BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2025

Anggaran Pengelolaan Dana Pembentukan Badan ADHOC APBN/DIPA KPU Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan M.Saleh Hrp


Padangsidimpuan,-

DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC  Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.


Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.


Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc  fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua  KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.


Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.


“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran  sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945  yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan  terhadap negara”, ucap saleh. 


“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner  dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Rasydin Hasibuan Minta Kejati-Sumut Ungkap Otak atau Dalang Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”


Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.


Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Kamis, 13 Maret 2025

PC HIMMAH Tapsel-Psp Hadiri Acara Sosialisasi RANPERDA KEPEMUDAAN yang Dihadiri oleh Bapak Abdul Rahim Siregar,ST,MT, Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara Dapil Sumut 7


Padangsidimpuan,-

PC HIMMAH Tapsel-Psp (Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Tapanuli Selatan - Padangsidimpuan) diundang untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Keperamudaan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Selasa.11/03/2025.


Acara ini diprakarsai oleh Bapak Abdul Rahim Siregar, ST. MT. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 7, yang juga ini dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan sektor kepemudaan di wilayah tersebut.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan daerah serta Cipayung Plus Tapsel-Psp, yang menunjukkan komitmen kuat dari berbagai elemen pemuda untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pemuda dalam peraturan daerah. Kehadiran berbagai organisasi ini semakin memperkuat kesatuan dan semangat kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan.


Dalam sambutannya, Bapak Abdul Rahim Siregar menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah serta urgensi pengesahan RANPERDA Keperamudaan untuk memperkuat posisi generasi muda dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Beliau menekankan bahwa RANPERDA ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta memberikan perlindungan hukum terkait hak-hak pemuda.


HIMMAH Tapsel-Psp menyambut baik undangan ini dan turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, HIMMAH Tapsel-Psp merasa acara ini sangat relevan dengan visi dan misi organisasi yang ingin memperkuat peran pemuda dalam membangun Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. Para anggota HIMMAH Tapsel-Psp yang hadir turut menyimak dengan seksama pemaparan terkait RANPERDA Keperamudaan serta manfaat yang bisa diperoleh jika RANPERDA ini berhasil disahkan menjadi peraturan daerah.


Nasiruddin Hasibuan, Ketua Cabang HIMMAH Tapsel-Psp, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan. Menurutnya, keberadaan RANPERDA Keperamudaan ini akan sangat berpengaruh pada pemberdayaan pemuda dan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemuda dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan di masyarakat," ujar Nasiruddin.



HIMMAH Tapsel-Psp berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan pemuda, terutama dalam aspek pendidikan dan pengembangan karakter. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapak Abdul Rahim Siregar, HIMMAH Tapsel-Psp berharap agar pemuda di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan dapat memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkreasi, berinovasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Dengan adanya RANPERDA Keperamudaan, HIMMAH Tapsel-Psp yakin bahwa generasi muda akan semakin kuat dalam berkontribusi di berbagai sektor kehidupan. HIMMAH Tapsel-Psp siap mendukung segala upaya yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pemuda dan masyarakat.


Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan RANPERDA Keperamudaan tersebut ditutup dengan doa bersama dan harapan agar proses pembahasan serta pengesahan RANPERDA ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi generasi muda di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. HIMMAH Tapsel-Psp mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdul Rahim Siregar, ST., MT., atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam acara yang sangat bermanfaat ini. Semoga kerjasama yang terjalin dapat terus berkembang demi kemajuan bersama.(rel/tim)

Selasa, 11 Maret 2025

Ketua PKB/Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Ahmad Yusuf Nasution Hadiri Undangan Reses Muniruddin Ritonga


Padangsidimpuan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Pesantren Darul Istiqomah,Rabu,(05/03/2025).


Masyarakat Desa Huta Padang menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Guru Sertifikasi Non ASN yang mengajar disekolah swasta agar diperjuangkan untuk mendapatkan P3K.


2. Kepala desa Huta Padang mengajukan permintaan bantuan sebagai aspirasi masyarakat desa mesin penyabit ( ALAT PANEN, PADI ) dikarenakan daerah kita adalah daerah persawahan yang cukup lama, hampir desa paling luas daerah kota padangsidimpuan ini, Jadi kami berharap aspirasi kami tersampaikan dan semoga bisa terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (desa huta padang).


3. Masyarakat Desa Huta Padang mengajukan permintaan untuk Koperasi pertanian dalam menumbuhkan perekonomian Desa Huta Padang.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yaitu :


- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Ahmad Yusuf Nasution  beserta jajaran pengurus PKB Kota Padangsidimpuan.


- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar beserta seluruh jajaran pengurus Kab.Tapsel.


- Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses tersebut yaitu bertemu konstituen, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padang Lawas, kabupaten Mandailing Natal dan Kab.Padang Lawas Utara.(andry)

Sabtu, 01 Maret 2025

GMTI Padangsidimpuan Demo Kemenag, Tolak Kelulusan Honorer Diduga Terlibat Politik Praktis


Padangsidimpuan,- 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan,Jumat (28/2/2025). 


Mereka mendesak Kepala Kantor Kemenag untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan seorang tenaga honorer (penyuluh agama) yang diduga terlibat politik praktis.

 

Koordinator aksi, M. Saleh Harahap, menyatakan bahwa honorer tersebut diduga menjadi calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024. Hal ini, menurut Saleh, melanggar persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan calon tersebut," tegas Saleh dalam orasinya.

 

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kemenag. Perwakilan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi GMTI dan menyampaikannya kepada pimpinan. Dikarenakan Kepala Kantor Kemenag sedang bertugas di luar kota, massa GMTI membubarkan diri dengan tertib, Namun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.(tim)

Selasa, 25 Februari 2025

DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Sabtu, 22 Februari 2025

Kerjasama Peradin Sumut dan UMTS Tapsel Bagian Langkah Hebat


Padangsidimpuan,-

Penandatanganan Memorandum of understanding Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan Perkumpulan advokat Indonesia (Peradin) sumut yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025 tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi. 


Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Rektor, Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum beserta staf ahli dan dihadiri oleh Ketua Peradin Sumut Irwansyah Rambe. 


Bahwa MoU yang dilaksanakan tersebut adalah tentang PRODI-PA Program studi profesi advokat dan tentunya diharapkan menjadi cikal bakal membentuk karakter mahasiswa khususnya fakultas hukum agar dapat mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan tinggi seirama dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Peradin Sumut mengucapkan terimakasih kepada Rektor UMTS lalu wakil rektor, Dekan fakultas hukum dan para pihak yang membantu dan mendukung kerja sama ini. Dengan adanya kerjasama sama ini semoga kedepan dapat berkolaborasi aktif dalam bidang hukum. 


Penandatangan MoU dengan UMTS adalah langkah hebat yang kami upayakan, yang di kemudian hari semoga bisa bersinergi dengan Perguruan tinggi lainnya khusus di Sumatera Utara. Pungkas Irwansyah Rambe Ketua Peradin Sumut.(AIS)

Rabu, 12 Februari 2025

Salah Satu Anggota DPRD Kota Padangsidempuan Dilaporkan Koordinator Tabagsel LSM-Penjara Saut MT.Harahap


Medan,- 

Dihubungi awak media, Saut MT Harahap selaku Koordinator Tabagsel dan juga didampingi oleh Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada hari senin (10/02/25) pukul 11.00 Wib.


Diketahui Kedatangan Saut MT Harahap dari kota Padangsidimpuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Sesampainya di Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.


Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu oknum anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat (Dumas).


Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, “ Mobil Dinas yang digunakan oleh inisial RN dari salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bermerek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F,"Pungkasnya.


Ditambahkan, "Mobil tersebut diduga diketahui pernah mengalami kecelakaan sekitar bulan Maret 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya, pada saat  kejadian kecelakaan tersebut diduga oknum anggota DPRD tersebut bukan sedang melakukan perjalanan dinas."Terangnya.


Saut MT Harahap juga menyebutkan dalam Laporan (Dumas) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan diduga beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya karena sudah di preteli.


Tidak hanya sampai disitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan juga dilakukan olehnya pada saat lelang pimpinan satu unit mobil sedan Camry yang digunakan oleh ketua DPRD. Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2014 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.


Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa inisial RN turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui inisial RN mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan bukan hak lelang beliau.


Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Febrianto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat,dimana diduga adanya pembiaran oleh para pejabat di lingkungan DPRD dan pengelola aset pemko kota Padangsidimpuan.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes