BREAKING NEWS

Jumat, 26 Januari 2024

Pemkab Langkat & Bank Mandiri Teken MoU, Syah Afandin: Semoga Meningkatkan UMKM


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menandatangani Kesepakatan Bersama antara PT Bank Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat, Kamis (25/01/2024). 


Kesepakatan Bersama antara PT Bank Mandiri dan Pemerintah Kabupaten Langkat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Perbankan yang meliputi jasa layanan perbankan, jasa produk perbankan dan optimalisasi Pendapatan Asli daerah. 


Kerjasama ini sebagai komitmen dan landasan bagi para pihak untuk saling bersinergi berdasarkan program dan kegiatan yang saling mendukung dan menguntungkan serta memperkuat kerjasama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. 


Tujuannya untuk mewujudkan kerjasama dan membangun hubungan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan jasa perbankan di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat untuk optimalisasi layanan jasa perbankan.


Ronaldo Rotua selaku Vice President PT Bank Mandiri Balai Kota Medan dalam kesempatannya menyampaikan PT Bank Mandiri sudah sangat luas di Sumatera Utara. 


"Untuk pengguna bank mandiri sudah 13 juta  di Sumatera Utara, sehingga kami ingin lebih meningkatkan pelayanan publik lewat kerjasama dengan pemerintah daerah," ujarnya. 


Vice President PT Bank mandiri juga menyampaikan harapan kedepannya lewat kerjasama ini lebih meningkatkan penggunaan jasa PT. Bank mandiri khususnya di Kabupaten Langkat. 


"Banyak hal yang bisa dikerjasamakan terkait fitur dan program yang bisa dikerjasamakan dengan pemerintahan. Harapan saya dengan kerjasama ini saya berharap lebih banyak lagi yang menggunakan bank mandiri baik untuk pribadi maupun dalam kebutuhan pemerintahan lewat program- program yang kami buat," harapnya. 


Syah Afandin selaku Plt. Bupati Langkat menyambut baik kesepakatan bersama dengan Bank Mandiri. 


"Kami sangat bergembira hati dengan MoU ini, banyak hal positif yang bisa kita ambil. Saya mempersilahkan untuk bank mandiri lebih luas lagi kerjasama dengan setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sehingga hasilnya lebih maksimal," ucapnya. 


"Saya berharap ini pembuka kerjasama kita, kedepan lebih banyak lagi kerjasama yang kita buat untuk masyarakat Langkat lebih baik lagi, terutama dalam usaha meningkatkan UMKM maupun usaha lainnya di Kabupaten Langkat," harapnya. 


Selanjutnya Penandatanganan Kesepakatan Bersama PT. Bank Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Langkat ditandatangani oleh Plt. Bupati Langkat dan Vice President PT. Bank Mandiri Balai Kota Medan 


Turut Hadir  Vice presiden PT. bank Mandiri Balai Kota Medan Ronaldo Rotua, Sekretaris Daerah kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos, M.Ap, Vice presiden Transaction Banking Wholesale Rizma prabandhono, Staff ahli bidang pembangunan, ekonomi dan Keuangan H.Sutrisuanto, S.Sos, M.Si, Kepala BPKAD Drs. M. Iskandarsyah.


Juga Kepala Bapenda Dra. Muliani. S, Kadis Pendidikan DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, Staf Khusus Surianto, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Indri Nugraheni,SE,MM,Akt, Kepala Cabang Bank Mandiri Stabat Sinta Afriani, Kepala Cabang Bank mandiri P. Brandan Lili Chairani, Kepala Cabang Bank Mandiri Bahorok Khairil Amri. (ridwan)

Alumni Tebu Ireng Audiensi ke Plt Bupati Langkat, Minta Bimbingan


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi dari Ikatan Keluarga Alumni Tebu Ireng (IKPT) Sumatera Utara bertempat di Ruang Kerja Kantor Wakil Bupati Langkat, Rabu (24/01/2024)


IKPT Sumatera Utara menyampaikan tujuan beraudiensi untuk silaturahmi dan koordinasi dengan Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. IKPT Sumatera Utara baru diresmikan pada 21 Januari 2024 yang dilantik oleh KH. Abdul Hakim.


Ikatan Keluarga Alumni Tebu Ireng meminta arahan dan bimbingan dari Plt Bupati Langkat dan siap berbuat banyak untuk Kabupaten Langkat


"Kami masih baru, baru dilantik pada 21 Januari lalu jadi kami minta arahan kepada Plt Bupati Langkat," ujar Ketua IKPT Sumatera Utara, Suprianto. 


"Kami siap membantu kegiatan keagamaan yang ada di kabupaten Langkat baik dari tenaga dan pikiran untuk Kabupaten Langkat," tambahnya. 


Suprianto juga menyatakan siap mendukung H. Syah Afandin menjadi Bupati Langkat periode 2024-2029.


"Pengurus IKPT Sumatera Utara hampir 80% putra Kabupaten Langkat. Kami siap mendukung untuk melanjutkan perjuangan Plt. Bupati Langkat menjadi Bupati Langkat 2024-2029," pungkasnya. 


Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan IKPT ini harus bermanfaat di masyarakat dan menjadikan Langkat menjadi religius. 


"Buat suatu pengajian karena nama kalian udah sangat besar sehingga buat bagaimana bisa masyarakat itu simpatik dengan kalian. Selain menjaga silaturahmi ini juga bisa menjadi amal jariyah lewat ilmu yang kalian sampaikan," pesan Syah Afandin.


"Harapan saya masyarakat kabupaten Langkat bisa pelan - pelan, sedikit demi sedikit berubah agar lebih menguatkan bahwa tanah Langkat itu religius lewat pengajian yang kalian buat," harapnya. 


Selanjutnya IKPT menyerahkan Buku kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH


Turut Hadir Ketua IKPT Sumatera Utara Suprianto, S.Pdi, Kadis Kominfo H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, Kabag Kesra Muhammad Suhaimi,S.STP.SP, Kabag Umum H. Mahardhika Sastra Nasution,S.STP,MAP, Staf Khusus Surianto, dan Anggota IKPT Sumatera Utara. (ridwan)

Kamis, 25 Januari 2024

Dugaan Pungli Disnaker Sumut,FMPB-SU Kembali Geruduk Kantor KPK RI Minta Segera di Usut


JAKARTA,- Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara (FMPB SU) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.Kamis 25 Januari 2024. 


Dalam menyampaikan pendapatnya mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar mengusut kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.


Adapun dugaan Pungli yang ditudingkan FMPB SU kepada Disnaker Sumut, yakni terkait pengurusan Surat Keterangan (Suket) izin Layak Operasi Alat-alat Bermesin di seluruh Perusahaan yang berada dibawah pengawasan Disnaker Sumut.


Dalam menyampaikan orasinya mahasiswa mengungkapkan bahwa mereka juga telah melayangkan laporan dugaan pungutan liar oleh oknum di Disnaker Sumut kepada Kejati Sumut sesuai laporan FMPB SU No : 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


''Maka dari itu kami datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ini, meminta KPK RI untuk mengambil alih kasus tersebut dan segera melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara terkait pengurusan Surat Keterangan layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada di Sumut," ujar Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara Azzar Panjaitan saat memimpin aksi tersebut. 


"Kami terima informasi dari salah satu perusahan bahwa dalam pengurusan izin tersebut, Perusahaan dikenakan biaya 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah tergantung jenis alat yang ada, untuk satu surat keterangan izin layak operasi," tuturnya


Tidak hanya itu, Azzar mengatakan bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang seharusnya dilakukan PJK3 sebelum Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun diduga tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


"Realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan," katanya.


Sedangkan untuk pengurusan izin, lanjut azzar, Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh Disnaker Sumut.


"Kami duga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3," jelasnya.


Atas dugaan Pungli tersebut kami meminta Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara, dan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengeluarkan surat keterangan layak operasi alat dan mesin.


"Panggil dan periksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," pungkasnya.


Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala DINAS Tenaga Kerja Sumatera Utara. 


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera  Utara, FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

Keluarga Korban Kecewa Lantaran Pelaku Kekerasan Anak di Paluta tidak Ditahan, Kapolres Tapsel: Akan Kita Atensi


PADANG LAWAS UTARA,– Keluarga ketiga korban kasus kekerasan anak inisial MI, AM dan AH yang masih menduduki sekolah dasar di SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa inisial AS.


Ayah korban inisial AM, Rahmad Dayan sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap ketiga anak yang masih di bawah umur.


“Kami para orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah sebulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel,” kata Rahmad Dayan.


Menurut Rahmad, dikhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, AS selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.


“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.


Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) kabupaten Paluta, Irpan Fauzi Tanjung, SP yang mendampingi kasus ini dari awal mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.


Menurut Irpan, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap AS yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.


“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya.

Sebab itu, Irpan meminta pihak Polres Tapsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.


Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap AS yang sudah dilaporkan sejak sebulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.


“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Irpan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH akan mengatensi kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang telah dilaporkan pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.


“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi,” ujar AKBP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/ 2024).


Diberitakan sebelumnya, tiga anak di bawah umur inisial MI, AM dan AH yang merupakan siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi mengalami sakit di kepala dan badan serta trauma diduga akibat penganiayaan oleh AS.


Peristiwa kekerasan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu, 6 Desember 2023  sekira pukul 07.00 WIB saat ketiga korban berada di sekolah. Para korban masing-masing menduduki kelas V dan VI.


Pelaku, AS telah dilaporkan ke Polres Tapsel pada hari Jumat, 8 Desember 2023 dengan nomor : STTLP/B/442/XII/2023/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.


Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Ujar.*(didisantoso)

Viral..!!! Kondisi Sekolah Tidak Terawat


PADANGSIDIMPUAN,- Kondisi fasilitas pembangunan Sekolah terlihat tidak layak, terkesan pemerintah kota Padangsidimpuan kurang memperhatikan kondisi Sekolah tersebut, jumlah murid sebanyak 145 orang siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 200305 UJUNGGURAP Kec.Batunadua Kota Padangsidimpuan diduga guru kurang bergairah memberikan ilmu dan begitu juga dengan murid yang akan mendapatkan ilmu di sekolah disebabkan kondisi Sekolah tidak memadai. 


Saat dikonfirmasi kepala Sekolah Sari Mazanah S.pd.sd oleh beberapa awak media di kantor Sekolah bersangkutan dengan menjelaskan sudah mengajukan anggaran pembangunan Sekolah dari tahun 2023 ke dinas pendidikan, anggaran bos Sekolah sedikit sebab murid kami  sedikit, Tandasnya. Rabu, 24/01/2024.


Sari Mazanah S.pd.sd juga menambahkan beliau sudah menjabat dari tahun 2021 sampai sekarang, jumlah murid kami 124 kalau apanya 130 murid, Ungkapnya. 


Beliau juga melanjutkan bahwa kondisi Sekolah sudah berubah saat saya menjabat,kalau sebelum saya menjabat lebih parah lagi kondisi Sekolahnya. 


Terkait plang dana BOS Sekolah tidak terlihat oleh awak media padahal ketika awak media mempertanyakan plang atau spanduk dana bos kepada kepala sekolah beliau menjawab plank atau dana bos ada namun di ruangan Sekolah, Jelasnya. 


Kepala sekolah juga turut mendukung penuh bilamana awak media mengekspos Sekolah SDN 200305 UJUNGGURAP Kec.Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan ke publik, sehingga pemerintah kota Padangsidimpuan dapat memperhatikan pembangunan Sekolah tersebut.*(AIS)

Rabu, 24 Januari 2024

Geruduk Gedung KPK-RI, AMP-SU Desak Periksa Pekerjaan Preservasi di Kab. Nias Selatan


JAKARTA,- Puluhan mahasiswa dan pemuda aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (AMP-SU) Utara melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Rabu (24/01/2024). 


Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, AMP-SU mendapat laporan pengaduan  dari masyarakat terkait adanya  Proyek Preservasi Jl. Lahusa - Gomo di Kab. Nias Selatan Rp.49.471.764.523. Yang diduga sarat KKN,  sesuai dengan informasi, bahwa pekerjaan TPT dan bronjong itu satu paket dengan Preservasi pengaspalan jalan Lahusa gomo dari Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat direktorat Dirjen Bina Marga melalui Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Nias selatan.   Sumber dana tersebut melalui DIPA APBN Tahun 2023 masa kontrak 150 hari kerja, Agustus 23 s/d 23 desember tahun 2023, tapi hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung selesai.


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Rius sejahtera raya, dengan nomor kontrak 07/KTR-APBN/Bb2-Wil 3.S/PPK. 3.5 2023. 21 juli 2023.


 "Kami datang kemari, membawa laporan pengaduan serta menyuarakan, agar dugaan KKN yang Ada di BBPJN II Sumatera Utara untuk diusut tuntas oleh KPK RI " Ujar Koordinator Aksi AMP-SU Az. Panjaitan.


Untuk itu, lanjut Az. Panjaitan  mengatakan, harapannya bersama massa aksi  agar  KPK RI turun ke Sumatera  Utara, untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan atas adanya Dugaan KKN yang terjadi di BBPJN II Sumatera Utara.


Sangat kita sayangkan, bahwa pekerjaan yang nilainya Miliaran Rupiah ini dengan menggunakan APBN diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Karena dalam pekerjaannya telah terjadi Dugaan kesalahan dalam pekerjaannya.


"Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BBPJN II SUMATERA UTARA, PPK, KASATKER, Pengawas Serta Kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Kami juga Minta Menteri PUPR agar segera mencopot Kepala BBPJN II,  dan Kepala Satker PJN serta PPK. Tegas Az.Pjt.


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga kami konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi di gedung KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di BBPJN II Sumatera  Utara, AMP SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

Hadiri Pelantikan PTPS, Kapolsek Kuala: Jadilah Pengawas Profesional


LANGKAT,- Bertempat di Dusun. II Desa. Tanjung Keriahan Kecamatan. Sirapit Kabupaten. Langkat (Lokasi Tempat Wisata Juma Sabah Sirapit). telah berlangsung “Pelantikan PTPS  untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Senin 22 Januari 2024.


Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS, SIK, SH, MH. melalui Kapolsek Kuala AKP R. PANJAITAN,SE., saat dikonfirmasi mengatakan; Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Serapit telah melantik dan mengambil Sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sirapit, akan bertugas di TPS setiap Desa yang ada di Kecamatan Sirapit, rangkaian kegiatan diawali dengan; Pembukaan oleh Panitia, Pembacaan Do’a, Pelantikan PTPS, Bintek Pembekalan PTPS, Pemberian SK Pelantikan PTPS.


Perekrutan PTPS ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Ketua Panwaslu Kec. Sirapit HENDRI ANTONI PURBA, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini diikuti oleh sebanyak 54 orang untuk 54 TPS yang ada di Kecamatan Sirapit, 


Dalam sambutan Kapolsek Kuala, menyampaikan; Kepada seluruh petugas Pengawas TPS agar tetap semangat dan Profesional dalam melakukan Pengawasan nantinya di setiap TPS saat di hari pencoblosan, dan Saya ucapkan selamat atas dilantiknya 54 orang Pengawas TPS.


Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menambahkan; Adapun Kegiatan PTPS ini adalah dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 yang aman, kondusif dan Damai yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang dan kegiatan serupa juga dilaksanakan di Panwaslu  Se Kecamatan wilayah Kabupaten Langkat serta hadir dalam Kegiatan tersebut; Forkopimcam dan unsur terkait, “tutup Akp Rajendra Kusuma.*(ridwan)

Selasa, 23 Januari 2024

Masyarakat Desa Kampung Sawah Natal Minta Izin Galian C Parak Tale Dicabut dan Hentikan Penambangan Pasir


MANDAILING NATAL,– Masyarakat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta perizinan galian C yang diperoleh CV Parak Tale agar dicabut dan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tersebut segera ditutup.


Hal ini diungkapkan masyarakat melalui surat pernyataan keberatan dan bantahan berita acara hasil klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang ditandatangani sebagian besar warga desa Kampung Sawah tertanggal 23 Januari 2024.


Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa masyarakat tetap pada tuntutan sebelumnya yakni menolak penerbitan izin galian C milik CV Parak Tale yang dinilai dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat desa Kampung Sawah.


Masyarakat tidak mengakui dan tidak membenarkan kalau berita acara hasil klarifikasi surat keberatan masyarakat yang ditandatangani seorang oknum inisial MA dengan mengatasnamakan perwakilan masyarakat melainkan hanya perseorangan saja.


Kemudian, berita acara yang dikonsep seolah tidak ada sikap keberatan masyarakat atas penerbitan izin dimaksud diduga sebagai upaya penggiringan opini dengan dalih agar memperlancar dan mempermudah proses izin galian C yang diperoleh CV Parak Tale.


Masyarakat juga beranggapan, berita acara hasil klarifikasi surat keberatan yang turut ditandatangani sejumlah oknum adalah upaya untuk mengaburkan maksud dan tujuan surat keberatan yang mereka tujukan kepada Gubsu terkesan sarat kepentingan atau keuntungan pribadi maupun kelompok.


“Pada prinsipnya, kami masyarakat desa Kampung Sawah keberatan dan menolak diterbitkannya izin galian C yang diperoleh dan diberikan kepada CV Parak Tale,” poin terakhir dalam surat tersebut.


Salah seorang warga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi tentang izin pertambangan galian C yang dinilai dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Ia berharap, stakeholder yang memiliki peran dan wewenang dalam persoalan ini dapat mempertimbangkan dan melakukan peninjauan kembali atas penerbitan izin penambangan pasir di daerah mereka.


“Kami berharap pimpinan daerah maupun instansi lainnya memberikan perhatian serius dan menjadikan keberatan kami ini sebagai atensi untuk dipertimbangkan kembali,” ungkap warga desa Kampung Sawah yang enggan disebut namanya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina, Khairul menyebut akan mengecek kebenaran perihal tersebut dan melakukan pemeriksaan berkas atas keberatan yang dikeluhkan masyarakat desa Kampung Sawah.


“Kita cek kebenarannya dulu ya,” ucapnya singkat. *(didi santoso)

Ikut Pendistribusian Triwulan 1 Baznas Langkat, Syah Afandin Zakatkan Rp 50 Juta


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH melaksanakan pendistribusian triwulan pertama Baznas Kabupaten Langkat 2024 dan pembinaan keluarga sakinah kepada penerima bantuan bedah rumah dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Langkat ke 274, bertempat di Jentera Malay Rumdis Bupati, Selasa 23 Januari 2023.


Ketua Baznas Langkat Thantawi Jauhari MA, menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Plt.Bupati Langkat, yang selalu mendukung semua kegiatan-kegiatan Baznas kabupaten Langkat, Pendistribusian ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Jadi Langkat ke 274 dan Milad ke 23 BAZNAS. 


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mengusung tema "Nikmat Berzakat, Tenteram Muzaki, Bahagia Mustahik".


Dalam pendistribusian triwulan pertama ini diantaranya :

1.Bantuan biaya hidup untuk penerima beda rumah dari Baznas Provinsi Sumatera Utara dan Baznas Langkat sebesar Rp.250.00 untuk 60 orang. 

2.Bantuan uang tunai kepada guru mengaji TPQ/MDA dari Baznas Kabupaten Langkat sebesar Rp.300.000 untuk 60 orang. 

3.Bantuan Perobatan dari Baznas Kabupaten Langkat sebesar Rp.1.000.000 untuk 10 orang. 

4.Bantuan UMKM dari Baznas Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp.1.500.000 untuk 23 orang. 


Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara Prof.M.Hatta MA atas nama Baznas Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat ulang tahun bagi Kabupaten Langkat yang ke 274, kebetulan bersamaan dengan miladnya yang ke-23 BAZNAS. 


"Saya juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak H.Syah Afandin SH dengan segala upaya yang telah di lakukan untuk Baznas Kabupaten Langkat. Kepada muzakki kita doakan bersama lebih banyak lagi mendapatkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan bagi penerima tetap syukuri apa yang telah diberikan dan nantinya bagi penerima juga akan menjadi muzakki," ujarnya. 


Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas Provinsi  Sumatera Utara dan Baznas Kabupaten Langkat yang telah menyampaikan bahwasannya bentuk kepedulian saya terhadap Baznas Langkat sehingga bertumbuh dan berkembang. 


Namun beliau mengatakan potensi belum mencapai hasil yang memuaskan, karena hanya baru 10% saja yang masih menyalurkan zakatnya di Baznas Langkat, masih ada 90 % lagi yang belum tergugah hatinya untuk menyalurkan zakatnya padahal dalam islam merupakan wajib untuk dikeluarkan. 


Kita ketahui masih banyak di antara kita yang masih memikirkan dunia seperti berfoya-foya tanpa memikirkan kewajiban kita untuk bersedekah dan berzakat yang nantinya di berikan kepada yang berhak. 


Ia juga menyampaikan bahwa harta yang di titipkan kepada kita sebagian adalah hak orang lain, apabila kita tidak memberikan hak orang lain yakinlah pasti Allah SWT akan ambil dengan cara lain seperti musibah dan datangnya penyakit pada diri kita. Dan apabila kita rajin bersedekah maka Allah akan memberi kita rezeki yang lebih. 


"Saya berdiri di sini bukan karena diri saya sendiri melainkan kehendak dari Allah, semua ini saya yakin karena saya ikhlas dalam bersedekah," ungkapnya. 


Allah tidak menilai besar kecilnya nilai yang kita sedekahkan, namun dengan keikhlasan kita ketahui bersama bahwa Allah juga lebih senang dengan  "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah." 


"Tetaplah bersedekah maka Allah akan memberikan rezeki serta kemudahan dalam hidup kita," ajaknya. 


"Di awal tahun ini saya juga berniat akan berzakat dan nantinya akan saya serahkan kepada Baznas Langkat sebesar Rp 50 Jt, semoga zakat saya dapat bermanfaat dan disalurkan kepada yang berhak," tambahnya. 


Turut Hadir Sekda Langkat Amril, S.Sos,MA, Kakan Kemenag Langkat H.Ainul Aswad MA, Kapolres Langkat di wakili Kasat Binmas AKP. Suwardi, Staf Ahli Bid. Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan H.Sutrisuanto, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Koperasi H.Syahrizal, S.Sos, M.Si, Kabag Kesejahteraan Rakyat  Muhammad Suhaimi,S.STP.SP, Kabag Prokopim Winanda Akbar,S.STP, Para Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Langkat atau yang mewakili, Para Camat Se Kabupaten Langkat atau yang mewakili. (ridwan)

Peringkat 5 Tingkat Sumut dari Ombudsman, Langkat Zona Hijau, Kategori A & Opini Tertinggi


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/01/2024). 


Hasil penilaian ini berdasarkan keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. 


Kabupaten Langkat mendapat peringkat 5 Kabupaten Se Sumatera Utara, mendapatkan nilai 91,40 dengan Zona Hijau, Kategori A dan Opini kualitas tertinggi. 


Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombudsman RI memaparkan sistem kerja ombudsman. 


"Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai," jelasnya. 


"Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik," sambungnya. 


Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutannya pelayan publik harus terus di upgrade sehingga kita menciptakan bagaimana kenyamanan untuk masyarakat 


Ombudsman diperintahkan oleh presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik. 


"Setiap tahunnya kami selalu meupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan kedepannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing," sebutnya. 


Dalam kesempatan ini Pj Gubernur Sumatera Utara diwakili Sekretaris Daerah provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan Cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik. 


Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya:


- diskriminasi pelayanan atau tebang pilih

- pemungutan dalam pelayanan

- hilangnya kepercayaan masyarakat


"Diharapkan kedepannya dalam memberikan pelayanan harus Cepat, mudah, terjangkau dan ukur sehingga  ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik," jelasnya.


"Semoga dengan penilaian ini  menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya," lanjutnya berharap. 


Selanjutnya penyerahan Piagam dan Hasil Penilaian oleh Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. 


Turut Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, Perwakilan Pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean, Bupati/Walikota se Sumatera Utara.


Juga Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos, M.Ap, Kadis Catpil Kab. Langkat Faizal Rizal Matondang, S.Sos,M.AP, Kadis Kominfo Kab. Langkat H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, Kadis Sosial Kab. Langkat Taufik Rieza, S.STP, MAP, Kadis Pendidikan Kab. Langkat DR. H. Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, Kabag Organisasi dan Tata Laksana Beni Sukmaria Ginting, S. Kom, M. AP, Kabag Umum  H. Mahardhika Sastra Nasution,S.STP,MAP, Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP.(ridwan)




 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes