BREAKING NEWS

Minggu, 24 November 2024

Tim Hukum SAHATA: Tak Ada Kewajiban KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu


 

Panyabungan – Tim Hukum pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah-Atika (SAHATA) melalui siaran pers angkat bicara terkait keluarnya surat rekomendasi Bawaslu Madina Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Adiministrasi Pemilihan, Sabtu (23/11/2024).

Ahmad Sofwan Hussein Rambe, SH, MH dalam siaran pers itu menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Madina terkait administrasi calon kepala daerah, dalam hal ini Saipullah Nasution, datang terlambat. Itu sebabnya, tidak ada kewajiban bagi KPU Madina untuk menjalankan rekomendasi itu.

"Kenapa rekomendasi datang terlambat dari Bawaslu, karena sejak awal tidak ada pelanggaran menurut Bawaslu, sehingga sikap plin-plan Bawaslu itu terkadang menunjukkan mereka tidak mampu adil untuk diri sendiri," demikian tertulis pada poin keempat siaran pers itu.

Hussein menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu secara formil mempunyai batasan waktu sejak dimulai tahapan hingga tahapan itu ditetapkan. Bila tahapan telah ditetapkan, maka pengawasan telah bergeser dalam bentuk koordinasi teknis, termasuk dengan instansi terkait lainnya.

Tim Hukum SAHATA menilai bahwa secara positif rekomendasi Bawaslu dapat dimaknai untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Pilkada. Secara negatif, Bawaslu tidak melakukan pekerjaan sesuai tahapan yang ada pada PKPU. "Tahapan yang dilakukan tiga bulan lalu kembali dibuka oleh Bawaslu, sehingga rekomendasinya daluarsa," lanjut Hussein.

Dengan begitu, password bagi KPU untuk mengubah syarat pada Silon telah cukup dengan terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 098.

Tim Hukum SAHATA menerangkan KPU harus mengakomodasi rekomendasi Bawaslu yang plin-plan tersebut dengan meng-input data terakhir dimaksud sebelum tujuh hari kerja, sehingga tidak terjadi pelanggaran etik.

"Setelah rekomendasi Bawaslu diakomodasi, maka persoalan administrasi kembali normal dan masing-masing Paslon tidak ada yang dirugikan. Sehingga, masyarakat Mandailing Natal berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersusah payah mencari jalan agar Pilkada Mandailing Natal sukses," tulis mereka mengakhiri siaran pers itu.


(Indra Kusuma)


S.Nasution Bangga Memiliki Pemimpin Yang Memperhatikan Kesejahteraan Karyawan

 

Medan. Sabtu. 23/Novemver/2024

"Ditemui awak media salah satu karyawan Kantor PUD Pasar S. Nasution disalah satu tempat di kota Medan menyebutkan, masa Transisi dari pejabat lama dengan pejabat yang baru terasa memiliki warna dan perubahan yang signifikan didalam pekerjaan, baik didalam kantor maupun diluar kantor PUD Pasar Kota Medan". 

Dilanjutkan," Sejak Direktur Utama PUD Pasar diganti dengan bapak Imam Abdul Jadi selaku Plt, perekonomian PUD Pasar kota Medan terasa banyak perubahan dan mulai membaik, Hal ini menunjukkan bahwa dengan tidak telatnya lagi pembayaran gaji para karyawan hingga direksi totalitas pekerjaan oleh karyawan semakin baik".  

Ditambahkan, " S. Nasution tepat waktu dalam penggajian oleh karyawan ini menjadi terobosan sangat menggembirakan bagi karyawan, dan sebagai penunjang semangat dalam memberikan inisiatif dan inovatif dalam mengembangkan pekerjaan untuk melayani masyarakat kota Medan".

"Menurutnya , selama ini gaji karyawan selalu terlambat dan tersendat tanpa sebab yang jelas".

"Memang, di masa kepemimpinan Imam Abdul Hadi, imbas sinergitas antar direksi dirasakan mulai terasa hingga ke lapisan bawah, harapan seluruh karyawan berharap Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi terus mempertahankan perhatian terhadap kesejahteraan seluruh pegawai dan mampu mengelola pasar menjadi lokasi yang enak untuk jual beli kebutuhan bagi masyarakat dan pedagang dan juga mampu menambah pendapatan atau penghasilan kota Medan, saya yakin kedepan upaya perhatian dan kerjasama yang baik akan menghasilkan nilai yang sangat memuaskan bagi karyawan ataupun masyarakat seluruh kota Medan".(tim)

Jumat, 22 November 2024

AMPER-SUMUT Demo Bawaslu Sumut, Desak Panggil dan Periksa Oknum Pendamping Lokal Desa dan Oknum Penyuluh Agama Kemenag Kota Binjai Terkait Dugaan Tidak Netralnya Pelaksanaan Pilkada Kota Binjai 2024


Medan. Jumat. 22/November/2024

Puluhan Mahasiswa yang menamakan diri AMPER-Sumut melakukan aksi unjuk rasa damai  di depan kantor Bawaslu Sumut, dimana AMPER-Sumut menduga ada ketidaknetralan di Pilkada Kota Binjai Tahun 2024.


Rahmad Siregar selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPER-Sumut) menduga ada ketidaknetralan dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kota Binjai tidak netral, “dimana dugaan kami ada oknum PLD Langkat yang notabenenya masih dibawah Kementerian Desa, ikut serta dalam salah satu Tim Kampanye Paslon 02  sehingga patut kami duga oknum tersebut sudah melanggar peraturan berdasarkan Permendesa PDTT No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa disebutkan tugas Pendamping Desa adalah memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, “Jelas Rahmad Siregar Melalui pengeras suara mengawali aksi.


Miris melihat kondisi yang terjadi, diduga ASN dari Penyuluh Kementerian Agama kota Binjai diduga ikut mengkampanyekan Pasangan Calon 04 yang dimana kita ketahui bersama 04 ini adalah calon Petahana di Pilkada Kota Binjai, sehingga pilkada Kota Binjai tahun ini sangat jauh dari dari segi netralitas dan disini diuji ketegasan Bawaslu Sumut harus lebih maksimal dalam pengawasan pemilu, jangan hanya berdiam diri dan menunggu laporan dari masyarakat itulah tugas yang semestinya dijalankan oleh Bawaslu Sumut dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat pada pilkada tahun ini terkhusus di kota Binjai.


"Sudah sewajarnya Bawaslu Sumut memanggil Bawaslu Kota Binjai dan oknum-oknum yang diduga tidak netral pada pilkada Kota Binjai Tahun ini, kerja maksimal Bawaslu Sumut sangat kami harapkan hari ini untuk menindak oknum-oknum yang tidak netral ataupun memanfaatkan jabatan yang melekat sehingga demokrasi di Kota Binjai tetap berjalan dengan seharusnya. “Terang Rahmad Siregar


Beberapa tuntutan aksi AMPER-Sumut sebagai berikut:


1. Meminta Bawaslu sumatera utara melalui Sentral Gakkumdu Pilkada Sumut agar memanggil Pendamping Lokal Desa dan Penyuluh Agama Kemenag Kota Binjai diduga tidak netral dalam pemilihan Walikota Binjai Tahun 2024.


2. Panggil Bawaslu Kota Binjai diduga membiarkan ketidaknetralan ASN dan Pendamping Desa untuk mendukung Pasangan Calon Walikota Binjai nomor urut 2 dan nomor urut 4(empat).


3. Meminta Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu Kota Binjai untuk sama-sama mengawasi ASN dan Pendamping Desa di Kota Binjai yang kami nilai tidak netral dalam proses penyelenggaran pilkada Kota Binjai.


4. Panggil Tim Pemenangan Nomor Urut 2 dan Nomor urut 4 yang kami duga menggerakkan Pendamping Desa dan Penyuluh Kemenag Kota Binjai untuk mengarahkan agar memilih Pasangan tertentu sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi Kota Binjai.


5. Hentikan semua upaya-upaya pengkondisian ASN dan Pendamping Desa untuk berkampanye mendukung Pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 4 yang akan merusak iklim demokrasi di Kota binjai.


"Terkait dugaan yang kami sampaikan hari ini kami berharap kiranya Bawaslu Sumut dapat mengatensikan dugaan kami demi terwujudnya iklim demokrasi yang sehat di Kota Binjai, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kami sampaikan tadi hari kamis lusa akan kami laporkan secara resmi ke Bawaslu Sumut dan ke Sentral Gakkumdu Pilkada Sumut, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang punya jabatan ataupun kewenangan untuk merusak pesta demokrasi di Kota Binjai dengan cara-cara yang tidak fair untuk menguntungkan Paslon tertentu yang mereka dukung".


"Menurut kami seharusnya pihak Bawaslu Kota Binjai pro aktif tidak perlu menunggu laporan masyarakat dalam melaksanakan penindakan jika ada temuan di lapangan, namun nyatanya Bawaslu Kota Binjai kami nilai tidak maksimal dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada dan patut kami pertanyakan netralitas Bawaslu Kota Binjai dalam menindak pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada ini untuk menciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan pesta Demokrasi ini “Ujar Rahmad Siregar.


Sekitar satu jam lebih melaksanakan aksi di depan kantor Bawaslu Sumut tidak satupun perwakilan Bawaslu yang datang menanggapi massa, kami hari ini kecewa atas tidak adanya tanggapan dari Bawaslu Sumut.


“Hari ini akan kami laporkan secara langsung, dan kami kecewa terhadap Bawaslu Sumut dan Minggu depan kami akan melaksanakan aksi yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak. "Tutup Rahmad Siregar seraya membubarkan diri dengan tertib.(tim)

Ketua DPC ASWIN Madina: Masyarakat Harus Paham dan Taat Undang-Undang Pers


MANDAILING NATAL,- Syamsuddin Nasution Ketua DPC ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Kabupaten Mandailing Natal menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya kebebasan Pers dan masyarakat harus paham dan taat Undang Undang Pers.


Kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi yang sehat. Pers yang bebas memainkan peran krusial dalam memberikan informasi yang objektif, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberi ruang bagi publik untuk berekspresi. Namun, di Indonesia, kebebasan pers sering kali terancam oleh kekerasan terhadap wartawan, baik oleh oknum-oknum tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maupun oleh ketegangan politik dan sosial yang berpotensi memperburuk situasi.


Intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Mandailing Natal harus dihentikan untuk memastikan bahwa media dapat berfungsi dengan baik tanpa rasa takut. Negara, masyarakat, dan organisasi pers harus bekerja sama untuk menjaga agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa kekerasan. Artikel ini akan membahas beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan tersebut.


1. Penguatan Hukum untuk Perlindungan Wartawan

Salah satu langkah paling mendasar untuk melindungi kebebasan pers adalah dengan memastikan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan. Negara harus memperkuat undang-undang yang melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap wartawan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat menjadi pencegah yang efektif dan memberikan rasa aman bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya.


2. Meningkatkan Kesadaran Tentang Kebebasan Pers

Masyarakat umum perlu diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya kebebasan pers. Salah satu cara efektif adalah melalui pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak pers, kebebasan berekspresi, serta peran penting wartawan dalam membangun masyarakat yang sadar informasi. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kekerasan terhadap wartawan dapat diminimalisir, karena masyarakat akan lebih menghargai pekerjaan jurnalistik yang berlandaskan pada kebenaran.


3. Penyediaan Dukungan dan Perlindungan bagi Wartawan

Selain perlindungan hukum, wartawan yang menghadapi ancaman atau intimidasi juga harus diberikan dukungan moral dan psikologis. Dukungan dari organisasi pers, lembaga hukum, serta masyarakat sangat penting agar wartawan tidak merasa terisolasi dalam menghadapi kekerasan. Organisasi pers juga perlu menyediakan layanan bantuan hukum untuk wartawan yang terancam agar mereka bisa melaporkan kejadian tanpa rasa takut akan balasan dari pihak yang terlibat dalam pemberitaan.


4. Pengawasan dan Transparansi Proses Hukum

Proses hukum yang transparan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan dapat membantu menciptakan rasa percaya di kalangan jurnalis. Pengawasan independen terhadap proses penyelidikan dan persidangan kasus kekerasan terhadap wartawan sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, publikasi yang transparan mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut akan memberikan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.


5. Pemberdayaan Organisasi Pers dan Solidaritas Antar Wartawan

Wartawan dan organisasi pers harus bersolidaritas satu sama lain dalam menghadapi berbagai ancaman yang ada. Organisasi pers perlu menjadi wadah untuk memperjuangkan hak-hak wartawan, menyediakan pelatihan tentang keselamatan kerja, serta memberi dukungan kepada wartawan yang mengalami ancaman atau kekerasan. Solidaritas antar wartawan juga sangat penting dalam menciptakan budaya yang mendukung kebebasan pers tanpa kekerasan. Dengan saling mendukung, wartawan bisa merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus melaksanakan tugas mereka.


6. Pendidikan dan Pelatihan untuk Menangani Ancaman

Pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang bagaimana menghadapi ancaman, baik fisik maupun digital, harus diberikan kepada wartawan. Mengingat perkembangan teknologi dan dunia maya yang semakin kompleks, jurnalis perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri mereka dari ancaman cyber, pemerasan, dan ancaman fisik. Pelatihan ini akan membantu mereka merasa lebih aman dan siap dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


Kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga dan dilindungi. Mengatasi kekerasan terhadap wartawan terus di Daerah Kabupaten Mandailing Natal .adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa media dapat berfungsi secara maksimal dalam menyampaikan informasi kepada publik. Melalui perlindungan hukum yang kuat, peningkatan kesadaran masyarakat, dukungan terhadap wartawan, serta pengawasan proses hukum yang transparan, Indonesia bisa menjaga kebebasan pers tanpa kekerasan. Langkah-langkah tersebut perlu terus didorong oleh negara, masyarakat, dan organisasi pers agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa rasa takut .


(Indra Kusuma)]



Kamis, 21 November 2024

Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik.


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Geger!!! Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli), Tappul R Mendesak APH Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


Medan,-

Terpantau awak media di depan kantor Kejati-Sumut aliansi GEMPET-Sumut melakukan aksi unjuk rasa damai terkait, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di dalam tubuh sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) dan sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) di kota Medan, Rabu, 20/11/2024.


Koordinator Aksi aliansi GEMPET-SUMUT Tappul R menyebutkan saat orasinya, Sekolah MAN 1(satu) dan Man 2(dua) Kota Medan dalam pengelolaan dana BOS pada T.A 2023 kurangnya keterbukaan dalam informasi publik pada anggaran sekolah tersebut, oleh sebab itu kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa seluruh penggunaan Dana BOS sekolah dan Dana DIVA tersebut .


Tappul R memperkuat dugaannya adanya pungutan uang SPP pada siswa-siswi murid sekolah Man 1 dan Man 2 kota Medan dengan angka bervariasi namun ditetapkan dalam pembayaran setiap bulannya pada siswa-siswi tersebut. 


"Adapun informasi atau data yang kami dapatkan pengutipan uang SPP tersebut sekolah Man 2 Kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 250,000 setiap bulannya, jumlah keseluruhan siswa-siswi sekolah Man 2  kota Medan ± sekitar 2.184 data tahun ajaran 2024, apabila Uang pengutipan tersebut kita jumlahkan dengan jumlah siswa-siswi seluruh sekolah Man 2 total  Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, bila dikalikan dalam kurun waktu 1 tahun menjadi  Rp. 6.552.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah)", Jelasnya. 


Ditambahkan, Sedangkan sekolah Man 1 kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 200,000 setiap bulannya, sementara siswa yang ada di man 1 Medan ± Jumlahnya murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan adalah 1.985 orang, apabila kita kalikan jumlah pengutipan uang SPP siswa-siswi tersebut dengan satu bulan ter total  Rp.397.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), bila kita kalikan dengan satu tahun jumlah tersebut senilai Rp.4.764.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), Pungkasnya. 


Adapun beberapa Tuntutan aliansi GEMPET-SUMUT antara lain adalah :

- Meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah Man 1 dan 2 Medan Kota Medan terkait dugaan pungli (Pungutan Liar) dalam penggunaan dan penyalahgunaan anggaran dana BOS sekolah T.A 2023.


- Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan dan ketua komite Man 1 dan Man 2 kota Medan terkait salah satu yang mengetahui  pengutipan uang SPP tersebut dan juga mengetahui penggunaan uang pungutan siswa-siswi sekolah. 


- Meminta kepada Kemenag Kota Medan agar segera memanggil dan mencopot kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan terkait dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite yang ada di sekolah MAN 1 dan MAN 2 kota Medan.*(tim)


Hadiri Pelantikan Pengurus Pusat TP. PKK dan Rakornas X, Ny. Uke Retno: Langkat Siap Jalankan Program Pusat


Jakarta - 

Pj Ketua TP. PKK Kabupaten Langkat, Ny. Uke Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, menghadiri acara Pelantikan Ketua Umum dan Pengurus Pusat TP. PKK serta Pengukuhan Ketua Umum dan Pengurus Pusat Tim Pembina Posyandu masa bakti 2024-2029. Acara ini sekaligus menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-X TP. PKK tahun 2024. Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu (19-20/11/2024), bertempat di Balai Sudirman Jakarta dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Pelantikan ini diadakan sejalan dengan pelantikan Bapak Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah memastikan kesinambungan program dan sinergitas kegiatan dalam Gerakan PKK, khususnya untuk mendukung pencapaian RPJMN 2024-2029. Tema yang diusung dalam Rakornas ini adalah “Strategi PKK dalam Aksi Nyata melalui Persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) X PKK yang Berkualitas untuk Mendukung RPJMN 2024-2029”.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Uke Retno memberikan ucapan selamat kepada Ketua Pembina TP. PKK Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian, yang baru dilantik.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Ibu Ketua Pembina Pusat, Ibu Tri Tito Karnavian. Semoga beliau dapat membawa PKK menjadi lebih baik, meningkatkan konsistensi peran PKK di masyarakat, serta selalu diberi kesehatan,” ujar Ny. Uke Retno.

Terkait pelaksanaan Rakornas, Ny. Uke Retno menyatakan komitmennya untuk menjalankan program-program yang dihasilkan pada kegiatan tersebut ke Kabupaten Langkat.

“Rakornas ke-X TP. PKK ini sangat penting, dan kami di Kabupaten Langkat siap merealisasikan program-program yang telah dibahas dan ditetapkan. Saya yakin, program-program tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Langkat,” tegasnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen TP. PKK Kabupaten Langkat dalam mendukung kebijakan pusat serta memperkuat sinergi antara TP. PKK di tingkat nasional dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.(ikp/kominfolangkat).


Pj.Bupati Langkat Melalui Sekda Amril Dorong Inovasi Daerah untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat


LANGKAT, 18 November 2024

Dalam upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat, Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP melalui Sekretaris Daerah Kab. Langkat, H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pengembangan inovasi daerah di Ruang Pola Kantor Bupati, Stabat, pada Senin (18/11/2024).


Dalam sambutannya, Sekda Amril menyampaikan pesan dari Pj Bupati Langkat yang menginginkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk terus menciptakan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memajukan Langkat agar lebih berkembang dan mampu bersaing dengan daerah lainnya.


"Kami akan terus melakukan evaluasi dan mendorong inovasi yang berkelanjutan, sehingga kemajuan yang kita harapkan dapat terwujud," ujar Sekda Amril.


Lebih lanjut, Sekda Amril menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Langkat, terutama dalam memahami urgensi inovasi daerah. Menurutnya, inovasi yang berkualitas sangat penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendukung peningkatan kinerja pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.


"Saya berharap kepada seluruh OPD, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, untuk dapat mengembangkan inovasi yang relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, S.STP., M.AP, dalam laporannya mengimbau kepada seluruh OPD yang hadir untuk selalu melakukan pengembangan dalam berinovasi. Menurut Rina, inovasi yang terus dikembangkan akan berkontribusi signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.


Sebagai narasumber, Damayanti Seroja, S.P., M.Sc., Ph.D, memberikan pemaparan tentang berbagai strategi jitu yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi panduan bagi para peserta sosialisasi dalam mengimplementasikan inovasi di masing-masing OPD.


Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Langkat dalam meningkatkan kinerja pemerintah dan pelayanan publik melalui inovasi, sebagai bagian dari visi dan misi Pj Bupati Faisal Hasrimy dalam memajukan Kabupaten Langkat. (IKP/Kominfo Langkat).

Pj.Bupati Langkat Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029: Kolaborasi Demi Kemajuan Langkat



LANGKAT, 19 November 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi melantik pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 melalui rapat paripurna pengucapan sumpah/janji yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, yang menegaskan pentingnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Langkat.


Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Langkat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD periode 2024-2029, para mantan pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Ketua Partai Golkar Langkat, serta sejumlah pejabat daerah, camat, dan perwakilan organisasi masyarakat seperti TP PKK, DWP, Persit KCK, dan Bhayangkari. Selain itu, awak media dari berbagai platform juga turut meliput momen penting ini.


Dalam sambutannya, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat masa jabatan 2024-2029. Momentum ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan Langkat yang lebih maju," ujar Faisal.


Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/728/KPTS/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat. Adapun pimpinan yang dilantik adalah:


Sribana Perangin-angin, SE (Partai Golkar) sebagai Ketua DPRD, H. Ajai Ismail, SE (Partai NasDem) sebagai Wakil Ketua I, Ir. Antoni Ginting (Partai PAN) sebagai Wakil Ketua II, dan Romelta Ginting, SE (Partai PDI-P) sebagai Wakil Ketua III.


Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Sribana Perangin-angin, SE, dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati. Prosesi ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para pimpinan DPRD.


Dalam pidato perdananya sebagai Ketua DPRD definitif, Sribana Perangin-angin mengungkapkan rasa terima kasih dan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. "Jabatan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saya berkomitmen menjaga independensi lembaga ini, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan bersama," tegas Sribana.


Ia juga menambahkan pentingnya kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak untuk menghadapi tantangan ke depan. "Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya yakin kita dapat bersama-sama mencapai kesejahteraan rakyat serta memajukan Kabupaten Langkat yang kita cintai ini," tambahnya.


Acara ini berjalan dengan lancar dan khidmat, diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. Dengan resminya pengangkatan ini, DPRD Kabupaten Langkat kini memiliki kepemimpinan definitif yang siap menjalankan tugas dan fungsi legislatif untuk masa jabatan lima tahun kedepan.(ikp/kominfolangkat).

Rabu, 20 November 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye ON MA, Bawaslu Madina Sebut Akan Diproses



MANDAILING NATAL,- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) akan memproses seluruh laporan yang masuk, termasuk laporan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. 


Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun-Ichwan (ON MA) di Kantor Bawaslu Madina yang merupakan fasilitas negara, beberapa hari lalu. 


Hal itu disampaikan PP dan Datin Bawaslu Madina Muhammad Amin yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/11/2024). "Setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada pasti diproses, termasuk laporan Nomor 011," katanya.


Untuk informasi lebih lanjut, baik itu kebenaran adanya kampanye di kantor Bawaslu maupun pemanggilan terlapor dan pelapor, belum bisa dia berikan. Meski demikian, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada publik. 


Sebelumnya, pengguna sosial media, khususnya Facebook, di Kabupaten Madina, dihebohkan munculnya foto calon bupati nomor 1 Harun Musthafa Nasution bersama sejumlah orang di ruang Media Center Bawaslu di Jalan Prof. Andi Hakim Nasution, Dalan Lidang, Panyabungan.


Hal lain yang menarik perhatian adalah beberapa di antara mereka yang difoto itu mengacungkan satu jari pertanda dukungan kepada Paslon tersebut.

Selain foto, beredar juga video oknum tim beserta Cabup 01 Harun Mustafa melayangkan pantun yang bernada kampanye di Kantor Bawaslu Madina tersebut. 


Foto dan video itu menjadi perbincangan warganet karena diduga mereka berkampanye di Kantor Bawaslu Madina. Tak hanya itu, foto serupa juga digunakan sebagai foto utama di sejumlah media siber.(Tim)

Koordinator Aksi FMPKP-Sumut Ahmad Sayuti Mendesak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Kepala Desa Tarsihoda-Hoda


MEDAN,- Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan  Sumatera Utara (FMPKP-SU) kembali menggelar unjuk rasa lanjutan di depan Kantor  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi  Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tarsihoda-Hoda Tahun 2023 dan dugaan Pungli kepada Masyarakat. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (19/11/2024).


koordinator aksi melalui Ahmad S, mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa proyek  Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Tarsihoda-Hoda terindikasi Tindak Pidana Korupsi, dan ini sejalan dengan informasi dan investigasi kami di lapangan dalam proyek tersebut ada kekurangan  volume  sehingga mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak yang ada.


Disamping itu Ketua Umum FMPKP -Sumut menyinggung dalam orasinya "Bahwa Kepala desa Tarsihoda-Hoda diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat ketika warga meminta tanda tangan dan ini terungkap ketika salah satu warga Tarsihoda-Hoda meminta tanda tangan kepala desa tersebut untuk keperluan surat Hak Milik Tanah akan tetapi kades enggan memberikannya kecuali memberikan fee" ujarnya.


Maka dari hal tersebut Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tarsihoda-Hoda Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait indikasi Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Dugaan Pungli. Dan menyarankan Aparat Penegak Hukum, segera mengusut tuntas segala bentuk korupsi dan pungli di desa tarsihoda-hoda sebelum terjadi korupsi yang berkesinambungan dan supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atau yang dirugikan akibat dari pungli yang dilakukan kepala desa tersebut.


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara Melalui L amria membeberkan, terima kasih atas aspirasi yang disampaikan terkait informasi/laporan dugaan korupsi dan pungli di desa tarsihoda-hoda sedang ditelaah tim dan proses pengumpulan data dan pasti kan di tindak lanjuti secepatnya.


Sebelum aksi selesai FMPK-SU memberikan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyatakan akan terus mengawal proses hukumnya sampai tuntas.*(tim)

Bahudlan Tanjung Tokoh Pemuda Paluta Angkat Bicara Terkait Permasalahan Masyarakat dan Pihak Perusahaan PT.ANJ AGRI


 

PADANG LAWAS UTARA.Rabu 20 November 2024.

Tokoh pemuda Kab. Padang Lawas Utara Bahudlhan Tanjung menghubungi awak media dan menjelaskan bahwa ia menghimbau dan mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat Kecamatan Simangambat dan pemerintah Kab. Paluta kiranya mendukung penuh dan ikut serta bersama-sama rakyat turun ke jalan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat khususnya kecamatan Simangambat Kab.Paluta.


Menurutnya, Perusahaan PT ANJ AGRI kurang memberikan rasa kepedulian dan perhatian terhadap kepada masyarakat Kecamatan simangambat. 


BahudlanTanjung secara tegas mengungkapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan simangambat agar sama-sama bergerak demi mendapatkan hak-haknya kepada pihak Perusahaan PT. ANJ AGRI Kabupaten Padang Lawas Utara. 


Seruan aksi yang akan dilakukan semata-mata demi hanya  kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi secara, “untuk itu marilah semua masyarakat untuk bersama-sama bergerak dalam aksi unjuk rasa damai di Perusahaan PT ANJ AGRI Kab. Padang Lawas Utara",Terangnya.*(tim)

AMPER- Sumut Meminta Bawaslu Sumut Untuk Memanggil Oknum Pendamping Lokal Desa dan Oknum Penyuluh Agama Kementerian Agama Kota Binjai Terkait Dugaan Tidak Netralnya Dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Binjai


 

Binjai. Selasa. 20/November/2024.

"Rahmad Siregar selaku Ketua Aliansi AMPER-Sumut (Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara) menemui awak media disalah satu Cafe di kota Medan menyebutkan adanya dugaan ketidaknetralan seorang pejabat". 

 "Pilkada Kota Binjai Tahun 2024, Rahmad Siregar memberikan komentar dan menemukan bahwa adanya dugaan salah satu dari Tim Pemenangan 02 diduga seorang Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Langkat, yang notabenenya adalah PLD masih dibawah naungan dari Kementerian Desa, sehingga patut kami menduga adanya oknum pejabat tersebut sudah melanggar ketentuan berdasarkan Permendesa PDTT No. 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa disebutkan tugas Pendamping Desa adalah memberdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, “Jelas Rahmad.

"Dilanjutkan,lebih miris lagi adanya dugaan seorang oknum ASN dari Penyuluh Kementerian Agama kota Binjai ikut mengkampanyekan Pasangan Calon 04, yang dimana kita ketahui 04 ini adalah Calon Petahana di Pilkada Kota Binjai".

"Pilkada di Kota Binjai tahun ini sangat jauh dari sisi netralitas, kami dari AMPER-Sumut (Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara) mendesak ketegasan dari pihak Bawaslu kota Binjai dan Bawaslu Sumut, agar menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran dalam pemilu khususnya di kota Binjai"Tandasnya.

"Mari kita semua dari seluruh elemen masyarakat menciptakan demokrasi yang sehat pada pilkada Kota Binjai tahun ini, kiranya pihak Bawaslu Sumut segera memanggil Bawaslu Kota Binjai dan oknum-oknum yang diduga tidak netral pada pilkada Kota Binjai", Tegasnya. 

"Dilanjutkan, kuat adanya dugaan pelanggaran pilkada Kota Binjai oleh oknum yang dilakukan oleh seorang ASN dan Pendamping Desa kami secara terang dan terbuka hari kamis lusa kami akan melakukan laporkan secara resmi ke Bawaslu Sumut dan ke Sentral Gakkumdu Pilkada Sumut".

"Nantinya kami berharap pihak Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Binjai memberikan penindakan tegas kepada oknum pelaku yang tidak netralitas, dan ini akan memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang punya jabatan ataupun kewenangan, kami menginginkan pilkada tahun ini jangan sampai merusak pesta demokrasi di Kota Binjai dengan cara-cara yang tidak fair dan menguntungkan Paslon tertentu yang mereka dukung".

"AMPER-Sumut (Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara) akan memberikan reaksi dan mengawal ketat pada laporan yang akan kami layangkan ke kantor Bawaslu Sumut, dan kami juga jauh lebih siap memberikan gebrakan agar tegaknya netralitas pilkada di kota Binjai, minggu depan AMPER-Sumut akan melakukan aksi demontrasi didepan kantor Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Binjai Terkait "Netralitas harus ditegakkan".,(tim)

Selasa, 19 November 2024

Ketua KPU Madina Sebut Tidak Ada Dasar Mendiskualifikasi Cabup Saipullah


MANDAILING NATAL,- Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM, karena semua tahapan verifikasi berkas pencalonannya sudah dinyatakan lengkap.


Terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution, Ikhsan mengatakan KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.


Selain itu, KPU juga merujuk pada Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.


"Kita merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 huruf c yang berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi," papar Ikhsan, Senin (18/11/2024).


Dia juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.


"Pada saat tahapan pendaftaran Paslon, semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar men-TMS-kan berkas calon. KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis," tegasnya.



(Indra Kusuma)





Pj.Bupati Langkat melalui Sekda Ajak Semua Pihak Berkomitmen Membangun Kesehatan di HKN ke-60


Stabat, Langkat - 

pemerintah Kabupaten Langkat merayakan puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 pada Senin (18/11/2024) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tenaga medis, pejabat pemerintahan, hingga kader kesehatan, dengan tujuan bersama untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP melalui Sekretaris Daerah, H. Amril Nasution, S.Sos., M.AP, menyampaikan ajakan kepada seluruh pegawai dan pejabat pemerintahan untuk bekerja secara kompeten, jujur, dan selaras sesuai dengan tema HKN ke-60, "Gerak Bersama Sehat Bersama." Pj Bupati menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak sangat diperlukan dalam upaya mencapai pembangunan kesehatan yang optimal di Kabupaten Langkat.

"Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan kesehatan yang telah berjuang tanpa mengenal lelah. Mari kita terus bersemangat karena perjuangan kita belum selesai," ujar Sekda Amril dalam sambutannya.

Senada dengan Sekda Langkat, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, mengingatkan pentingnya menjaga performa tenaga medis yang sudah baik. Ia mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.

"Kita harus mulai membangun kesehatan dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Dengan tubuh dan jiwa yang sehat, kita dapat menyongsong Indonesia Emas 2045," tambah Sribana Perangin-angin, memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang hadir.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM, memaparkan beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pj Bupati Langkat. "Kami mengadakan layanan kesehatan gratis, pelatihan kesehatan, serta skrining ibu hamil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," ungkap dr. Juliana.

Acara puncak HKN ini juga dimeriahkan dengan berbagai perlombaan, antara lain: Lomba Balita Sehat, Penyuluhan Kader Kesehatan, Lomba Cerdas Cermat, Yel-yel dengan tema Pengentasan Stunting, Penilaian Puskesmas Terbersih, Lomba Video Terfavorit Implementasi ILP di Puskesmas, Lomba Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal.

Selain itu, acara semakin semarak dengan adanya bazar makanan yang diikuti oleh berbagai kecamatan di Kabupaten Langkat. Bazar ini menghadirkan kuliner khas daerah yang menjadi daya tarik bagi masyarakat yang hadir, menambah suasana kebersamaan dalam peringatan HKN ke-60 ini.

Pj Bupati Langkat berharap momentum HKN ini dapat menjadi pengingat dan dorongan bagi seluruh pihak untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sejalan dengan visi Langkat yang lebih sehat dan sejahtera. (IKP/Kominfo Langkat).


 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes