BREAKING NEWS

Jumat, 17 November 2023

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Dua Pasangan ini Digerebek Sat Narkoba Polres Langkat


LANGKAT,- Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap dan amankan 2(dua) Pasangan  pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di  Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat Rabu(15/11/2023) pkl 20.00 Wib.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH menerangkan bahwa para pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat masing masing an:

D.M.S ,Lk, 22Thn, Islam, Mocok-mocok, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat

Z lk , 39Thn, Islam, Mocok-mocok, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat

W.A.P,pr, 22Thn,, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat 

H.A pr, 36Thn,, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat 


Saat para pelaku  diamankan turut juga diamankan barang bukti berupa

1 ( satu ) Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 ( nol koma sebelas ) Gr

1 ( satu ) bungkus kotak rokok merk club X

2 ( dua ) buah mancis,

 1( satu ) buah kaca pirek

 1 ( satu ) buah alat hisap berupa bong

1 ( satu ) buah skop yang terbuat dari pipet plastik

1 ( satu ) unit sepeda motor honda vario warna merah tanpa Nopol


Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menambahkan Pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 19.30 Wib, Team Opsnal Unit II yg dipimpin olehnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Gang Amal Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.. sering adanya diduga melakukan transaksi dan Penyalahgunaan  narkotika jenis  Sabu.


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Tim opsnal unit II untuk menindak lanjuti laporan tsb, kemudian tim menuju tkp, sekira pukul 20.00 Wib. Tim pun tiba di tkp, sesampainya di tkp tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan tim pun mengamankan tsk yang berada di dalam rumah tersebut.


Selanjutnya tim pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk club X yang di dalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang ditemukan di kamar depan rumah tersebut.


Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap  pelaku dan  mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH  menegaskan penindakan ini bukti dan komitmen pihak Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum polres Langkat.


Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran dan transaksi Narkotika agar memberitahukan kepada Polres Langkat ujar AKBP Faisal.*(ridwan)

Pemkab Langkat Gelar Bimtek RPD, Ini Arahan Syah Afandin


MEDAN,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri sekaligus membuka Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Langkat Tahun 2025-2026, bertempat di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (15/11/2023).


Plt Bupati Langkat mengatakan  perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen yang menjadi pedoman atau dasar dalam penyusunan anggaran untuk mencapai target target pembangunan yang telah ditetapkan. 


Mengingat pentingnya dokumen rencana pembangunan daerah tahun 20025 -2026 dalam pembangunan membuat Langkat yang kita cintai ini, maka saya tekankan agar penyusunan dokumen secara pembangunan kabupaten langkat tahun 2025 - 2026 fokus pada target target kinerja yang belum tercapai sampai dengan tahun 2023.


Serta isu-isu strategis per aktual yang terjadi di masyarakat, kebijakan nasional mencapai standar pelayanan minimal SPM, serta program-program yang menyentuh langsung kepada masyarakat. 


"Harapan saya seluruh peserta dapat fokus dan serius dalam mengikuti bimbingan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah RPD ini, hingga dapat memahami dengan sangat baik terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang berbasis kinerja dalam rangka mewujudkan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan," pungkasnya. 


Sekdakab Langkat H Amril S.Sos M.AP menjelaskan Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kab. Langkat Tahun 2025-2026, dasar hukumnya;


- Amanat Inmendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan  Daerah bagi Daerah dengan Periode RPJMD berakhir pada Tahun

2024.

- Dokumen RPD akan digunakan Pejabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2025- 2026.

 - RPD Tahun 2025-2026 dan Renstra PD Tahun 2024-2026 ditetapkan melalui PERKADA.


"Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat yang menjadi fokus RPD di Kabupaten Langkat 2025-2026 Belum Optimalnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, serta Belum Optimalnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas," jelas Amril. 


Ia juga menyampaikan strategi penanganan masalah di Kabupaten Langkat, sebagai berikut;


- Peningkatan kualitas sumber daya manusia

- Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas

- Peningkatan kualitas lingkungan hidup

- Peningkatan tata kelola pemerintahan.

  

Turut Hadir DR.Ir.Masmurizal lubis M.Si selalu Kepala Bapelitbang Pemprovsu, seluruh Kepala OPD  dan Camat se- Langkat. (ridwan)

Kamis, 16 November 2023

GEMPAS Akan Melakukan Aksi Kembali Dengan Massa yang Jauh Lebih Besar Lagi, Sekaligus Akan Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Pungli


PADANGSIDIMPUAN,- Sejumlah massa dari GEMPAS (Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidempuan) melakukan UNRAS (Unjuk Rasa) damai di depan kantor Walikota Padangsidimpuan, adanya terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat kota Padangsidimpuan kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa berikutnya.


GEMPAS melakukan investigasi dan mendapatkan informasi dan juha menemukan beberapa kejanggalan terhadap surat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat Kota padangsidimpuan kepada calon kepala desa yang akan ikut dalam pemilihan serentak di kota padangsidimpuan.


Surat rekomendasi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon kepala desa yang mengikuti pemilihan serentak, oleh sebab itu surat rekomendasi tersebut menjadi dalang dari adanya dugaan "PUNGLI" dan juga memanfaatkan momentum untuk kepentingan pribadi oleh Inspektorat Kota padangsidimpuan.


GEMPAS menduga pengutipan atau PUNGLI yang dilakukan inspektorat tersebut dikutip bervariasi mulai dari Rp.7.500.000,00 s/d Rp.40.000.000,00,


 Dugaan pembiaran terkait pengelolaan anggaran pada beberapa institusi tersebut yang mana pimpinan instansi tidak memiliki SK yang efektif, (Habis Masa Berlakunya) sehingga kami menduga pengelolaan keuangan instansi tersebut dinilai cacat hukum.


Dugaan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa terkesan tidak diawasi secara selektif sehingga dinilai hanya formalitas, terbukti bahwasanya hasil temuan dari inspektorat terkait dana desa sampai saat ini masih ada yang belum diselesaikan, dan tidak ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum.*(AIS)

Mahasiswa Desak Pj Walikota Padangsidimpuan Mencopot Kadisnaker


PADANGSIDIMPUAN,- PB PMPK (Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi) TABAGSEL melakukan unjuk rasa (UNRAS) di depan kantor DISNAKER kota Padangsidimpuan Kamis 16/11/2023, PB PMPK menduga kuat DISNAKER kota padangsidimpuan melakukan Mark-Up atas Pembelanjaan Barang Covid19 tahun 2020.


Koordinator aksi Irfan Siregar menyebutkan didalam aksinya bahwa anggaran negara harus transparan sesuai dengan undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) kami menduga kuat bahwa pembelanjaan tersebut tercium aroma-aroma "Korupsi atau memperkaya diri sendiri", oleh sebab itulah jiwa kami terpanggil dan menyuarakan aspirasi didepan kantor DISNAKER kota padangsidimpuan.


Beberapa tuntutan aksi yang kami lakukan di kantor DISNAKER kota padangsidimpuan ialah Meminta kepada Kepala dinas (KADIS) Ketenagakerjaan kota padangsidimpuan agar menjelaskan pembelanjaan barang dan jasa tahun 2020.


1. Pengadaan baju dokter APBD tahun 2020 senilai Rp. 76.875.000,00

2. Pengadaan baju bedah dokter tahun 2020 APBD senilai Rp. 32.000.000,00

3. Pengadaan masker tahun 2020 APBD senilai Rp.760.000.000,00

4. Pengadaan cover all tahun 2020 APBD senilai  Rp. 220.600.000,00

5. Pengadaan Celemek tahun 2020 APBD senilai Rp. 10.500.000,00


PB PMPK Tabagsel juga mengutarakan kepada PJ Walikota Padangsidimpuan untuk mencopot  kadisNaker kota padangsidimpuan diduga ada dugaan Penggelembungan harga atau Mark-Up atas pembelanjaan tahun 2020.


Kami juga meminta kepada kantor KEJARI kota padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa Kadisnaker kota padangsidimpuan terkait anggaran T.A 2020.*(AIS)

Aktivis Tabagsel Mendesak Polda Sumut Turun Langsung dan Tindak Pelaku Penimbunan BBM Khususnya di Pargarutan Baru Tapsel


TAPANULI SELATAN,- Maraknya SPBU di Tabagsel melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, masyarakat resah kepada pelaku yang melakukan penimbunan BBM, apalagi pengguna kendaraan bermotor baik roda 2,3,4 dan lain-lain.


Khususnya di SPBU Pargarutan Baru Kab.Tapsel, didapati mobil Pick-Up dengan nomor Plat BB 8116 KB mengisi BBM jenis Pertalite dengan jerigen, pengisian BBM tersebut diduga full satu mobil jerigen.


Aktivis Tabagsel Habib Mulia sebelumnya sudah memberikan komentar terkait pengisian BBM jenis pertalite di Pargarutan Baru Kab.Tapsel, Aktivis tersebut Mendesak kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk memerintahkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, SIK, MH agar turun langsung dan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku yang melakukan penimbunan BBM khususnya di daerah Kab.Tapsel Pargarutan Baru.


Bagi para penimbunan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.


Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.


Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp Bapak Kapolres Tapsel yaitu Bapak AKBP.Imam Zamroni.SIK.MH pada tanggal (16/November/2023), beliau menjawab terkait hal tersebut, sedang dilakukan langkah tahap penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.*(AIS)

Rapat Pembentukan P4GN dan PN Kecamatan se-Langkat Dibuka


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H. Sujarno, S. Sos menghadiri Rapat Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Kecamatan se-Kabupaten Langkat, di Gedung Pegnasos Stabat, Rabu 15 November 2023.


Jumlah peserta dalam kegiatan ini berjumlah 66 orang  yang terdiri dari BNNK Langkat, Kecamatan, Polres Langkat, dan beberapa OPD Terkait masalah narkoba. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbang Pol Provinsi Sumatera Utara Harry, S.STP. M.SC dan KesbangPol Langkat Faisal Badawi, S.Sos


Rapat pembentukan tim P4GN dan PN bertujuan untuk upaya bersama untuk pencegahan narkoba. Menyusun bersama aksi daerah P4GN dan PN serta mendeteksi potensi narkotika di Kecamatan masing masing. 


Peserta rapat ini berjumlah 66 orang yang terdiri dari kecamatan sebanyak 46 anggota dan anggota P4GN dan PN sebanyak 20 orang 


Bimbingan dan arahan Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H. Sujarno, S. Sos. Ia menjelaskan pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Kemendagri tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Oleh karenanya untuk meningkatkan dibentuk tim P4GN dan PN di tingkat Provinsi, kabupaten dan kecamatan. 


"Regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk membentuk P4GN dan PN guna mendukung pemberantasan narkotika, dimana tentunya keterlibatan semua pihak untuk melaksanakannya," sebutnya. 


P4GN dan PN bertugas menyusun rencana aksi daerah yang bersifat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dan mengkoordinasikan di kecamatan masing masing. 


"Tentunya tim ini menjadi kekuatan kita bersama dalam menanggulangi narkotika karena sudah menjadi  masalah kesehatan, sosial, kultur, ekonomi dan lainnya," ucapnya. 


"Saya berharap terbentuknya tim ini menjadi ujung tombak penanggulangan narkotika dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat terlibat mendukung dalam menuju Langkat bersih dari narkoba," harapnya. 


Selanjutnya Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakili Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H. Sujarno, S. Sos membuka rapat Pembentukan Tim Terpadu P4GN dsn PN Kecamatan se Kabupaten Langkat. 


"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rabu 15 November 2023 Pembentukan Tim Terpadu P4GN dsn PN Kecamatan se Kabupaten Langkat pada hari ini saya nyatakan dibuka".


Turut Hadir Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas KesbangPol Provinsi Sumatera Utara Harry, S.STP. M.SC, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, Kepala Kantor KesbangPol Langkat Faisal Badawi, S.Sos, Ketua FKUB Kab. Langkat Panjang Harahap, Ketua PD Al- Washliyah Langkat Drs. Syahrizal MZ, KBO Narkoba Polres Langkat M. Ginting, SH, MH, Perwakilan Keamanan Laut Pos TNI AL P.Susu Serda Andi Ermansyah, Subdenpom Pangkalan Brandan Serda Musianto, Seluruh Camat dan perwakilan Camat  se Kabupaten Langkat. (ridwan)




Rabu, 15 November 2023

Jawaban Plt Bupati Langkat Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda APBD 2024


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH diwakilkan Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka mendengar jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat terhadap RANPERDA APBD Langkat Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung DPRD Langkat, Selasa (14/11/2023). 


Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin, SE membuka rapat Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka mendengar jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 skors saya cabut" sambil mengetok palu. 


Selanjutnya jawaban Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH yang dalam hal ini di wakilkan Sekdakab Langkat  H. Amril, S.Sos, M.AP.


Didahului dengan penyampaian nota keuangan oleh Bupati Langkat dilanjutkan dengan pandangan umum oleh Anggota Dewan, maka kami akan mengemukakan jawaban atas pandangan umum tersebut.


Perkenankan kami memberikan jawaban dan penjelasan terhadap saran, tanggapan harapan yang disampaikan oleh yang terhormat :

Pujianto, SE dari fraksi Golongan Karya

- Romelta Ginting, SE dari fraksi PDIP

- Ir. Simon Predi dari fraksi Demokrat

- Syamsul Rizal  dari fraksi PAN

- Husein Sidik Tarigan dari fraksi KPK

- Ibnu Hajar dari fraksi Gerindra

- Kornel Sembiring dari fraksi BPI


"Semoga apa yang kami sampaikan terkait jawaban ini kami berkeyakinan bahwa apa yang kami sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat akan melengkapi informasi tentang permasalahan dan langkah kebijaksanaan yang ditempuh dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pelaksanaan serta pelayanan kepada masyarakat," ucapnya 


"Ini juga merupakan bahan pertimbangan positif bagi perencanaan pembangunan pada tahun yang akan datang. Dengan harapan kesemuanya ini merupakan perwujudan kesatuan tekad dan usaha kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat," tambahnya 


Akhirnya Sekdakab Langkat mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan oleh pihak legislatif. Sehingga memungkinkan kita melaksanakan rapat pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2024. 


"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mengemban tugas dan tanggung jawab guna memberhasilkan pembangunan di daerah Kabupaten Langkat yang tercinta ini," harapnya. 


Selanjutnya Ketua DPRD Kab. Langkat menutup rapat. Demikian selesai lah rapat ini kita laksanakan untuk rapat selanjutnya pengesahan terhadap RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih rapat saya tutup tepat pada pukul 12:14 WIB. 


Turut Hadir Ketua DPRD Kab.Langkat, wakil Ketua DPRD Kab. Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Langkat, Ketua Pengadilan Agama Stabat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Asisten SETDAKAB. Langkat, Staf Ahli Kabupaten Langkat, Inspektur Kab.Langkat, Sekretaris DPRD Kab.Langkat, Seluruh Kepala Dinas Kab. Langkat, Seluruh Kepala Bagian SETDAKAB Langkat dan Sekabupaten Langkat, Kepala BNN Kab.Langkat, Direktur RSU T.Pura, Pimpinan BUMN/BUMD, Seluruh Camat Kabupaten Langkat, Pimpinan Partai Politik San Organisasi Masyarakat, Seluruh wartawan. (ridwan)

Syah Afandin Sampaikan Ranperda APBD Langkat 2024


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung DPRD Langkat, Senin (13/11/2023). 


Ketua DPRD Sribana PA membuka jalannya rapat. Berdasarkan absensi anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang. Dengan tercapainya kuota minimum anggota yang hadir, maka dengan mengucapkan  Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 saya buka" sambil mengetok palu. 


Selanjutnya Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, SH menyampaikan penjelasan RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.


Maksud Penyusunan Nota Keuangan R.APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, kebijakan, permasalahan terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dalam rangka terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas dan mudah di pahami. 


Tujuan penyusunan nota keuangan R.APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untuk memberikan gambaran umum tentang kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan R.APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.


Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah menjabarkan didalamnya yaitu:

- Kondisi umum pendapatan daerah

- Estimasi pendapatan daerah

- Kebijakan Umum pendapatan Daerah


Kondisi dan Kebijakan Anggaran Belanja Daerah

Meliputi menjabarkan didalamnya yaitu:

- Kondisi umum belanja daerah

- Kebijakan Umum belanja daerah


"Semikian pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 ini kamu ajukan," sebut Afandin.


"Selanjutnya dapat segera kita bahas bersama-sama antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan mendapat persetujuan dan penetapan dari Sidang Dewan yang terhormat, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun 2024," ujar Plt Bupati Langkat. 


Selanjutnya penyampaian pandangan umum fraksi partai atas RANPERDA APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024

- Pujianto, SE dari fraksi Golongan Karya

- Romelta Ginting, SE dari fraksi PDIP

- Ir. Simon Predi dari fraksi Demokrat

- Syamsul Rizal  dari fraksi PAN

- Husein Sidik Tarigan dari fraksi KPK

- Ibnu Hajar dari fraksi Gerindra

- Kornel Sembiring dari fraksi BPI


Ketua DPRD Kabupaten Langkat menskors rapat sampai tanggal 13 November 2023.

"Untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan fraksi tentang pandangan umumnya maka akan dijawab pada 13 November 2023 pada pukul 10:00 WIB,  maka rapat saya skors pada hari ini pukul 16:54 WIB," sebutnya sambil mengetok palu. 


Hadir Ketua DPRD Kab.Langkat, wakil Ketua DPRD Kab. Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Langkat, Ketua Pengadilan Agama Stabat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Asisten SETDAKAB. Langkat, Staf Ahli Kabupaten Langkat, Inspektur Kab.Langkat, Sekretaris DPRD Kab.Langkat, Seluruh Kepala Dinas Kab. Langkat, Seluruh Kepala Bagian SETDAKAB Langkat dan Sekabupaten Langkat, Kepala BNN Kab.Langkat, Direktur RSU T.Pura, Pimpinan BUMN/BUMD, Seluruh Camat Kabupaten Langkat, Pimpinan Partai Politik San Organisasi Masyarakat, dan Seluruh wartawan. (ridwan)

PASI Langkat Dilantik, Syah Afandin Yakin Banyak Atletik di Pedesaan


LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH hadiri pelantikan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Langkat, bertempat di Gedung PKK Stabat, Senin 13 November 2023.


Kepengurusan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Langkat hari ini di lantik oleh Ketua Umum PASI Sumatra Utara dr.David Luther, M.Ked (OG),Sp.OG(K). Novandi Darma di percayakan untuk mengemban tugas sebagai ketua PASI Langkat Periode 2024-2027.


Ketua PASI Langkat Novandi Darma menyampaikan ucapan terima kasih yang telah mempercayakan amanah ini, saya akan terus memajukan PASI di Langkat. 


Ia juga akan menjaring atlit-atlit terbaik mulai dari tingkat desa yang ada di Kabupaten Langkat, serta terus bersinergi dengan pemerintah agar nantinya para atlit dapat fasilitas untuk berlatih demi mengharumkan nama Langkat di kanca nasional bahkan sampai internasional. 


Plt Bupati Langkat menyampaikan capaian sangat-sangat luar biasa maka dari itu pantas saya apresiasi kepada Ketua PASI Sumut. Kali pertama pelantikan PASI ini di lantik secara langsung oleh ketua PASI Sumut, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab dan nantinya akan menghadapi tantangan yang akan menuaikan prestasi. 


"Selamat kepada saudara Novandi Darma atas amanah yang di berikan, hari ini telah ada tanggung jawab saudara untuk mencari bibit-bibit atlit terbaik di Kabupaten Langkat," sebut Afandin. 


"Saya yakin Langkat banyak memiliki atlit terbaik karena Langkat memiliki 1 juta lebih penduduk, saya teringat dulu pemain VOLLY, Sarman namanya yang saya ambil dari satu desa di Kecamatan Gebang yakni desa Dogang dan pada masa itu dia juga menjadi pemain terbaik Indonesia," kenangnya. 


Maka harapan saya kepada Novandi Darma agar mencari bibit-bibit sampai desa-desa di kabupaten Langkat, ayo berdiskusi dan menjalin kerja sama baik di tingkat desa serta tingkat kecamatan harus ada kepengurusannya. 


"Saya yakin dengan kita jalankan program ini maka nantinya kedepan kabupaten langkat tidak hanya 2 orang atletnya yang mewakili Sumatera Utara untuk mengikuti PON  selanjutnya," harapnya. 


Turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ngaturken PA, M.Pd, Kepala Dinas Koperasi H.Syahrizal, S.Sos, M.Si, Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi S.Sos, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diwakili Trio P.Sembiring, S.STP, M.AP Sekretaris Diskominfo, Kajari Langkat diwakili Prama Tampubolon Kasubsi A Intel, Danramil 07/STB Kapten INF Edi Susanto, Kapolsek Stabat AKP Ferry A.SH,MH, Ketua PD Al-washliyah H.Syarizal MZ, Ketua Pendawa Supardi, Camat Hinai Bahrum,SE, dan Sekcam Stabat  Mahdalena Harahap. (ridwan)

KPK-RI Diminta Periksa Dugaan Korupsi di RSUD Rantauprapat Labuhanbatu


 

JAKARTA,- Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (LKMH SUMUT) Resmi membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Ke- Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Hari Senin, 23 November 2023. Tidak hanya laporan, LKMH Sumut juga melayangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Markas Polda Metro Jaya di bagian Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya -Jakarta yang akan dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 nantinya. 


Menurut Azaruddin Panjaitan, “aksi kita nantinya untuk meminta Keterangan terkait laporan kita, sampai mana tindak lanjut dari KPK RI atas laporan yang sudah kita masukkan secara resmi. Kita meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Ketua KPK RI Untuk segera menindaklanjuti atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Rantauprapat dari TA 2020 sampai pada TA 2023. Karena hari ini kita sudah layangkan surat secara resmi ke-Polda Metro Jaya bagian Dit Intelkam Polda Metro Jaya untuk pemberitahuan Aksi dan juga menyerahkan Laporan ke KPK RI,” ujarnya dalam Kesempatan


Lanjutnya, “Dugaan yang kita laporkan ke KPK RI pada hari ini bermula dari adanya temuan BPK RI Perwakilan Wilayah Sumatera Utara pada RSUD Rantau Prapat TA 2020, pada Tahun 2020 adanya Anggaran yang direalisasikan untuk belanja obat – obatan pada RSUD Rantauprapat sebesar Rp.24.696.106.797.00 ( Dua Puluh Empat Miliar Enam Ratus Juta seratus  Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Tujuh Rupiah ) Berdasarkan LHP BPK RI Nomor : 46.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 Tertanggal 10 Mei 2021”, ungkap Azaruddin


Ia menambahkan, “Tidak hanya hasil audit BPK RI TA 2020 itu saja, kita juga masukkan beberapa pekerjaan lain-Nya yaitu, kegiatan Belanja Jasa Keamanan pada Tahun 2021 yang dimenangkan oleh PT.GEMILANG INDAH SENTOSA, kemudian Pekerjaan Rehab Pagar RSUD Rantauprapat pada Tanggal 15 mei 2023 yang bersumber dari Dana BLUD Tahun 2023 dan Kegiatan Rehab Cathlab pada tanggal 30 Mei 2023 yang bersumber dari Dana BLUD 2023”, Pungkas Azaruddin.


Sementara itu Azaruddin Panjaitan menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dengan Aksi – Aksi Kita kedepan-Nya, yang pastinya Kamis Depan Kita akan hadir  di KPK RI dan KEJAGUNG RI untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kita terkait Laporan dugaan tindak pidana Korupsi di RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara”. sebutnya.*(AIS)

Selasa, 14 November 2023

Kejati Sumut didesak FMPK-SU segera Menerbitkan Surat Pemanggilan Kepada Kadis PUPR Paluta


MEDAN,- Beberapa Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, guna untuk mempertanyakan perkembangan  laporan mereka terkait  dugaan pelanggaran hukum yang ada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang  Lawas Utara tahun 2023. Medan, 14/11/2023.


Dari pantauan awak media, FMPK-SU meminta bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H supaya  menjelaskan secara rinci dan akuntabel terkait tindak lanjut laporan dengan No. 05/D5/LP/FMPKSU/X/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima PTSP  Kejati Sumut melalui atas nama Ayu.


Salah satu pengunjuk rasa menyampaikan orasinya melalui A.Sayuti selaku koordinator Aksi, Mendesak bapak Kejatisu segera menerbitkan surat perintah pemanggilan kepada kepala Dinas PUPR Paluta terkait dugaan pelanggaran hukum prosedur pekerjaan langsung(PL) 


"Bapak kajati Sumut segerat supaya memanggil dan memeriksa  kadis PUPR Paluta,PPK DKK terkait dugaan adanya prosedur yang menyalahi dalam pekerjaan langsung di dinas PUPR Kab. Paluta Tahun 2023" pungkasnya.


Disamping itu A. Sayuti juga menyinggung pelanggaran Hukum yang dilakukan Pihak dinas PUPR yaitu pembangunan jembatan pengairan di Jln. Minang Mahimbau/Habaoran Kec.Padang Bolak.


"Meminta kejaksaan Tinggi Sumut segera menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala dinas PUPR Paluta PPK,Kontraktor,serta Oknum yang terlibat dalam pelanggaran Hukum tentang menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 pada pembangunan jembatan di kec Padang Bolak, Sesuai informasi yang dan investigasi kami di lapangan pihak kontraktor telah melakukan pembongkaran irigasi sebelum di setujui pihak Balai  provinsi Sumatra II"


Kemudian Koordinator Lapangan (A.Gani) menyampaikan agar pihak melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan hancurnya dana PEN di Paluta.


"Meminta Kejatisu sebagai APH melakukan langkah penyelidikan kepada kadis PUPR Paluta terkait dugaan hancurnya dana PEN tahun 2023 di tangan Kadis  PUPR,sedangkan Pemkab telah berhutang untuk pemulihan ekonomi nasional akan tetapi bangunan diduga terkesan asal jadi"


dan dia juga menyinggung masalah peningkatan jalan jurusan sungai orosan Rondaman Kec. Padang Bolak


"Memohon kejatisu segera selidiki proyek pembangunan jalan jurusan sungai di orosan Rondaman Kecamatan Padang Bolak tahun anggaran 2023 yang mana diduga asal jadi atau tidak sesuai dengan RAB melihat kondisi bangunan sudah rusak padahal baru selesai"


Setelah berorasi 1 jam lebih kepala kejaksaan Tinggi datang menjumpai mahasiswa melalui Joice Untuk menangapi aspirasi tersebut " terkait informasi ataupun laporan yang dimasukkan FMPK-SU sedang dipelajari dan ditelaah oleh bidang pidsus"


Mendengar tanggapan yang disampaikan salah satu bidang Penkum itu langsung disanggah massa dan memilih melanjutkan demonstrasi karena dinilai tidak ada tindak lanjutnya atau progres Hukum yang disampaikan, melihat pada aksi mereka sebelumnya salah satu jaksa berinisial E membeberkan silahkan kalian tanyakan kembali  sepuluh hari ke depan kepada bapak Hendrik E dari bidang Pidsus yang menangani LP ini.


Sebelum membubarkan diri massa aksi menyampaikan akan kembali melaksanakan aksi Lanjutan dengan massa yang lebih banyak untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini.*(AIS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes