LANGKAT,- Polres Langkat mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika bertempat Di lapangan Jananuraga Polres Langkat Pada Hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib s/d 16.00 wib
I. Pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dihadiri :
1. Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP SAHRIAL SIRAIT, S.H.,M.H.
2. Kepala BNNK Langkat AKBP SAHARUDIN BANGKO,S.H.,M.B.A.
3. Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO,S.H.,M.H.
4. Kakan Kesbangpol Kab. Langkat FAISAL BADAWI S.Sos
5.Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim CAKRA TONA PARHUSIP,S.H.,M.H.
6.Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa MUJI WIDODO,S.H.
7.Kasi Propam Polres Langkat AKP ABED NEBO,S.H
8.Ps. Kasi Humas AKP S.YUDIANTO
9.Bidlabfor Cab. Medan USNH SARI TANJUNG.,S.Pd
10.KBO Satresnarkoba IPTU MIMPIN GINTING,S.H.,M.H
11. Kanit 1 Satresnarkoba IPTU FERRY M. SIRAIT,S.H
12. Kanit 2 Satresnarkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN,S.H.,M.H
11. Kasi Brantas BNNK Langkat IPDA J SIMANJUNTAK,S.H.
12. Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Langkat
13. 52 Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab. Langkat
14. Penasehat Hukum / Prodeo Tersangka
13. Tersangka
II. Pelaksanaan kegiatan :
1. Pemusnahan Barang Bukti
Total barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 20 Juni 2023 sbb :
a. Kasus : 3 (tiga) Kasus
b. Tersangka : 5 (lima) orang
- Sabu
1. M Y.A, Laki-laki, 39 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Banten Gg. Rasmi No 4. Kel Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia Kota Medan
2. M.Z .AR, Laki-laki, 30 tahun, Islam, Petani/Pekebun, Alamat Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kab. Aceh Utara
Ganja
1. S.S, Laki-Laki, 26 tahun, Wiraswasta, Jalan Cempaka Lingk. Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat
2. A.S, Laki-laki, 29 tahun, Islam, Kuli bangunan, Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kec. Langsa Lama Kota Madya Langsa
3. D.R laki-laki, 28 tahun, islam, wiraswasta, Desa Pondok Kemuning dusun rahayu kec. langsa lama kota madya Langsa
c. Barang bukti :
1) Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram;
2) Ganja seberat 113.577,78 (seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram
d. Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika :
1) Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh – Langkat - Binjai - Medan
2)Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung
e. Modus yang dipergunakan, sebagai berikut :
Menjemput Narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni
Kemudian Narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
f. Masyarakat yang diselamatkan :
Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 (seratus sembilan puluh empat lima ratus tiga puluh ) orang
g. Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 ( dua puluh milyar seratus lima belas juta ) rupiah , dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg
II. Pengujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut
Pelaksanaan konferensi pers berjalan lancar aman dan kondusif*(Ridwan Ahmad)