PADANGSIDIMPUAN, METRO86.COM –
Tajam ke atas tumpul ke bawah, kata- kata itu tertumpuk ke pundak seorang ibu
janda yang tidak mendapat keadilan di atas tanah ibu pertiwi negara republik
indonesia, perjuangan seorang janda yang tidak pernah henti-hentinya untuk
mendapatkan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan rumah sendiri, bahkan
mereka berani menggugat seorang ibu janda tanpa alasan yang jelas, dan gugatan
mereka harus dipertanyakan dan di uji kembali oleh penegak hukum.
“Pemberitahuan Pelaksanaan
Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan kepada Termohon nomor
4/Pdt.Eks/2020/PN Psp Jo. Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp Jo. Nomor
41/Pdt/2018/PT-MDN Jo. Nomor 726 K/Pdt/2019 yang ditujukan kepada Amrin Tanjung
selaku Tergugat I /Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi I, harus
dihentikan karena salah alamat, salah orang dan dinilai cacat hukum”
demikan kata pengacara Dwi Ayu Oktari, S.Pd., S.H dari KANTOR HUKUM Wie &
Wie Justice yang berkantor di Padalarang dan Surabaya melalui Mobile, Senin(01/08/2022).
Jika PN Padangsidimpuan membuka
mata, pemikiran dan logika ilmiah hukum yang benar, serta meneliti serta
mencermati putusan yang dikeluarkan oleh PN Padangsidimpuan Nomor
35/Pdt.G/2017/PN serta penolakan yang bertubi tubi dilakukan oleh pemilik rumah
harta bersama yang sah yaitu SUHARNI maka seharusnyalah Pelaksanaan eksekusi
dimaksud harus di hentikan sampai berakhirnya perlawanan yang dilakukan oleh
SUHARNI yaitu perlawanan perdata (Derdent Verzet) dan perlawanan pidana yang
saat ini sedang di perjuangkan oleh SUHARNI seorang janda tertindas dan miskin
yang hidupnya tergantung pada belas kasihan orang lain dan anak-anaknya. Dengan
mencermati perjuangan kebenaran yang dilakukan oleh SUHARNI ini yang di bantu
oleh KANTOR HUKUM Wie & Wie Justice maka sudah selayaknya eksekusi dimaksud
di hentikan.
Lebih lanjut Dwi Ayu Oktari,
S.Pd., S.H dan Three One Gulo, S.H., M.H mengatakan bahwa kalau di telaah
dengan kejujuran kasus ini, maka sangat sederhana dan sangat mudah dilihat dengan
mata kepala telanjang Cacat Hukumnya.
Diduga adanya pihak-pihak
tertentu yang bermain main dengan hukum dalam memberikan kesaksian palsu,
pembuktian dan bermain main dalam melakukan pembelaan kebenaran, hal ini dapat
terbaca dalam putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp, seperti ; diduga
pertama dikatakan bahwa Amrin Tanjung (selaku Tergugat I) datang bersama sama
dengan Istrinya menghadap PPAT untuk menjual/membuat akte jual beli Harta
Bersama terhadap Mestaria Br Pasaribu (selaku Penggugat), pernyataan inilah
yang menjadi senjata ampuh yang di tulis dalam gugatan Penggugat yang diamini
oleh Amrin Tanjung (selaku tergugat) ternyata FAKTA SEBENARNYA terbongkar
secara lisan dan tertulis oleh PPAT Rosminar Rangkuti, S.H di persidangan
Derdent Verzet bahwa pernyataan tersebut adalah bohong karena yang hadir ke
kantor PPAT Rosminar Rangkuti, S.H untuk membuat akte jual beli Harta bersama
tersebut hanyalah Amrin Tanjung (selaku tergugat) dan Mestaria Br Pasaribu
(selaku Penggugat) sementara SUHARNI selaku Istri sah Amrin Tanjung tidak
mengetahui dan tidak ikut sama sekali.
Diduga pemalsuan kedua yang
diamini di persidangan oleh Amrin Tanjung (selaku tergugat) adalah bahwa nama
istri Amrin Tanjung adalah Hilda Heni padahal nama istrinya yang sah adalah SUHARNI
dan tidak pernah sekalipun mengganti nama semenjak dari lahir sampai saat ini.
Dugaan ketiga adalah kwitansi
yang digunakan terindikasi palsu baik tanda tanganya maupun materai yang
digunakan sudah tidak sesuai dengan tahun berjalan.
Dugaan pemalsuan ke empat adalah
di gantinya nama SUHARNI menjadi Hilda Heni, yang saat ini sudah memasuki tahap
penyidikan di POLDA SUMATERA UTARA.
Dengan menggunakan empat senjata
Indikasi palsu tersebutlah yang menjadi senjata ampuh bagi Penggugat untuk
mengalahkan Amrin Tanjung dalam persidangan untuk merampas harta bersama Amrin
Tanjung dan SUHARNI.
Maka oleh karenaya menurut
penjelasan pengacara dari KANTOR HUKUM Wie & Wie Justice yang bernama Dwi
Ayu Oktari S.Pd., S.H., jika pengadilan betul betul menegakan kebenaran yang
berkeadilan maka seharusnyalah eksekusi tersebut di hentikan sampai proses
hukum yang dilakukan oleh Suharni mendapatkan kekuatan Hukum Tetap.
Untuk menegakkan keadilan dan
melawan kezaliman tersebut sudah dilakukan perlawanan Pihak Ketiga oleh SUHARNI
dengan nomor perkara perdata sudah melakukan derden Verzet, lebih jauh
dikatakan bahwa di persidangan tersebut hakim membenarkan.
Ibu suharni juga menambahkan ke
media, “saya adalah istri polisi dan sekaligus ibu bhayangkari, suami saya
sampai pensiun mengabdi kepada negara dengan menyumbangkan pikiran dan tenaga,
saya pikir ibu- ibu yang suaminya polisi di republik indonesia ini pasti juga
akan merasakan sedih dan bahkan meneteskan air mana bila perlakuan hukum yang
tidak adil kepada istri polisi pensiuanan,
saya sangat berharap kepada BAPAK PRESIDEN RI JOKO WIDODO dan BAPAK KAPOLRI LISTYO SIGIT
PRABOWO bisa melihat curhatan ibu janda yang di tinggal mati seorang suami
polisi", jelasnya.(Kaperwil Tabagsel Andry Iskandar Siregar).