BREAKING NEWS

Sabtu, 09 November 2024

Pj.Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih, Gelar Rapat Evaluasi MCP Bersama KPK


Stabat, Langkat - 

Pemerintah Kabupaten Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi yang digelar sebagai tindak lanjut evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang Langkat Command Center (LCC), kantor Bupati Langkat pada Senin (4/11/2024), dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, nilai capaian MCP Kabupaten Langkat telah mencapai 65%. Evaluasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, dan tindak lanjut yang diperlukan guna meminimalkan risiko korupsi di lingkungan pemerintahan. Dalam arahannya, Pj. Bupati Faisal Hasrimy menginstruksikan peningkatan nilai MCP sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan kinerja.

"Pastikan MCP ini meningkat guna menunjukkan keseriusan dan kepatuhan kita untuk memaksimalkan kinerja," ujar Faisal Hasrimy, di hadapan para peserta rapat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar-OPD untuk secara proaktif mengidentifikasi kemajuan, kendala, dan langkah perbaikan demi mencegah korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Rakor ini mengangkat sejumlah aspek penting dalam evaluasi MCP, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam mengembangkan strategi dan program yang lebih efektif dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat.

Turut hadir dalam rapat ini antara lain Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., Inspektur Drs. Hermawansya, M.IP., Kepala Bappeda Litbang Rina Wahyuni Marpaung, S.STP., M.AP., serta seluruh kepala OPD terkait. Dengan dilaksanakannya evaluasi MCP ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Langkat dapat terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(ikp/kominfolangkat).


Jumat, 08 November 2024

Diduga Melakukan Pengrusakan, Inisial MU Dkk Terkesan Kebal Hukum, Siti Mariyam Kecewa, Lambannya Penanganan Polres Tapanuli Selatan


Tapanuli Selatan. (08/11/2024).

Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah Desa Pargarutan Dolok Kab. Tapsel, awal permasalahan diduga adanya dugaan akses jalan menuju kebun atau rumah si pelapor (Siti Mariyam) ditengarai ditutup dan pipa saluran air dirusak atau dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Mariyam sudah melakukan 2 (kali) melakukan laporan ke resmi Polres Kab. Tapsel.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Silorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Diduga inisial K, BP, dan UP terlihat melalui foto dokumentasi melakukan pemalangan atau menutupi akses jalan ke rumah atau kebun si pelapor dengan cara memagar dengan menggunakan kayu atau bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Perbuatan orang tidak bertanggung jawab tersebut sudah mengganggu dan meresahkan bagi pihak si pelapor, anehnya menurut si pelapor perbuatan itu seolah-olah dibenarkan berbagai pihak dan tidak adanya tindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum.


Dampak atau akibat dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab menurut si pelapor telah mengalami kerugian sebesar  Rp.70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) dan sudah melaporkan kejadian tersebut ;

Laporan pertama : Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terdapor atas nama K, BP, dan UP.


Laporan ke 2 (dua) Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04/November/2024 pukul 11.32 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas.


Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170  KUHP yang terjadi di jalan tepatnya di kebun milik pelapor di kampung Sitorbis RT-RW Titik koordinat Pargarutan dolok, kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Provinsi Sumatera Utara. 


Diketahui pada hari Jumat tanggal 01/11/2024 sekira pukul 09.00 Wib disaat dengan terlapor atas nama Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk uraian kejadian diketahui pada hari jumat tanggal 01/November/2024 sekitar pukul 09.00 wib disaat pelapor siti Maryam sedang berada di gubuk tepatnya dikampung sitorbis desa Pargarutan dolok kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel, Tiba-tiba air mati kemudian pelapor pergi mengecek lokasi pipa air dan melihat pipa air tersebut sudah dipotong-potong oleh terlapor AN. Muhammad Ushuluddin Pakpahan dkk, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar  Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Tapanuli Selatan guna proses hukum lebih lanjut,. 


Siti Mariyam menambahkan agar Polres Kab. Tapsel segera menindak lanjuti proses hukum berlaku, dan tidak ada yang kebal hukum pelaku pengrusakan pipa tersebut.*(tim)

BPM Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati dan KPU Sumut Terkait Paslon No.1 Pilkada Tapsel


Medan. Jumat. 07/November/2024

TAMAN P. SIREGAR selaku aktivis Sumut lembaga Barisan Pemuda  Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut) mendatangi kantor Polrestabes kota Medan   terkait pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Kamis. 14 November 2024 .


TAMAN P. SIREGAR selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 November 2024 ,akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara (KPU-SUMUT) terkait dugaan Camat, Kepala Desa,dan Lurah yang ada di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan telah melanggar kode etik ASN. 


“Dimana kita ketahui video salah satu yang tersebar di media sosial oknum PNS dan perangkat Kepala Desa Kecamatan mengungkapkan secara terang-terangan memihak kepada salah satu calon bupati di Tapanuli Selatan (paslon no.1)",Pungkasnya.


Disamping itu ARSYAD RISKI Ketua Umum BPM-Sumut menyinggung, bahwasanya Paslon No.1 diduga kuat telah melanggar asas pemilu yang mana dinilai telah cacat, “Untuk itu kami meminta kepada DKPP RI agar memberhentikan KPU Tapanuli Selatan dan Bawaslu Tapanuli Selatan karena diduga tidak bisa menjalankan tugas sebagai panitia pemilu, Meminta juga kepada Bawaslu Sumut agar mengambil langkah-langkah ataupun mendiskualifikasi Paslon No.1 Kab. Tapanuli Selatan untuk maju sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan diduga telah melanggar asas pemilu.” Tegasnya.(TIM)

Badan Anti Korupsi Sumatera Utara (BADAK-Sumut) Angkat Bicara dan Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sumut Terkait SPBU PARGARUTAN Baru



Medan. Jumat. (08/11/2024)

Imam Samudera Siregar sebagai ( Koordinator Aksi ) 

Menyampaikan Sehubungan dengan adanya permasalahan SPBU PARGARUTAN yang kami duga melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan menjual minyak Pertalite ke perseorangan atau korporasi secara terang terangan.


Lanjutnya dari hasil investigasi kami di lapangan SPBU PARGARUTAN Baru Kab. Tapanuli Selatan diduga melakukan pelanggaran penimbunan BBM Bersubsidi.


"kami meminta dengan tegas kepada PT.PERTAMINA PATRA NIAGA Sumbagut Provinsi Sumatera Utara agar memberhentikan Pemasokan BBM Bersubsidi kepada SPBU PARGARUTAN Baru dan bila perlu ditutup SPBU tersebut.” ujarnya


Masyarakat resah adanya SPBU/BBM bersubsidi secara terang-terangan diduga mengisi BBM tersebut memakai jerigen Full satu mobil Pick- up dan kecewa karena SPBU selalu habis, dan terlihat masyarakat dalam pengisian BBM di SPBU Pargarutan Baru secara dokumentasi antrian panjang .


“Menyampaikan dalam dugaan Kuat kami tersebut SPBU PARGARUTAN Baru melakukan pembantuan untuk penimbunan BBM BERSUBSIDI yang jenis PERTALITE.” Tambahnya 


“Kami meminta kepada Polres Tapsel untuk bertindak secara tegas untuk menindak SPBU PARGARUTAN tersebut” Tegasnya.*(tim)

Kamis, 07 November 2024

Ketua KPI DPD IMM Sumut Mendesak Kapolri dan Kapoldasu Memberantas Narkoba dan Judi Online di Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN. Kamis. (07/11/2024).

Peredaran Narkoba dan Judi Online di Provinsi Sumatera utara (Sumut) sudah masuk level yang sangat mengkhawatirkan, dari beberapa informasi Provinsi Sumatera Utara masuk peringkat 5 (Lima)  terbesar di Indonesia dalam peredaran dan penggunaan narkoba dan judi online terbanyak di indonesia, bahkan Provinsi sumatera utara sudah merajai dalam jumlah kasus terbesar dalam peredaran narkoba dan penindakan perjudian di indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI (Kajian Pengembangan Keilmuan) DPD IMM SUMUT menghubungi awak media memberikan komentar terhadap Provinsi Sumatera Utara  "Darurat Narkoba" khususnya di daerah Kota Padangsidimpuan. 


"Banyaknya penangkapan dan penggerebekan terhadap Narkoba dan Judi Online di kota Padang sidempuan telah membuktikan kota Padang sidempuan sedang tidak baik-baik saja, saya berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba dan judi online di Kota Padang sidempuan". ujarnya


Lanjutnya, Sesuai arahan dan perintah dari bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbuka secara tegas dan lugas agar aparat kepolisian dan BNN untuk membersihkan dan menindak pelaku bagi Bandar Narkoba dan Bandar judi di Republik Indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI DPD IMM SUMUT mendesak Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara harus lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan narkoba dan judi online di Sumatera Utara. 


“Beranjak dari pernyataan presiden tersebut saya berharap Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Padangsidimpuan agar bertindak cepat dalam pemberantasan narkoba dan judi online di kota Padang sidempuan".  Harapnya.


Ia juga menambahkan, bahwa Narkoba dan judi online tidak hanya merusak kehidupan individu, melainkan merusak secara pendidikan, sosial, ekonomi dan lain-lain, Kami sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan dapat memberikan perhatian lebih dalam penanggulangan kedua masalah tersebut.


Dampak dari narkoba dan Judi Online sangat sudah meresahkan para orang tua dan elemen masyarakat luas, dan juga dapat membahayakan serta merusak para generasi-generasi anak bangsa, akibat dari narkoba dan judi online dapat meningkatkan tindak kriminalitas yang tinggi, seperti pencurian yang meningkat dan bahkan pembunuhan pun bisa terjadi asal kemauan pengguna dan pemakai terpenuhi..*(tim)

Simpati, Tim Pemenangan SAHATA Jenguk dan Bantu Korban Kebakaran di Desa Darussalam


MANDAILING NATAL,- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) peduli korban kebakaran di Jalan Lintas Timur, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (6/11/2024).


Paslon SAHATA melalui Ketua Tim Pemenangan Khoiruddin Faslah Siregar dan rombongan menjenguk sekaligus menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran yang terjadi pada Rabu (6/11/2024) siang. Bantuan tersebut diterima korban, Suhardi dan istrinya, Fauziah.


Dalam kesempatan itu, Faslah mengucapkan turut berbela sungkawa atas musibah kebakaran yang menimpa rumah Suhardi dan keluarganya. “Pak Saipullah dan Ibu Atika titip salam,” kata Faslah.


Faslah berpesan agar keluarga Suhadir dan keluarganya bersabar dan ikhlas menghadapi musibah ini. “Insya Allah dalam waktu secepatnya, Allah akan mengganti semuanya lebih baik lagi,” katanya.


Faslah juga mengatakan, Tim Pemenangan SAHATA akan membantu mengurus kembali administrasi kependudukan (Adminduk) Suhardi dan keluarganya yang hangus dilalap api, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. 


“Tim SAHATA akan memfasilitasi pengurusan segala administrasi kependudukan yang terbakar. Kami akan urus secepatnya,” ujarnya. 


Suhardi bersama istrinya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kunjungan utusan Paslon SAHATA. “Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesehatan dan rejeki yang berkah tim yang berkunjung,” katanya.


Sebelumnya diberitakan, dua rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, terbakar pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.


Kebakaran menimpa rumah yang dihuni Suhardi alias Kuceng (32). Rumah papan berukuran 6 x 6 meter yang ludes terbakar itu dihuni Kuceng bersama istri dan dua anaknya.


Api juga menghanguskan bagian dapur rumah yang dikontrak Pimpinan Sitorus. Rumah berukuran 4 x 5 meter ini dihuni Sitorus bersama istri dan tiga anaknya.


Peristiwa kebakaran awalnya diketahui ketika Pimpinan Sitorus yang mengontrak rumah milik Dalkit mendengarkan suara letupan dari rumah Suhardi. Sitorus kemudian keluar rumah dan melihat api sudah berkobar dari dalam rumah Suhardi. Dia kemudian berteriak meminta tolong.


Warga sekitar dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Madina berupaya memadamkan kobaran api. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini. Namun, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp40 juta.



(Indra Kusuma)



Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan di SPN Polda Sumut


Langkat, 2 November 2024 – Polres Langkat mengadakan kegiatan pelatihan ketahanan dan swasembada pangan di Gedung RS Soekanto, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumut. Pelatihan ini dipimpin langsung oleh KA SPN Polda Sumut, Kombes Pol Iwan Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Langkat.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Langkat, H. Suhkyar Mulyamin, S.Sos., M.Si., Kabag SDM Polres Langkat, KOMPOL Muhammad Hasan, S.H., M.H., serta jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan sebagai narasumber. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya personel kepolisian, dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung program swasembada pangan di wilayah Langkat.


Dalam sambutannya, Kombes Pol Iwan Setyawan menekankan pentingnya ketahanan pangan di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil. Menurutnya, swasembada pangan tidak hanya berperan dalam menjaga ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat tetapi juga menjadi upaya strategis untuk mendukung stabilitas sosial dan ekonomi daerah.


“Kami berharap pelatihan ini bisa meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya ketahanan pangan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, kita bisa bersama-sama mewujudkan swasembada pangan di Langkat dan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Iwan Setyawan.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Langkat, H. Suhkyar Mulyamin, juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Polres Langkat yang aktif berperan dalam ketahanan pangan daerah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini akan memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Narasumber dari Dinas Pertanian dan Peternakan memberikan penjelasan mengenai praktik pertanian dan peternakan yang efektif, mulai dari teknik budidaya hingga manajemen sumber daya lokal. Pelatihan ini diharapkan bisa mendorong peningkatan produktivitas pangan lokal dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah Sumut.


Acara ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga wadah untuk mempererat kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan instansi terkait dalam menjaga ketersediaan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.



Sumber: Humas Polres Langkat

Kapolres Langkat Hadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kades


Langkat-

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, Msi, menghadiri Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Se-kabupaten Langkat  yang digelar bertempat di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (04/11/2024).


Pengukuhan perpanjangan 8 (delapan) tahun masa jabatan tersebut kepada 72 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Langkat dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP, MAP,  beserta Forkopimda Kabupaten Langkat.


Dalam sambutannya, H.M.Faisal Hasrimy mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. 


“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten langkat,” ungkapnya.


Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah dikukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat. 


Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. 


Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa kepala desa di Kabupaten Langkat resmi dikukuhkan sebanyak 72 orang. 


“72 Kepala Desa yang dikukuhkan dengan diperpanjang masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini resmi menjadi delapan tahun” ujar Kapolres.


Dikatakannya juga bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa tahun 2019 sebanyak 72 orang kepala desa.


Usai pengukuhan masa jabatan. Selanjutnya Kapolres langkat bersama para Forkopimda melakukan sesi jabat tangan sembari memberikan ucapan selamat kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya 8 Tahun, penuh harap mereka dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Langkat.


Sumber: Humas Polres Langkat

Rabu, 06 November 2024

Sekretaris PNNB Nagajuang Pilih SAHATA, Ini Alasannya


MANDAILING NATAL, – Berbagai kalangan bicara tentang pasangan calon (Paslon) H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Mereka sungguh-sungguh menaruh harapan pada calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 ini mampu membangun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk lima tahun kedepan. 


Kali ini harapan itu disampaikan oleh Sekretaris Persatuan Naposo dan Nauli Bulung (PNNB) Kecamatan Nagajuang Mukhtar Hakim Harahap, SH. “Secara pribadi saya lebih menaruh harapan pada Paslon SAHATA,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).


Mukhtar menilai kontestasi Pilkada Madina 2024 sebaiknya tidak sekedar gimmick politik, tetapi menjadi ajang para Paslon untuk mengadu gagasan dan program untuk membangun kabupaten paling selatan Sumatera Utara ini.


“Paslon seharusnya menawarkan konsep perencanaan pembangunan Madina yang terukur dan realistis melalui penjabaran visi-misinya,” ujar Mukhtar.


Itu sebabnya, dia mengajak masyarakat yang memiliki hak suara lebih kritis dan selektif dalam memilih calon bupati dan wakil bupati Madina. 


“Mari kita lihat jejak rekam, prestasi, kompetensi, dan kualitas Paslon. Setiap Paslon pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Tapi, mari kita pilih yang terbaik di antara yang baik,” tutur alumni Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru ini. 


Berdasarkan penilaian pribadinya terhadap kedua Paslon, Mukhtar melihat calon bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution lebih mumpuni memimpin Madina. Alasannya, pengalaman selama 39 tahun sebagai birokrat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, kata dia, Saipullah lebih memahami tata kelola pemerintahan. 


Meski demikian, Mukhtar mewanti-wanti agar Pilkada 2024 tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. 


“Jangan sampai perbedaan pilihan merusak persahabatan, persatuan, persaudaraan, dan silaturahmi. Soal pilihan itu hak masing-masing, banyak kawan-kawan alumni yang beda pilihan, tapi kami tetap ngopi bareng,” tuturnya.



(Indra Kusuma)



Sutan Syariful Alamsyah Ajak Dukung dan Pilih SAHATA


MANDAILING NATAL,- Demi keberlanjutan pembangunan di wilayah pantai barat Mandailing Natal (Madina), Sumut, tokoh adat Sutan Syariful Alamsyah mengajak warga Kecamatan Batahan mendukung dan memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution di Pilkada Madina 2024.


"Kami siap mendukung dan memenangkan Saipullah-Atika menjadi bupati dan wakil bupati Madina periode berikutnya," kata Sutan Syariful Alamsyah kepada wartawan di Batahan, Selasa (5/11/2024).


Menurut dia, warga Batahan semestinya memilih Paslon SAHATA agar program pembangunan yang sudah dimulai oleh pemerintahan Sukhiri-Atika di wilayah pantai barat dapat berlanjut. 


“Beberapa tahun belakangan ini, Pemkab Madina memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang begitu masif di pantai barat,” katanya.


Dia mencontohkan, saat ini akses jalan ke Kecamatan Batahan sudah mulus setelah ruas jalan Sinunukan-Batahan dan ruas jalan Batahan-Natal selesai dibangun.


"Walaupun pembangunannya memakai dana APBN, tapi semua itu berkat kemampuan lobi bupati dan wakil bupati Madina saat ini," ujarnya.


Dia membeberkan, selain ruas jalan tersebut, masih banyak ruas jalan lainnya yang sudah dibangun oleh Pemkab Madina di wilayah pantai barat. 

Dia mencontohkan ruas jalan Padang Silojongan-Ranto Panjang, ruas jalan Bintungan Bejangkar-Kampung Kapas, ruas jalan Pasar Baru Batahan, ruas jalan Sasaran, ruas jalan Tabuyung-Manuncang, dan ruas jalan Bukitmas-Kubangan Tompek.


Untuk itu, dia mengajak masyarakat pantai barat dan Batahan bersama-sama mendukung dan memenangkan Paslon SAHATA di Pilkada Madina 2024.



(Indra Kusuma)



















Selasa, 05 November 2024

A.Sayuti Mendesak Kejati-Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Kades Tarsihoda-hoda Kec. Huristak Kab. Padang Lawas Terkait Realisasi Anggaran Dana Desa


Medan. Selasa. (05/11/2024).

Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan  Sumatera Utara (FMPKP-SU) kembali menggelar demonstrasi jilid 2 (dua) di depan Kantor  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi pengelolaan anggaran dana desa Tarsihoda-Hoda Tahun 2023 dan dugaan pungli kepada masyarakat. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (5/11/2024)".


Dalam pantauan awak media, selama unjuk rasa  tersebut berjalan, demonstran mendapat pengawalan ketat dari personil aparat kepolisian Polrestabes Medan. 


Ferdiansyah Pasaribu, selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa proyek  Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Tarsihoda-Hoda terindikasi Tindak Pidana Korupsi, dan ini sejalan dengan informasi dan investigasi kami di lapangan dalam proyek tersebut ada kekurangan  volume  sehingga mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak yang ada.


Disamping itu Ketua Umum FMPKP -Sumut menyinggung dalam orasinya "Bahwa Kepala Tarsihoda-Hoda diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat ketika warga meminta tanda tangannya dan ini terungkap ketika salah satu warga Tarsihoda-Hoda meminta tanda tangan kepala desa tersebut untuk keperluan surat Hak Milik Tanah akan tetapi kades anggan memberikannya kecuali memberikan fee.


Maka dari hal tersebut Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka  melalui ketua A.Sayuti NST, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Panggil, Periksa dan lakukan penyelidikan Kepala Desa Tarsihoda-Hoda Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait indikasi Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Dugaan Pungli. Dan menyarankan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini kejatisu supaya bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara untuk mengaudit kerugian Negara pada dugaan korupsi tersebut, dan semestinya APH segera menindaklanjuti informasi ataupun laporan tersebut sebelum terjadi korupsi yang berkesinambungan dan supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atau yang dirugikan akibat dari pungli yang dilakukan kepala desa tersebut.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara melalui bagian Penkum, Samija membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan, sedang ditelaah oleh tim dan ini pasti kan di tindak lanjuti secepatnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi memohon kepada Kejatisu agar serius untuk mengusut tuntas aspirasi kami dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan.*(tim)

Geruduk Kantor Kejari Batubara, DPP PERMA Indonesia Maju Minta Periksa Seluruh Anggaran PT. Inalum Atas Indikasi KKN


Batubara. Selasa. (05/11/2024).

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.


Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan akan melakukan dan berpotensi tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum kantor perusahaan milik negara (BUMN).


Koordinator aksi Rahul Ritonga menyebutkan dalam orasinya, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh perusahaan negara (BUMN) tersebut.


Sehubungan informasi yang kami terima dan berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa, kami menemukan beberapa kejanggalan di Perusahaan BUMN yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), oleh karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (PERMA INDONESIA MAJU) menyatakan sikap, kami menduga adanya pejabat Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan (SP) Inalum dan Deputy Secretary Inalum telah melakukan indikasi Penyalahgunaan jabatan dan wewenang mereka  yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau KKN, yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara.


Adapun beberapa indikasi perbuatan di atas terkait dengan:


1. Pengerjaan optimalisasi Smelter Kuala Tanjung Inalum tahun 2023 (diduga bermuatan 

korupsi karena hasil peningkatan kapasitas produksi tidak berhasil dilihat sampai saat 

ini, tujuan pengerjaan tidak sesuai dengan tujuan penganggaran perusahaan. 


2. Pengerjaan Proyek Upgrading Teknologi Tungku Reduksi diduga bermuatan anggaran 

Mark-Up.


3. Diduga telah memanipulasi biaya dan pemakaian kebutuhan Solar Industri Inalum, jumlah pemakaian solar tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian minyak solar kebutuhan industri.


4. Dugaan penyalahgunaan AMDAL PT Inalum, masih terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat yang juga dapat mengakibatkan masuk kategori pidana lingkungan.


5. Penentuan Penyedia Perusahaan Vendor/Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa yang 

bekerjasama dengan PT. Inalum sebagai pihak ketiga, diduga adanya penentuan ratusan 

perusahaan vendor bermuatan KKN, hal ini dapat terlihat dengan perusahaan-perusahaan 

pendor Inalum nyaris tidak pernah berganti selama bertahun-tahun. 


6. Dugaan penghapusan denda pajak 50 s/d 70 Miliar 2021 oleh Pemkab Batubara , Terindikasi tidak  jelas alasan dan adanya ranah kepentingan korupsi oleh oknum Pemkab Batu Bara dan Oknum pejabat PT. Inalum.


7. Biaya Penyewaan (Rental Mobil) operasional PT. Inalum, terindikasi KKN. 


8. Tidak adanya transparansi CSR Inalum, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan para 

oknum pejabat inalum ataupun Pemkab Batu Bara.


9. Indikasi dugaan Korupsi/manipulasi anggaran terkait:

a. Biaya pemeliharan / renovasi kantor 

b. Biaya pemeliharaan/renovasi perumahan karyawan Inalum

c. Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional Inalum

d. Biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik 

e. Biaya pembelian ATK Kantor dan lain-lainnya. 


Rahul Ritonga selaku koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU)  akan terus mengawasi perkembangan proses hukum atas tuntutan aksi kami tersebut, dan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar lagi di depan kantor Kejari Kab Batubara dan juga akan melangkah ke proses hukum di tingkat provinsi Sumatera Utara Kejati-Sumut.(TIM)

Unjuk Rasa DPP PERMA Indonesia Maju di Kejari Batubara Terkait Dugaan KKN Di PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu Kab. Batubara


Batubara. Selasa. (05/11/2024).

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kab. Batubara.


Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan melakukan dan berpotensi dalam melakukan tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum kantor perusahaan negara (BUMN). 


Dalam orasi koordinator aksi Rahul menyebutkan, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga kuat  telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh perusahaan negara (BUMN) tersebut adalah


-Manager Region Head PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten 

Batu Bara),


- Kepala Humas PTPN IV Regional II Kebun tanah itam ulu (kabupaten Batubara),

- Seluruh kepala bidang PTPN IV Regional II kebun tanah itam ulu

(kabupaten Batu Bara),

- Seluruh Kepala Bagian baik meliputi Bagian Tanaman,Teknik dan 

Pengolahan,Keuangan dan Akutansi PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam 

Ulu (kabupaten Batu Bara),

-Seluruh Grup Manager Unit 1,2,3 PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu 

(kabupaten Batu Bara), 


Maka dengan ini kami menyampaikan dengan tegas bahwa permasalahan atau aspirasi ini akan langsung disampaikan di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) Jika kejaksaan Negeri Batubara tidak Sigap dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.


Dalam orasinya Rahul Ritonga selaku koordinator lapangan secara lugas dalam pernyataan sikap tuntutannya:


-Meminta kepada kejaksaan negeri batu bara memeriksa dan turun langsung terkait dugaan di perusahaan BUMN di kabupaten batu bara yang melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dimana yang seharusnya itu tidak diperuntukkan untuk diri sendiri.


-PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara)

Sehubungan dengan adanya informasi yang kami terima dan berdasarkan hasil 

investigasi kami dilapangan bahwa kami menemukan beberapa kejanggalan yang 

berada di tubuh PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten BatuBara), dalam penelusuran kami beberapa waktu yang lalu bahwa adanya dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Oleh Oknum-Oknum di tubuh PTPN 

IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


-Memanggil dan memeriksa yang kami duga Manager PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu (Kabupaten Batu Bara) melakukan dugaan korupsi pada anggaran sebagai berikut :


1. Pupuk yang mana kami maksud bahwa realisasi atau penyaluran Pupuk tersebut 

adanya Pengurangan baik dari segi jumlah dan Spek yang sudah ditentukan, 


2. Pemeliharaan kebun sawit PTPN IV Regional II (Kabupaten Batu Bara), 


3. Pemotongan Upah Buruh Harian Lepas PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam 

Ulu (kabupaten Batu Bara), 


4. Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Operasional Kantor PTPN IV Regional 

II Kebun Tanah Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


5. Pemeliharaan Peralatan Pabrik PTPN IV Regional II Kebun Tanah Itam Ulu 

(kabupaten Batu Bara), 


6. Penjualan CPO secara Sepihak oleh Oknum PTPN IV Regional II Kebun Tanah 

Itam Ulu (kabupaten Batu Bara), 


7. Pengadaan BBM dan mengalihkan Ke Pihak lain yang mana kami maksud bahwa 

BBM tersebut Dijual secara ilegal. 


Rahul Ritonga selaku koordinator Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU)  akan mengawasi perkembangan tuntutan kami tersebut dan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar lagi.(TIM)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes