BREAKING NEWS

Sabtu, 09 Maret 2024

Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan Didemo Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-Sumut) di Markas Polda Sumut


MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SUMUT) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (08/3/2022).


Dalam pantauan awak media, unjuk rasa  tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian dan demonstran membentangkan spanduk bernarasi tuntutan aksi.


Arsyad R Sir, selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, bahwa dugaan korupsi  proyek  Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin tersebut sudah pernah ditangani oleh Polres Kota Padangsidimpuan, akan tetapi kami nilai proses hukumnya lambat , meninjau informasi yg kami peroleh bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan di polres kota Padangsidimpuan tertanggal 08 Mei 2023.


A.Gani, sebagai Koordinator Lapangan juga menyampaikan, "Kami  dari PP GAM-SUMUT mengharapkan bapak kepala Kepolisian Daerah Sumatera supaya menginstruksikan kepada Polres Kota Padangsidimpuan  untuk mempercepat progres hukum dugaan korupsi tersebut melihat kondisi bangunan tersebut Sangat memperhatikan alias sudah rusak parah.


PP GAM-SUMUT juga menyarankan supaya Aparat Penegak Hukum yg menangani dugaan korupsi tersebut supaya bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara untuk mengaudit kerugian Negara pada dugaan korupsi tersebut, dengan harapan mempercepat proses hukumnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui bagian Ditreskrimsus, Simamora membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap kalian tetap koordinasi dengan Polres Sidimpuan untuk mengawal proses hukumnya.*(AIS)

Kades Sayur Mahincat Diduga Korupsi DD, FMPK-SU Geruduk Kantor Kejati Sumut


MEDAN,- Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi kantor Kejati Sumut. Jum'at, 08 Maret 2024


Tujuannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kades Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas.


Dalam orasinya, A. Sayuti Nasution selaku korlap mengatakan dalam orasinya bahwa adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal milik desa dan dugaan korupsi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional) tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.90.400.000. 


Selanjutnya, Arsyad Rizky selaku korAk mengatakan dalam orasinya terkait pembangunan desa, Rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan di desa Sayur Mahincat T/A 2022 dengan anggaran senilai Rp. 112.973.600 diduga tidak direalisasikan. 


Setelah ber Orasi lebih kurang setengah jam Juliana Sinaga menanggapi Aksi Mahasiswa. Juliana menyampaikan, tuntutan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan serta mahasiswa memberikan Laporan Pengaduan secara resmi agar bisa cepat di proses.*(AIS)

Aksi DEMA Sumut di Bubarkan Sekelompok Preman Diduga Backup Lokasi Judi di Jalan Bakaran Batu Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Tutup Mata


 MEDAN,– Puluhan masa Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Sumut, Jalan SM. Raja dan Mako Polresta Deli Serdang, Jumat (08/03/2024). Mereka meminta Kapolda Sumut memanggil dan meminta pertanggung jawaban Kapolresta Deli Serdang mengapa di Wilayah Deli Serdang kian marak perjudian seperti yang disampaikan Ketua Dema perjudian di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan Kabupaten Deli Serdang.


Massa juga meminta Kapolda Sumut untuk menangkap Inisial K dan A di Jalan Perbatasan, sedangkan Inisial Aq dan J di Jalan Bakaran Batu yang diduga kuat menjadi bandar dan orang yang membuka arena perjudian tersebut.


Dalam orasinya, Mahdayan Tanjung meminta kepada Kapolda Sumut untuk menutup praktik perjudian karena dilarang oleh Negara dan Agama, terlebih sebentar lagi kita menyambut Bulan Ramadhan dan aktivitas tersebut dapat merusak generasi bangsa, dan pada waktu aksi unjuk rasa di Polres Deli Serdang yang disambut Para Preman dan terkesan dibiarkan oleh Polresta Deli Serdang menghalangi Unjuk rasa sehingga terjadi keributan dengan Massa Aksi.


Video: Diduga Polresta Deli Serdang Biarkan Preman Serang Massa DEMA Sumut yang Melaksanakan Aksi Damai di Mako Polresta Deli Serdang


Oleh karena itu massa Aksi kalah jumlah dengan para preman yang terjadi keributan dan menargetkan Ketua Dema Sumut Mahdayan Tanjung dan Sekretarisnya yang mengalami Luka sehingga keduanya di Bawa kadernya ke Klinik untuk mendapatkan Perobatan.



Sebut Mahdayan, sebagai  Agent Of Change dan Semangat Pembawa Perubahan sangat prihatin dengan dibukanya lokasi judi di Jalan Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan di Kabupaten Deli Serdang, lebih mirisnya Polres Deli Serdang seperti tutup mata ketika Unjuk Rasa Mahasiswa Yang berusaha dibubar paksa oleh para preman yang disewa Bandar judi Itu, "kami sebagai Mahasiswa sangat kecewa kepada Kapolres Deli Serdang ucapnya".


Mahdayan Tanjung Mengirimkan Pesan WhatsApp kepada Kapolres Deli Serdang di Nomor 0811 577* *.


Selamat Sore Pak Kapolres, Saya Mahdayan Tanjung Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara, Saya Kecewa dengan lemahnya Kepolisian dan kalah dengan preman yang membubarkan unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-undang, kedepan mohon Izin Pak Kapolres saya Bawak Pasukan yang siap perang dengan para Pem Back Up Judi yang berada di Bakaran Batu dan Jalan Perbatasan kalau seperti itu keinginan pak Kapolres kami siap. ucap Mahdayan Tanjung melalui Pesan WhatsApp.

Salah Satu Mahasiswa Korban Pemukulan oleh Diduga Preman Saat Aksi Damai di Mako Polresta Deli Serdang 


Mari kita berikan edukasi yang baik kepada generasi bangsa. Bisa kita bayangkan bila inisial K dan A yang mengelolah di jalan perbatasan dan inisial Aq di jalan Bakaran batu ini tidak ditangkap, tentu perjudian di lokasi itu akan semakin marak. Jika itu terjadi, generasi muda yang menjadi korban. Untuk itu, kami bersama Polda Sumut siap menyelamatkan para generasi muda ini dan turun langsung untuk menutup perjudian tersebut,” tambah Mahdayan 


Lalu massa aksi membubarkan diri setelah mereka kalah jumlah dengan para preman yang menyerang mereka, "pihak kepolisian yang tutup mata padahal kita sudah ikuti aturan Polri dengan memasukkan Surat Pemberitahuan 3 X 24 Jam tutup Yusril Mahendra Sekretaris Dema Sumut.(tim)

Jumat, 08 Maret 2024

Asisten Adm Umum Musti Wakili Pj.Bupati Langkat hadiri Capping Day Mahasiswa Akbid Langkat


LANGKAT,- Pj Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy, AP,  M.AP dalam hal ini diwakili  Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si Menghadiri Ucap janji dan Pemasangan Cap ( Capping Day) Mahasiswa Akbid Langkat Angkatan XXII . Di Aula Akbid Langkat, Kamis (7/3/2024).


Mahasiswa akademi kebidanan Langkat tahun akademik 2023-2024 merupakan input melalui penyaringan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang penerimaannya menggunakan sistem ujian tertulis dan ujian kesehatan. Adapun jumlah mahasiswa yang diterima berjumlah 40 orang.


Bahwa selama proses belajar mengajar 1 semester telah sesuai dengan kurikulum KKNI  untuk kemudian dilaksanakan ujian akhir semester dan ujian praktek bagi mahasiswa akademi kebidanan Langkat dengan jumlah mahasiswa yang lulus semester 1 sebanyak 37 orang.


Alfi Laili, S.K.M , M.Kes Selaku Ketua Panitia menyampaikan menghaturkan ribuan terima kasih yang tiada terhingga atas kehadiran Bapak Ibu para undangan yang telah meringankan langkah untuk menghadiri dan mengikuti rangkaian acara camping Day kebidanan Langkat yang ke-22. 


"Sesungguhnya kehadiran Bapak Ibu di sini merupakan penghargaan dan kehormatan bagi kami sekaligus akan menjadi motivasi dan inspirasi bagi kami untuk terus memajukan institusi tercinta ini" ucapnya.


Selanjutnya Akademi Kebidanan Langkat sedang berproses  perubahan bentuk dari Akademi menjadi Universitas Langkat, hal ini tidak terlepas dari dukungan pendiri almarhum Alm. Bapak Dato' Sri Lelawangsa H. Syamsul Arifin, SE dan juga bapak H. Syah Afandin ,SH selaku ketua dewan Pembina yayasan serta semua tokoh yang ikut membesarkan institusi perguruan tinggi. 


PJ Bupati Langkat H. Faisal Hasrimy, AP, M.AP dalam Hal ini di wakili Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si menyampaikan  selamat kepada adik-adik  mahasiswa sekalian dengan dipasangkan nya cap pada hari 


"ini menandakan bahwa adik-adik telah siap untuk menjalani praktek lapangan dengan berpegangan atas etika, hak dan kewajiban, sesuai janji yang diikrarkan" ucapnya.


 Harapan saya kalian dapat bersungguh-sungguh dalam menerapkan ilmu yang dipelajari pada pelaksanaan praktek lapangan dalam pemberian asuhan kebidanan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang ilmu masing-masing" harapnya.(rahmad).

Resmi,Inilah Nama-Nama 50 Anggota Terpilih DPRD Langkat Periode 2024-2029


LANGKAT,- Usai sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kabupaten.Kamis(7/3/24)


Seperti yang dikutip dari Tribun-medan.com, inilah nama-nama anggota DPRD Langkat Periode 2024-2029 yang resmi duduk atau terpilih:


DAPILl 1 (Kecamatan Stabat,Secanggang dan Wampu) dengan Alokasi 10 Kursi:

  1. Riki Sapariza (Golkar) yang memperoleh 6.804 suara.

  2. Sisanol Fahmi (PAN) yang memperoleh 7.133 suara.

  3. Purwanto (PKS) yang memperoleh 6.093 suara.

  4. Ajai Ismail (NasDem) yang memperoleh 9.729 suara.

  5. Pimanta Ginting (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 3.909 suara.

  6. M Ilwa Herija (Partai Demokrat) yang memperoleh 6.955 suara.

  7. Muhammad Bahri (PBB) yang memperoleh 5.310 suara.

  8. Dedek Pradesa (Gerindra) yang memperoleh 3.847 suara.

  9. Nazlan (Golkar) yang memperoleh 6.729 suara.

  10. M Rizki Rifai (PAN) yang memperoleh 3.469 suara.


DAPIL 2 (Kecamatan Binjai, Selesai dan Sirapit) dengan Alokasi 7 Kursi: 

  1. Edi Bahagia (Golkar) yang memperoleh 5.171 suara.

  2. Joni Sitepu  (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 3.679 suara.

  3. Indra Bakti (PAN) yang memperoleh 7.299 suara.

  4. Martono (Partai Demokrat) yang memperoleh 4.598 suara.

  5. Zulhijar (Gerindra) yang memperoleh 4.548 suara.

  6. Suri Alam (Golkar) yang memperoleh 3.886 suara.

  7. Mardanta Sitepu (NasDem) yang memperoleh 4.647 suara.


DAPIL 3 (Kecamatan Sei Bingai, Kuala, Salapian, Kutambaru dan Bahorok) dengan Alokasi 9 Kursi: 

  1. Sribana Perangin-angin (Golkar) yang memperoleh 10.163 suara.

  2. Ralin Sinulingga (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 5.716 suara.

  3. Edison Tarigan (NasDem) yang memperoleh 5.893 suara.

  4. Jhon Binsar Ketaren (Golkar) yang memperoleh 7.690 suara.

  5. Rahmanuddin Rangkuti  (Gerindra) yang memperoleh 4.615 suara.

  6. Elfa Susana (PAN) yang memperoleh 3.074 suara.

  7. Matthew Diemas Bastanta  (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 4.816 suara

  8. Meja Sembiring  (NasDem) yang memperoleh 4.138 suara.

  9. Sedarita Ginting (Golkar) yang memperoleh 5.235 suara.


DAPIL 4 (Kecamatan Hinai, Padang Tualang, Batang Serangan dan Sawit Seberang) dengan Alokasi 8 Kursi:

  1. Antoni (PAN) yang memperoleh 5.917 suara.

  2. Sunarman (Gerindra) yang memperoleh 3.553 suara.

  3. Ristya Chayani (NasDem) yang memperoleh 5.882 suara.

  4. Husein Sidik Tarigan (PPP) yang memperoleh 2.898 suara.

  5. Munhasyar (Golkar) yang memperoleh 5.866 suara.

  6. Safitri Harianto (PKS) yang memperoleh 2.563 suara.

  7. Hermansyah (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 2.849 suara.

  8. Juli Fitriyadi (PBB) yang memperoleh 2.245 suara.


DAPIL 5 (Kecamatan Brandan Barat, Sei Lepan, Pangkalan Susu, Besitang dan Pematang Jaya)  dengan Alokasi 8 Kursi: 

  1. Aga Satria Purba (NasDem) yang memperoleh 5.273 suara.

  2. Ahmad Senang (Golkar) yang memperoleh 6.839 suara.

  3. Donny Setha (Gerindra) yang memperoleh 3.137 suara.

  4. Samsul Rizal (PAN) yang memperoleh 1.957 suara.

  5. Zulkarnain (PKS) yang memperoleh 2.394 suara.

  6. Eddy Wijaya (NasDem) yang memperoleh 4.072 suara.

  7. Siti Nurhayati (PBB) yang memperoleh 4.410 suara.

  8. Juriah  (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 4.220.


DAPIL 6 (Kecamatan Tanjungpura, Gebang dan Babalan)  dengan Alokasi 8 Kursi: 

  1. M Rifqi Aulia (PAN) yang memperoleh 3.820 suara.

  2. Muhammad Rio (NasDem) yang memperoleh 7.459 suara.

  3. Romelta Ginting (PDI-Perjuangan) yang memperoleh 5.500 suara.

  4. Arifuddin (PKB)  yang memperoleh 3.695 suara.

  5. Jul'aidi Syam (Gerindra) yang memperoleh 2.536 suara.

  6. Mahalli Hakim  (PKS) yang memperoleh 1.646 suara.

  7. Sarno (Golkar) yang memperoleh 2.795 suara.

  8. Rahmad Rinaldi (PPP)  yang memperoleh 2.022 suara.


Partai Golkar mendapat kursi terbanyak, sebanyak 10 kursi, menyusul Nasdem meraih 8 kursi,

Peringkat ketiga PAN meraih 7 kursi, Peringkat keempat PDI-Perjuangan meraih 7 kursi, Peringkat kelima Partai Gerindra meraih 6 kursi,  Peringkat keenam PKS meraih 4 kursi, Peringkat ketujuh PBB meraih 3 kursi, Peringkat kedelapan Partai Demokrat yang meraih 2 kursi, Peringkat kesembilan PPP meraih 2 kursi, Peringkat kesepuluh PKB meraih 1 kursi.(ridwan)

Patroli Dialogis,Klaster Operasional Pencegahan Sat Samapta Polres Langkat


LANGKAT,- Tim Roda 2 Sat Samapta Polres Langkat tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan kejahatan, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap lembaga-lembaga kunci, khususnya terkait dengan proses Pemilihan Umum.


Dalam rangka itu, mereka melakukan patroli dialogis yang mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Gudang Logistik KPUD Kabupaten Langkat, serta Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat. Kamis 07/03/24


Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemilihan umum di wilayah tersebut. Tim Roda 2 Sat Samapta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga berinteraksi dengan petugas dan staf di kantor-kantor terkait. Hal ini memungkinkan pertukaran informasi yang lebih efektif serta membangun kerjasama yang erat antara pihak kepolisian dan lembaga terkait.


Upaya ini mendapat dukungan positif dari pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Langkat, yang mengapresiasi komitmen Polres Langkat dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Diharapkan, kehadiran Tim "Roda 2 Sat Samapta" dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengikuti proses demokrasi.*(dodi)

Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapores Langkat: Kami Menghormati Proses Hukum


LANGKAT,- Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH  atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.


Hakim Kurniawan.SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan Sdr S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon Menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan.SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).


Sebelumnya, pemohon F. D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.


Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).


Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal,

Kamis (7/3).


AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri. “Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” kata . AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.*(ridwan)

Kamis, 07 Maret 2024

3 (tiga) Oknum Polisi Polres Padangsidimpuan dilaporkan oleh Enni Christina Atas Dugaan Rekayasa Penangkapan dan Pemerasan Uang 3 juta ke Sipropam Polres Padangsidempuan


PADANGSIDIMPUAN,- Pada hari rabu tanggal 15/11/2023, pukul 11.30 wib, Enni Christina ke Membuat Laporan Resmi ke Sipropam Polres Padangsidimpuan, bersangkutan resmi melaporkan beberapa yang diduga oknum polisi Polres Padangsidimpuan, atas terjadinya peristiwa/perkara melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural dengan cara tidak sesuai prosedural dalam melakukan penangkapan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagaimana dimaksud bunyi pasal bunyi pasal 5 huruf (c) perpol nomor 7 tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh inisial  W Dkk, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/208/XI/2023/si propam, tanggal 15 November 2023.


Rujukan. 

1. undang-undang nomor 2 tahun 2022,tentang kepolisian negara Republik Indonesia,

2. peraturan kepolisian negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022,tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik, 

3. Laporan polisi nomor : LP-B/208/XI/2023/Propam, tanggal 15 November 2023.

4. Surat perintah kapolres padang sidempuan No: Sprint/06/XI/2023 Sipropam tanggal 16 November 2023.


Setelah Enni Christina melakukan laporan resmi ke Sipropam, beliau mendapatkan jawaban atas laporan tersebut dengan surat pertama  yang berbunyi perkembangan dari Sipropam Polres Padangsidimpuan, dengan Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tanggal 17/11/2023, dari laporan hasil tinjauan saudari Enni Christina Sipropam telah menghunjuk akan melakukan pemeriksaan dan pihak Sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang dilakukan oleh Enni Christina ke Sipropam Polres Padangsidempuan. 


Menindaklanjuti perkembangan hasil laporan Enni Christina pihak sipropam telah melayangkan surat ke 2 turut mengundang saudari untuk hadir dalam rangka klarifikasi proses  penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan juga oknum meminta sejumlah uang 

Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), agar hadir pada hari Senin tanggal 20/september 2023, pukul 09.00 wib, tempat Ruang Sipropam Polres Padangsidimpuan. 


Lanjutan perkembangan hasil penelitian laporan saudari Enni Christina  Polres Padangsidimpuan tanggal 20 Desember 2023, sehubungan dengan laporan pengaduan saudari tanggal 15 November 2023 bersama ini kami beritahukan telah kami Terima dan kami telah menghunjuk pemeriksaan sipropam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan Enni Christina laporkan. 


Dari surat perkembangan tersebut pihak sipropam telah menjelaskan bahwa saksi yang saudari ajukan pada laporan saudara yaitu YP beralamat di kel. Ujung padang kec. Padang sidempuan selatan kota Padang sidempuan telah diundang sebanyak 2 (dua) kali melalui lurah ujung padang, berdasarkan surat dari kelurahan ujung padang nomor: 470/1349/2023 bahwa sesuai informasi dari seluruh kepala lingkungan saudara YP tidak diketahui keberadaannya, dan sampai saat ini terduga terlapor telah dilakukan interogasi terkait laporan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


Awak media mencoba menelusuri kronologis kejadian penangkapan dan juga mengkonfirmasi 2(dua) orang yaitu inisial R dan juga Enni Christina yang membuat laporan ke Propam Polres Padangsidimpuan, pada hari Selasa, 05/03/2024 perkiraan pukul 23.00.


R menjelaskan pada bulan Agustus tahun 2023 beliau ada dirumah di jalan kenanga mau keluar untuk pacaran, tiba-tiba seorang teman yang berinisial YP menghubungi R  melalui instagram mengajak keluar R untuk memakai barang haram yaitu (sabu), dan R menjelaskan dia tidak pernah memakai barang itu dan  R menolak ajakan YP untuk memakai barang haram tersebut, YP mencoba lagi meminta tolong ke dua kalinya dengan berdalih untuk mengantarkan saudara Y untuk menemui pacarnya, pada akhirnya R dengan rasa persahabatan dengan suka rela menjemput YP ke simpang pelita Kota Padangsidimpuan, setelah bertemu dengan YP, R membonceng YP untuk mengantarkannya ke tempat pacarnya, tiba-tiba dekat simpang pelita pada saat mau keluar diduga 3 oknum tersebut yaitu inisial E, W dan M menangkap saudara R dan juga YP dengan kedua tangan mereka di borgol oleh Oknum, Ungkap inisial R. 


Seterusnya R juga menjelaskan oknum polisi berinisial M membonceng R ke kantor polres kota Padangsidimpuan dengan memakai kendaraan Sepeda Motor R , sesampainya di kantor polres kota Padangsidimpuan saudara R bertanya kepada Oknum polisi yang berinisial E dan M "kemana teman saya yang bernama YP, jawab diantara kedua oknum polisi dengan mengatakan bahwa YP dengan tangan diborgol, telah lompat dari boncengan dan melarikan diri dari penangkapan", Jelas R.


Awak media juga mengkonfirmasi salah satu petugas di Sipropam Polres Padangsidimpuan yaitu pak Agus pada hari Rabu tanggal 06/03/2024 dengan menjelaskan, 

"Baik Pak, mohon maaf kami kepada bapak selaku awak media sumut, untuk informasi kami laksanakan sistematis satu pintu yakni oleh Seksi Kehumasan Polres, maaf jika berkenan sampaikan ke humas kamu ya pak🙏🏻Terima kasih. Ungkapnya.*(AIS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes