BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Februari 2025

Ronald Harahap: Bicara Oknum Nakal, di Setiap Sektor Pasti Ada Pak Menteri !


Padangsidimpuan.Minggu.(02/02/2025).

Beredarnya di media sosial cuplikan/potongan video Menteri Desa Dan PDT Yandri Susanto menyebutkan dalam video adanya wartawan "bodrex" yang kerjanya menakut - nakuti kepala desa, Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau  tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa dalam Video.


Ronald Harahap selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA berpendapat "Yandri  Susanto Sebagai seorang Menteri Desa Dan PDT  harus memahami, jika ada perilaku wartawan yang disebut pak Menteri Wartawan "Bodrex" dan LSM “Abal – Abal” tentu itu bertentangan dengan Undang - Undang Pers dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas (Organisasi Masyarakat), jadi itu bersifat “Oknum” jangan digeneralisir, dan kalau kita bicara “Oknum Nakal” pasti di setiap sektor ada Pak Menteri, Apakah Yandri Susanto selaku menteri berkeyakinan di Kementerian yang dipimpinnya tidak ada “Oknum yang Nakal, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto beranggapan Kepala Desa tidak ada yang Nakal ?” Ungkap Ronald Harahap.


Selanjutnya, Ronald Harahap mengatakan; “Perlu Pak Menteri ketahui bahwa rekam jejak Wartawan sebagai mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh Tahun sangat harmonis dan saling membantu, begitu juga dengan rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH serta LSM telah banyak membantu masyarakat untuk mengungkap Ketidak adilan dan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Negeri ini."


“Dan tidak sedikit petinggi di Negeri ini menyampaikan pendapatnya di ruang publik bahwa Pekerjaan Jurnalis Wartawan dan LSM sangat berat dan tidak di gaji oleh NEGARA INDONESIA, Wartawan dan LSM bersama – sama mengungkap ketidak adilan dan tindak pidana korupsi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat. Dalam situasi apapun wartawan dan LSM harus melaksanakan tugasnya dan sering mendapat ancaman dari Mereka yang terusik Kenyamanannya, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto mengetahui hal ini?” Kata Ronald Harahap dengan tegas.


Diakhir wawancara Ronald Harahap memberi tantangan kepada Menteri Desa Dan PDT;  “Apakah Pak Menteri berani membuat regulasi Dana Desa, Pengembalian Kerugian Negara atas Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan bukti nyata Tindak Pidana Korupsi terjadi dan atas pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum tindak pidananya, kalau Pak Menteri berani membuat regulasi ini, mari kita lihat bersama - sama mana lebih banyak wartawan "bodrex" atau kepala Desa Nakal” Tutup Ronald Harahap dengan tegas.(tim)

Jumat, 31 Januari 2025

Koordinator Aksi Haris Munandar Mendesak Kejari Padangsidimpuan Memanggil dan Memeriksa Seluruh Realisasi Anggaran Desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidempuan Tahun 2023-2024


Padang Sidempuan,Kamis,30/01/2025.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga GABUNGAN MAHASISWA MASYARAKAT PEDULI HUKUM TAPANULI BAGIAN SELATAN geruduk kantor Kejari Kota Padangsidimpuan terkait dugaan Mark-Up pada pembangunan Desa Purba Tua Pijorkoling  Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.


Koordinator aksi Haris Munandar dalam orasi menyampaikan di depan massa dalam membentangkan spanduk "panggil dan periksa Kepala desa (kades) Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasi anggaran dan pembangunan desa tahun 2023-2024."Tegasnya


Dilanjutkan, "berdasarkan temuan dari Inspektorat kota padangsidempuan tahun 2023 pada desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan bernilai ratusan juta tahun, kami duga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran desa tersebut."


Ditambahkan, Koordinator lapangan Didi Santoso dalam orasinya menyebutkan; “kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada realisasi anggaran dan pembangunan desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2024."


Diteruskan, meminta kepada Kejari Kota Padangsidimpuan serius dalam menangani hal dalam pengawasan anggaran seluruh desa Kota Padangsidimpuan khususnya desa Purba Tua Pijorkoling, agar anggaran negara tidak dapat dinikmati segelintir orang yang ingin melakukan KKN.


"Kami secara tegas dan mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Kepala desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan." tegasnya.


Ditanggapi, Kejari Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh langsung KASI INTEL Kejari Kota Padangsidimpuan menyebutkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan di kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, kami menerima aspirasi dan akan mempelajari lebih lanjut, kami juga menyarankan kepada adik-adik mahasiswa agar memasukkan laporannya ke kantor supaya kami dapat melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada  tersebut,"Ucapnya.


Dibalas, Koordinator lapangan didi santoso mengucapkan "terimakasih kepada Kajari Kota Padangsidimpuan yang diwakili langsung oleh KASI INTEL Kejari Padangsidimpuan, saran atau instruksi kepada kami akan kami masukkan laporan DUMAS ke kantor Kajari kota padangsidempuan, kami mengajak Kejari Padangsidimpuan bersama-sama untuk melawan dan memerangi oknum-oknum yang berani melakukan KKN di kota padangsidempuan."

(tim)

Kamis, 16 Januari 2025

Arsyad Siregar: Periksa Seluruh Realisasi Anggaran Dana BOS SDN 200117 Padangsidimpuan Dugaan Pungutan Berpotensi KKN


Medan.Kamis.(16/01/2025).

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai jilid 2 pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)  terkait Dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padangsidimpuan.


"Sesuai Informasi di lapangan diduga pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU


"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar


Selain itu, “Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117  jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang dengan kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.


Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.


Ditambahkan, "kami juga mendesak agar aparat penegak hukum Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 Padangsidimpuan dalam 5 tahun, beranjak dari dugaan pungutan uang buku soal tersebut kepada murid siswa-siswi diduga adanya indikasi berpotensi akan melakukan KKN:


1. T.A 2024.tahap pertama Rp 317.400.000.

     T.A 2024 tahap kedua Rp 317.400.000.


2. T.A 2023 tahap pertama Rp 305.440.000.

     T.A 2023 tahap kedua Rp 305.440.000.


3. T.A 2022 tahap pertama Rp 179.124.000.

     T.A 2022 tahap kedua Rp 237.379.278.

     T.A 2022 tahap ketiga Rp 179.124.000.


4. T.A 2021 tahap pertama Rp 182.436.000.

    T.A 2021 tahap kedua Rp 243.248.000.

    T.A 2021 tahap ketiga Rp 179.124.000.


5. T.A 2020 tahap pertama Rp 180.900.000.

    T.A 2020 tahap kedua Rp 241.200.000.

    T.A 2020 tahap ketiga Rp 178.470.000.


(tim)




Minggu, 05 Januari 2025

Permasalahan Keuangan Pemko Padangsidimpuan, Gambaran Ketidakmampuan Pemko Padangsidimpuan Mengelola Keuangan Daerah


Padangsidimpuan.Sabtu.04/01/2025.

Dipenghujung Tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menghadapi permasalahan keuangan yang membuat hati Ronald Harahap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) terenyuh dan mengiris hatinya.


Ketika mendengar permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan, Ia berpendapat, permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan tersebut sangat memalukan, memprihatinkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan itu sendiri.


Dan membuat dirinya bertanya tanya kenapa sampai pembayaran Gaji Honor, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dana Penghasilan Tetap ( SilTap) dari 42 Desa dan Gaji Kepling Se-Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan...?


Dan sampai pembayaran Proyek fisik menjadi masalah Keuangan Pemko Padangsidimpuan, pasalnya hal tersebut belum juga dibayarkan/dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan, semestinya permasalahan keuangan ini sudah dikaji Pemerintah Kota Padangsidimpuan 4 bulan sebelum masa berakhir Tahun Anggaran 2024.


Kenyataannya permasalahan ini yang pada akhirnya membuat hati para honorer sampai aparatur Pemko Padangsidimpuan dari tingkat kota sampai desa tersakiti dengan kekecewaan kepada Pemko Padangsidimpuan dan juga para kontraktor pun pusing tujuh keliling atas ulah keteledoran Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam manajemen keuangan, namun DPRD Kota Padangsidimpuan terkesan diam memilih menjadi penonton.


Sepatutnya permasalahan ini tidak terjadi jika manajemen keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dikelola secara baik dan adanya keterbukaan antara sesama organisasi Perangkat daerah yang dikomandoi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan.


Dalam permasalahan ini yang paling terluka hatinya adalah para Tenaga honorer yang gajinya tidak sesuai standar UMK Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan, sementara mereka sangat berharap gaji yang besarannya hanya Rp. 1 juta per bulan itu dapat diterima mereka pada bulan Desember 2024 yang lalu, Sebab  gaji yang sedikit itu rasanya bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari di awal tahun 2025 begitu juga para kontraktor yang ikut pusing tujuh keliling untuk menutupi pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo.


Namun harapan pencairan itu sirna pada Tanggal 31 Desember 2024 lalu, dengan alasan klasik, uang kosong di Kas Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan mudahnya Pemko Padangsidimpuan menyampaikan itu ke publik.


Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah berjanji akan melakukan pembayaran paling lambat bulan Februari 2025, tetapi peristiwa itu sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan terjadinya peristiwa tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak mampu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan daerahnya sendiri, begitu juga dengan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan merupakan perwakilan rakyat hanya duduk diam, terima gaji sembari menikmati fasilitas Negara.


"Permasalahan ini bukan hanya di pihak eksekutif semata, yang sangat disayangkan sifat anggota Legislatif Padangsidimpuan yang memilih berdiam diri dalam menyikapi permasalahan ini, Padahal seharusnya mereka lebih aktif bergerak dan bertanya kepada eksekutif kenapa problema keuangan Pemko Padangsidimpuan bisa terjadi sedemikian, Sehingga eksekutif dan legislatif semestinya mencari solusi bersama". Terang Ronald Harahap.


"Dan Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kita bersama, apakah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak paham akan fungsi pengawasannya atau mereka memang pura - pura tidak tahu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dan atau mereka sengaja tidak mau tahu dengan permasalahan keuangan Kota Padangsidimpuan tersebut?". Tanya Ronald Harahap.


"Saya berharap kedepannya Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang baru, peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, Sebab peristiwa ini merupakan gambaran ketidak mampuan birokrat Pemko Padangsidimpuan mengelola Keuangan Daerah".Tutup Ronald Harahap (Tim)

Sabtu, 04 Januari 2025

UIN Syahada Padangsidimpuan Bebaskan UKT Bagi Mahasiswa Berprestasi Internasional dan Tahfidz Al-Qur'an


Padangsidimpuan.-

UIN Syahada Padangsidimpuan mengawali tahun baru dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-79 membebaskan UKT bagi mahasiswa berprestasi internasional dan Tahfidz Al-Qur'an sebanyak 10 orang dengan rincian 3 orang berprestasi Internasional dan 7 orang yang Tahfidz Al-Qur'an melalui pemberian beasiswa badan layanan umum.Jum'at, (03/01/2025).


Berikut daftar lengkap penerima beasiswa Badan Layanan Umum yang dibebaskan dari UKT dan yang memiliki  Prestasi Internasional UIN Syahada kota Padangsidimpuan:  


1. Rainun Nazli Siregar – Juara 1 Internasional bidang Certificate 2nd Consolation Prize Winner Tools Media Learning, For International Learning Media Competition By Tarbiyah and Teacher Training Faculty UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan , dibebaskan UKT Rp 0 selama 1 semester.


2. M. Husein Hasibuan – Juara 1 bidang Hafzil (Quran Memorization Competition) 20 Juz “2 SeIBa International Festival 2024” State Islamic University Of Imam Bonjol Padang, dibebaskan dengan UKT Rp 0 selama 1 semester.


3. Azhari Oloan Harahap – Juara 2 Lomba Pekan Riset Internasional 2024 kategori Scientific Writing Competition dengan Tema "Inovasi dan Kontribusi Gen-Z dalam Menyongsong Peradaban Dunia di Era Society 5,0" hanya membayar UKT Rp 200.000,  selama 1 semester.


4. Robiatul Husna – Hafalan 30 juz dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester, Fitri Elisa – Hafalan 30 juz, dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester,  Aula Annada – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp400.000 selama 2 semester.


5. Aisyah Rahayu – Hafalan 10 juz dengan  UKT Rp400.000 selama 2 semester, Lutpiah Sapitri Panjaitan – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester, Sazkia Amelia Sipahutar – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


6. Siti Kholijah – Hafalan 10 juz, dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


Beasiswa ini diumumkan dalam peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-79 yang dilaksanakan di lapangan biro rektorat, Program ini merupakan bagian dari inisiatif UIN Syahada Padangsidimpuan untuk mengapresiasi dan mendukung prestasi luar biasa mahasiswa.


Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag sebagai pembina upacara memberikan sambutan yang inspiratif,  “Kami akan terus memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang mengharumkan nama kampus, baik di tingkat internasional, nasional, maupun regional, beasiswa ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” tegasnya.


"Beasiswa BLU tahun 2025 merupakan hasil dari rekrutmen tahun 2024 yang bertujuan untuk mengidentifikasi mahasiswa dengan talenta-talenta terbaik, beasiswa ini dirancang untuk meringankan beban biaya UKT sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berprestasi,” Pungkasnya.


Para penerima beasiswa yang berasal dari berbagai fakultas menerima penghargaan mereka diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag bersama para dekan dan unsur pimpinan, memberikan ucapan selamat secara langsung dan berfoto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.


Pemberian Beasiswa BLU ini diharapkan juga untuk memotivasi calon mahasiswa baru untuk kuliah di UIN Syahada Padangsidimpuan mengingat dekatnya waktu penerimaan mahasiswa baru jalur SPAN PTKIN tahun 2025.


Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Umum dan Akademik H. Ratonggi Hasibuan, M.A, menjelaskan bahwa  inisiatif beasiswa BLU ini menjadi contoh yang nyata sebagai dedikasi UIN Syahada kepada mahasiswanya.


Ditambahkan, Program ini menegaskan kesiapan dan memberikan fasilitas kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki talenta-talenta dan prestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan.


“Inisiatif ini menjadi magnet bagi calon mahasiswa yang ingin meraih pendidikan berkualitas sekaligus mendapatkan peluang untuk diapresiasi atas prestasi mereka, dengan SPAN PTKIN yang segera dibuka UIN Syahada mengundang siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari komunitas akademik yang dinamis dan berprestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan”. terang Ratonggi.


"Lebih lanjut beliau juga menyampaikan komitmen UIN Syahada Padangsidimpuan tentang pentingnya layanan beasiswa ini. “Kami ingin setiap mahasiswa tahu bahwa usaha mereka sangat berarti, bersama-sama kita akan terus membangun kampus yang dan mencetak generasi pemimpin di masa depan dan menginspirasi perubahan.” ujar Ratonggi.


"Dengan program-program seperti ini, UIN Syahada Padangsidimpuan terus memperkuat reputasinya sebagai pusat keunggulan akademik dan menjadi mercusuar peluang bagi para cendekia muda, Masa depan yang cerah menanti bagi para mahasiswa yang memilih untuk memulai perjalanan akademik mereka di sini,Tutupnya."(AIS)

Selasa, 31 Desember 2024

GEMMA PETA INDONESIA : Periksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan Terkait Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023


Padangsidimpuan,-

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (DPD - GEMMA PETA NDONESIA) Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (30/12/2024).


Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat dilakukan pemeriksaan (Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa) sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara, Hal ini disampaikan langsung oleh Jimmy Donovan, S.H, M.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di depan Gemma Peta Indonesia yang melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.


Dalam aksi unjuk rasa Gemma Peta Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan terkait dugaan kasus Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat antara lain Melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta Melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, dan Inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang, Namun sangat disayangkan, Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak dapat mendeteksi dan mencegah praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang terhadap adanya dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.


Begitu juga dengan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi: Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar, Maka Patut diduga dan Kuat Dugaan Pendamping Desa mengetahui dan/atau diduga turut serta dalam mensukseskan dalam arti kata diduga ikut serta menutup-nutupi atau tutup mata dengan adanya dugaan pemotongan alokasi dana desa sebesar 18% setiap desa se-Kota Padangsidimpuan.


“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan, karena kami menduga mereka terlibat dan/atau diduga ikut serta dalam mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa yang kasusnya telah viral di media sosial dan kami juga menduga perjalanan dinas Inspektorat dalam daerah pada Tahun Anggaran 2023 Fiktif karena Perjalanan dinas dalam daerah merupakan rangkaian tugas dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.” Kata Mahmul Harahap selaku Koordinator Lapangan Unras.


Randa Pohan selaku Koordinator Aksi juga menambahkan, “tidak mungkin seorang honorer dapat melakukan pengumpulan Uang Pemotongan Alokasi Dana Desa tanpa ada perintah dari atasan, kenapa sampai sekarang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak dapat menghadirkan atau memeriksa atasan AN...??? dan didalam video testimoni istri terdakwa AN yang telah viral di media sosial mengatakan diduga Inspektorat ikut dalam Musyawarah untuk korupsi Alokasi Dana Desa, analisa saya, Istri AN tidak akan mengatakan itu dalam video testimoninya kalau bukan AN yang memberitahukannya kepada Istrinya, kalau analisa saya ini benar berarti mungkin dalam Persidangan Tipidkor Medan AN menyampaikan hal ini di depan Majelis Hakim Tipidkor.” Ungkap Randa Pohan.


”Saya pernah menyampaikan kepada wartawan dari salah satu media bahwa dugaan Kasus Tindak Pidana korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan Pada Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara sistemik, yaitu satu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif, dan Terkait Pendamping Desa, Apakah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah atau pernah memanggil dan memeriksa Pendamping desa??? Sepengetahuan saya kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak atau belum pernah memanggil dan memeriksa pendamping desa terkait Pemotongan ADD karena dari setiap konprensi pers yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Pihak kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak pernah menyampaikan dalam Konprensinya telah memanggil dan memeriksa Pendamping Desa se-Kota Padangsidimpuan, begitu juga Inspektorat Kota Padangsidimpuan tidak pernah kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengatakan telah memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagaimana Tupoksi Inspektorat itu sendiri dalam pengawasan keuangan internal Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait Pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan.” Ujar Ronald Harahap


Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberi tanggapan atas tuntutan unjuk rasa yang dilakukan Gemma Peta Indonesia di depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin 30/12/2024. “Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Kejati Sumatera Utara dan koordinasi dengan kami untuk perkara pemotongan dari Alokasi Dana Desa 18 % ini telah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dan sudah dilakukan berita acara serah terima per Oktober 2024 untuk penanganan perkara sudah diambil alih Kejati Sumatera Utara, dalam hal ini penanganan perkara tetap berjalan namun saat ini perkara ditangani Kejati Sumatera Utara.” Kata Jimmy Donovan, S.H, M.H didepan Pengunjuk Rasa.


Terkait tuntutan unras yang meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan dan Pendamping Desa Se-Kota Padangsidimpuan yang diduga terlibat dan/atau diduga ikut serta mensukseskan Pemotongan Alokasi Dana Desa. Jimmy Donovan, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan kepada Pengunjuk rasa, “bahwa Tidak menutup kemungkinan juga dalam pemeriksaan lanjutan ataupun yang sudah diambil alih oleh Kejati Sumatera Utara dapat di lakukan pemeriksaan sebagaimana yang teman – teman sampaikan dalam aspirasi sehingga apa yang menjadi kegundahan ataupun kebingungan daripada teman-teman khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat menjadi terang, kita menunggu hasil daripada penyidikan yang saat ini telah dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara.” Terang Jiimmy Donovan, S.H, M.H


Diakhir unras Randa Pohan menyampaikan "unjuk rasa akan kami lakukan setiap hari sampai tuntutan kami dapat direalisasikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan." Tutup Randa Pohan dalam aksi unras.(Tim)
















Rabu, 25 Desember 2024

Geger!!! Diduga Tanah Milik Warga Diserobot Oleh Pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan,- 

Awak media mendapati di salah satu informasi Video yang lagi viral di media sosial terkait adanya dugaan pembangunan jalan di atas tanah milik seorang warga di Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, yang mana pembangunan dan pelebaran jalan diduga di atas tanah milik pribadi warga tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan yang berinisial AH.


Keterangan yang disampaikan AH kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua AH kepadanya, AH juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau, yang mana jalan tersebut membelah luas tanah warisan AH dan hal itu telah dihibahkan Alm. Orang tua AH untuk kepentingan masyarakat secara lisan (tanpa surat hibah dari keluarga AH) dengan luas tanah yang dihibahkan oleh Alm. Orang tua AH untuk jalan tersebut hanya untuk pejalan kaki (kurang lebih 1,5 meter).


Namun, yang menjadi permasalahan AH menyebutkan adanya pemerintah Desa Simatohir yang telah membangun jalan dan atau pelebaran jalan yang menuju ke pemandian atau MCK dan Surau yang dimaksud telah melewati batas yang disepakati atau melewati batas luas tanah yang dihibahkan keluarga AH untuk kepentingan masyarakat Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, tentunya AH selaku waris dari pemilik tanah berharap dengan itikad yang baik agar pemerintah Desa Simatohir untuk mengembalikan hak-hak AH, dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik AH sebagai waris pemilik tanah, maka AH akan menempuh jalur hukum atas pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.


Dilanjutkan, “kami senang dalam menebarkan kebaikan dan mengikhlaskannya dan juga menjadi amal Jariah buat orang tua kami yang telah meninggal dunia tapi kami keberatan atas pelebaran jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu kepada saya sebagai waris orang tua saya, seolah-olah saya ini tidak ada di desa ini, andaikan pihak pemerintah Desa Simatohir ada omongan kepada saya dalam hal pelebaran jalan itu, mungkin tidak begini ceritanya, dimana penghargaan pemerintah Desa kepada keluarga saya yang telah menghibahkan tanah itu dan penghargaan kepada Keluarga saya sebagai orang lama di desa ini?" Ungkap AH kepada awak media. Minggu, (22/12/2024)


Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Salah satu warga Dusun dua Batubola Desa Simatohir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, kalau Kepala Desa Simatohir diduga telah menyerobot tanah milik AH untuk kepentingan pengerjaan pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju pemandian atau MCK dan Surau di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, pemerintah Desa Simatohir melakukan Pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan Surau tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah atau tanpa ada basa basi dari pemilik tanah, pemilik tanah sudah melarang atas pengerjaan pelebaran jalan diatas milik tanahnya namun mereka tetap ngotot  mengerjakan pembangunan jalan tersebut tanpa dasar yang jelas dan tidak ada omongan sebelumnya kepada pemilik tanah, dan pengerjaan pembangunan atau pelebaran pada jalan tersebut diduga dikerjakan sampai tengah malam.


Diteruskan, “Apakah ini yg dinamakan kepala desa yang diduga semena-mena terhadap warganya tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah atau izin kepada pemilik tanah yang mana jalan menuju ke pemandian itu dasarnya hibah dari keluarga AH, dengan tidak rasa bersalah dan tidak menghargai keluarga AH melakukan pelebaran jalan." Kata seorang warga Dusun Dua Batubola."


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Simatohir Muktar Harahap S.sos, konfirmasi tersebut dilakukan di kantor kepala desa pada jam 12.38 wib hari selasa 24/12/2024 dan temani oleh ketua BPD Desa Simatohir Kec. Angkola Julu kota Padangsidimpuan yang berinisial RH.


Kepala Desa Simatohir menyebutkan bahwa “mulai dari zaman ada Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan ini, itu sudah menjadi jalan umum." Jelas Muktar Harahap selaku Kepala Desa Simatohir."


Selanjutnya Kepala Desa Simatohir menyampaikan kepada awak media bahwa Pada pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla).



Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia yang mengetahui isu ini melalui media sosial memberi tanggapan via telepon kepada awak media atas Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala Desa Simatohir. “Berarti Pak Muktar Harahap Selaku Kepala Desa Simatohir mengetahui asal usul jalan tersebut, kenapa pak Muktar selaku kepala Desa Simatohir tidak membuka komunikasi secara langsung kepada AH? Toh.., AH warganya Pak Muktar, seseorang mau membeli lahan maka si pemilik lahan memberitahukan secara langsung kepada pemilik lahan yang berbatas langsung dengan lahan yang mau dijual, dalam hal pelebaran jalan di dusun dua Batubola Desa Simatohir kenapa Kepala Desa atau perangkat Desa Simatohir tidak membuka komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan tersebut...? sekedar basa basi pun tidak dilakukan, berarti analisa saya, mungkin sudah ada permasalahan sebelum permasalahan pelebaran jalan ini timbul dan viral di media sosial” kata Ronald Harahap.


Tanggapan Ronald Harahap dari DPN Gemma Peta Indonesia atas ucapan Kepala Desa Simatohir yang mengatakan bahwa pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke Pemandian atau MCK dan Surau yang ada di Dusun Dua Batubola tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah desa, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, termasuk hatobangon, alim ulama dan Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD), dan sudah menyetujui tentang pembangunan dan atau pelebaran jalan menuju ke pemandian atau MCK dan surau (musholla), “Menurut pendapat analisa saya dalam hal permasalahan pelebaran jalan di Dusun Dua Batubola Desa Simatohir, untuk setiap pembangunan jalan yang memakai anggaran negara seharusnya langkah pertama menertipkan administrasi seperti halnya adalah bukti surat tanah hibah dari kepemilikan tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap dalam musyawarah bersama para tokoh masyarakat, alim ulama dan pemerintah desa, dan sebelum melakukan musyawarah Desa semestinya di sebarkan undangan musyawarah desa terutama mengundang AH dalam musyarawah Desa selaku pemilik tanah yang berbatas langsung dengan jalan yang dimaksud, kenyataannya langkah yang dilakukan oleh pemerintah Desa Simatohir tersebut tanpa mengundang AH diduga mall adminiistrasi, kami dari GEMMA PETA INDONESIA akan melaporkan hal ini kepada Ombusdsman terkait dugaan mall administrasi yang dilakukan pemerintah Desa Simatohir Kecamatan Angkola Julu Kota padangsidimpuan, apalagi Kepala Desa Simatohir Mutar Harahap mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Simatohir tidak memiliki Surat Hibah dari Pemilik Tanah atas jalan tersebut, namun kepala Desa diduga berlaku sewenang – wenang dalam pembangunan dan atau pelebaran jalan yang dimaksud.” Pungkas Ronald Harahap.(tim)

Sabtu, 21 Desember 2024

GAMS Indonesia Geruduk Kejati Sumut Terkait Dugaan Mark-Up Pada Anggaran Dana BOS MTsN 2 Kota Padangsidimpuan


Medan,-

Sebagai organisasi yang konsen dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Gerakan Aksi Mahasiswa Sumatera Utara Indonesia (GAMS Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Jum'at," 20/12/2023.


Dalam aksi ini, GAMS Indonesia meminta Kejatisu untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dan mark up harga dalam pembelanjaan dana BOS di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MtsN 2) Kota Padang Sidempuan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam hal ini.


Dalam orasinya, Taman Pangibulan meminta Kejatisu melakukan pemanggilan kepada kepsek MtsN 2 Kota Padang Sidempuan karena diduga Mark-Up ini dilakukan di tahun 2023-2024.


Sementara itu, Monang Sitohang Fungsional Kejatisu memberikan tanggapan atas aksi GAMS Indonesia, Monang mengatakan pendidikan merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung dalam menuntaskan korupsi pada pendidikan di Indonesia, “Oleh karena itu, kami minta supaya Gams memberikan laporan secara resmi agar mempermudah proses kami untuk menanganinya,"Ujar Monang. (Tim)

Arsyad Rizky Koordinator BPM-Sumut Desak Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Dana BOS dan Dugaan Mark-Up Belanja Buku Ulangan


Medan,- 

Sekumpulan mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut)  mendatangi kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)." Jum'at, 20/12/2024.


Kedatangan mereka meminta kepada bapak Kepala Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SDN 200117 Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) untuk pembelian buku soal-soal ulangan dan juga realisasi anggaran dana Bos sekolah tersebut.


Koordinator aksi BPM-Sumut Arsyad Rizky Siregar mengatakan dalam orasinya “bahwa diduga perbuatan kepala sekolah tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.” Ujarnya


Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 melarang keras perbuatan pungutan liar (Pungli) kepada siswa-siswi di sekolah terlebih masih dalam tahap program wajib belajar.


Sementara itu, Muhadjir Siregar selaku sekretaris BPM-Sumut menambahkan “bahwa diduga tidak selayaknya kepala sekolah dan pihak perusahaan CV. BRINGIN55 sebagai penerbit buku melakukan bisnis di ruang lingkup program wajib belajar,"Ujarnya.


"Berdasarkan Undang-undang Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan tercantum tentang larangan penerbit menjual buku teks secara langsung ke satuan/ program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,"Tutupnya.


Setelah mendengarkan orasi BPM-Sumut, Monang Sitohang S.H selaku fungsional Kejaksaan mengatakan bahwa kasus diIingkungan dalam pendidikan merupakan prioritas dari Kejagung RI, "Kami akan secepatnya melakukan proses terkait aduan adek-adek mahasiswa karena pendidikan merupakan program prioritas untuk dituntaskan",Ucap Monang.


Lebih lanjut, monang meminta kepada BPM-Sumut supaya memberikan laporan resmi ke kantor Kejati Sumut supaya lebih cepat proses penanganan hukumnya.*(tim)

Minggu, 15 Desember 2024

Kepsek SDN 200117 di Duga Lakukan Pungli, BPM Sumut Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati-Sumut


Medan.Sabtu.14/12/2024.

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Jum'at 20 Desember 2024 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut terkait dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padang Sidempuan. Jum'at. 13/12/2024.

"Sesuai Informasi dilapangan pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU

"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar

Selain itu, Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117 jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang denga kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.

Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.(tim)

Jumat, 13 Desember 2024

Ketua GRIB Tapanuli Selatan Apresiasi Hakim PN Kota Padangsidimpuan atas Penahanan Soka Cs


Padangsidimpuan.Jum'at.(13/12/2024).

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan didampingi Sekretaris Mara Halim Harahap memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah menyahuti aspirasi rakyat untuk menahan pelaku terduga mafia BBM Solar bersubsidi.


Kepada wartawan, Jum'at (13/12), Edy menjelaskan, apresiasi ini diberikan atas sikap demokrasi yang ditunjukkan majelis hakim yang dipimpin oleh Silvianingsih, S.H., M.H. dan didampingi Azhari Prianda Ginting, SH dan Feryandi,S.H., M.H. yang peka terhadap keluhan rakyat. 


Keluhan rakyat bukan bermaksud intervensi terhadap sikap hakim melainkan bertujuan agar perlakuan terhadap mafia BBM tidak diistimewakan dengan pelaku kejahatan lainnya . Yang mana banyak pelaku kejahatan lain ditahan mulai dari kepolisian, jaksa hingga proses persidangan.


Sedangkan Soka Saputra dan teman-temannya diberikan perlakuan khusus oleh Polisi dan Jaksa yang tidak melakukan penahanan, jelas Edy.


"Benar, polisi jaksa dan hakim punya wewenang untuk tidak menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, namun meskipun  polisi, jaksa dan Hakim punya wewenang, seharusnya penegak hukum juga harus memiliki pertimbangan nurani atas kejahatan yang telah dilakukan. Dimana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah kejahatan yang menyangkut perampasan hak rakyat miskin", jelas Edy.


Yang menerima kerugian bukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga sangat patutlah penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap mafia BBM termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tambahnya.


Diinformasikan, Soka Saputra merupakan salah seorang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar yang berhasil ditangkap polisi pada bulan Mei 2024 lalu. Tidak tahu kenapa, Soka dan dua teman lainnya tidak dilakukan penahanan melainkan bebas berkeliaran hingga sidang perdana berlangsung di PN Padangsidimpuan.


Setelah melihat perlakuan tidak adil terhadap pelaku kejahatan lainnya, pada Senin kemarin Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Rakyat Bersatu (DPD-GRIB) Tapsel melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Soka Cs.


Menyikapi hal tersebut, majelis hakim lantas memberikan perintah untuk melakukan Penahanan terhadap Soka Cs.


Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan di PN Padangsidimpuan, Soka Saputra tidak menggunakan baju seragam WBP (warga binaan pemasyarakatan), sedangkan kedua teman lainnya menggunakan baju berbahan kaos tersebut.


Usai sidang pada malam sekitar pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wib , Soka tampak berkeliaran sedang asyik minum di kantin PN Padangsidimpuan didampingi dua temannya dan seorang Waltah (Pengawal Tahanan) tanpa borgol di tangan. (Tim)

Rabu, 04 Desember 2024

Kanit Tipidkor Ipda Andika Sembiring : Proses Dalam Kasus Torjam Akan Mencapai Gelar Perkara di Polda Sumut


Padangsidimpuan.4/12/2024.

Unjuk rasa yang digelat Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) yang dijadwalkan pada hari Rabu 3/12/2024 di depan Markas Polres Padangsidimpuan, namun diwaktu - waktu mendekati unras akan digelar, pihak Polres Padangsidimpuan meminta kepada GMTI agar berdialog langsung atau audiensi terkait apa yang menjadi tuntutan Unras, hal ini merupakan langkah positif yang humanis dilakukan Polres Padangsidimpuan di era kebebasan berpendapat dimuka umum.


Acara tersebut langsung ditanggapi Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi dengan didampingi beberapa anggota Tipidkor, suasana audiensi terlihat sangat akrab sehingga apa yang menjadi tuntutan GMTI dapat disampaikan secara luas dan tegas.


Dalam audiensi tersebut Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) menanyakan Kepada Kanit Tipidkor kasus Taman Siborang atau lebih populer dengan nama Torjam (Toru Jambatan), dikarenakan kasus Torjam sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, GMTI tidak mau kecolongan dalam arti kata kasus ini hilang begitu saja ditelan waktu, untuk itu GMTI melakukan unras yang ditanggapi dengan audiensi oleh Polres Padangsidimpuan.


Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi selaku Kanit Tipidkor menyampaikan "bahwa Permasalahan ini (Torjam) sedang ditangani Oleh Penyidik, dan sudah melaksanakan tinjau lapangan dan mendatangkan ahli dari Polmed dan hingga akhir ini pihak penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karna masalah korupsi ini perlu pertimbanggan dengan sangat matang, dan sampai saat ini tahapan proses dalam kasus ini akan mencapai gelar perkara di Polda Sumut" ujar Andika kepada GMTI.


GMTI juga meminta kepada Polres Padangsidimpuan terkhusus Kanit Tipidkor "bahwasanya kami ingin mengetahui secara tuntas dalam permasalahan ini, dan mengejar pihak fasilitator ( instansi terkait ) yang mentenderkan proyek torjam, dan kami duga proses perencanaan tender ini tidak melakukan perhitungan dengan sangat baik dan banyak kejanggalan dalam proses perencanaan proyek ini dan atau pihak perencana maupun konsultan perencana kami duga banyak prosedur mekanisme perencanaan yang ditabrak atau dikangkangi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan tayang di LPSE jadi Patut diduga dalam kasus ini ada kesepakatan jahat bisa jadi Fee Proyek" Ungkap Randa selaku Koordinator aksi kepada awak media. (Tim)

Senin, 02 Desember 2024

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Merugikan Masyarakat Kota Padangsidimpuan


Padangsidimpuan (02/12/2024).

Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap yang berlokasi di kelurahan Batunadua Julu Kota Padangsidimpuan diduga telah merugikan masyarakat Kota Padangsidimpuan, terkhusus masyarakat yang bermukim di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pasalnya kegiatan proyek tersebut yang sedang dikerjakan ini telah merusak Pipanisasi PDAM Tirta Ayumi yang mengakibatkan distribusi air bersih ke rumah - rumah masyarakat yang ada di kecamatan Padangsidimpuan Batunadua telah mati total secara keseluruhan di daerah sekitarnya ".


Salah satu informasi dari pemberitaan awak media mendapatkan adanya alat berat (excavator) di lokasi pada kegiatan proyek dan menemukan dugaan adanya Pipa PDAM Tirta Ayumi yang telah terputus, namun informasi dari awak media tidak menemukan papan/plang proyek di lokasi pekerjaan, ketika awak media menanyakan Plang Proyek kepada Tim Teknis UPTD PUPR Provinsi yang berada di lokasi (Agus Siregar), beliau mengatakan bahwa proyek ini sudah dimulai kurang lebih seminggu yang lalu (25/11/2024) dan papan proyeknya belum sempat di pasang.


Dilanjutkan," Informasi dari awak media mempertanyakan tentang apakah sudah ada koordinasi dengan Pihak PDAM Tirta Ayumi terkait proyek ini, Agus Siregar mengatakan sudah merencanakan koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi artinya proyek ini berjalan dulu baru membuat rencana koordinasi dengan Pihak Tirta Ayumi atau belum koordinasi dengan pihak PDAM Tirta Ayumi sebelumnya".


Hal ini senada dengan ungkapkan Direktur Tirta Ayumi, S. Siagian. bahwa selama ini belum ada pihak Pemborong maupun Dinas PUPR Provinsi memberitahukan kepada kami (PDAM Tirta Ayumi) adanya proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di kelurahan Batunadua Julu, saya mengetahui setelah adanya masalah putusnya pipa PDAM di lokasi Proyek kemudian saya meninjau lokasi putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi (1/12/2024).


Beberapa warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua banyak yang keberatan matinya saluran air bersih PDAM Tirta Ayumi kerumah mereka yang mengakibatkan aktivitas MCK mereka terganggu, dan mereka mengatakan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang mana saat ini sumber kehidupan mereka telah mati akibat ulah dari kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap.


Salah satu warga dan konsumen PDAM Tirta Ayumi yang berdomisili di Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Parman Hasibuan S.H "Saya keberatan atas terputus nya pipa distribusi air di kelurahan batunadua julu, terhitung sampai hari ini sudah 3 hari (2/12/2024). Yang dibuat oleh kontraktor yang mengerjakan Proyek Jaringan Irigasi dengan penggalian pakai alat berat (excavator) yang mengakibatkan rusaknya atau putusnya Pipa PDAM Tirta Ayumi, saya sebagai konsumen merasa dirugikan sudah 3 hari pasokan air bersih mati ke tempat kami, yang mengakibatkan kami mandi cuci kakus (MCK) ke sungai batang ayumi.:


Ditambahkan,"Kami harap pihak Pemko Padangsidimpuan atau pihak PDAM Tirta Ayumi segera melakukan perbaikan atau kepada pihak kontraktor yang bekerja di jalur pipa distribusi supaya memperbaiki secepat mungkin, dan kami minta kepada pihak yang berwajib atau kepolisian resor Padangsidimpuan untuk memeriksa proyek tersebut" ujar Parman Hasibuan, S.H kepada tim awak media.


Parman Hasibuan, S.H selaku praktisi hukum berpendapat "bahwa apabila proyek tersebut tidak ada Plang Proyek berarti Proyek tersebut mengangkangi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan apabila pihak Dinas PUPR Provinsi tidak ada koordinasi dengan PDAM Tirta Ayumi, patut diduga bahwa adanya pengrusakan aset daerah, untuk itu kami meminta PDAM Tirta Ayumi membuat laporan kepada APH atas keberatan Konsumen PDAM Tirta Ayumi Pengrusakan Aset Daerah" Pungkas Parman Hasibuan, S.H. (Tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes