BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Juli 2023

Polsek Padang Tualang Tangkap Warga Tanjung Selamat Pelaku Pencurian dgn Pemberatan


 LANGKAT,- Polsek Padang Tualang Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil tangkap dan  mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kronologi sbb:


I.DASAR :

- Laporan Polisi Nomor : LP/ 81 / XI /2022/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 31.November  2022.


II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN : 

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, di Lingk V Sido sari amor  Kel Tanjung selamat Kec. Padang Tualang  Langkat.


II. KORBAN : 

LILI MAYA ANZILIANI . Lk, 39 Thn, Islam, Ibu rumah tangga , Lingk V Sido sari Amor Kel  Tanjung selamat Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.


IV. SAKSI-SAKSI :

a. WAHYUDI IMANSYAH, Lk, 39 thn, Islam, Wiraswasta, Lingk VII Sido Bangun Hulu Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.


b. SUGIMIN, Lk, 61 Thn, Islam, Wiraswasta Lingk Sido sari Amor Kel Tj selamat Kec Padang Tualang Kab.Langkat


V. PELAKU :

H als I als C Lk, 36 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk Sido bangun hulu Kel Tj selamat Kec Padang Tualang  Kab.Langkat


VI. BARANG BUKTI :

- 1 (satu) Buah Persneling mobil truk


VII.KERUGIAN MATERI

Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)


VIII. KRONOLOGI KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, pelapor sedang tidur di rumah dan tiba tiba di hub melalui HP oleh tetangga yang bernama NURMA.Tetapi pelapor tidak dengar dan pada pukul 07,00 wib pelapor terbangun dan  melihat  ada panggilan tak terjawab di hp kemudian pelapor hubungi balik sdr NURMA dan mengatakan bahwasanya rumah pelapor ada kemalingan  dan kemudian pelapor mengecek  seputaran Gudang dan ternyata bener Persneling mobil yang digudang sudah tidak ada lagi dan kemudian pelapor berusaha mencarinya diseputaran rumah dan gudang tetapi tidak diketemukan dan kemudian pelapor menghubungi sdr YUDI untuk mencarinya tidak lama kemudian ada orang yang dicurigai bernama H als I als C membawa sesuatu melintas didepan rumah YUDI dan kemudian diikuti oleh YUDI sampai di gudang botot dan ternyata barang itu adalah Persneling mobil milik pelapor yang mau dijual sama mereka , kemudian terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum 


IX. KRONOLOGI PENANGKAPAN: 

Berdasarkan Laporan yang dia Laporkan oleh Korban Personil melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib Personil Polsek Padang Tualang memperoleh informasi dari seseorang yang layak dapat dipercaya bahwasanya menerangkan ada melihat keberadaan pelaku An.H als I als C sering melintas diperladangan masyarakat dan atas informasi tersebut diberitahukan kepada Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO SH dan Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN SH beserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan ttg keberadaan pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota menuju ke TKP di Lingk VII Sidobangun Kel.Tanjung Selamat.

Sesampainya di TKP tepatnya di areal perladangan kelapa sawit milik masyrakat di Lingk VII Kel.Tanjung Selamat Kec.Padang Tualang, dan setiba di lokasi Perladangan Tim melihat pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun pelaku mencoba melarikan diri, dan  dilakukan pengajaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku dapat berhasil diamankan di Areal perladangan kelapa sawit milik masyarakat dan setelah Pelaku diamankan dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan perbuatannya dan  Pelaku mengakui bahwa ianya telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah Perseneling Mobil Truck milik Korban bersama dengan teman²nya dan atas pengakuan pelaku Personil Polsek Padang Tualang langsung membawanya ke Polsek Padang Tualang guna untuk memproses secara hukum.(Ridwan Ahmad)

Jumat, 28 Juli 2023

Rektor UIN Syahada Bungkam Terkait Biaya Mobil Rental 143,1 Juta yang Belum Dibayarkan Kepada CV. Athaya Mitra Pratama


 PADANGSIDIMPUAN,- Pengadaan barang dan jasa pada belanja sewa kendaraan mobil dinas tahun anggaran 2023 di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN SYAHADA) Kota Padangsidimpuan diduga ada yang tidak beres didalam kontrak sewa yang mengarah ke perbuatan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dan tindak pidana penipuan.


Pasalnya pengadaan mobil dinas tersebut pihak penyedia jasa sewa mobil, CV. Athaya Mitra Pratama menyewakan mobil merek Mitsubishi Xpander sebanyak 9 unit kepada UIN Syahada selama 12 bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023 tertera pada surat berita acara serah terima barang no: 001.02.07/BAST UIN Padangsidimpuan/AMP/1/2023 tidak berkontrak pada CV tersebut namun pihak UIN berkontrak pada perusahan CV. Arvino.


Kejanggalan itu terungkap ketika Direktur CV. Athaya Mitra Pratama, Fahrijal Siregar menceritakan kepada awak media bahwasannya unit mobil yang Ia serah terimakan tidak kunjung dibayar oleh pihak UIN sehingga CV. Athaya Mitra Pratama menarik ke 9 unit mobilnya dari UIN dan Ia pun menagih pembayaran uang sewa mobil yang dipakai selama tiga bulan senilai Rp. 143.100.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh pihak UIN.


"Kan dulu unit kita serah terimakan di 2022 (tahun 2022) itu ya.., kategorinya saya enggak tahu juga terbayar enggak terbayarnya semua dana  itu masuk ke Dia (CV. Arvino) kemudian yang agak apa itu di tahun 2023, di tahun 2023 kawan saya ini tidak ada lgi. Kan batas kontraknya habis di 31 Desember 2022, terus saya mau tarik mobil karena habis kontrak di tahun 2022 semuanya, cuman pihak Arvino (CV. Arvino) melalui anaknya almarhum Mamora Nauli Nasution meminta tolong kepada saya untuk diteruskan memakai unit Xpander sembilan unit tapi kontraknya yang real ya saya bilang ke Dia, kalau bisa kontraknya ke saya kan gitu. Saya sudah sampaikan company profile tapi pihak UIN nya enggak mau karena mungkin ada hubungan yang sepesial  tetap makai CV. Arvino," beber Fahrijal ketika dikonfirmasi bebera waktu lalu mengenai proses awal mulanya unit mobil yang dipakai UIN adalah milik CV. Athya Mitra Pratama tetapi berkontrak dengan CV. Arvino.


Setelah itu karena sulitnya komunikasi dengan pihak CV. Arvino kemudian, Fahrijal Siregar dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Syahada melalaui seorang penanggung jawab yang bernama ABD. Salim Hasibuan menyebutkan bahwasannya sesudah serah terima barang seminggu kemudia uang pemabayaran sewa telah cair ke CV. Arvino namun pihak Arvino hingga sampai saat ini belum memberikan hak CV. Athaya Mitra Pratama.


Karna tak kunjung ada etikad baik dari pihak UIN dan CV. Arvino Fahrijal akhirnya menarik unit mobilnya di kediaman Dekan didamping oleh anggota polres kota Padangsidimpuan.


"Pas saya narik itu makai orang polres aja.., kan ada somasinya juga saya kasih," Sebut Fahrijal.


Smentara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak UIN Syahada Padangsidimpuan dengan melayangkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali yang mana surat ketiga tersebut tertanggal 20 Juli 2023, namun pihak UIN lebih memilih bungkam dengan alasan Rektor UIN Syahada, H. Muhammad Darwis Dasopang sedang dinas luar. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Rektor UIN masih memilih bungkam.(TIM/AIS)

Selasa, 25 Juli 2023

Aktivis Akan Demo ke Kantor BKD Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Kordinator aktivis pergerakan kota Padangsidimpuan Imam Dermawan Siregar meminta kepada kepala BKD daerah kota p.sidempuan agar tidak menjadi pembohong publik.


Pernyataan ini dilontarkan oleh imam kepada awak media dalam rangka menyikapi tentang dugaan surat yg tidak memiliki dasar hukum yg legal(cacat hukum).


Sebab, surat yang di keluarkan itu terkait dengan surat perpanjangan PPPK kota p.sidempuan. ketika kami mendatangi kantor BKD kota p.sidempuan ingin bertemu dengan ibu kepala BKD, dan ingin mempertanyakan surat tersebut kepada ibu kepala BKD, namun ibu kepala BKD tidak ada tempat.


Bila merujuk kepada pengawasan publik secara konstitusional undang-undang setiap warga negara memiliki hak melakukan pengawasan publik.


Apabila kepala BKD kota Padangsidimpuan tidak memberikan klarifikasi hal tersebut maka kami akan memakai undang-undang tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum. Satu kali lagi kami akan melakukan aksi ke kantor BKD Kota Padangsidimpuan.(AIS)

KPK Sumut Gelar Unras Terkait Dugaan Malpraktek RSU Bina Kasih Medan


MEDAN,- Bahwa hak mendapatkan kesehatan dalam bernegara adalah sesuatu yang asasi, fundamental rights, dan sesuatu yang paling urgent dalam kehidupan. Tanpa kesehatan berarti kehidupan tidak sempurna. Oleh karena itu Negara berkewajiban memberi pelayanan kesehatan kepada setiap warganya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jaminan konstitusi tersebut telah ditegaskan dalam perubahan kedua UUD 1945  bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.


Namun 77 tahun Indonesia merdeka, sepertinya pelayanan kesehatan di Negara ini masih cukup jauh dari memuaskan. Diantara pelayanan kesehatan, kinerja tenaga medis baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta masih banyak bermasalah. Terdapat ketidakoptimalan dalam melayani dan menangani pasien, bahkan terjadinya mallpraktik. Ini menandakan komitmen Negara dalam melaksanakan Undang-undang secara optimal masih rendah. 


Dan belakangan ini kembali terjadi dugaan malpraktik di Sumatera Utara, yang dilakukan RSU Bina Kasih medan yaitu dokter Herling Pangkerego dan perawatnya terhadap seorang anak usia 6 tahun, RSS, anak personel Kodam I/BB Holmes Sitompul, dalam operasi tulang akibat jatuh pada tanggal 18 mei 2023 yang lalu. Urat nadi tangan anak tersebut terpotong, dan diduga sengaja melakukan pembiaran terhadap anak pasca operasi tangan pasien agar terjadi pembusukan yang bertujuan menghilangkan jejak jaringan urat tangan yang terpotong. Hal ini terlihat atas jawaban petugas medis yang kurang masuk akal dan terkesan dibuat-buat. Dan terkesan dari penolakan perawat dibukanya perban pasien untuk melihat kondisinya atas permintaan orangtua pasien. Juga terlihat dari kurang seriusnya atau abainya RSU Bina Kasih medan saat pasien dirujuk ke RSU Adam malik. 


Disamping itu, diduga terjadi persekongkolan jahat sesama tenaga medis RSU Bina Kasih medan kepada pasien dan keluarga pasien.  Sesuai dengan pengakuan orangtua korban, hal ini terkesan dari ngototnya mereka meminta orangtua pasien untuk menghapus atau menghilangkan dokumentasi (photo – video) yang diambil orangtua pasien pada setiap proses penting selama di rumah sakit.


Kemudian, RSU Bina Kasih medan menurut informasi yang ada, keluarga pasien yang bernah dirawat di rumah sakit tersebut, ternyata RSU Bina Kasih medan sudah lama menjalankan pelayanan buruk. Parahnya, Rumah sakit tersebut juga dalam ‘menggarap’ pasien melalui ‘kerjasama’ rujukan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diduga melakukan suap menyuap berupa peberian fee kepada pejabat RSUD di Sumatera Utara, termasuk Padang Lawas.


Berangkat dari segenap kondisi tersebut, maka kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam KOALISI PEDULI KESEHATAN (KPK) SUMATERA UTARA dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai tuntutan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya, sebagai berikut : 


Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan sampai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan laporan pengaduan orangtua pasien Nomor : STTLP/B/840/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Sabtu (15/7).


Diminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan pengembangun kasus RSU Bina Kasih medan.


Mendesak Gubernur Sumatera Utara agar turut memberi rekomendasi penutupan Rumah Sakit Umum Bina Kasih medan yang diduga telah melakukan malpraktik dan diduga melakukan suap menyuap dalam kerjasama dengan RSUD di Sumatera Utara.


Mendesak instansi terkait diantaranya Kementerian Kesehatan RI untuk turut melakukan pemeriksaan intensif dan segera mencabut izin operasional RSU Bina Kasih medan.


Meminta instansi terkait lainnya, Komisi E DPRD SU, dan lembaga pengawas kesehatan Sumatera Utara, untuk turut aktif dalam menyikapi dugaan malpraktik RSU Bina Kasih medan.


Meminta RSUD dan rumah sakit swasta di daerah Sumatera Utara agar menghentikan perujukan pasien ke RSU Bina Kasih medan.


Demikian pernyataan aksi ini kami sampaikan, bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami pastikan Koalisi Peduli Kesehatan (KPK) Sumatera Utara akan menggalang kekuatan yang lebih besar hingga tuntutan dipenuhi.(AIS)

Ridwan Ahmad: Ondim Rizky Pasangan Ideal Majukan Langkat


LANGKAT,- Pasangan Syah Afandin yang di Kenal dengan Panggil Ondim dan Rizky Yunanda Sitepu  sebagai  Bupati dan wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2024 adalah Pasangan Ideal yang pas untuk membawa kemajuan di Kabupaten Langkat, sebab keduanya sudah mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan karena ondim saat ini menjabat Plt Bupati Langkat dan Rizky saat ini menjabat Wakil Walikota Binjai, sehingga jika pasangan memimpin langkat maka akan bisa gerak cepat melaksanakan program program kesejahteraan bagi masyarakat dan pembangunan Langkat. Demikian disampaikan oleh Ridwan Ahmad Salah Satu Tokoh Pemuda Kabupaten Langkat.


"Kita Yakin Masyarakat Kabupaten Langkat sudah menanti Kedua Sosok ini untuk Bepasangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akani datang, karena selain mempunyai pengalaman yang mumpuni di pemerintahan juga kedua Tokoh ini mempunyai hubungan Emosional Yang Kuat dengan Masyarakat, seperti Ondim yang terkenal dengan kepedulian kepada masyarakat yang tidak mampu (Kaum Dhuafa) dan dalam menjalankan pemerintahan saat ini selalu mendengar aspirasi masyarakat, bahkan sudah menjadi rahasia umum, jika ingin berjumpa Plt Bupati Langkat bang Ondim untuk menyampaikan Sesuatu Cukup Datang Ke Kantor Bupati atau Rumah Dinas, pasti beliau akan menjumpai siapapun yang datang." Ujar Ridwan


Jadi, Ridwan Ahmad mengajak para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Langkat untuk bersama satukan tekad dan langkah menjadikan Pasangan Ondim dan Rizky sebagai penang pada Pilkada 2024 yang akan datang. "sebab kita tidak boleh memilih pemimpin yang masih coba coba, karena Langkat adalah salah satu Kabupaten yang menjadi Barometer di Sumatera Utara." ungkapnya.(tim)

Minggu, 23 Juli 2023

PD Formasih Tapsel Datangi Kejari Tapsel Bawa Kue Rayakan Hari Hari Adhyaksa ke-63 sambil Pertanyakan Kasus Dinas PMD dan APDESI


TAPANULI SELATAN,- Ketua dan pengurus PD- FORMASIH TAPSEL berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dengan membawa kue ulang tahun untuk hari adhyaksa ulang tahun kejaksaan se Indonesia,  walaupun hari tersebut akan terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 tetapi bentuk kekecewaan wesly gea S.H dan pengurus PD-FORMASIH TAPSEL membuat suatu kegiatan dengan bertema merayakan hari ulang tahun Hari Adhyaksa ke-63 di Kejari tapsel, 

Kamis, (20 Juli 2023).


Saat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan wesly gea S.H dan kawan-kawan  PD- FORMASIH TAPSEL menunggu kira-kira 30 menit di luar, dan kue ulang tahun tersebut di terima oleh Kasi Intel Kejari Tapsel yang sering di sebut namanya oleh khalayak umum (Panjaitan)  sebelum masuk wesly dan pengurus PD-FORMASIH TAPSEL menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan meniup lilin nya, setelah lilin di tiup. Wesly menyampaikan kata-kata: 


kami merasa kecewa terhadap kerjari Tapsel, masyarakat dan kami dari PD-FORMASIH TAPSEL tidak pernah di tindak lanjuti, dan wesly gea SH juga melontarkan kata-kata  sindiran semoga saat kami melakukan kegiatan ini ada perubahan di kantor kejari Tapsel, teruntuk ibu Kajari Tapsel ( Siti holijah Harahap SH MH) sudah banyak laporan kami dan dugaan kami yang kami laporkan kan ke sini tetapi satu pun tidak ada tindak lanjut nya, para pejabat di Tapsel sudah banyak yang gemuk terhadap dugaan korupsi berjamaah yang berada di dinas PMD  , berserta jajaran organisasi APD yang tidak jelas legalitas nya yang di anggap APDESI Tapsel yang tidak jelas legalitas SK nya. 


Kurang lebih 5 bulan Ibu Kajari Tapsel Siti holijah Harahap SH.MH menjabat tetapi dugaan kami Ibu Kajari Tapsel mem back up para koruptor di bumi kita Tapsel ini, harapan setelah kami membawa kue ini,dan menyanyikan lagu-lagu ulang tahun, ini kejaksaan negeri Tapanuli Selatan kami harap berubah, peryataan dari Kejagung RI, siapa yang nakal kejari maupun jaksa-jaksa yang ada di kabupaten kota se Indonesia laporkan, dari stapmen tersebut kami melihat kejari Tapsel berani nya diduga mem back up para koruptor di bumi Tapsel ini,


Setelah Wesly gea SH dan kawan-kawan memberikan kata-kata kasi Intel Kejari tapsel menjawab dengan nada gugup terimakasih atas kunjungan Adinda-adinda hadir di sini dan kue ulang tahun nya kami terima walaupun hari adhyaksa belum terjadi tetapi terimakasih atas kehadiran Adinda2  dan apa pun laporan yg Adinda-adinda sampai kan. akan kami sampaikan kepada ibu kajari.


Setelah kasi Intel menyampaikan 1 - 2 patah kata pengurus PD FORMASIH TAPSEL membaca doa dengan menurut kepercayaan Masing-masing setelah membaca doa, pengurus PD FORMASIH TAPSEL membubarkan kan diri dan bersalam-salaman dengan petugas kejaksaan lain nya,( dds )

Selasa, 18 Juli 2023

LSM MAKSI: Kades Cinta Raja Hendaknya "SERIUS"


LANGKAT,- Masyarakat merupakan elemen penting dalam melakukan pembangunan.Diperlukan perhatian khusus agar masyarakat mau untuk mendukung pembangunan.Oleh karena masyarakat diperlukan untuk mendukung pembangunan,maka Pemerintah perlu memberikan support kepada masyarakat,agar mau mendukung kegiatan Pemerintah dalam melakukan pembangunan.


Pemerintah juga harus melakukan pembangunan secara serius dan tidak fokus.Pembangunan yang dilakukan baik fisik maupun non fisik hendaknya dilakukan secara pemerintah serius.Pemerintah,dimulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Desa     sangat diharapkan serius untuk melakukan banyak hal untuk kepentingan masyarakat.


Untuk menguji sejauh mana nilai buat yang dilakukan Pemerintah Desa kepada masyarakat,kita coba mengkonfirmasi salah satu Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa,yakni Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang dengan beberapa pertanyaan yakni:

1.Sudah berapa lama Bapak menjadi Kepala Desa di Desa Cinta Raja?

2.Sudah berapa banyak Dana DD/ADD yang Bapak terima semenjak menjadi Kepala Desa di Desa Cinta Raja?

3.Dipergunakan untuk apa saja Dana DD/ADD yang Bapak terima semenjak menjadi Kepala Desa di Desa Cinta Raja?

4.Berapa banyak Dana DD/ADD yang diterima digunakan untuk BUMDES?

5.Berapa banyak Dana DD/ADD yang Bapak terima digunakan untuk pembangunan semenjak menjadi Kepala Desa di Desa Cinta Raja?

6.Apakah penggunaan Dana DD/ADD yang Bapak terima sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar HUKUM.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cinta Raja tidak menjawab point' pertanyaan tersebut.(18 Juli 2023).


Ketua LSM MAKSI sangat menyayangkan sikap Kepala Desa tersebut.Ketua LSM MAKSI minta agar Kepala Desa Cinta "SERIUS" untuk menggunakan Dana DD/ADD dan menggunakannya  kepentingan masyarakat Desa Cinta Raja.Karena jika hal ini tidak dilaksanakan,akan menjadi bumerang bagi Kepala Desa yang bersangkutan.(Ridwan Ahmad).

Polsek Salapian Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor


LANGKAT,- Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan kronologi sbb:


I.Dasar:

Laporan Polisi No : LP/ B/71/ Vll/2023/SU/LKT/SEK - Salapian, RES LKT/POLDASU.


II. Waktu dan Tkp:

Pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023 pkl 14.00 Wib di dsn l namotongan desa namotongan  Kec.kutambaru Kab. Langkat


III. Pelapor:

HARDIANSYAH, lk,20 Tahun, Islam, Belum bekerja Dsn Batu Gajah Desa Empus krc. Bahorok Kab. Langkat.

Nik : 1205010908030004



IV. Saksi - saksi:

a. SYAMSI, Lk, 45 tahun , Islam, Petani, Dsn batu Gajah Desa empus Kec. bahorok Kab. Langkat

NIK : 1205010505780009

b. RENO SUGITA, LK, 30 Thn, Islam, Wiraswasta 

Dsn batu Gajah Desa empus Kec. bahorok Kab. Langkat.

Nik : 1205013011930001



V. Terlapor: 

D.S, Lk, Islam, 28 Tahun, Belum bekerja, Dsn l Namotongan Desa Namotongan Kec Kutambaru


VI.Barang Bukti

-1 (satu)Lembar Fotocopy STNK Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU

-1(satu) buah fotocopy BPKB Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU


VII. Kronologis kejadian:

Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023,sekira pukul 14:00  Wib. Pelapor didatangi oleh Sdra. RENO untuk mengantar sewa ke Dsn l namotogan Desa namotongan Kec. Kutambaru Kab. Langkat yg berpropesi sebagai RBT, yang saat itu yg mau saya antar diketahui bernama D.S, sesuai kesepakatan pelapor pun mengantarkan kealamat yang di maksud, setelah tiba di rumah orang tua D.S mengatakan kpd pelapor" dek kau tunggu disini sebentar kupakai sepeda motormu" dan saat itu lah terlapor pergi membawa sepeda motor dan meninggalkan pelapor dan setelah ditunggu 2 (dua) jam namun telapor tak kunjung datang, Lalu pelapor meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki sambil melihat lihat mana tau jumpa, setelah beberapa saat pelapor mencari namun tidak jumpa pelapor pulang kerumahnya dan melaporkan pristiwa tersebut kepada orang tua dan mereka berusaha  mencarinya kembali  namun tidak ditemukan sampai akhirnya pelapor  merasa keberatan dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya,

   

VIII. Kronoligis Penangkapan:

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib pelapor yg telah digelapkan Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU melihat terlapor di daerah desa Namotongan lalu oleh pelapor dibantu warga setempat langsung mengamankan terlapor, selanjutnya Terlapor di Bawa dan diserahkan ke Polsek salapian Untuk Proses Hukum yg berlaku di NKRI.*(Ridwan Ahmad)

Mahasiswa dan Pemuda Pertanyakan Ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi


MEDAN,- Sekelompok mahasiswa dan pemuda mempertanyakan kepada Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kapan Plt. Camat Ulu Barumun Padang Lawas dan 3 Kepala Desa yakni Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual Buali akan ditindak tegas atas dugaan perbuatan Tindak Pidana kesewenang-wenangan dan dugaan Tindak Pidana Penggunaan atau dibiarkannya digunakan Dokumen Palsu. 


Dimana permasalahan ini telah dilaporkan pada beberapa minggu lalu, dalam laporan tersebut dinilai bahwa dua alat bukti permulaan atas perbuatan melawan Hukum tersebut sudah lengkap. Dasar itu kami mempertanyakan kembali kapan ditindak sesuai ketentuan Hukum. dengan harapan Bapak Kapolda Sumut yang baru agar kiranya meng atensi permasalahan tersebut sehingga tidak berlarut-larut serta tidak terulang kembali dengan perbuatan yang sama, beber Ahmad Jajlani selaku Pengurus inti Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (KOMPAS) kepada awak media ketika di wawancarai di salah satu cafe di Medan.


Disisi lain Kepala Desa Paringgonan Julu juga telah dilaporkan terkait dugaan pencemaran pencemaran lingkungan yakni pencemaran aliran sungai atas limbah getah atau karet yang dibiarkannya mengalir ke aliran sungai dan kejadian ini sudah bertahun-tahun sehingga aliran sungai tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan Kepala Desa Pintu Padang juga dilaporkan dengan masalah terkait manipulasi data masyarakat penerima bantuan pemerintah terhadap masyarakat kader KB (keluarga berencana) sehingga masyarakat sangat merasa terugikan atau ditipu lanjut Ahmad Jajilani. 


Ahmad Jajlani berjanji jika minggu depan belum dapat dituntaskan. Maka kami akan turun kelapangan dalam memberikan  dukungan terhadap Bapak Kapolda Sumut dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Cetusnya.*(SS)

Senin, 17 Juli 2023

"TAMU" Gelar Unjuk Rasa di Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Mantan Kepsek SDN 0202 Binanga


MEDAN,- Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) kembali Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka Melakukan kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai Atas Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Mantan kepala sekolah SDN 0202 Binanga.Senin,(17/7/2023)


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di minta agar memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah SD N 0202 Binanga terkait Dugaan korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana BOS dari Tahun 2016-2022, yang menjabat dari tahun 2016-2022, ujar Ibrahim selaku ketua TAMU


Mantan kepala sekolah SD Negeri 0202 Binanga di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran dana BOS yakni :

1. Pembelanjaan Buku Guru Kurikulum 13 yang di laporkan 80 Buku Namun di Sekolah Tidak Ada Dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 1.232.000,00 TA. 2019


2. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 6 yang di laporkan 100 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 5.000.000,00 TA. 2020


3. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 4 yang di laporkan 100 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 6.670.000,00 TA. 2020


4. Pembelanjaan Lemari Kayu yang di laporkan 2 Lemari Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 7.000.000,00 TA. 2019


5. Pembelanjaan kursi kayu yang di laporkan 45 kursi Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 21.055.545,00 TA. 2021


6. Pembelanjaan Meja sekolah yang di laporkan 10 meja Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 4.629.000,00 TA. 2021


7. Pembelanjaan kursi sekolah yang di laporkan 20 kursi Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 10.000.000,00 TA. 2016


8. Pembelanjaan laptop yang di laporkan 4 laptop Namun di sekolah cuma ada 1 laptop 3 laptop tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 28.936.000,00 TA. 2016


9. Pembelanjaan papan tulis di laporkan 5 papan tulis namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 2.000.000,00 TA. 2017


10. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 2 yang di laporkan 200 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 11.200.000,00 TA. 2020


11. Pembelanjaan Buku Umum lain-lain yang di laporkan 250 Buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 24.085.000,00 TA. 2020


Ibrahim juga menambahkan Mantan kepala sekolah SD Negeri 0202 Binanga Melakukan Pengambilan Pasilitas Sekolah Menjadi Hak Milik Peribadi Seperti Kursi Kepala Sekolah dan Kursi Tunggu dan Masih Banyak Lagi, ujarnya.


Dalam Aksi TAMU di tanggapi oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara Menerima Aspirasi Mahasiswa dan pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara meminta Agar Segera Membuat Laporan dan memasukkan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera di tindak lanjuti dan di pelajari.*(AIS)

Mirisnya Guru PPPK Kota Padangsidimpuan Mengurus Perpanjangan Kontrak Pun Masih Ada Yang Memanfaatkan Situasi


PADANGSIDIMPUAN,- Lagi dan lagi. .Sungguh miris/dan tragis melihat nasib para guru honorer yang telah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak habis-habisnya cobaan yang menimpa para guru di kota P.sidempuan, belum selesai isu permasalahan Dinas Pendidikan kota P.sidempuan tentang dugaan pungli terhadap guru honorer yang di angkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja(PPPK), timbul permasalahan yang baru, diduga Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota.P.sidempuan beserta para ketua-ketua kordinator perkecamatan PPPK kota P.sidempuan diduga melakukan pungli berramai-ramai dan juga atas perintah dan arahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM terhadap peserta pengurus berkas perpanjangan kontrak PPPK tahap I dan II sejumlah 200 orang lebih. 

Beberapa syarat yang harus di penuhi dan di lengkapi  oleh PPPK yaitu

1. Surat Kesehatan Dokter dari rumah sakit.

2.Surat Keterangan tidak mengkomsumsi narkoba dan sejenisnya,dan

3. Surat Keterangan Kejiwaan dari rumah sakit.

Diketahui masa perpanjangan kelengkapan berkas hanya 6(enam) bulan  sebelum kontrak PPPK berakhir.


Awak media mendapatkan informasi dari salah satu narasumber inisial A melalui whattsApp dan memberikan keterangan Pesan whatsApp dan menceritakan ke awak media Kronologis dugaan pungli pengurusan berkas administrasi perpanjangan kontrak PPPK TAHAP I DAN II:

pada tanggal 07/06/2023 jam 08.00 wib, ia menjelaskan bahwa saya dan beberapa orang lainnya melakukan pengurusan surat keterangan jiwa di Rumah sakit disalahsatu rumahsakit kota P.sidempuan untuk kepentingan syarat administrasi calon bawaslu. 


Narasumber melihat banyak orang berbondong-bondong dirumah sakit untuk mengurus surat keterangan jiwa, lantas inisial A menanyakan kepada beberapa orang tersebut, 

dalam rangka apa mengurus surat keterangan jiwa? 

Anggota PPPK menjawab Dalam rangka perpanjangan kontrak PPPK.

Kemudian narasumber bertanya lagi

"apakah sudah mau habis kontraknya PPPK? 

Anggota PPPK menjawab Ya,

kenapa beramai-ramai lanjut narasumber? 

Iya, kami mengurus secara kolektif, jawab mereka.


Sekitar jam 10.00 wib kurang lebih dokter rumah sakit datang, petugas mengarahkan agar yang bertujuan untuk kelengkapan administrasi persyaratan bawaslu terlebih dahulu yang diperiksa, Setelah inisial A selesai, narasumber kembali lagi menemui para guru PPPK dan beramah tamah dengan mereka sambil menanyakan berapa biaya pengurusan suket kejiwaan? 700 ribu kata mereka dan sudah dibayar kepada ketua koordinator masing-masing kecamatan.


Informasi tersebut awak media mencoba mendalami sambil mengkonfirmasi ke kantor Badan kepegawaian dan pengembangan SDM kota P.sidempuan pada hari Rabu 12/07/2023 menjelang siang, konfirmasi tersebut diterima oleh Risman Arianto (anto) selaku salah satu staf Badan kepegawaian dan pengembangan SDM yang membidangi terkait PPPK.


Beliau menyebutkan bahwa benar adanya surat permohonan pendampingan dalam hal pengurusan kelengkapan berkas perpanjangan kontrak PPPK tahap 1(satu) dan 2(dua) yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota P.sidempuan.


Pak anto juga menjelaskan didepan awak media sembari menunjukkan surat permohonan perpanjangan waktu dan pendampingan PPPK tahap 1 dan 2 yang berasal dari kordinator-kordinator kecamatan yang sudah di bentuk.


Anto juga menceritakan isi surat tersebut sambil terheran-heran kenapa ada nama saya tercantum disurat tersebut kepada ibu, sambil berkata "marmaradohamu bahaya do au, nikku."

(Membahayakan kepada diri sendiri) kata Anto, ibu menjawab melalui cerita Anto ke awak media"nagge songani dabo anggi (bukan begitu adekku) sebatas bisa kamu bantu mereka kamu bantulah kata ibu BKD,

pak Anto menjawab OKE nikku 

(iya katanya).


Terus Anto menghubungi ketua kordinator dengan mengatakan"rojolo hamu"(datang dulu kalian),


Tugas Anto hanya kordinasi saja kerumah sakit, karena saya sudah ada perintah pimpinan saya ibu Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM.


Setelah itu Anto mengarahkan awak media dengan memberikan nomor salah satu PPPK dan juga salahsatu nama yang tercantum disurat permohonan tersebut yaitu bapak suryadi, jumpai dia saya akan telephon ketua kordinator tolong jawab pertanyaan awak media, Tandasya.


Awak media menghubungi pak suryadi selaku ketua kordinator kecamatan disalah satu cafe si kota P.sidempuan, suryadi menjelaskan bahwa benar isi surat permohonan tersebut, beliau juga membenarkan ada pengutipan dalam syarat-syarat pengurusan kelengkapan berkas penpanjangan kontrak(PPPK) senilai Rp.955.000.00 dengan 3(tiga) surat keterangan dari rumah sakit kota P.sidempuan.


Suryadi juga membenarkan uang kutipan tersebut sudah ada di tangan kordinator kecamatan, setelah terkumpul semua kutipan tersebut akan di serahkan kepada Anto.


Suryadi menambahkan tahun yang lalu pengurusan berkas syarat-syarat perpanjangan PPPK adalah Anto adalah salah satu yang mengurur berkas PPPK, Anto yang mengkawal kami sampai ke sibolga,  beliau melanjutkan bahwa pak anto mengambil dari ongkos dan juga pengurusan surat PPPK.*(AIS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes