BREAKING NEWS

Kamis, 30 Juni 2022

GMP Simangambat Paluta Angkat Bicara Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. SSN

INILAHNUSANTARA.COM,MEDAN,- Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Kec. Simangambat (GMP Simangambat), Bahudlan Tanjung yang juga sebagai tokoh pemuda Simangambat, Meminta agar PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) untuk menghentikan sementara eksploitasi produksi minyak. Karena dinilai telah mencemari lingkungan di Daerah Aliran Sungai Barumun, Desa Sionggoton Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.

“Pencemaran ekosistem lingkungan di DAS Barumun ini bukan hal baru di tengah masyarakat mulai dari beberapa tahun belakangan masyarakat maupun kontrol sosial sudah membahas serta melaporkan permasalahan tersebut baik ke Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, namun sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada aksi dan reaksi dalam upaya penanganan dugaan pencemaran lingkungan di Kec. Simangambat”, ujar Bahudlan Tanjung kepada wartawan pada rabu (29/6/2022) di salah satu kafe di kota Medan.

Bahudlan menambahkan, “jika kita berbicara peraturan Masalah Pencemaran Lingkungan sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari itu sudah selayaknya Kapolda Sumatera Utara melakukan upaya hukum dalam menindak pelaku atau perusahaan pencemaran lingkungan.”

Maka dari itu GMP Simangambat mengajak seluruh masyarakat terkhususnya mahasiswa dan pemuda untuk menyuarakan permasalahan ini agar ekosistem lingkungan di Kec. Simangambat dapat di jaga dan di rawat.

“Untuk langkah awal, kami akan malakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di Mapolda Sumatera Utara dalam waktu dekat ini terkait Dugaan Pencemaran Ekosistem Lingkungan tersebut”, Tegas Bahudlan. (RED)

 

 

Minggu, 26 Juni 2022

Ratusan Kader dan Pengurus MPC PP Binjai Ikut Meriahkan Acara Gebyar Sehat PMI di Lapangan Merdeka

 

BINJAI,METRO86.COM- Palang Merah Indonesia (PMI)Kota Binjai mengadakan acara kegiatan gebyar sehat yang diikuti oleh ribuan masyarakat Kota Binjai di Lapangan Merdeka Binjai (26/06/2022). Dimana acara tersebut merupakan acara yang rutin diselenggarakan PMI Kota Binjai berupa kegiatan jalan santai, senam pagi, donor darah dan perlombaan lainnya.

Acara yang dibuka oleh Rizky Yunanda Sitepu S.STP, MP Ketua PMI Kota Binjai yang juga sebagai Wakil Walikota Binjai,turut hadir pada acara itu Kadispora Kota Binjai yang mawakili Walikota Binjai, Kapolres Binjai,Ketua DPRD Kota Binjai, Anggota DPR-RI Delia Pratiwi Sitepu SH, serta tokoh masyarakat.

Dalam  acara tersebut, panitia kegiatan gebyar sehat  PMI Kota Binjai membagikan kepada peserta berupa kupon undian yang akan diundi yang berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah di antara nya sepeda, kulkas, beras ,minyak goreng, kipas angin, handphone dan hadiah utamanya berupa satu unit sepeda motor matic.

Ikut memeriahkan acara tersebut turut hadir ratusan kader dan pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Binjai, Ketua MPC PP Kota Binjai J. Payo Sitepu didamping oleh Wakil Ketua  MPC PP Kota Binjai Ridwan Sitepu, Sekretaris MPC PP Kota Binjai Suherman Ginting, Kabid OKK MPC PP Kota Binjai M. Cheppy Irsan, Komandan KOTI MPC PP Kota Binjai Fahrezi Fadillah,SH, Wakil Komandan KOTI MPC PP Kota Binjai M.Dedy Hafiz,SH, Pengurus dan anggota PC Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) PP Kota Binjai, pengurus dan anggota Anak Cabang dan Ranting Pemuda Pancasila Ke-Kota Binjai.(AHMAD FADLI)

 


Sabtu, 25 Juni 2022

Kasus Dugaan Korupsi Bupati dan Mantan Bupati Paluta Jalan di Tempat , DPD GPMN Soroti Keseriusan Kajati Sumut

 

MEDAN, METRO86.COM - Sekretaris DPD GPMN (Gema Perjuangan Maharani Nusantara)  Kab. Padang Lawas Utara Syaiful Syah Ritonga, meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius dalam menindak Pelaku diduga korupsi, karena dinilai lamban dan tidak transparan dalam menuntaskan dugaan keterlibatan Mantan Bupati (BH) dan Bupati Padang Lawas Utara (AAH) dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua T.A 2012 yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan bahkan terkesan kebal hukum.

Hal ini di ungkap Syaiful Ritonga dalam keterangannya pada wartawan di Medan, pada (25/6/2022) dalam menanggapi lambannya dan tidak transparannya Proses Hukum terkait dugaan Keterlibatan Bupati dan Mantan Bupati Padang Lawas Utara pada kasus korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua T.A 2012

“Masalah ini akan menjadi penilaian buruk di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apalagi ini terkait permasalahan dugaan korupsi/grativikasi”. Ujar Syaiful Ritonga

Syaiful menambahkan, “Padahal sudah jelas-jelas para tersangka Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK) dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana) menyebutkan bahwasanya Mantan Bupati (BH) mendapat Fee sebesar Rp. 620 juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Bupati Padang Lawas Utara (AAH) tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 Juta setelah pekerjaan selesai.”

“Maka dari itu kami meminta agar Kajati Sumut segera menindak lanjuti laporan kami tertanggal 18 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada aksi dan reaksi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Tegasnya

Untuk itu DPD GPMN Padang Lawas Utara berjanji akan terus mengkawal dan menyuarakan permasalahan ini sampai  tuntas agar permasalahan korupsi dapat di bumi hanguskan  dari NKRI ini.(Red)


Kamis, 23 Juni 2022

Kejari Langkat dan Kejatisu diminta segera memanggil dan memeriksa Kasek SMP Negeri 1 Selesai Kabupaten Langkat

LANGKAT, METRO86.COM  -Kejari Langkat dan Kejatisu diminta segera memanggil dan memeriksa Kasek SMP Negeri 1 Selesai Kabupaten Langkat, Pinta S,pd MPd yang Diduga dalam penggunaan Dana BOS tidak tepat sasaran.

Menurut Zulkhairi selaku penggiat Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP-Tipikor Nusantara) bahwa sekolah SMP Negeri 1 Selesai Kabupaten Langkat, dalam penggunaan Dana BOS-nya Diduga tidak tepat sasaran.

Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi sekolah SMP Negeri 1 Selesai Kabupaten Langkat , Kamis (23/06/2022) berusaha menjumpai berkali kali dengan mendatangi kesekolah itu namun akhirnya berjumpa juga dengan oknum Kasek SMP Negeri  1 Selesai Kabupaten Langkat.

Sang pimpinan sekolah sempat menanyakan maksud dan kedatangan kru wartawan. dan dikatakan wartawan mau konfirmasi yang menanyakan berapa jumlah siswa/ siswi disekolah itu yang katanya berjumlah 830 orang. Sedangkan tenaga honor ada 4 orang.

"Sudah ibu Pasang papan plank alokasi dana BOS," ketika ditanya.

Ibu Kasek mengaku plank dana BOS belum dipasang katanya.

Dijelaskan kalau  papan plank dana BOS harus dipasang. Namun katanya lupa dipasang karena lagi banyak kerjaan katanya.

Sementara jabatan Kasek di SMP Negeri 1 Selesai sudah dua tahun lebih dijabatnya.

Selain itu juga sebelum wartawan meninggalkan sekolah, tidak lupa menyempatkan diri untuk berkeliling melihat kondisi sekolah tersebut. Ternyata dalam pantauan itu masih banyak asbes yang pecah dan kaca nako juga pecah, diduga sekolah tersebut tidak pernah dirawat oleh oknum kasek tersebut.(WAPEMRED)

 

Jumat, 17 Juni 2022

DPD GPMN KAB. PALUTA DESAK KEJATISU PERIKSA BUPATI DAN MANTAN BUPATI PALUTA


 

MEDAN,METRO86.COM- DPD GPMN Kab. Padang Lawas Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa damai pada Jum'at (17/06/2022) untuk yang ke sekian kalinya, terkait permasalahan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua yang dinilai belum tuntas atau masih ada oknum yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum di tindak atau di proses hukum adapun oknum yang diduga tersebut adalah Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta), dan DPD GPMN Paluta meminta agar Kajati Sumatera Utara agar membentuk tim untuk upaya dalam mencari fakta dan data terkait dugaan bahwasanya Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta) terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana dalam pengakuan para terdakwa antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut Dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender), bahwasanya Bahrum Harahap mendapat Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Andar Amin Harahap tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 juta setelah pekerjaan selesai.

Selanjutnya DPD GPMN Paluta Melalui Koordinator Aksi dan juga sebagai Sekretaris DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Kab. Padang Lawas Utara meminta Kajati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.

Kemudian Syaiful Ritonga selaku Sekretaris DPD GPMN Kab. Paluta menyampaikan dalam orasinya Dengan Tidak Bermaksud Mendahului Sesuai Asas Pri Kemanusiaa dan Pri Keadilan agar kiranya Kajati Sumut dapat memproses serta menindak lanjuti laporan kami demi Terwujudnya Indonesia yang sejahtera diatas negeri yang berkeadilan. (RED)

KASEK SDN 050701 HINAI KIRI "LUAR BIASA" DIMINTA KAPOLRES LANGKAT SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA



LANGKAT, METRO86.COM- Pendidikan merupakan hal penting untuk kemajuan negeri ini.Pendidikan merupakan hal yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah guna untuk menciptakan genarasi yang siap membangun negeri ini.Oleh sebab itu maka Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan.

Langkat sebagai salah satu Kabupaten yang Pemerintahan juga konsen terhadap hal ini. Pemerintah telah menyerahkan DANA BOS  untuk dikelola pihak sekolah.Penegak hukum juga perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan DANA BOS agar tepat sasaran.

Oleh karena itu harus dilaksanakan dengan benar,selaku Lembaga Sosial Kontrol LSM MAKSI melalui Ketua nya RIDWAN AHMAD,coba mengkonfirmasi Kepala Sekolah tersebut Rabu (15/06/2022) untuk mengetahui tentang penggunaan DANA BOS tersebut yaitu Kepala Sekolah SDN 050701 yang bernama KUSTRIONO terkait penggunaaan anggaran DANA BOS di sekolah yg beliau pimpin dengan pertanyaan sebagai berikut,(1).sudah berapa lama bapak menjabat kasek di SDN 050701 HINAI KIRI.(2).Berapa jumlah siswa setiap tahunnnya selama bapak jadi kepala sekolah di SDN tersebut.(3).Sudahkah bapak menggunakan DANA BOS sesuai aturan.(4).Adakah papan plank penggunaan DANA BOS sudah dipasang.

Sampai berita ini diekspos,Kepala Sekolah SDN 050701 HINAI KIRI tidak menjawab konfirmasi tersebut,inilah letak "LUAR BIASA"nya.

LSM MAKSI berhadap Bapak Kapolres Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kasek tersebut yang diduga kuat terindikasi adanya penyelewengan dana BOS.(RIDWAN AHMAD).

 


PUK F.SPTSI – K.SPSI SADABUAAN TEGASKAN DIBAWAH PC F.SPTSI – K.SPSI KOTA PADANGSIDIMPUAN PIMPINAN SAMSUDDIN RITONGA

 

INILAHNUSANTARA.COM,PADANGSIDIMPUAN,,-  Di minta kepada seluruh instansi dan aparat hukum di seluruh Kota Padangsidimpuan kami dari PUK  ( pimpinan unit kerja) F.SPTSI – K.SPSI Sadabuaan menyatakan bahwasanya kami tidak pernah bergabung/ Bekerjasama dengan F.SPTI-K.SPSI versi Andi Arianto / versi Surya Sakti Batubara sebagai Ketua Umum mereka”,tegas Ketua PUK F.SPTSI – K.SPSI Sadabuaan Kec. Padangsidimpuan Utara  KASDIN LUBIS, pada konferensi pers Kamis(16/06/2022) di Kota Padangsidimpuan.

Ketua PUK F.SPTSI – K.SPSI Sadabuaan Kec. Padangsidimpuan Utara  KASDIN LUBIS dan seluruh pengurus dan anggota menyatakan bahwasanya pada awalnya PUK F.SPTI – K.SPSI Sadabuaan  dibawah  pimpinan PC F.SPTI – K.SPSI Kota Padangsidimpuan versi Haji Sulaiman, yang kemudian hari Ketua PC F.SPTSI – K.SPSI Kota Padangsidimpuan dipimpin oleh ketua SAMSUDDIN RITONGA yang mana kepengurusan Pimpinan Pusat nya ketuai oleh Ketua Umum HM. JUSUF RIZAL.

Di karena kan PC FSPTI-KSPSI versi Haji Sulaiman dan Andi Aryanto telah di keluar kan dari konfederasi atau bisa di bilang makar, dan oleh karena itu seluruh pengurus PUK F.SPTSI – K.SPSI Sadabuaan dan anggota mengambil keputusan untuk bekerja sama dan bergabung dengan F.SPTSI-K.SPSI di bawah pimpinan Ketua SAMSUDDIN RITONGA selaku Ketua PC F.SPTSI – K.SPSI Kota Padangsidimpuan. (Red)


Jumat, 10 Juni 2022

Kejari dan Polres Langkat diminta segera panggil dan periksa Kasek SD Negeri 054933 Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura

 

LANGKAT,Metro86.com  - Kejari Langkat dan Polres Langkat Diminta segera panggil dan periksa Kasek SD Negeri 054933 Pekubuan Kecamatan Tanjung pura Kabupaten Langkat Edison Napitupulu S,Pd diduga penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran.

Menurut Zulkhairi selaku penngurus LP Tipikor Nusantara bahwa SD Negeri 054933 dimana dalam penggunaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi sekolah SD Negeri 054933 Pekubuan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Jumat (10/06/2022) berkali kali datang kesekolah tapi tidak pernah berjumpa dengan oknum Kasek tersebut akhirnya kami berjumpa dengan beberapa oknum guru yang namanya tidak mau ditulis disini.

"Ada apa bang mau berjumpa sama Kepala sekolah ya, kebetulan pimpinan kami tidak ada ditempat," kata oknum guru itu.

Setelah dijelaskan bahwa kedatangan wartawan mau konfirmasi tentang data-data disekolah tersebut.

Dijelaskan oknum guru untuk jumlah murid disekolahnya sekira 198 orang dan guru honor ada 4 orang.

Sedangkan untuk papan plank alokasi dana BOS katanya belum dipasang tetapi katanya yang lebih mengetahui adalah kasek.

Kasek SDN Edison sudah bertugas selama dua tahun lebih, jelasnya.

Setalah selesai konfirmasi wartawan menyempatkan diri berkeliling melihat keadaan sekolah, ternyata masih banyak asbes dan kaca nako juga pecah dan kamar mandi juga rusak, diduga tidak pernah dirawat sekolah oleh oknum kasek tersebut.(WAPEMRED)


Selasa, 07 Juni 2022

Aliansi Mahasiswa Desak KAJARI TAPSEL Tuntaskan Dugaan Korupsi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

 

TAPANULI SELATAN,Metro86.com- Puluhan massa Aliansi Mahasiswa yang terdiri dari massa Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) yang diketuai oleh FERDIANSYAH PASARIBU dan Sekretarisnya RONI ADI PUTRA serta massa dari Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PERISAI) yang diketuai oleh TOBAT WAHYUDI NST dan sekretarisnya REZKY FERY SANDRIA melakukan aksi damai dikantor Bupati Tapanuli Selatan,  selasa (07/06/2022) tuntut KAJARI TAPANULI SELATAN tuntaskan dugaan korupsi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.

Jumlah dana BOS Afirmasi yang diterima oleh seluruh SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp.8.816.000.000,-(delapan milyar delapan ratus enam belas juta rupiah) dan jumlah dana BOS Kinerja yang diterima oleh seluruh SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebesar Rp.638.000.000,- (enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah) diduga kuat adanya indikasi ditemukanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni (1) Adanya dugaan pengadaan barang tidak dilaksanakan langsung oleh Tim BOS Sekolah tetapi dikoordinir oleh Tim BOS Kabupaten untuk membeli barang pada penyedia barang yang arahkan oleh Tim BOS Kabupaten,  (2) Diduga sebagian satuan pendidikan belum menerima barang tetapi barang tersebut telah dibayarkan oleh Tim BOS Sekolah (3) Tim BOS Kabupaten Tapanuli Selatan diduga kuat mendapatkan keuntungan pribadi dari pengadaan barang tersebut berupa Cashback  dari pembelian barang tersebut.

Atas dasar tersebut massa Aliansi Mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) dan Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PERISAI) dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta KAJARI TAPANULI SELATAN untuk memanggil dan memeriksa seluruh Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se- Kabupaten Tapanuli Selatan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan juga memanggil dan memeriksa Tim BOS Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya penanggungjawab Tim BOS Kabupaten Tapanuli Selatan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ketua Tim Pelaksana yaitu, sdr. Cardik Ginda Mora Harahap,SH.
  2. Meminta Bupati Tapanuli Selatan selaku Tim Pengarah pada Tim BOS Kabupaten Tapanuli Selatan untuk segera melakukan evaluasi Tim BOS Kabupaten Tapanuli Selatan atas dugaan-dugaan Korupsi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019.
  3. Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan/atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar memeriksa dan/atau mengaudit realisasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 di lingkungan  Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap dugaan “barang fiktif” dengan modus memindahkan barang yang sama dari satu sekolah ke sekolah yang lain secara bergantian pada saat verifikasi barang, hal tersebut diduga diarahkan serta dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana BOS Kabupaten Tapanuli Selatan.
  4. Meminta Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan segera membentuk PANSUS terkait realisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 agar dugaan-dugaan korupsi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 tidak berlarut-larut dan menemui titik terang.

Setelah menyampaikan orasinya massa Aliansi Mahasiswa berjanji akan terus melaksanakan aksi damai lanjutan hingga tuntutan-tuntutan mereka dipenuhi.(DIDI SANTOSO)


PILKADES SERENTAK SE-KABUPATEN LANGKAT DIDUGA TELAH MENGANGKANGI PERMENDAGRI DAN PERBUP

 

LANGKAT,Metro86.com - Hasil investigasi yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapati keterangan dari beberapa narasumber yang mengatakan Calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN tidak mengikuti PERMENDAGRI yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 dan No. 112 tahun 2014 & PERBUP No. 141 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Hal tersebut terlihat dari beberapa Calon Kades PETAHANA/INKAMBEN yang diduga tidak melakukan ketentuan tersebut ,jika PERMENDAGRI dan PERBUP yang dibuat selalu dikangkangi mau jadi apa pemerintahan ini. Maka, diminta kepada pihak yang berwenang agar dapat memproses dan melakukan sanksi yang telah diatur dalam PERMENDAGRI dan PERBUP tersebut.

Salah satu contoh bukti bagi Calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN telah melanggar PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 pasal 7 poin c dan juga bagi semua calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN melanggar dari ketentuan pasal 27,28,29 dan 31.

Pada hal jelas PERMENDAGRI dan PERBUP dibuat untuk sebagai Juknis Pembentukan Pengawasan serta Panitia Pilkades Serentak   dibentuk sesuai pada Pasal 5 Permendagri No. 112 tahun 2014 serta Perbup No. 31 tahun 2015(tidak ada perubahan).

Tetapi Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan pengawasan dalam kegiatan pilkades serentak seakan akan hanya tutup mata dan telinga, yang jadi pertanyaan adalah mengapa semua melanggar aturan tidak ada tindakan apapun dari Panitia ditingkat Desa, Panitia ditingkat Kecamatan dan Panitia ditingkat Kabupaten. 

Diminta kepada pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut dan memberikan sanksi yang telah diatur dalam PERMENDAGRI dan PERBUP  terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkades Serentak Se-Kabupaten Langkat tahun 2022 ini.(Red)


Minggu, 05 Juni 2022

Aktivis Tingkat Nasional Pertanyakan Ada Apa Dengan Plt.Kepala Desa Harapan Maju Kec. Sei Lepan Kab. Langkat


 

LANGKAT, Metro86.com- Aktivis Tingkat Nasional TOIB RIADI pertanyakan dugaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat  tutup mata terhadap Plt.Kepala Desa Harapan Maju Kec. Sei Lepan Kab. Langkat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan BKN tentang Kepegawaian.

Hal tersebut dapat dilihat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang (Tahun 2022) Plt.Kepala Desa Harapan Maju Kec. Sei Lepan Kab. Langkat masih dijabat oleh orang yang sama yakni oknum salah satu Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang memiliki golongan ekselon 2.

Lebih lanjut Aktivis Tingkat Nasional TOIB RIADI telah mempertanyakan/konfirmasi hal tersebut melalui Nomor WhatsApp pribadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat dinomor: 0822 7248 XXXX hingga berita ini di rilis belum ada jawaban.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) Kabupaten Langkat AHMAD FADLI,SH.I meminta kepada Kapolres Langkat dan Kajari Langkat untuk segera memanggil oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat untuk segera diperiksa terhadap adanya dugaan nepotisme dan indikasi terjadinya korupsi.(Red)

DPD GPMN Paluta Desak KAPOLDASU Tuntaskan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Batang Ilung

 

MEDAN,Metro86.com- Puluhan massa dari DPD GPMN (Gema Perjuangan Maharani Nusantara) Kab. Padang Lawas Utara Berunjuk Rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara,MEDAN, Jum'at( 03/06/2022) terkait permasalahan pengerjaan Perbaikan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Batang Ilung T.A 2019-2022 yang menelan anggaran sebesar Rp.  62 Milyar yang dikerjakan oleh PT.  Kartika Indah Jaya yang dinilai tidak sesuai elevasi. Dalam permasalahan ini DPD GPMN Kab. Paluta menduga Pengerjaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, mulai dari penggalian yang diduga telah dimonopoli dan tanah hasil galian tampak dibiarkan begitu saja sehingga mengganggu masyarakat dalam beraktivitas dan ditambah bahwa pengerjaan fisik proyek dan  pembesian yang tidak sesuai elevasi terlihat dari kondisi bangunan yang sudah mulai rusak walaupun masih seusia jagung.

Selanjutnya DPD GPMN Kab. Paluta melalui Koordinator aksi Syaiful Ritonga yang juga sebagai Sekretaris GPMN Paluta meminta Kepala Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara agar segera membentuk tim untuk mencari fakta dan data terkait permasalahan Perbaikan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Batang Ilung T.A 2019-2022 tersebut. Dan meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara agar kiranya melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu Syaiful Ritonga menyampaikan dalam orasinya permasalahan ini harus di tuntaskan secepatnya karena mayoritas mata pencaharian masyarakat Padang Lawas Utara adalah bertani,  namun sangat di sayangkan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, masyarakat terbengkalai dalam bertani/bersawah dan kita mahasiswa maupun pemuda Padang Lawas Utara harus tetap menyuarakan ini karena kita juga besar dari hasil bertani.( RIZKI FAUZI SIREGAR/DIDI SANTOSO)


Kejari Langkat dan Poldasu diminta segera memanggil dan memeriksa Kasek SD Negeri 056600 Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai kabupaten Langkat

 

Langkat. Metro86.com– Kejari Langkat dan Poldasu diminta segera memanggil dan memeriksa Kasek SD Negeri 056600 Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai kabupaten Langkat Zulpan Umarsyah Surbakti S,pd. diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaan dana BOS.

Menurut Zulkhairi selaku Pengurus LP Tipikor Nusantara bahwa SD Negeri itu dimana dalam penggunaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi sekolah SD Negeri 056600 Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Sabtu (04/06/2022) berkali kali mendatangi sekolah SD Negeri tersebut akhirnya berjumpa dengan oknum bendahara BOS yang menanyakan maksud kedatangan. Kepada oknum bendahara wartawan mengatakan mau berjumpa dengan kasek SDN. Namun karena kaseknya sudah pulang katanya, maka wartawan langsung mengkonfirmasi tentang sekolah yang menanyakan berapa jumlah siswa/siswinya. Dan dijawab ada sekira 170 orang dan dan guru Honor tiga orang.

Selain itu kata oknum bendahara papan plank alokasi dana BOS setahu dia belum dipasang dan belum ditulis. Namun katanya yang lebih mengetahuinya adalah kepala sekolah mereka apakah sudah dipasang atau belum papan plank dana BOS. Dan kata bendahara itu Kasek SDN sudah bertugas selama dua tahun lebih lamanya.

Sebelum kru wartawan meninggalkan sekolah kami berkeliling melihat keadaan sekolah tersebut. masih ada asbes yang rusak. Diduga tidak pernah dirawat sekolah tersebut oleh oknum kasek. (wapemred)


Sabtu, 04 Juni 2022

Kejari Langkat dan Kejatisu diminta panggil dan periksa Kasek SDN 053981 Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat


 

LANGKAT,Metro86.com -Diminta Kejari Langkat dan Kejatisu panggil dan periksa Kasek SDN 053981 Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Ibnu Ziad SPd diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaan dana bos.

Menurut Zulkhairi selaku Pengurus LP Tipikor Nusantara, SDN itu dimana dalam penggunaaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi Sekolah SD Negeri 053981 Karang Sari Desa Tanjung putus kecamatan Padang tualang Kabupaten Langkat, Jumat (03/06/2022). Berkali kali mendatangi sekolah SDN tersebut akhirnya wartawan berjumpa dengan oknum Kaseknya.

"Ada apa Bang ujar oknum kasek kepada kru wartawan. Dan dijelaskan kedatangan wartawan mau konfirmasi tentang sekolah, berapa jumlah siswa-siswinya. Dan dijawab Kasek jumlah siswa/i nya sekira 228 orang dan honor kami 5 orang bang.  Selain ketika ditanyakan papan plank dana BOS ternyata belum terpasang. Kata Kasek SD itu ia lupa memasang plank dana BOS.

Diterangkan wartawan kepada kasek bahwa sangsinya berat kalau tidak dipasang bisa kena sangsi pidana dua tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Oh gitu ya bang," ujar oknum Kasek SDN yang sudah bertugas selama tiga tahun.

Sebelum kru wartawan meninggalkan sekolah berkesempatan berkeliling melihat keadaan  sekolah tersebut ternyata masih banyak yang hancur, seperti asbes dan kaca nako juga pecah. diduga tidak terawat dan dibiarkan oleh oknum Kasek SDN dengan keadaan sekolah tersebut.(Wapemred)

Kamis, 02 Juni 2022

AMPERA Tuntut Kapolres Tuntaskan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan ULP Padang Lawas Utara


 

PADANG LAWAS UTARA,Metro86.com- Puluhan massa AMPERA (Aliansi Mahasiswa Pemuda Pejuang Rakyat) yang diketuai oleh SARIF M. MUSANNIF NASUTION melakukan aksi damai di depan Mapolres Tapanuli Selatan tuntut Kapolres Tapanuli Selatan serius untuk menuntaskan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan ULP Padang Lawas Utara, Kamis (02/06/2022).

Dalam aksi tersebut massa AMPERA melalui Koordinator Aksi TOBAT WAHYUDI NST dan Koordinator Lapangan FERY SANDRIA SIREGAR menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendukung Bapak Kapolres Tapanuli Selatan agar memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Padang Lawas Utara terkhusus pada Ketua Tim Pelaksana BOS Kabupaten dan Kepala Sekolah penerima dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun2019/2020 karena diduga adanya intervensi dengan meminta akses siplah (berkas yang di online kan) oleh pihak Dinas Pendidikan Padang Lawas Utara dan masing-masing sekolah penerima dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun2019/2020.
  2. Mendukung Bapak Kapolres Tapanuli Selatan agar melakukan upaya hukum terhadap dugaan korupsi dan/atau nepotisme dalam pelaksanaan tender proyek Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBN senilai Rp.152,8 Milyar yang terbagi dalam ± 44 paket pekerjaan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun dugaan korupsi dan/atau nepotisme tersebut adalah dugaan tindak kecurangan (post bidding)yang dilakukan oleh ULP dan/atau Pokja Pemilihan dalam memutuskan pemenang tender, dimana dalam proses pemilihan lelang tender proyek konstruksi tersebut ULP dan/atau Pokja Pemilihan menambah poin persyaratan bagi peserta yang dianggap janggal yaitu lokasi Aspalth Mixing Plant (AMP) harus kurang dari 100 KM dari lokasi pekerjaan. Hal tersebut terlihat dari alas an Pokja Pemilihan dalam menggugurkan salah satu peserta lelang paket pekerjaan konstruksi dana PEN tersebut. Dinilai Pokja Pemilihan tidak memilki dasar hukum final  terkait menambahan persyaratan tersebut, mengingat minimnya ketersediaan perusahaan yang memiliki AMP di Kabupaten Padang Lawas Utara. Selanjutnya diduga telah terjadi persekongkolan yang mengarah pada perbuatan melawan hokum oleh ULP dan/atau Pokja Pemilihan dengan calon pemenang tender maupun pengusaha AMP dengan radius 100 KM dari lokasi pekerjaan yang bersumber dari APBN tersebut.

Lebih lanjut massa aksi damai dari AMPERA mengatakan akan terus melaksanakan aksi-aksi damai lanjutan hingga tuntut mereka dipenuhi.( RIZKI FAUZI SIREGAR/DIDI SANTOSO)

 

 

 

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes