BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Desember 2024

GAMS Indonesia Geruduk Kejati Sumut Terkait Dugaan Mark-Up Pada Anggaran Dana BOS MTsN 2 Kota Padangsidimpuan


Medan,-

Sebagai organisasi yang konsen dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara Indonesia (GAMS Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jum'at," 20/12/2023.


Dalam aksi ini, GAMS Indonesia meminta Kejatisu untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dan mark up harga dalam pembelanjaan dana BOS di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MtsN 2) Kota Padang Sidempuan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam hal ini.


Dalam orasinya, Taman Pangibulan meminta Kejatisu melakukan pemanggilan kepada kepsek MtsN 2 Kota Padang Sidempuan karena diduga Mark-Up ini dilakukan di tahun 2023-2024.


Sementara itu, Monang Sitohang Fungsional Kejatisu memberikan tanggapan atas aksi GAMS Indonesia, Monang mengatakan pendidikan merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung dalam menuntaskan korupsi pada pendidikan di Indonesia, “Oleh karena itu, kami minta supaya Gams memberikan laporan secara resmi agar mempermudah proses kami untuk menanganinya,"Ujar Monang. (Tim)

Arsyad Rizky Koordinator BPM-Sumut Desak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Dana BOS dan Dugaan Mark-Up Belanja Buku Ulangan


Medan,- 

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut)  mendatangi kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)." Jum'at, 20/12/2024.


Kedatangan mereka meminta kepada bapak Kepala Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SDN 200117 Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) untuk pembelian buku soal-soal ulangan dan juga realisasi anggaran dana Bos sekolah tersebut.


Koordinator aksi BPM-Sumut Arsyad Rizky Siregar mengatakan dalam orasinya “bahwa diduga perbuatan kepala sekolah tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Ujarnya


Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 melarang keras perbuatan pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi di sekolah terlebih masih dalam tahap program wajib belajar.


Sementara itu, Muhadjir Siregar selaku sekretaris BPM-Sumut menambahkan “bahwa diduga tidak selayaknya kepala sekolah dan pihak perusahaan CV. BRINGIN55 sebagai penerbit buku melakukan bisnis di ruang lingkup program wajib belajar,"Ujarnya.


"Berdasarkan Undang-undang Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan tercantum tentang larangan penerbit menjual buku teks secara langsung ke satuan/ program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,"Tutupnya.


Setelah mendengarkan orasi BPM-Sumut, Monang Sitohang S.H selaku fungsional Kejaksaan mengatakan bahwa kasus diIingkungan dalam pendidikan merupakan prioritas dari Kejagung RI, "Kami akan secepatnya melakukan proses terkait aduan adek-adek mahasiswa karena pendidikan merupakan program prioritas untuk dituntaskan",Ucap Monang.


Lebih lanjut, monang meminta kepada BPM-Sumut supaya memberikan laporan resmi ke kantor Kejati Sumut supaya lebih cepat proses penanganan hukumnya.*(tim)

Minggu, 15 Desember 2024

Kepsek SDN 200117 di Duga Lakukan Pungli, BPM Sumut Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati-Sumut


Medan.Sabtu.14/12/2024.

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Jum'at 20 Desember 2024 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut terkait dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padang Sidempuan. Jum'at. 13/12/2024.

"Sesuai Informasi dilapangan pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU

"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar

Selain itu, Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117 jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang denga kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.

Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.(tim)

Jumat, 13 Desember 2024

Ketua GRIB Tapanuli Selatan Apresiasi Hakim PN Kota Padangsidimpuan atas Penahanan Soka Cs


Padangsidimpuan.Jum'at.(13/12/2024).

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan didampingi Sekretaris Mara Halim Harahap memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah menyahuti aspirasi rakyat untuk menahan pelaku terduga mafia BBM Solar bersubsidi.


Kepada wartawan, Jum'at (13/12), Edy menjelaskan, apresiasi ini diberikan atas sikap demokrasi yang ditunjukkan majelis hakim yang dipimpin oleh Silvianingsih, S.H., M.H. dan didampingi Azhari Prianda Ginting, SH dan Feryandi,S.H., M.H. yang peka terhadap keluhan rakyat. 


Keluhan rakyat bukan bermaksud intervensi terhadap sikap hakim melainkan bertujuan agar perlakuan terhadap mafia BBM tidak diistimewakan dengan pelaku kejahatan lainnya . Yang mana banyak pelaku kejahatan lain ditahan mulai dari kepolisian, jaksa hingga proses persidangan.


Sedangkan Soka Saputra dan teman-temannya diberikan perlakuan khusus oleh Polisi dan Jaksa yang tidak melakukan penahanan, jelas Edy.


"Benar, polisi jaksa dan hakim punya wewenang untuk tidak menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, namun meskipun  polisi, jaksa dan Hakim punya wewenang, seharusnya penegak hukum juga harus memiliki pertimbangan nurani atas kejahatan yang telah dilakukan. Dimana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah kejahatan yang menyangkut perampasan hak rakyat miskin", jelas Edy.


Yang menerima kerugian bukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga sangat patutlah penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap mafia BBM termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tambahnya.


Diinformasikan, Soka Saputra merupakan salah seorang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar yang berhasil ditangkap polisi pada bulan Mei 2024 lalu. Tidak tahu kenapa, Soka dan dua teman lainnya tidak dilakukan penahanan melainkan bebas berkeliaran hingga sidang perdana berlangsung di PN Padangsidimpuan.


Setelah melihat perlakuan tidak adil terhadap pelaku kejahatan lainnya, pada Senin kemarin Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Rakyat Bersatu (DPD-GRIB) Tapsel melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Soka Cs.


Menyikapi hal tersebut, majelis hakim lantas memberikan perintah untuk melakukan Penahanan terhadap Soka Cs.


Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan di PN Padangsidimpuan, Soka Saputra tidak menggunakan baju seragam WBP (warga binaan pemasyarakatan), sedangkan kedua teman lainnya menggunakan baju berbahan kaos tersebut.


Usai sidang pada malam sekitar pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wib , Soka tampak berkeliaran sedang asyik minum di kantin PN Padangsidimpuan didampingi dua temannya dan seorang Waltah (Pengawal Tahanan) tanpa borgol di tangan. (Tim)

Rabu, 04 Desember 2024

Kanit Tipidkor Ipda Andika Sembiring : Proses Dalam Kasus Torjam Akan Mencapai Gelar Perkara di Polda Sumut


Padangsidimpuan.4/12/2024.

Unjuk rasa yang digelat Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) yang dijadwalkan pada hari Rabu 3/12/2024 di depan Markas Polres Padangsidimpuan, namun diwaktu - waktu mendekati unras akan digelar, pihak Polres Padangsidimpuan meminta kepada GMTI agar berdialog langsung atau audiensi terkait apa yang menjadi tuntutan Unras, hal ini merupakan langkah positif yang humanis dilakukan Polres Padangsidimpuan di era kebebasan berpendapat dimuka umum.


Acara tersebut langsung ditanggapi Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi dengan didampingi beberapa anggota Tipidkor, suasana audiensi terlihat sangat akrab sehingga apa yang menjadi tuntutan GMTI dapat disampaikan secara luas dan tegas.


Dalam audiensi tersebut Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) menanyakan Kepada Kanit Tipidkor kasus Taman Siborang atau lebih populer dengan nama Torjam (Toru Jambatan), dikarenakan kasus Torjam sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, GMTI tidak mau kecolongan dalam arti kata kasus ini hilang begitu saja ditelan waktu, untuk itu GMTI melakukan unras yang ditanggapi dengan audiensi oleh Polres Padangsidimpuan.


Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi selaku Kanit Tipidkor menyampaikan "bahwa Permasalahan ini (Torjam) sedang ditangani Oleh Penyidik, dan sudah melaksanakan tinjau lapangan dan mendatangkan ahli dari Polmed dan hingga akhir ini pihak penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karna masalah korupsi ini perlu pertimbanggan dengan sangat matang, dan sampai saat ini tahapan proses dalam kasus ini akan mencapai gelar perkara di Polda Sumut" ujar Andika kepada GMTI.


GMTI juga meminta kepada Polres Padangsidimpuan terkhusus Kanit Tipidkor "bahwasanya kami ingin mengetahui secara tuntas dalam permasalahan ini, dan mengejar pihak fasilitator ( instansi terkait ) yang mentenderkan proyek torjam, dan kami duga proses perencanaan tender ini tidak melakukan perhitungan dengan sangat baik dan banyak kejanggalan dalam proses perencanaan proyek ini dan atau pihak perencana maupun konsultan perencana kami duga banyak prosedur mekanisme perencanaan yang ditabrak atau dikangkangi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan tayang di LPSE jadi Patut diduga dalam kasus ini ada kesepakatan jahat bisa jadi Fee Proyek" Ungkap Randa selaku Koordinator aksi kepada awak media. (Tim)

Senin, 02 Desember 2024

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Merugikan Masyarakat Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan (02/12/2024).

Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap yang berlokasi di kelurahan Batunadua Julu Kota Padangsidimpuan diduga telah merugikan masyarakat Kota Padangsidimpuan, terkhusus masyarakat yang bermukim di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pasalnya kegiatan proyek tersebut yang sedang dikerjakan ini telah merusak Pipanisasi PDAM Tirta Ayumi yang mengakibatkan distribusi air bersih ke rumah - rumah masyarakat yang ada di kecamatan Padangsidimpuan Batunadua telah mati total secara keseluruhan di daerah sekitarnya ".


Salah satu informasi dari pemberitaan awak media mendapatkan adanya alat berat (excavator) di lokasi pada kegiatan proyek dan menemukan dugaan adanya Pipa PDAM Tirta Ayumi yang telah terputus, namun informasi dari awak media tidak menemukan papan/plang proyek di lokasi pekerjaan, ketika awak media menanyakan Plang Proyek kepada Tim Teknis UPTD PUPR Provinsi yang berada di lokasi (Agus Siregar), beliau mengatakan bahwa proyek ini sudah dimulai kurang lebih seminggu yang lalu (25/11/2024) dan papan proyeknya belum sempat di pasang.


Dilanjutkan," Informasi dari awak media mempertanyakan tentang apakah sudah ada koordinasi dengan Pihak PDAM Tirta Ayumi terkait proyek ini, Agus Siregar mengatakan sudah merencanakan koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi artinya proyek ini berjalan dulu baru membuat rencana koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi atau belum koordinasi dengan pihak PDAM Tirta Ayumi sebelumnya".


Hal ini senada dengan ungkapkan Direktur Tirta Ayumi, S. Siagian. bahwa selama ini belum ada pihak Pemborong maupun Dinas PUPR Provinsi memberitahukan kepada kami (PDAM Tirta Ayumi) adanya proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di kelurahan Batunadua Julu, saya mengetahui setelah adanya masalah putusnya pipa PDAM di lokasi Proyek kemudian saya meninjau lokasi putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi (1/12/2024).


Beberapa warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua banyak yang keberatan matinya saluran air bersih PDAM Tirta Ayumi kerumah mereka yang mengakibatkan aktivitas MCK mereka terganggu, dan mereka mengatakan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang mana saat ini sumber kehidupan mereka telah mati akibat ulah dari kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap.


Salah satu warga dan konsumen PDAM Tirta Ayumi yang berdomisili di Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Parman Hasibuan S.H "Saya keberatan atas terputus nya pipa distribusi air di kelurahan batunadua julu, terhitung sampai hari ini sudah 3 hari (2/12/2024). Yang dibuat oleh kontraktor yang mengerjakan Proyek Jaringan Irigasi dengan penggalian pakai alat berat (excavator) yang mengakibatkan rusaknya atau putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi, saya sebagai konsumen merasa dirugikan sudah 3 hari pasokan air bersih mati ke tempat kami, yang mengakibatkan kami mandi cuci kakus (MCK) ke sungai batang ayumi.:


Ditambahkan,"Kami harap pihak Pemko Padangsidimpuan atau pihak PDAM Tirta Ayumi segera melakukan perbaikan atau kepada pihak kontraktor yang bekerja di jalur pipa distribusi supaya memperbaiki secepat mungkin, dan kami minta kepada pihak yang berwajib atau kepolisian resor Padangsidimpuan untuk memeriksa proyek tersebut" ujar Parman Hasibuan, S.H kepada tim awak media.


Parman Hasibuan, S.H selaku praktisi hukum berpendapat "bahwa apabila proyek tersebut tidak ada Plang Proyek berarti Proyek tersebut mengangkangi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan apabila pihak Dinas PUPR Provinsi tidak ada koordinasi dengan PDAM Tirta Ayumi, patut diduga bahwa adanya pengrusakan aset daerah, untuk itu kami meminta PDAM Tirta Ayumi membuat laporan kepada APH atas keberatan Konsumen PDAM Tirta Ayumi Pengrusakan Aset Daerah" Pungkas Parman Hasibuan, S.H. (Tim)

Kamis, 21 November 2024

Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik.


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Kamis, 07 November 2024

Ketua KPI DPD IMM Sumut Mendesak Kapolri dan Kapoldasu Memberantas Narkoba dan Judi Online di Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN. Kamis. (07/11/2024).

Peredaran Narkoba dan Judi Online di Provinsi Sumatera utara (Sumut) sudah masuk level yang sangat mengkhawatirkan, dari beberapa informasi Provinsi Sumatera Utara masuk peringkat 5 (Lima)  terbesar di Indonesia dalam peredaran dan penggunaan narkoba dan judi online terbanyak di indonesia, bahkan Provinsi sumatera utara sudah merajai dalam jumlah kasus terbesar dalam peredaran narkoba dan penindakan perjudian di indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI (Kajian Pengembangan Keilmuan) DPD IMM SUMUT menghubungi awak media memberikan komentar terhadap Provinsi Sumatera Utara  "Darurat Narkoba" khususnya di daerah Kota Padangsidimpuan. 


"Banyaknya penangkapan dan penggerebekan terhadap Narkoba dan Judi Online di kota Padang sidempuan telah membuktikan kota Padang sidempuan sedang tidak baik-baik saja, saya berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba dan judi online di Kota Padang sidempuan". ujarnya


Lanjutnya, Sesuai arahan dan perintah dari bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbuka secara tegas dan lugas agar aparat kepolisian dan BNN untuk membersihkan dan menindak pelaku bagi Bandar Narkoba dan Bandar judi di Republik Indonesia. 


Azis Azhari Lubis selaku Ketua KPI DPD IMM SUMUT mendesak Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara harus lebih sigap lagi dalam menyikapi permasalahan narkoba dan judi online di Sumatera Utara. 


“Beranjak dari pernyataan presiden tersebut saya berharap Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Padangsidimpuan agar bertindak cepat dalam pemberantasan narkoba dan judi online di kota Padang sidempuan".  Harapnya.


Ia juga menambahkan, bahwa Narkoba dan judi online tidak hanya merusak kehidupan individu, melainkan merusak secara pendidikan, sosial, ekonomi dan lain-lain, Kami sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Kota Padang sidempuan dapat memberikan perhatian lebih dalam penanggulangan kedua masalah tersebut.


Dampak dari narkoba dan Judi Online sangat sudah meresahkan para orang tua dan elemen masyarakat luas, dan juga dapat membahayakan serta merusak para generasi-generasi anak bangsa, akibat dari narkoba dan judi online dapat meningkatkan tindak kriminalitas yang tinggi, seperti pencurian yang meningkat dan bahkan pembunuhan pun bisa terjadi asal kemauan pengguna dan pemakai terpenuhi..*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes