleh AntaraBengkulu pada pukul 20.06 WIB. 


Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.


Dilaporkan ke Jamwas Kejagung


Terbukanya tersangka baru anggota Polda Bengkulu berinisial YF yang diumumkan pihak Kejati Bengkulu tersebut membuat Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya  melaporkannya jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 


Kuasa hukum dari Ipda Yogi Ferdiansyah yang terdiri dari M. Pilipus Tarigan, SH. MH, Dede Frastien SH. MH, Erwin Sagitarius, S.H.,M.H, Ahmad Sahrul, S.H Jesaya Hendra Agusnar Purba SH serta belasan pengacara lainnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PERADI PERGERAKAN BENGKULU RAYA pada tanggal 11 Februari 2025 telah melayangkan surat Nomor: 010/SP/TIM-ADVOKASI/II/2025 kepada Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Perihal: Laporan Atas Tindakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yang Tidak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Dengan Menyampaikan Penetapan Tersangka YF Kepada Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Masih Diperiksa Dalam Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl a.n. Terdakwa Tiara Kania Dewi.


Padahal untuk sampai pada kesimpulan bahwa YF merupakan bagian dari pelaku yang terlibat atas dugaan tindak pidana yang terjadi masih terlalu prematur sebab: 


pertama, perkara masih dalam proses persidangan dan belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang berisikan pertimbangan hakim terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini. 


Kedua, pembuktian di persidangan belum dilakukan secara audi et alteram partem karena baru diberikan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan belum ada saksi-saksi dari pihak Terdakwa. Ketiga, pihak manajemen BSI S. Parman Kota Bengkulu belum seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. 


Ke-empat, jajaran yang pernah bekerja bersama Terdakwa TKD di BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu baru diperiksa sebagian sebagai saksi. Kelima, pelapor atas nama Arry Darmawan belum diperiksa sebagai saksi. Padahal penanggung jawab atas BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu, yakni Arry Dermawan, orang yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut. 


Kelima; persangkaan pasal 55 kuhp pidana hanya dikenakan pada ipda YF  dan Terdakwa KTD saja sedangkan yang nyata nyata dinyatakan telah melanggar oleh hasil audit BSI tidak ada satupun dijadikan tersangka padahal fraud terjadi dalam sistem BSI cabang bengkulu. Ipda YF dinyatakan sbg korban tetapi justru ditersangkakan oleh penyidik subdit II dit tipideksus.


Kuasa hukum YF menilai tindakan yang dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu tersebut menimbulkan kegaduhan dan secara sewenang-wenang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yogi Ferdiansyah tanpa didahului dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Oleh karenanya, kuasa hukum Yogi memohon kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengawasi, menegur, ataupun menindak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat bertindak profesional dan menghargai  proses hukum yang sedang berjalan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl tersebut.


Dalam kasus ini, ipda Y F juga memohon perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 14 Februari 2025 dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kriminalisasi dan tuduhan melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes