BREAKING NEWS

Kamis, 08 Juni 2023

Drs.PIMANTA GINTING Reses di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang


LANGKAT,- Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Drs. Pimanta Ginting Manik menggelar reses masa sidang ll Tahun reses masa sidang ke II tahun ke IV di daerah pemilihannya di Blok B Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (8/6/2023).


Dalam reses tersebut, politisi yang juga Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) PDI Perjuangan Kabupaten Langkat ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung. 


"Sejumlah aspirasi yang saya himpun hari ini. Tentunya akan saya perjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.


Selanjutnya, aspirasi itu akan dibahas melalui forum Dewan, terkait reses-reses anggota yang dihimpun menjadi aspirasi lembaga kepada Pemda.  


"Ini semua prinsipnya akan menjadi satu perjuangan kami untuk ditindaklanjuti di forum Dewan dan disampaikan kepada Pemda,” tutupnya.


Kata sambutan kepala Desa Telaga Jernih Srianto berharap kepada Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Drs. Pimanta Ginting Manik dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat nantinya.


Turut hadir dalam acara reses tersebut Kepala desa Telaga Jernih Srianto dan dari PUPR Kepala seksi Ario Ginting beserta masyarakat 18 dusun yang ada.(Ridwan Ahmad)

Rabu, 07 Juni 2023

Demi Keadilan,Polres Tapsel Diminta Segera Tahan 3 (tiga) Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Angga Harahap


TAPANULI SELATAN,- Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) diminta menahan para Tersangka pelaku Pengeroyokan terhadap Angga Harahap alias Jangga. Menyusul ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara sebagaimana tertuang  dalam pasal 170 KUHP  dan kurang kooperatifnya tersangka dalam proses pemeriksaan.


Kantor Hukum Azhari Daulay, SH dan Arifin Saleh Siregar, SH kepada media di depan Mako Polres Tapsel, Selasa (6/6) menyebutkan, atas perkara klien mereka bernama Angga Harahap yang dikeroyok 3 orang pelaku di hadapan Kepala desa, Babhinkantibmas dan Babinsa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan terhadap TSK.


Karena sesuai ketentuan undang-undang pada umumnya seseorang dan/atau sekelompok orang yang terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dilakukan Penahanan.


Selanjutnya dari kajian kewenangan yang dimiliki pihak penyidik untuk tidak menahan TSK memang tergantung dari hasil pemeriksaan selama TSK kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.


Namun sebaliknya, jika para TSK tidak koorperatif dan/atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan maka pihak penyidik sudah seharusnya melakukan Penahanan dan/atau Menangkap Pelaku, jelas Azhari yang didampingi oleh Arifin.


Nah, dalam perkara ini diketahui bahwa untuk memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan I (pertama)  pada Tahap  Penyidikan Para Pelaku Pengeroyokan tidak hadir dengan alasan orangtua mereka sedang sakit.


Atas ketidakhadiran tersebut bisa diinterpretasikan bahwa para ketiga TSK Kurang Kooperatif, sehingga bisa dijadikan alasan kuat agar pelaku ditahan.


"Soal orangtua TSK sedang sakit kan bisa dilakukan pemeriksaan secara bergantian, bagi yang orangtuanya tidak sakit justru itulah yang lebih dahulu hadir", jelas Azhari.


Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikihnya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga.


Nah, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter, jelas mereka.


Menurut kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.


Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.


Menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah terhadap TSK pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.


Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan  tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.


Yang membuat wartawan terkejut, Kasat Reskrim menyebutkan wartawan tidak boleh  mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.


Namun saat ditanyakan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud , kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.


Sebelumnya wartawan mempertanyakan, apakah dalam perkara pengaduan EliFitriani Harahap menjadikan saudara Angga Harahap sebagai Tersangka dalam perkara merusak kesopanan dihadapan orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana  apakah sudah memenuhi unsur sehingga Angga Harahap dijadikan sebagai Tersangka sesuai pasal 184 KUHAP ?


Atas pertanyaan yang sama, kepada wartawan Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni menyebutkan  terkait ke 2 perkara yang saling lapor dengan 2 kejadian waktu dan tempat yang berbeda tersebut saat ini sedang  ditangani dan melengkapi berkas perkara dan menurut Kapolres dalam minggu ini berkas perkara sudah dikirimkan ke JPU, 


Terkait 2 bukti permulaan yang cukup yang penyidik dapatkan itu merupakan ranah Projustitia yang mana nanti bisa dikaji dan dibuktikan dalam persidangan perkara tersebut. 


Sebelumnya Kapolres juga menyebutkan , untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan  yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan  lainnya yang mana menjadi sebuah strategi penyidik dalam memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU. (AIS)

Selasa, 06 Juni 2023

Diduga Kadis PMD beserta Kabidnya dan Ketua Apdesi Tapsel Ikut Terlibat Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa di 212 Desa Di Tapsel


TAPANULI SELATAN,- Lagi dan Lagi PD Formasih Tapsel unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terkait dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di 212 desa di Tapanuli Selatan, Senin 5 Juni 2023.


Didi Santoso Piliang sebagai koordinator aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor kejaksaan negeri Tapanuli Selatan, tentang 4 program siluman yang sangat mencekik angaran dana desa sekabupaten Tapanuli Selatan.


Didi mengatakan, pertama bahwa  Pengadaan CCTV Perdesa Se-Kab.Tapanuli Selatan sebesar Pagu Rp.12.500.000,00-

Jumlah Desa Se-Kab.tapanuli Selatan sebanyak 212 desa, Hitungannya 212 desa x Rp.12.500.000,00- Total anggarannya sebesar Rp.2.650.000.000,00 dari 4 program tersebut, kami juga menelusuri harga sebenarnya yang ada di lapangan dan sesuai standar daerah, yang di mana 4 program tersebut diduga telah merugikan negara , setelah di  investigasi di lapangan harga CCTV tersebut berkisar Rp 6.000.000 paling mahal sesuai merek yang sudah di pasang di desa-desa Se-Kab Tapsel,  jika dihitung kerugian negara berkisar Rp 6.500.000 per desa di kali 212 maka kerugian negara di duga tertotal Rp.1.378.000.000 miliar.


Lanjut Didi, kedua bahwa Pengadaan Lemari Perdesa Se-Kab.Tapanuli Selatan sebesar Anggaran Rp.3.500.000- per/unit Jumlah Desa Se-Kab.tapanuli selatan sebanyak 212 desa Hitungannya 212 desa x Rp.3.500.000 - total seluruhnya Rp.742.000.000,

somasi lapangan ternyata Harga sebenarnya adalah Rp 800.000 jika di kalikan, Rp 2.700.000 kali 212 desa maka di duga kerugian negara Rp. 572.400.000.


Didi melanjutkan bahwa Yang Ketiga Bimtek ( Lokasi Bimtek di Medan )  di Grand Kanaya Hotel, Jl.Darussalam No.12 Sei Sikambing Di Kota Medan Sumatera Utara. yang di duga kegiatan Bimtek ini tidak ada untung buat masyarakat desa , yang di duga setiap peserta membayar uang sebesar Rp.5.000.000 per orang yang wajib ikut 2 orang menjadi Rp.10.000.000 di kalikan jika seluruh peserta ikut maka kerugian negara terkisar Rp.2.210.000.000.- Milliyar dan di gunakan uang ini untuk kepentingan pembangunan akan lebih berguna untuk masyarakat.


Dan yang ke Keempat" dengan jarak ±1 Minggu, juga mengadakan Bimbtek dimana kita ketahui Lokasi Bimtek Di Padang di The axana hotel, Jl.Bundo Kanduang No.14-16, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat & Truntum Padang Hotel Jl.Gereja No.34,Belakang Tangsi,Kota padang,Sumatera Barat. yang wajib ikut pesta 2 orang dengan biaya Rp.5.500.000. per orang maka Rp.11.000.000 di kalikan 212 desa Rp.2.332.000.000,00, ini di duga tidak ada untung atau faedah bagi masyarakat se kabupaten Tapanuli Selatan. ujar Didi saat menyampaikan aspirasi kepada Kejari tapsel.


Ketua PD FORMASIH Tapsel Wesly Gea SH juga memaparkan beberapa aspirasi Masyarakat dan keluh kesah masyarakat. 4  program siluman yang tidak ada gunananya bagi masyarakat  Desa di seluruh Kab. TAPSEL, mirisnya lagi hasil dari program ini tidak ada di Musrenbang Desa, ujar wesly.


Setelah itu wesly juga memaparkan  program ini, diduga adanya keterlibatan APH , mulai dari Kejari Tapsel dan Kapolres Tapsel juga ikut bermain di dalam keempat program lingkaran tersebut.


Ketua umum PD FORMASIH Tapsel meminta kepada ibu Kejari tapsel agar segera memanggil dan memeriksa kepada dinas PMD dan Kabid PMD berserta ketua APDESI Kabupaten Tapanuli Selatan, karena mereka diduga ikut mendapatkan ke untungan dari 4 program tersebut, dengan maksud untuk memperkaya diri mereka sendiri dan tidak ada faedah bagi masyarakat se Kabupaten Tapanuli Selatan ujar wesly ketua umum PD FORMASIH Tapsel, pada saat unras di depan kantor Kejari Tapsel.


Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Panjaitan, menerima Massa PD Formasih, laporkan jika ada kekeliruan yang di buat oleh 4 program tersebut,  pintu Kejari Tapsel terbuka dengan lebar dan jika ada laporan dari masyarakat kami akan menindak lanjuti dengan tegas, ucap Gunawan.


Hingga Unras selesai dengan Damai, Massa PD Formasih membubarkan diri dan berjanji akan melaporkan Dugaan ini ke Kejatisu dan Kejagung, ungkap Wesly. (d05)

Hancur Sudah Negeri ini,Pejabat Sudah KAYA Menjadi Semakin KAYA


MEDAN,- Ibrahim Cholil Pohan Selaku Ketua Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) Menyampaikan kepada awak media,Selasa (6/6/2023), bahwa TAMU akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Depan Mapolda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Hari Senin 12 Juni 2023 Terkait BIMTEK di Kab. Padang Lawas di Duga Mark Up Anggaran.

Yang di mana kegiatan BIMTEK Kepala Desa SE Kab. Padang Lawas di Duga Kuat ada permainan Mata Antara Pemdes, APDESI, Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kab. Padang Lawas

Adapun Tuntutan TAMU di depan Mapolda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu:

1. Meminta kepada Kapolda Sumut Agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD, ketua APDESI, Kepala Daerah dan Kapolres Kab. Padang Lawas terkait Dugaan Mark Up Anggaran atau Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan BIMTEK di kab. Padang Lawas

2. Meminta kepada Kapolda Sumut Agar independen terhadap Dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek kepala desa di kabupaten Padang lawas dengan pelaksanaan nya Bimtek Lokal 17 kali dan Bimtek luar kota 14 kali total keseluruhan 31 Kali dengan biaya yang bervariasi mulai dari 3 jt, 5 jt dan 10 jt

3. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa Kadis PMD, ketua APDESI, Kepala Daerah dan Kejaksaan negeri Kab. Padang Lawas terkait adanya dugaan permainan kong kali kong pada kegiatan Bimtek kepala desa SE Kab. Padang Lawas dengan jumlah Desa 303 

4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan secara Maraton dan independen terhadap oknum-oknum yang di Duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan BIMTEK di kab. Padang Lawas

Ibrahim juga menambahkan, kegiatan bimtek di kab. Padang Lawas di Duga Kuat ada tindak pidan korupsi dan ada dugaan cara - cara untuk Meraup Anggaran Dana Desa oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab 

Selanjut nya Jika di bayangkan sekali kegiatan memakan anggaran 9 JT/ desa dengan jumlah Desa 303 Desa SE Kab. Padang Lawas dengan jumlah kegiatan 31 kali kegiatan dan jika di jumlahkan anggaran yang akan di keluarkan oleh Desa untuk kegiatan BIMTEK mencapai 80% dari Anggaran Dana Desa

Ditambah lagi Kegiatan BIMTEK yang sedang terselenggara di Siantar di Duga Kuat Kegiatan Hura - Hura dan tidak seluruh kepala desa SE Kab.padang lawas Menghindari Kegiatan BIMTEK tersebut

Maka kuat dugaan kami kegiatan BIMTEK di Kab. Padang Lawas ada permainan Mata Antara Bapak Plt. Bupati Padang Lawas, APH Kab. Padang Lawas, Kepala Dinas PMD dan APDESI. Ujarnya(AIS)

Camat dan 3 Kepala Desa di Ulu Barumun Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara


MEDAN,- Mapolda Sumatera Utara di datangi Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Pusat Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (DPP-KOMPAS). Kedatangan KOMPAS ke Polda Sumatera Utara untuk meminta agar Kapolda Sumatera Utara memperhatikan Pelanggaran Hukum di Kab. Padang Lawas.Selasa,(6 Juni 2023).


Syah Bilal dalam orasinya menjelaskan bahwa telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang serta Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu pada Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Di Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, adapun yang menjadi dalang dalam Dugaan kami ini yakni Plt Camat Ulu Barumun, Kepala Desa Pintu Padang, Kepala Desa Paringgonan Julu serta Kepala Desa Sibual-buali.


Lanjut Ahmad Jajlani Siregar Selaku Koordinator Aksi, Bapak Kapolda harus secepatnya Menangkap Plt Camat Ulu Barumun karena telah memberikan Rekomendasi Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di 3 Desa Yakni Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual-buali yang dinilai tidak sesuai ketentuan atau Berkas/Dokumen Palsu.


Setelah melakukan orasi tak lama kemudian perwakilan Polda Sumatera Utara datang menjumpai massa Aksi dan berdialog langsung terkait tuntutan Mahasiswa dan Pemuda. 


Setelah berdialog, beberapa Perwakilan dari Massa dipandu oleh pihak Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi ke Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) untuk memperlancar koordinasi dalam upaya penuntasan permasalahan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu tersebut.


Setelah mendapat sambutan dari pihak Polda Sumatera Utara massa berharap agar permasalahan ini secepatnya dituntaskan, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib.(SS)

LSM KOMPAK Minta Polres Langkat Periksa Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat


LANGKAT,- Ketika tim wartawan mendatangi sekolah SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tim wartawan hendak berjumpa dengan oknum Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat.tim wartawan hanya berjumpa beberapa oknum guru.kasek ada Bu, kasek kami blom datang bang! ujar oknum guru yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.bendaharanya Bu, bendahara kami juga gak masuk bang! karena jadwalnya tidak ada hari ne beliau ngajar.berapa jumlah siswa disini Bu,jumlah siswa kami disini sekitar 335 orang bang! Sudah dibuat plank rincian dana bos bu.setahu saya blom bang! Coba Abang tanyak sama kasek apa sama bendahara mengenai sudah apa blom dibuat beliau plank rincian dana bos tu. Sudah berapa bulan Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat disini Bu? Kalau ibu itu baru 6 bulan bang, tapi bu maslina sudah lama jadi bendahara bos.sudah lebih tiga tahun ibu itu jadi bendahara bos disini bang! Oklah Bu terima kasi atas konpirmasinya.Selasa (06/06/2023).


Sebelum meninggalkan sekolah tim wartawan sempat berkeliling melihat keadaan sekolah tersebut.masih banyak asbes yang pecah dan kaca nako juga pecah dan pintu pintu banyak yang bolong bolong.ketika diminta tanggapan Ketua LSM Kompak Ahmad Fadli SHI Distabat.tentang sekolah SMP Negeri 4 Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, meminta aparat penegak hukum panggil dan periksa Plt.Kasek SMP Negeri 4 Stabat dan bendaharanya diduga dalam penggunaan dana bos selama ini tidak transparan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.(Tim)

Senin, 05 Juni 2023

Lagi dan Lagi Kepala Desa Aek Haruaya Kembali Trending


PADANG LAWAS UTARA,- Seorang Kepala Desa di Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara kembali menjadi buah bibir masyarakat akibat adanya isu Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Aek Haruaya tidak sesuai dengan hasil musyawarah Desa Aek Haruaya dan Pembagiannya juga tidak transparan di hadapan publik.Senin, 5 Juni 2023


Belum lagi di akhir-akhir ini Kepala Desa Aek Haruaya sudah menjadi sorotan masyarakat imbas permasalahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai mekanisme hukum yang telah berketetapan.


Parah Diduga Kepala Desa Aek Haruaya Siluman Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023 Baru 6 (Enam) bulan menjabat Kepala Desa Aek Haruaya ketimpangan mulai dirasakan di masyarakat desa aek haruaya khususnya Penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Padahal aturannya sudah jelas kriteria Penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal lanjut usia. Sesuai daftar keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2023 diduga ada penerima siluman yang dibuat kepala desa aek haruaya dan membagikannya secara diam - diam. Sesuai hasil musyawarah penerima BLT dana desa si penerima siluman tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jadi kenapa bisa masuk daftar keluarga penerima BLT dana desa padahal sudah jelas hasil musyawarah yang dilaksanakan di balai desa aek haruaya tidak masuk kriteria penerima BLT dana desa, jelas ini kebijakan sesat Kepala Desa Aek Haruaya, ujar Junaidi Siregar pemuda dan masyarakat aek haruaya.


"Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara harus memanggil dan menindaklanjuti kebijakan sesat yang dibuat Kepala Desa Aek Haruaya, kalau dibiarkan ke arifan masyarakat jadi taruhannya dan perpecahan masyarakat  segera terjadi akibat kebijakan sesat dan sikap nepotisme kepala desa aek haruaya" Pungkas Junaidi Siregar (SS)

Kamis, 01 Juni 2023

Demi Janji–Janji Manis,Cara–Cara Busuk Tetap Dilakukan Kepala Desa Aek Haruaya


PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruya diduga terus–menerus mengintimidasi perangkatnya lewat Surat Pemanggilan 1 (satu)  dan surat pemanggilan 2 (dua) dengan rentang jarak 5 hari secara Peraturan Bupati no 3 tahun 2020 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah menyalahi peraturan. Demi hasrat dan arogansinya segala upaya dilakukan dengan cara – cara busuk agar Perangkat desanya segera diberhentikan demi memenuhi hasrat atau janji – janji manis saat kampanye pemilihan kepala desa dulu.


Intimidasi terus dilakukan kepada perangkatnya tanpa menimbang dan mengingat sesuai Peraturan Bupati No 3 Tahun 2020 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bab III Pembinaan dan Sanksi  Pasal 16:

1. Perangkat desa yang melakukan pelanggaran ataupun tidak melakukan kewajibannya sebagai perangkat desa, maka kepala desa melakukan pembinaan kepada perangkat desa.

2. Perangkat desa yang melakukan pelanggran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

3. Dalam hal telah diberikan sanksi administratif, tidak terdapat perubahan atas tindakan dan perbuatan perangkat desa, maka kepala desa melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

4. Sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

Teguran ke 1 (satu) diberikan paling lama 7 (Tujuh) hari setelah diketahui atau ditemukannya bukti kebenaran atas dugaan pelanggaran.

Teguran ke 2 (dua) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah teguran ke 1 (satu), karena yang bersangkutan tetap tidak ada upaya untuk memperbaiki kesalahan yang dilanggar. Ujar Janaidi Siregar (Masyarakat Desa Aek Haruaya) kepada awak media, melalui pesan tertulisnya


Junaidi Melanjutkan, Apalah daya demi memuluskan cara – cara Busuk apapun caranya  kepala desa aek haruaya diduga tetap melakukan intimidasi, karena perangkat desa yang mau disapuh bersih adalah penghalang atau musuh baginya diduga kuat untuk mengambil keuntungan dari dana desa tersebut.  Sikap pemerintah kecamatan portibi sangat – sangat kita sayangkan tidak ada penindakan secara tegas kepada kepala desa aek haruaya.  Malahan pemerintah kecamatan portibi  diduga membiarkan atau mendukung cara – cara busuk kepala desa aek haruaya  tetap dilakukan pergantian perangkat desa. Jangan karena janji – janji manismu cara – cara busukmu kamu korbankan seluruh masyarakat desa aek haruaya kamu buat terluka, menderita dan menangis.(SS)

PP KAPIR Meminta Agar Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Tenaga Ahli dan Koordinator Segera Dicopot Dari Jabatannya


PADANG LAWAS,- PP KAPIR  (Pengurus Pusat Komunitas Pemerhati Indonesia Raya) Meminta kepada DPR RI agar meninjau kembali terkait manfaat dan fungsi Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli dan Kordinator karena dinilai tidak membawa dampak positif bagi Bangsa dan Negara. Dimana setelah hadirnya Pendamping Desa hanya memperkaya diri atau kelompok padahal Negara sudah mengeluarkan anggaran yang cukup Fantastis. Bila dibandingkan dengan fakta-fakta lapangan mereka para PLD, PD, TA dan Kordinator tampak sibuk mensosialisasikan Salah satu Partai Politik. Ujar Idris Nasution kepada awak media melalui pesan tertulisnya.


Syah Bilal Menambahkan, Apalagi PLD, PD, TA dan Kordinator di Padang Lawas Prov. Sumatera Utara ini sudah terlalu jauh mencampuri yang bukan kewenangannya. Dasar itu kami mendorong agar dilakukan peninjauan ulang bila perlu berhentikan agar Keuangan Negara tidak terkuras untuk kepentingan yang bukan bertujuan pada kesejahteraan masyarakat. Bahkan mereka Pendamping Desa beserta jajaran di Padang Lawas terlibat ikut andil dalam main kegiatan Desa seperti BINTEK atau kegiatan lainnya ditambah lagi selalu Pendamping desa PLD dan TA yang membuat RAB dan SPJ Desa demi meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.


Terkait Hal ini, kami akan turun kelapangan dalam menyuarakan agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan peraturan. Tegas Syah Bilal dan Idris Nasution(SS)

Kamis, 25 Mei 2023

Lapor Pak Kapolres Padangsidimpuan..!!! Wartawan Lintas10.com Diduga Dihalang-halangi Saat Bertugas Dan Keluarganya Dipersekusi


PADANGSIDIMPUAN,- Lurah Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Paisal Ashabi bersama tokoh adat, tokoh agama dan NNB (Naposo Nauli Bulung/Muda Mudi Kelurahan/Desa) teganya mereka persekusi seorang Jurnalis, lintas10.com, Mahmud Nasution yang  diduga hanya gara  - gara pemberitaan yang ditulisnya, ini sama halnya mereka menghalang-halangi tugas seorang wartawan, Mahmud nasution seorang jurnalistik yang mengerti aturan kode etik jurnalistik tidak akan pernah berani menaikkan berita tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.


Mahmud seorang jurnalistik berharap kepada bapak KAPOLRES kota P.Sidempuan bisa mendengar permasalahan ini karena ini sudah menyalahi undang-undang No 40 Tahun 1999 yaitu "Menghalang-Halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara.


Mirisnya Persekusi ini diduga yang dilakukan oleh pihak kelurahan Wek III tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kelurahan Wek III berlogo pemerintahan Kota Padangsidimpuan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan nomor surat 470/12/2022  dan di tanda tangani bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, NNB dan Lurah.


Adapun bentuk persekusi yang dilakukan pihak Kelurahan tersebut dengan memberikan sanksi sosial kepada seorang jurnalis tersebut berupa, pemerintah Kelurahan Wek III bersama Tokoh adat, Tokoh Agama, dan NNB tidak bertanggung jawab atas adat Siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat Siluluton (Upacara Adat yang berupa dukacita).


Persekusi tersebut tidak hanya berlaku pada Jurnalis tersebut tetapi berlaku juga kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama seorang jurnalis tersebut seperti kedua Orang Tua, Kakak dan Adiknya.


Anehnya didalam isi surat tersebut pada alinea pertama tidak dijelaskan dan disebutkan pokok permasalahan antara Jurnalis, Mahmud Nasution dengan Pihak Kelurahan Wek III dan NNB, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan sanksi yang tidak berperikemanusiaan dan berkadilan.


Terkait perihal tersebut, Jurnalis lintas10.com yang bertugas di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) itu pun merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya.


"Gak habis pikir aku Bang dengan surat kelurahan Wek III itu yang memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya. Ya .., kalau mereka merasa keberatan atas pemberitaan yang saya tulis kan mereka bisa bantah pemberitaan tersebut dengan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ujar Mahmud kepada awak media, Rabu (17/05/2023).


"Jadi.., saya berharap pemerintah Kelurahan Wek III beserta Tokoh Adat, Tokoh Agama dan NNB mencabut sanksi yang mereka berikan itu kepada saya dan saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dapat memediasi ataupun menyelesaikan permasalahan yang saya sendiri tidak mengetahui apa permasalahannya,Jelasnya Mahmud seorang jurnalis yang diperkusi saat bertugas.(AIS)

Senin, 22 Mei 2023

Aliansi "TAMU" Telah Tiba Di Jakarta, APH Harus Segera Panggil dan Periksa Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) dan Mantan Bupati Paluta yaitu Andar Amin dan Bahrum Harahap Diduga Pelaku Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum Pada RSUD Gunung Tua


JAKARTA,- Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua aliansi TAMU( Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan ) Menyampaikan melalui telephon atau WhatsApp awak media bahwa sangat kecewa dengan APH (aparat penegak hukum) di provinsi sumut, terlalu banyak teman-teman aktivis di sumut sudah melakukan aksi terkait permasalah-permasalahan pejabat di provinsi sumut, namun APH(aparat penegak hukum) seperti tumpul pada penegakan hukum kepada pelaku korupsi, kami menduga kuat APH (aparat penegak hukum) di sumut harus di restorasi diganti dengan yang berkompeten dalam penanganan kasus pelaku tindakan korupsi di sumut.SENIN.(22/05/2023).


Ada beberapa kasus yang sampai hari ini kasusnya tidak sampai dimana, mungkin seperti kata komentar para NETIZEN harus Viral dulu baru penegakan hukum akan berjalan, mirisnya pengakan hukum di sumut.


kami meminta keterangan dan perkembangan terkait laporan TAMU yang udah berjalan 2(dua) bulan yang lalu di masukkan ke PTSP kejati Sumut, dan kami mendesak kejaksaan tinggi Sumatera utara agar segera memanggil mantan kakanwil kemenag Sumut a.n Dr. H. Abdul Amri Siregar dan ajudannya a.n Prana Citra S.E terkait dugaan pungli, namun tutuntutan kami selalu dihiraukan oleh penegak hukum kita.


Kami juga meminta seluruh KEPALA SEKOLAH MAN se-SUMUT harus di panggil diduga gratifikasi terhadap pejabat atau pimpinannya yaitu KAKANWIL KEMENAG SUMUT dikala itu memberikan hadiah PAPAN BUNGA.


Belum lagi aksi dugaan pungli di tubuh PUSKESMAS SE-Tapsel (tapanuli selatan) sampai hari ini kami tidak tahu bagaimana perkembangannya.


Ada juga dugaan Mark-up  CCTV dan Komputer di kantor kepala desa di 

se-Tapanuli selatan kasus ini sudah sering naik beritanya namun APH (aparat penegak hukum) di sumut  seolah-olah tidak berfungsi.


Begitu juga dengan permasalahan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua yang dinilai belum tuntas atau masih ada oknum yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum di tindak atau di proses hukum adapun oknum yang diduga tersebut adalah Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta).


Sebagaimana dalam pengakuan para terdakwa antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut Dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender), bahwasanya Bahrum Harahap mendapat Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Andar Amin Harahap tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 juta setelah pekerjaan selesai.


Nah..,hari ini aliansi TAMU tiba di kota JAKARTA berkas yang tidak sanggup di tangani oleh APH (aparat penegak hukum) di SUMUT (sumatera utara) saya akan antar langsung berkasnya ke kantor KEJAGUNG RI DAN KPK RI terkait dugaan PUNGLI KEMENAG SUMUT, DUGAAN GRATIFIKASI KEPALA SEKOLAH MAN/MAS Se-Sumut, DUGAAN PUNGLI PUSKESMAS SELURUH KEPALA PUSKESMAS Se-TAPSEL, DUGAAN MARK-UP CCTV DAN KOMPUTER KANTOR KEPALA DESA SE-TAPSEL,  dan juga kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua Yaitu BUPATI PALUTA (Padang Lawas Utara) yaitu ANDAR AMIN HARAHAP dan juga BAHRUM HARAHAP (Mantan Bupati Paluta).


Semoga penegakan hukum ini berlaku pada pelaku-pelaku yang kami duga kuat melakukan tindak pidana korupsi di sumut.(AIS)

Minggu, 21 Mei 2023

PD Formasih Mendesak Kapolres Tapsel Agar Menegur Bawahannya Yang Lamban Dalam Menangani Perkara Dugaan Pungli KPU Tapsel


 

TAPANULI SELATAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  yang di Ketuai oleh Wesly Gea telah sering melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat termasuk di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, kantor KPU tapanuli selatan, kantor DPR tapanuli selatan,  perjuangan itu terus kami kumandangkan, untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pungli di tubuh kepengurusan KPU Tapsel, kita tidak bisa toleransi terhadap dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan harus di usut tuntas sampai keakar akarnya, PD-Formasih berharap kepada APH(aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa seluruh pengurus KPU tapsel, yang kami duga kuat mereka melakukan pungli dalam penerimaan atau perekrutan pps dan ppk.


Wesly Gea dalam orasinya sering menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pungli di KPU Tapsel atas perekrutan PPS dan PPK, diduga bahwa yang menang bukan orang pintar melainkan orang yang punya uang, dugaan kami juga bahwa perekrutan PPS dan PPK di minta 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) agar bisa lolos menjadi PPS dan PPK kabupaten Tapanuli Selatan.


"Nah, hari ini kami sudah melakukan perjuangan tersebut dan pada akhirnya tanggal 30 maret 2023 FD-FORMASIH sudah melayangkan surat laporan resmi ke penegak hukum yaitu Polres Tapsel, terkait dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan sekaligus juga kami memberikan alat bukti pendukung yaitu percapakan WhatsApp dan rekaman pembicaraan yang sudah di berikan kepada penegak hukum yaitu ke polres Tapsel". ujar Wesly Gea (Minggu.21/05/2023)


"Sudah 2 bulan dari surat laporan yang kami layangkan ke polres tapsel sampai sekarang belum terlihat dan hasil dari pemerikasaan oleh APH, pemanggilan terhadap yang kami dugapun sepertinya tidak ada kejelasan, perkarapun seolah-olah hilang dari peredaran, Kami berharap kepada bapak Kapolres Tapsel agar memanggil dan mendesak anggotanya yang diduga sangat lamban dalam menangani tugas laporan dari FD-FORMASIH TAPSEL." Tegas Wesly Gea. (AIS)

Sabtu, 20 Mei 2023

Soal Ditahan Atau Tidak, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi Akan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Angga Harahap


TAPANULI SELATAN,- Bicara soal Ditahan atau Tidak Ditahan 3 pelaku penganiayaan terhadap Angga Harahap, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi akan profesional dalam menangani perkara ini.


Demikian disampaikan kepada wartawan, Jum'at malam (19/05) via WhatsApp menanggapi pertanyaan apakah pihak kepolisian akan melakukan Penahanan terhadap ketiga pelaku.


Menurut Kapolres, AKBP Imam Zamroni, tahapan saat ini masih menetapkan pelaku menjadi tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka  di tingkat Sidik.


Untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak, itu tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang masih sesuai ketentuan KUHAP, yang pasti penyidik akan bekerja untuk memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU.


Selanjutnya Kapolres menjelaskan soal pertimbangan penahanan tersangka di luar ancaman hukuman, yakni KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:


1. Syarat Objektif


Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait Syarat Objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:


Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.


2. Syarat Subjektif


Syarat penahanan subjektif merupakan syarat yang bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut.[2] Pengaturan syarat subjektif ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”


Maka dari itu, dalam melakukan penahahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memerhatikan kedua syarat di atas. Adapun singkatnya, syarat objektif adalah syarat yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sementara syarat subjektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.


Usai menjelaskan syarat Objektif dan Syarat Subjektif, terkait perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap apakah pihak Polres Tapsel sudah menemukan kedua unsur dimakaud untuk melakukan penahan terhadap EFH, CH dan A.


Kapolres menyebutkan saat ini kan baru penetapan TSK usai Gelar perkara, TSK nya saat ini juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai TSK dalam tahap penyidikan.


Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan terkait sudah terpenuhi atau belum terpenuhi unsur objektif dan subjektif terkait penahanan sesuai KUHAP.


"Jadi saran saya ikuti saja dulu tahapan proses penanganan perkaranya, saya pastikan kami profesional dalam tangani perkara", kata Kapolres.


Sebelumnya Penasehat Hukum korban dari kantor hukum Azhari Daulay, S.H dan Arifin Saleh Siregar, S.H. menjelaskan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP baik syarat Objektif maupun syarat Objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi untuk melakukan penahan terhadap Tersangka.(AIS)

Teringat Kembali Kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak, Polres Tapsel Diminta Menahan Pelaku Pengeroyokan Di Paluta


TAPANULI SELATAN,- Masih segar diingatan kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak berinisial DMS melakukan penganiayaan terhadap David (17) , lantas pihak Polda Metro Jaya menetapkan DMS sebagai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 534 KUHPidana.


Demikian juga dengan kasus yang dilakukan anak kandung dari AKBP. Akhiruddin Hasibuan, berinisial AH melakukan pengrusakan mobil dan  penganiayaan terhadap Ken Admiral . Setelah viral baru kemudian melakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap sidik yang akhirnya menahan pelaku.


Kasus yang  mirip juga terjadi sekitar 2 tahun lalu di wilayah Hukum Polres Tapsel, 7 orang suruhan kepala desa Aek Pardomuan Kec. Angkola Barat kabupaten Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Faisal warga Kab. Paluta dan temannya . Setelah viral di media, polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan dan penahan, namun karena mediasi yang cukup persuasif dari pihak kepolisian akhirnya perjalanan kasus tersebut berujung kepada perdamaian.


Semoga komentar-komentar para netizen di sosial media tidak tertumpu kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel terlebih saat ini sedang menangani perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Angga Harahap yang dilakukan oknum bidan desa bersama suami dan saudara kandungnya.


Komentar pedas yang sering dilontarkan para netizen tersebut pada umumnya bermakna "viral dulu baru dikerjakan". 


Dalam perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap, kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel telah menetapkan oknum bidan dan pelaku lainnya menjadi tersangka dibuktikan dengan keluarnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/263/V/2023/ Reskrim.


Diantara meteri SP2HP tersebut berbunyi Bersama ini dengan diberitahukan kepada saudara bahw proses Penyidikan terhadap perkara ini terlapor E.F.H,  A dan C.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka.


Atas kinerja polisi yang bergerak cepat menetapkan pelaku menjadi Tersangka , kembali Penasehat Hukum korban Angga Harahap dari kantor hukum Azhari Daulay, SH bersama rekannya  Arifin Saleh Siregar, SH memberikan A Plus kepada pihak kepolisian .


Namun mereka berharap pihak kepolisian melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses hukum, menjaga tidak terjadi perbuatan melarikan diri dan mencegah hal-hal yang tidak terpuji akibat dari perkara ini semisal dendam kedua belah pihak , munculnya perbuatan-perbuatan nekad di luar hukum negara atau lain sebagainya.


Karena baru-baru ini salah seorang tersangka merasa puas dan/atau tidak menyesal membunuh seseorang dan menanamnya dalam sebuah cor-coran semen. Rasa tidak menyesal tersebut dikarenakan pelaku merasa hukum negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Alasan lainnya perbuatan ketiga orang pelaku tersebut tergolong perbuatan pidana yang diatur pada pasal 170 KUHPidana oleh karena dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terkait syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa dasar penyidik melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.


Dimana syarat objektif itu para pelaku disangkakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.


Sedangkan syarat subjektif yakni diduga pelaku dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, diduga para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Menurut tim penasehat hukum syarat dilakukan penahanan sudah terpenuhi.jum'at,(19/05/23)(AIS)


Kamis, 18 Mei 2023

Dana Desa? Atau Dana Kepala Desa?


PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara saudara Adenan Naposo Siregar (33) diduga memegang dan menyimpan dana desa sendiri, sesuai ketentuan dana desa harus disimpan oleh bendahara desa melalui rekening desa. Sudah jelas kepala desa tidak boleh memegang dan menyimpan dana desa sendiri.Tentu ini menjadi persoalan hukum dan aparat penegak hukum di kabupaten padang lawas utara harus tegas dan segera menindak lanjut persoalan ini. Dari sinilah diduga kerakusan dan arogansi kepala desa aek haruaya kata Junaidi Siregar (30) sebagai pemuda dan masyarakat Desa Aek Haruaya. Kamis,(18 Mei 2023).


Memang Kepala Desa itu sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memeliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).


Tugas bendahara desa itu menerima, menyimpan, menyetorkan /membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa. Belum lagi masalah penerima Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT diduga kepala Desa Aek Haruaya mangubah hasil musyawarah dibalai desa penerima BLT yang tidak layak menerima menjadi ikut menerima BLT dan mirisnya lagi pembagian BLT dilakukan secara diam - diam kepada penerima BLT yang tidak layak menerima BLT tersebut. Lanjut Junaidi Siregar


Tentu ini sangat memukul dan menginjak hati nurani masyarakat  Desa Aek Haruaya melihat sikap dan perilaku Kepala Desa tidak mencerminkan pemimpin yang amanah,tawakkal Dan bijaksana, ucap Junaidi Siregar sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya yang merasa terdzolimi oleh tindakan Kepala Desa Aek Haruaya.


Secara konstitusi sudah jelas KKN (Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme) dihapuskan dari birokrasi khususnya di pemerintahan Desa Aek Haruaya.Namun kepala desa diduga memupuk subur sifat nepotisme,arogansi,kerakusan dan memperlihatkan keburukan dalam memimpin Desa Aek Haruaya, tentu ini merusak birokrasi dan nilai - nilai kaarifan masyarakat Desa Aek Haruaya.


Kita sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya berharap kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara secepatnya memanggil dan menindak lanjut kepala Desa Aek Haruaya terkait  dugaan persoalan ini. Tegas Junaidi Siregar kepada wartawan.(SS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes