BREAKING NEWS

Kamis, 19 Oktober 2023

Ketua PC F.SPTSI SAMSUDDIN RITONGA Menghimbau Seluruh Rekan-Rekan Tetap Solid dan Perbanyak Silaturahmi


 PADANGSIDIMPUAN,- 16 Pimpinan unit kerja (PUK) hadir atas undangan di salah satu cafe kota Padang sidempuan di jalan Sitombol dalam rangka kegiatan silaturahmi PC dan PUK FSPTSI serikat buruh dan pekerja transport se-kota Padang sidempuan.


Pada kesempatan itu, Ketua PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan yaitu SAMSUDDIN RITONGA menyambut baik kegiatan silaturahmi tersebut, dan berharap agar kiranya serikat dapat selalu menaungi buruh pekerja. 


SAMSUDDIN RITONGA juga berpesan dalam pertemuan tersebut agar kiranya PC dan PUK tetap solid, bersinergi, dan membangun hubungan baik antara keduanya.


Beliau juga menambahkan agar seluruh PUK di bawah naungan PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan yang belum mendaftarkan anggotanya tersebut ke BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN, karena manfaat BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, sedangkan BPJS kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi pekerja buruh, Ujarnya.


RIZKY FAUZI SIREGAR selaku bendahara PC FSPTSI KSPSI kota Padang sidempuan memberikan masukan dalam pertemuan tersebut kiranya serikat buruh harus meningkatkan rasa kecintaan terhadap organisasi buruh tersebut, dan juga menumbuhkan rasa kekeluargaan yang solid sesama buruh.


Sedangkan ABDUL RAHMAN NURDIN Sekretaris PC FSPTSI KSPSI kota padang sidempuan menyebutkan bahwa serikat buruh FSPTSI punya legalitas yang sah dan siap di uji dan siap di adu, Pungkasnya.*(AIS)

Rabu, 18 Oktober 2023

Almarhum Dato' Seri H.Syamsul Arifin di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa


 LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH menyambut kedatangan jenazah Almarhum Dato' Seri H.Syamsul Arifin, SE bin Hasan Basri tiba dirumah duka di jalan Stasiun Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Rabu (18/10/2023). 


Almarhum Dato' Seri H.Syamsul Arifin, SE bin Hasan Basri menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 71 tahun di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, selasa 17 Oktober 2023 pukul 12:45 WIB.


Plt bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan "Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa materil dan morilnya serta tenaganya sehingga di berikan kelancaran pada pemberangkatan jenazah almarhum dari Jakarta menuju Medan dan menuju Pangkalan Brandan sampai ke Tempat Pemakaman Umum di Kelurahan Gebang, Kecamatan Gebang. 


"Alhamdulillah dengan bantuan semua pihak dari kawan Bang Ifin (Almarhum) yang cukup banyak, semuanya memberikan bantuan dukungan  keluarga kami sangat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada  PJ Gubernur Sumut Bapak DR. Hasanuddin yang membantu di Jakarta lewat perwakilan Jakarta untuk memfasilitasi keberangkatan seluruh keluarga besar tadi malam," ujarnya.


"Alhamdulillah kemudian sampai di Medan disambut oleh Bapak Kapolda, Bapak Pangdam, dan Bapak kepala BIN juga walikota Medan Pak Bobby. Alhamdulillah dengan pertolongan Allah semuanya lancar, Semoga Allah membalas kebaikan Bapak Ibu sekalian," doanya. 


"Selamat jalan Abang Ifin, darma baktimu  di dunia sudah selesai  mudah-mudahan amal ibadah beliau dengan karunia Allah dan kasih sayang Allah bisa mengantarkan beliau ke dalam surga Jannatun Na'im," tambahnya berdoa. 


Sekali lagi kami atas nama keluarga mohon maaf kalau ada kesalahan dari beliau dan juga kami tahu persis abang kami ini cukup loyal mohon maaf terkadang dia sanggup hutang untuk bisa membantu orang lain


Maka atas nama keluarga kami ingin menyampaikan kalau seandainya ada utang piutang abang kami saya bersama keluarga siap untuk bertanggung jawab setelah 7 hari masa berduka ini.


Kami juga meminta kepada Bapak Ibu sekalian selama 3 malam berturut-turut untuk membacakan surat Yasin karena tadi malam sudah dihitung malam pertama di rumah kediaman beliau di Medan dan malam ketiga bagi yang memiliki waktu untuk sama-sama kita berdzikir di sini mendoakan almarhum di Pangkalan Brandan ada juga di rumah kediaman beliau di Jalan STM Medan dan insya Allah juga di Stabat di Rumah Dinas  saya juga akan diadakan dzikir. 


"Dan insyaallah kami akan tetap meneruskan apa yang sudah terampil di kerjakan oleh beliau di keluarga besar ini," ucapnya. 


PJ Gubernur Sumut Hasanuddin menyampaikan tentang bagaimana kedukaan kita yang mendalam atas berita yang kita terima pada saat ini tentunya innalillahi wa inna ilaihi rojiun.


Saya atas nama pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan atas nama seluruh masyarakat Sumatera Utara menghaturkan duka yang mendalam atas kepergian meninggalnya orang tua kita, guru kita, kakak kita. Abang kita adalah Gubernur Sumut yang ke-15 Dato' Sri H.Syamsul Arifin SE  "sahabat semua suku".


"Tentunya pemerintah Sumatera Utara dan pemerintah Langkat semua masyarakat Sumatera Utara sudah merasakan apa dan bagaimana almarhum, tentunya kita sangat kehilangan Putra terbaik bangsa yang telah mengabdikan dirinya sampai akhir hayat," ujarnya. 


Secara pribadi secara khusus, saya yang keempat kali  berdinas di Sumatera Utara saat saya pertama asisten Kodam, Kesdam, Pangdam dan Sekarang PJ Gubernur Sumut beliau selalu menasehati saya memberikan masukan memberi dorongan  dan selalu bertukar pikiran kepada saya, bahkan beliau mendorong saya untuk menjadi lebih baik jadi tidak akan terlupa bahkan beliau sangat sangat berarti bagi perjalanan hidup saya. 


"Sekali lagi atas nama pribadi atas nama keluarga dan atas nama pemerintah Sumatera Utara kami menghaturkan turut berbelasungkawa yang mendalam dan tentunya kita sama-sama mendoakan. Semoga segala amal ibadah beliau diterima insya Allah dan semua khilaf dan kekeliruan beliau sudah kita maafkan demikian kepada keluarga yang ditinggal mari kita sabar dan ikhlas, salam hormat saya kepada semua keluarga besar kita di sini mari kita jaga kesehatan jangan lupa bahagia," ucapnya. 


#Sejarah singkat dan prosesi pemberangkatan jenazah 


Jenazah Almarhum Dato Sri.H.Syamsul Arifin,SE Bin Hasan Basri di berangkatkan dari kediaman beliau di Jl.Sukadarma (STM)  Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada hari rabu 18 Oktober 2023 pada pukul 07:00 WIB dan sudah di sholatkan jenazah dan yang menjadi imam adalah menantu beliau dr.Zainudin Khan. 


Selanjutnya di bawah menuju rumah duka Jl.Stasiun Kel.Brandan Timur Baru Kec.Babalan sampai pada pukul 08:56 WIB dan jenazah di sholatkan  di masjid raya Pangkalan Brandan.


Setelah sholat Dzuhur yang menjadi imam adalah adik almarhum yaitu Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH selanjutnya jenazah almarhum dimakamkan di TPU Muslim Desa Paluh Manis Kelurahan Gebang, Kec.Gebang.


Beliau adalah anak pertama dari 8 delapan bersaudara 5 laki-laki dan 3 perempuan pasangan dari Alm.Hasan Basri (ayah) almh.Hj.Fadlah (ibu). Fatimah Habibie (istri) dan dikaruniai tiga orang anak yaitu Ir Hj.Beby Arbiana (anak) Aisia Samira (anak) dan alm. Farid Nugraha (anak) dan 4 orang cucu. 


Selama hidupnya, Alm. Dato' Seri H. Syamsul Arifin, SE pernah menjabat sebagai Bupati Langkat 2  periode yaitu 1999-2004 dan terpilih kembali pada periode 2004-2008,  selanjutnya almarhum menjadi Gubernur Sumatera Utara 2008-2011, dengan slogan." rakyat tidak lapar rakyat tidak bodoh dan rakyat tidak sakit" dengan tagline yang melekat pada diri almarhum Syamsul Arifin SE, yaitu sahabat semua suku, Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Mantan Ketua KNPI daerah Sumatra Utara, dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) sampai sekarang. 


Tampak hadir pada hari ini Pj Gubernur Sumut DR. Hasanuddin didampingi Ibu, para pejabat Provsu, tokoh masyarakat Sumut H.Edy Rahmayadi, tokoh agama Prof DR.Moh Hatta, anggota DPR RI Fraksi Pan Nasril Bahar,SE, Tuan Guru Babussalam Syekh Dr.H.Zikmal Fuad,MA, Walikota Binjai Drs.H.Amir Hamzah,M.AP, Forkopimda Kabupaten Langkat, Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para kepala perangkat daerah kabupaten Langkat, para camat se-kabupaten Langkat , para pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan, para kerabat, handai tolan, Jiran tetangga ,tokoh agama/tokoh masyarakat memadati rumah duka di pangkalan Berandan Almarhum H. Syamsul Arifin, SE untuk bertakziah dan mendoakan beliau.(Ridwan Ahmad)

Disinyalir Ada Pemain "Naturalisasi" Seleksi Calon Anggota KPU Paluta


 PADANG LAWAS UTARA,- Pengumuman dengan nomor: 005/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/12/2023 tentang hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 tertanggal 16 Oktober 2023 menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah kalangan masyarakat kabupaten Paluta.


Dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang dinyatakan lolos untuk 10 besar, disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah kabupaten Paluta atau ‘pemain naturalisasi.


Salah seorang aktivis pemuda di kabupaten Paluta Nikmat Nasution menuturkan bahwa "kami telah menelusuri, dugaan kuat saya ada peserta yang di ‘naturalisasi’ artinya, beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan atau domisili ke Paluta hanya karena untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja".


Dugaan kami bahwa mereka merupakan ‘titipan’ dari sejumlah pihak yang nantinya dikhawatirkan tidak akan bekerja profesional serta adanya keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu.


Diketahui selama ini peserta tersebut juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah kabupaten Paluta dan merupakan warga dari daerah lain, dan kemungkinan besar para peserta merupakan ‘pemain naturalisasi’ tersebut tidak menguasai kondisi kedaerahan di kabupaten Paluta.


Ia menjelaskan bahwa Memang tidak menyalahi aturan, akan tetapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai ‘pemain naturalisasi’ itu pastinya tidak terlalu menguasai dan mengetahui kondisi daerah kabupaten Paluta, Tandasnya.


Oleh karena itu, ia merasa heran kenapa para peserta tersebut bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar,untuk itu, ia berharap para tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paluta agar lebih jeli dan profesional dalam menentukan posisi 5 besar yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Paluta periode 2023-2028, "Kan tidak etis juga kalau orang dari luar daerah atau ‘pemain naturalisasi’ menjadi penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak ia kuasai kondisinya, dan masyarakat akan menganggap bahwa tim seleksi itu tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu," Jelasnya.*(AIS)

Tiba di Rumah Duka, Syah Afandin Sampaikan Permohonan Maaf Almarhum Dato' Sri Syamsul Arifin


 MEDAN,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH mendampingi jenazah Almarhum Dato' Sri H.Syamsul Arifin, SE dari Jakarta hingga tiba dirumah duka pada selasa (17/10/2023) pukul 23:55 WIB di jalan Sukadarma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Almarhum Dato' Seri H.Syamsul Arifin, SE menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 71 tahun di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, selasa 17 Oktober 2023 pukul 12:45 WIB.


Malam ini ratusan masyarakat, pejabat, tokoh masyarakat memadati rumah Almarhum H. Syamsul Arifin, SE untuk bertakziah dan mendoakan almarhum. Ratusan karangan bunga juga berjejer memenuhi jalan menuju rumah almarhum mantan Gubernur Sumatera Utara tersebut.


Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan "Saya mewakili keluarga memohon maaf apabila ada kesalahan beliau, harapan kita besok dikebumikan di brandan di samping pemakaman orang tua kami, untuk saudara yang belum sempat bertakziah kami harap doa yang terbaik untuk almarhum". Ujar dan harapannya


Pada hari rabu, 18 Oktober 2023 akan diadakan sholat jenazah dirumah duka di jalan Sukadarma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada pukul 07:00 WIB, setelah itu almarhum akan dibawa ke Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat untuk di sholatkan di masjid raya pangkalan brandan,  dan dimakamkan di Kecamatan Gebang.


Selama hidupnya, Alm. Dato' Seri H. Syamsul Arifin, SE pernah menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan terpilih kembali pada periode 2004-2008,  selanjutnya almarhum menjadi Gubernur Sumatera Utara 2008-2011, Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia daerah Sumatera Utara, dan Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI).


Turut hadir malam ini dirumah duka Sekretaris Daerah Kab.Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Kepala BKD Kab. Langkat  Eka Syahputra Depari, S.STP, MAP,  Kepala Dinas Kominfo H. Syahmadi, S.Sos, M.SP, Kepala Bappeda Kab. Langkat Rina Wahyuni Marpaung, S.STP,  M.AP, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat dr.Juliana, MM, Kepala Dinas PMD Nuryansyah Putra, M.Si, Kepala Dinas PU Kab. Langkat Khairul Azmi, S.STP, Kepala  Direktur PDAM Tirta Wampu  Herman Sukendar Harahap. Kabag Administrasi Pembangunan T.Syafrie Elza Hadi Prawira, S.STP,M.AP, Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP, Sekretaris Dinas Kominfo Trio Prananta Sembiring, S.STP, M.AP. *(Ridwan Ahmad)

Kapolres Tapsel Perintahkan Kasat Lakukan Lidik Atas Pembukaan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung

TAPANULI SELATAN,- Terkait dugaan pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung di Lingkungan Sirumambe, Kelurahaan Batangtura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan - Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, menyebutkan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.


"terkait laporan pengaduan tersebut, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melaksanakan lidik, dan saat ini masih dalam tahap dilaksanakan lidik untuk hasil nanti setelah selesai semua data-data yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang membuat laporan pengaduan", jelas Kapolres.


Dalam wawancara via aplikasi WhatsApp bersama Kapolres, wartawan mengirimkan lampiran hasil investigasi berupa dokumentasi baik foto lokasi dan alat berat eskavator (backhoe), vidio, rekaman suara bahkan, foto rekaman peta lokasi yang menggambarkan kalau lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.


Sedangkan hasil rekaman menggunakan aplikasi GPS Avenza Maps terlihat titik koordinat tertulis 1°31'34,8" N,  99°24'48.0" E.


Titik koordinat ini dikaitkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang di keluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK-579/2014 jo. SK 8088/2019, jelas titik koordinat tersebut masuk ke dalam warna Hijau (Hutan Lindung).


Menurut peraturan di Kawasan Hutan Lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan pengrusakan hutan meski hanya 1 batang pohon saja tanpa izin dari Gubernur atau Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.


"Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlak atau hotmix, menebang 1 pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Gubernur atau Menteri LHK", jelas salah seorang aktivis pemantau hutan yang secara kebetulan ikut serta melakukan investigasi bersama wartawan.


Salah seorang oknum DPRD Tapsel, A.S.H saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu siapa yang membuka jalan tersebut meski rumahnya tidak berjauhan dari lokasi bukaan jalan tersebut.


Selanjutnya alat berat eskavator (backhoe) yang dipergunakannya untuk membuat 2 titik kolam besar tak jauh dari lokasi pembukaan jalan tersebut katanya disewa dari seseorang di kota Padangsidimpuan baru berjalan 2 hari.


Itupun, disewa setelah alat berat tersebut usai mengerjakan pembukaan jalan di Lingkungan Gelanggang Kelurahan Batangtura Sirumambe.


"Mumpung alat berat tersebut disini, maka saya minta tolong untuk membuat kolam ini, karena kalau langsung saya tidak sanggup membayar biaya mobilisasinya", jelas A.S.H.


Terpisah, pemilik eskavator (backhoe), Anharullah Nst alias Kulla , melalui telepon selular mengaku kalau alat berat tersebut disewa oleh oknum DPRD Tapsel A.S.H. untuk membuat jalan dan sisa waktu pemakaiannya berkisar 1 minggu lagi. 


Mendengarkan rekaman tersebut, A.S.H berkilah dari awal dia memang menyewa alat tersebut untuk membuka jalan, namun karena ribut di media sosial, niat untuk membuka jalan tersebut diurungkannya dan mengalihkannya membuat kolam di kampungnya tersebut.


Sebelumnya, dalam investigasi wartawan sempat menanyakan warga setempat kalau alat berat yang sedang dipergunakan A.S.H. membuat kolam itu sebelumnya sudah terlebih dahulu membuka jalan di tempat yang dimaksud dari awal. 


Saran untuk Kapolres Tapsel, sebaiknya pihak Polres Tapsel perlu melakukan langkah pencegahan dengan segera mungkin turun ke lapangan melakukan penyegelan atas alat berat tersebut. 


Informasi lain yang dihimpun wartawan, sekira beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Sialang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah melaporkan dugaan perambahan hutan menggunakan eskavator (backhoe) ini ke kantor KPH VI Sipirok karena telah memasuki wilayah Desa mereka tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan.(AIS/tim)

 

Selasa, 17 Oktober 2023

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas, PA Kota Padangsidimpuan "Tak Indahkan" Surat Edaran Kapolres


PADANGSIDIMPUAN,- Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan ditengarai tidak mengindahkan Surat Edaran Kapolres Padangsidimpuan No: B/1867/X/OPS.1.1.1/2023 tentang  Pemberitahuan Penundaan Eksekusi.


Surat tertanggal 02 Oktober 2023 tersebut dalam point' ke 2 berbunyi : Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada bpk/ibu untuk dapat menunda segala kegiatan eksekusi di wilayah Kota Psp berkaitan akan dilaksanakan tahapan pemilu Tahun 2024 guna menghindari terjadinya potensi konflik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas Kota Padangsidimpuan dan mengganggu pelaksanaan tahap pendaftaran sampai dengan tahap pelantikan pilpres/pileg.


Kemudian pada point' ke 3 surat tersebut berbunyi : Disarankan kepada bapak/ibu untuk pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Dari kedua point' di atas menyimpulkan agar pelaksanaan tahapan pemilu jangan terganggu, berjalan lancar dengan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Terkendali maka Kapolres melakukan antisipasi dengan menjaga agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik .


Namun surat yang ditandatangani Kapolres Kota Padangsidimpuan,  AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH sepertinya tidak diindahkan oleh PA Kota Padangsidimpuan dengan tetap meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan Konstatering (Pencocokan) atas sebidang tanah yang bersengketa pada rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga No. 8 Kota Padangsidimpuan,,Jum'at (16/10). 


Pantauan wartawan, dalam kegiatan Konstatering tersebut ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dimana keluarga dan partisipan yang hadir berkisar puluhan orang namun dapat dikendalikan..


Kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting,SH) kepada media sangat menyesalkan perlakuan dari PA Kota Padangsidimpuan yang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kapolres untuk menjaga situasi Kamtibmas secara bersama-sama.


Padahal Kapolres dalam suratnya menyarankan pelaksanaan giat eksekusi usai pelaksanaan pilpres/pileg Tahun 2024.


Kuasa hukum dr. Badjora memaparkan meski dalam tatanan nomenklatur Tata Bahasa Indonesia kata "Eksekusi" sangat jauh berbeda kata "Konstatering", namun kedua kegiatan tersebut akan sama-sama berpotensi menimbulkan konflik yang mengganggu situasi Kamtibmas .


Karena Eksekusi juga tidak ada sebutan menghadirkan massa, namun tanpa diketahui bisa saja tiba-tiba massa muncul dan juga bisa saja menimbulkan keributan dan/atau perlawanan.


Demikian juga dengan pelaksanaan Konstatering (pencocokan) data di lapangan atas sebidang tanah yang bersengketa, maka inipun akan memberikan peluang memunculkan massa dan perlawanan, jelas Alwi. 


Alwi juga menjelaskan bahwa tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incract van gewijde) dapat dieksekusi.. Karena di dalam sistem hukum acara perdata juga dikenal istilah non-executorial. Dimana terhadap tanah yang tidak jelas batas dan ukurannya di lapangan tidaklah dapat dilakukan eksekusi.. 


Bahkan meskipun sudah terdapat ukuran yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi ukuran tersebut tidak sesuai dengan fakta ukuran tanah yang sebenarnya, dalam sistem hukum acara perdata kondisi seperti ini tidaklah dapat untuk dilakukan eksekusi (non-executorial).


Dan tahapan yang harus ditempuh oleh pihak yang ingin mengeksekusi adalah dengan cara mengajukan gugatan baru dengan batas-batas, panjang dan lebar tanah yang sebenarnya.


Jika masih ada pihak pihak yang ingin memaksakan kehendak mengeksekusi dalam kondisi seperti ini maka akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan dan bahkan dapat menimbulkan lembaga Peradilan dimanfaatkan untuk merampas paksa hak milik orang lain yang secara de facto memiliki hak dan menguasai tanah miliknya pribadi sendiri.


Di ujung pendapat hukum ini, saya ingin menyampaikan bahwa tujuan dari lembaga Peradilan adalah menyelesaikan sengketa, baik dengan cara litigasi maupun non litigasi dengan cara yang ADIL bukan semata mata memproduk putusan/penetapan yang berkekuatan hukum tetap tetapi tidak mencerminkan norma keadilan.


Informasi yang dihimpun wartawan, PA Kota Padangsidimpuan dalam  pelaksanaan Konstatering tersebut tidak memberitahu rencana kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian dan hal tersebut diakui oleh salah seorang Panitera yang menyebutkan bahwa kegiatan Konstatering tersebut harus ditunda dikarenakan tidak ada ya pengawalan dari pihak keamanan.*(AIS)

Suami Pembakar Istri Siri Dengan Bensin Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan di Aceh


LANGKAT,- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, ringkus tersangka yang membakar istrinya dengan menyiramkan bensin di Kelurahan Sungai Liput Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (13/10). 


" Tersangka BS alias B (26) warga Gang Buntu Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ditangkap dari tempatnya bekerja di gudang botot," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto saat Press Release yang diadakan di Mako Polres Langkat,  Senin (16/10). 


Dijelaskan Wakapolres, peristiwa suami tega membakar dengan menyiramkan bensin ke tubuh isterinya terjadi di Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis(5/10) sekitar pukul 11.30 WIB. 


Sementara itu, sebut Waka Polres, korbannya yakni ANH (istri siri pelaku) (16) warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Kasdiana alias Dedek (36) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. 


Lebih lanjut dijelaskan Waka, Kamis, (5/10) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka BS alias B datang kerumah saksi Elviana untuk berjumpa dengan ANH (korban) setelah keduanya bertemu, mereka bertengkar di belakang rumah saksi. 


" Setelah bertengkar korban masuk kedalam rumah dan meninggalkan pelaku dibelakang kediaman saksi, dan korban pun tiduran di ruang depan rumah bersama dengan temannya Kasdiana alias Dedek, sementara itu tersangka masih tetap menunggu di belakang rumah saksi," jelas Waka Polres. 


Kemudian pelaku, sambung Waka, menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin, setelah dibeli minyak tersebut dia isikan ke tangki sepeda motornya, dan sisanya dibawanya ke dalam rumah. 


" Saat itu, tersangka menyuruh anak saksi untuk membeli bensin dan kemudian mengisikan minyak tersebut ke dalam tangki sepeda motornya, selanjutnya dia masuk kedalam rumah sambil membawa sisa bensin dalam botol air mineral besar dan langsung menyiram ke arah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang dihisapnya kearah korban," ungkap Waka. 


Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, tambah Waka, dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelahnya. Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana ketika melihat kejadian tersebut langsung membangunkan ibunya yang sedang tidur didalam kamar rumah mereka. 


Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada di kamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korbanpun keluar rumah saksi dan meminta pertolongan masyarakat dan setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan Brandan. 


" Atas kejadian tersebut korban ANH mengalami luka bakar dibagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebelah kiri, sedangkan temannya  Kasdiana alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ungkap Waka. 


Berdasarkan keterangan saksi Elviana bahwa antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki, sementara itu keduanya (korban dan pelaku) sudah pisah selama satu minggu. 


Bahkan beberapa hari, dari keterangan saksi, sambung Waka, korban tinggal di rumah Elviana dan dia juga menjelaskan. Pertengkaran antara keduanya, dikarenakan  pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.


Selanjutnya, sebut Waka, Jumat (13/10) pukul 18.00 WIB, Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Sei Liput Kabupaten Aceh Tamiang. 


" Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang," ujar Waka. 


Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polres Langkat melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bekerja di gudang botot. 


" Personel Polsek Pangkalan Brandan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan kemudian menangkap pelaku di gudang pengumpulan barang bekas dan saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.


Waka polres juga menerangkan bahwa  pelaku sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Hendri.*(Ridwan Ahmad)

Senin, 16 Oktober 2023

Pertamina EP Pangkalan Susu Audiensi ke Syah Afandin


 LANGKAT,- Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima Audiensi Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu bertempat di Ruang VIP Kantor Bupati Langkat, Senin (16/10/2023). 


Kuwat Riyanto (Field Manager Pertamina EP Pangkalan Susu) di dampingi oleh Iskandar Nasution (LMF PEP PSU) Delis Yuliawati (SPV PRO ) Wahyu Hismi (PRO PEP PS) , Annisya Triana (CDO/CSR PEP PSU) Benny Simanjuntak BKO Security PEP PSU. 


Riyanto menyampaikan tujuan Audiensi adalah dalam rangka silaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Bapak Plt Bupati Langkat terkait aset-aset milik Pertamina EP Pangkalan Susu yang berada di wilayah Kabupaten Langkat 


Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas, menurutnya harus bisa sinkron dan bersinergi bersama stakeholder Pertamina yakni jajaran pemerintahan. 


"Karena wilayah operasional kita di Langkat kita harus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Langkat, komunikasi yang intens utamanya dengan Bapak Plt Bupati Langkat," ujarnya. 


Dirinya mengaku, dalam operasionalnya guna menjaga aset tentu perusahaan tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. 


Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin mengaku senang dengan kunjungan silaturahmi pihak Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu  ke Pemkab Langkat. Sebab pertemuan ini mampu meningkatkan hubungan kemitraan yang sudah terbangun positif hingga saat ini. 


"Untuk itu saya berharap PT Pertamina EP Pangkalan Susu, khususnya di wilayah kerja Kabupaten Langkat bisa sukses dalam operasionalnya," harapnya. 


"Karena apa, ada pajak yang dihasilkan dari Pertamina EP Pangkalan Susu Pertamina dan bisa digunakan untuk membangun Langkat yang maju dan sejahtera. Dan ini adalah perusahaan milik negara, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Langkat untuk ikut berkontribusi menjaga aset perusahaan tersebut," sambungnya. 


Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama. 


Turut hadir Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, Staf Ahli Bupati Bid.Pembangunan Ekonomi dan keuangan H.Sutrisuanto,S.Sos,M.Si, Kadis Kominfo H.Syahmadi,S.Sos,M.SP, Kadis Pendidikan DR.H.Syaiful Abdi SH SE MPd, Kabag Umum Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP, Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP, Camat Pangkalan Susu Agung Tritantiyo,S.STP,M.AP, dan Staf khusus Bupati H.Syahrul,SE, dan H.Surianto,S.Sos(Ridwan Ahmad)

Pemkab Langkat Beri Peringatan Pindah Ternak Babi dan Bebek di Perdamaian Stabat


 LANGKAT,- Pemkab Langkat melalui Kasat POL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat  M. Harmain, S.STP meninjau dan mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan - Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri, Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin 16 Oktober 2023.


Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat menyampaikan  Ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah Perumahan yang sudah lama tidak Dikelola. 


"Awalnya Peternakan Babi ini Tinggal di Tandam Pasar 5,karena di tempat Tinggal sebelumnya ada wabah Penyakit makan para peternak ini pindah ke kelurahan Perdamaian," jelas Andri. 


Namun Para Peternak ini membuat Resah Masyarakat sekitar Karena Aroma yang di timbulkan. "Dan kemudian ternak ini mulai membuat Resah Masyarakat di sekitarnya. Total rumah ada 130 rumah yang ada di lingkungan kelurahan perdamaian namun tinggal 2 Rumah saja yang masih memelihara," ucapnya 


Dameka Putra Singarimbun S. STP selaku Kasat POL PP menyampaikan dengan berita yang Viral di media sosial memang benar adanya peternakan Babi dan Bebek Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat. 


"Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor Babi yang di ternak serta itik kurang Lebih 2000 ekor di Atas lahan Kurang Lebih 4 Rante. Sudah kami serahkan Surat Peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik Ternak Agar segera Memindahkan Ternaknya dengan Kurun Waktu yang kami berikan selama 7 Hari ke depan," ucapnya. 


Selanjutnya Kasat Pol PP kabupaten Langkat  Dameka Putra Singarimbun S. STP   memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik ternak babi dan bebek. 


"Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilalukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan jadi keberadaan peternakan ini sangat Menganggu masyarakat sekitar," ucap Kasat POL PP Kab Langkat. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Langkat M. Harmain, S.STP menyampaikan setelah kami lakukan peninjauan di ternak Babi ini ternyata, di dalam Ternak ini tidak memiliki Pembuangan Limbah yang baik tidak memiliki SOP yang seharusnya. 


"Kami juga mengambil Sampel Limbah peternakan untuk di Uji di Lab lingkungan Hidup kabupaten Langkat. Namun di peternakan Bebek memang memiliki Limbah pembuangan yang sesuai aturan namun kami juga harus mengambil sampel untuk di Uji di Lab kami," ucapnya. 


Turut Mendampingi Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP, Sekretaris dan kabid Satpol PP serta Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Langkat M. Harmain, S.STP, Kabid pencemaran  hemat simbolon, S. Sos M. Si, Kabid PPLH Yasir Wagdhi, S. Sos. (Ridwan Ahmad)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes