BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PADANGSIDIMPUAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2025

Anggaran Pengelolaan Dana Pembentukan Badan ADHOC APBN/DIPA KPU Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan M.Saleh Hrp


Padangsidimpuan,-

DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC  Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.


Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.


Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc  fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua  KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.


Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.


“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran  sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945  yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan  terhadap negara”, ucap saleh. 


“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner  dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Rasydin Hasibuan Minta Kejati-Sumut Ungkap Otak atau Dalang Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”


Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.


Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Kamis, 13 Maret 2025

PC HIMMAH Tapsel-Psp Hadiri Acara Sosialisasi RANPERDA KEPEMUDAAN yang Dihadiri oleh Bapak Abdul Rahim Siregar,ST,MT, Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara Dapil Sumut 7


Padangsidimpuan,-

PC HIMMAH Tapsel-Psp (Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Tapanuli Selatan - Padangsidimpuan) diundang untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Keperamudaan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Selasa.11/03/2025.


Acara ini diprakarsai oleh Bapak Abdul Rahim Siregar, ST. MT. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 7, yang juga ini dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan sektor kepemudaan di wilayah tersebut.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan daerah serta Cipayung Plus Tapsel-Psp, yang menunjukkan komitmen kuat dari berbagai elemen pemuda untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pemuda dalam peraturan daerah. Kehadiran berbagai organisasi ini semakin memperkuat kesatuan dan semangat kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan.


Dalam sambutannya, Bapak Abdul Rahim Siregar menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah serta urgensi pengesahan RANPERDA Keperamudaan untuk memperkuat posisi generasi muda dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Beliau menekankan bahwa RANPERDA ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta memberikan perlindungan hukum terkait hak-hak pemuda.


HIMMAH Tapsel-Psp menyambut baik undangan ini dan turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, HIMMAH Tapsel-Psp merasa acara ini sangat relevan dengan visi dan misi organisasi yang ingin memperkuat peran pemuda dalam membangun Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. Para anggota HIMMAH Tapsel-Psp yang hadir turut menyimak dengan seksama pemaparan terkait RANPERDA Keperamudaan serta manfaat yang bisa diperoleh jika RANPERDA ini berhasil disahkan menjadi peraturan daerah.


Nasiruddin Hasibuan, Ketua Cabang HIMMAH Tapsel-Psp, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan. Menurutnya, keberadaan RANPERDA Keperamudaan ini akan sangat berpengaruh pada pemberdayaan pemuda dan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemuda dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan di masyarakat," ujar Nasiruddin.



HIMMAH Tapsel-Psp berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan pemuda, terutama dalam aspek pendidikan dan pengembangan karakter. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapak Abdul Rahim Siregar, HIMMAH Tapsel-Psp berharap agar pemuda di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan dapat memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkreasi, berinovasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Dengan adanya RANPERDA Keperamudaan, HIMMAH Tapsel-Psp yakin bahwa generasi muda akan semakin kuat dalam berkontribusi di berbagai sektor kehidupan. HIMMAH Tapsel-Psp siap mendukung segala upaya yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pemuda dan masyarakat.


Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan RANPERDA Keperamudaan tersebut ditutup dengan doa bersama dan harapan agar proses pembahasan serta pengesahan RANPERDA ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi generasi muda di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. HIMMAH Tapsel-Psp mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdul Rahim Siregar, ST., MT., atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam acara yang sangat bermanfaat ini. Semoga kerjasama yang terjalin dapat terus berkembang demi kemajuan bersama.(rel/tim)

Selasa, 11 Maret 2025

Ketua PKB/Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Ahmad Yusuf Nasution Hadiri Undangan Reses Muniruddin Ritonga


Padangsidimpuan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Pesantren Darul Istiqomah,Rabu,(05/03/2025).


Masyarakat Desa Huta Padang menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Guru Sertifikasi Non ASN yang mengajar disekolah swasta agar diperjuangkan untuk mendapatkan P3K.


2. Kepala desa Huta Padang mengajukan permintaan bantuan sebagai aspirasi masyarakat desa mesin penyabit ( ALAT PANEN, PADI ) dikarenakan daerah kita adalah daerah persawahan yang cukup lama, hampir desa paling luas daerah kota padangsidimpuan ini, Jadi kami berharap aspirasi kami tersampaikan dan semoga bisa terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (desa huta padang).


3. Masyarakat Desa Huta Padang mengajukan permintaan untuk Koperasi pertanian dalam menumbuhkan perekonomian Desa Huta Padang.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yaitu :


- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Ahmad Yusuf Nasution  beserta jajaran pengurus PKB Kota Padangsidimpuan.


- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar beserta seluruh jajaran pengurus Kab.Tapsel.


- Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses tersebut yaitu bertemu konstituen, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padang Lawas, kabupaten Mandailing Natal dan Kab.Padang Lawas Utara.(andry)

Sabtu, 01 Maret 2025

GMTI Padangsidimpuan Demo Kemenag, Tolak Kelulusan Honorer Diduga Terlibat Politik Praktis


Padangsidimpuan,- 

Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan,Jumat (28/2/2025). 


Mereka mendesak Kepala Kantor Kemenag untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan seorang tenaga honorer (penyuluh agama) yang diduga terlibat politik praktis.

 

Koordinator aksi, M. Saleh Harahap, menyatakan bahwa honorer tersebut diduga menjadi calon legislatif dari Partai Gelora pada Pemilu 2024. Hal ini, menurut Saleh, melanggar persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 


"Kami meminta Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk mengevaluasi dan membatalkan kelulusan calon tersebut," tegas Saleh dalam orasinya.

 

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan Kemenag. Perwakilan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi GMTI dan menyampaikannya kepada pimpinan. Dikarenakan Kepala Kantor Kemenag sedang bertugas di luar kota, massa GMTI membubarkan diri dengan tertib, Namun, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.(tim)

Selasa, 25 Februari 2025

DKPP Akan Menggelar Sidang Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang Terjaring OTT


Padangsidimpuan,-

Salah seorang oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan yang berinisial PH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara di salah satu cafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu 27 Januari 2024 yang lalu.


Kasus OTT inisial PH telah dilakukan Restorative Justice (RJ) di Polda Sumatera Utara, namun Randa Pohan melaporkan PH ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu. Randa Pohan selaku pelapor kasus ini akan menghadiri sidang kode etik PH di Bawaslu Sumatera Utara.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik PH pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara dengan Perkara Nomor : 259-PKE-DKPP/X/2024,


"Memang benar kasus yang tidak merugikan Negara bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), tapi secara etik Penyelenggara Pemilu, oknum PH sudah tidak layak lagi menjadi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan karena dianggap telah merusak citra Independensi KPU dalam hal penyelenggara pemilu di Kota Padangsidimpuan", Kata Randa Pohan


Randa pohan menerangkan "Bahwa Pengaduan yang saya lakukan ke DKPP agar Penyelenggaraan Pemilu di Kota Padangsidimpuan tetap berprinsip pada Visi dan Misi KPU dan amanat Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pengaduan sudah didaftarkan pada akhir Agustus 2024, dan telah diregistrasi oleh DKPP RI, sekarang saya akan menghadiri sidang kode etik pada selasa 25 Februari 2025 di kantor Bawaslu Sumatera Utara." Ujar Randa Pohan.(tim)

Sabtu, 22 Februari 2025

Kerjasama Peradin Sumut dan UMTS Tapsel Bagian Langkah Hebat


Padangsidimpuan,-

Penandatanganan Memorandum of understanding Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan Perkumpulan advokat Indonesia (Peradin) sumut yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025 tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi. 


Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Rektor, Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Hukum beserta staf ahli dan dihadiri oleh Ketua Peradin Sumut Irwansyah Rambe. 


Bahwa MoU yang dilaksanakan tersebut adalah tentang PRODI-PA Program studi profesi advokat dan tentunya diharapkan menjadi cikal bakal membentuk karakter mahasiswa khususnya fakultas hukum agar dapat mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan tinggi seirama dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Peradin Sumut mengucapkan terimakasih kepada Rektor UMTS lalu wakil rektor, Dekan fakultas hukum dan para pihak yang membantu dan mendukung kerja sama ini. Dengan adanya kerjasama sama ini semoga kedepan dapat berkolaborasi aktif dalam bidang hukum. 


Penandatangan MoU dengan UMTS adalah langkah hebat yang kami upayakan, yang di kemudian hari semoga bisa bersinergi dengan Perguruan tinggi lainnya khusus di Sumatera Utara. Pungkas Irwansyah Rambe Ketua Peradin Sumut.(AIS)

Rabu, 12 Februari 2025

Salah Satu Anggota DPRD Kota Padangsidempuan Dilaporkan Koordinator Tabagsel LSM-Penjara Saut MT.Harahap


Medan,- 

Dihubungi awak media, Saut MT Harahap selaku Koordinator Tabagsel dan juga didampingi oleh Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Provinsi Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), pada hari senin (10/02/25) pukul 11.00 Wib.


Diketahui Kedatangan Saut MT Harahap dari kota Padangsidimpuan ini, diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Sesampainya di Mapoldasu, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumatera Utara untuk menyerahkan surat laporan tersebut yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara.


Dalam keterangannya, Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangannya di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu oknum anggota yang menjabat sebagai Wakil ketua DPRD secara Pengaduan Masyarakat (Dumas).


Laporan Dumasnya diterangkan bahwa, “ Mobil Dinas yang digunakan oleh inisial RN dari salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan bermerek Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F,"Pungkasnya.


Ditambahkan, "Mobil tersebut diduga diketahui pernah mengalami kecelakaan sekitar bulan Maret 2022, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, dalam keterangannya, pada saat  kejadian kecelakaan tersebut diduga oknum anggota DPRD tersebut bukan sedang melakukan perjalanan dinas."Terangnya.


Saut MT Harahap juga menyebutkan dalam Laporan (Dumas) tersebut, juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan laka lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebingtinggi dan diduga terjadi pembiaran terhadap Mobil dinas tanpa ada perbaikan, bahkan diduga beberapa sparepart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempatnya karena sudah di preteli.


Tidak hanya sampai disitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan juga dilakukan olehnya pada saat lelang pimpinan satu unit mobil sedan Camry yang digunakan oleh ketua DPRD. Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2014 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.


Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaannya bahwa inisial RN turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui inisial RN mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan bukan hak lelang beliau.


Kepada Wartawan Saut MT Harahap mengatakan, dengan Laporan Dumasnya ini, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Polres. Whisnu Hermawan Febrianto merespon baik laporannya tersebut, dan segera memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlibat,dimana diduga adanya pembiaran oleh para pejabat di lingkungan DPRD dan pengelola aset pemko kota Padangsidimpuan.(tim)

Selasa, 11 Februari 2025

Muniruddin Ritonga Ketua LPA Sumut Kecam Video Viral Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur


Padangsidempuan,-

Beredarnya video viral dan pernyataan salah satu ayah korban kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur di media sosial Facebook dan dilansir beberapa pemberitaan media online atas nama Dede S Siregar, diduga korban mendapati kekerasan dari ibu sambung (Tiri), perlakuan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak.


Pernyataan terbuka di media sosial atas nama  Dede S Siregar (ayah korban) secara terbuka melakukan pernyataan sebagai berikut;


Kepada Yth Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto, Bapak KAPOLDA SUMUT, Bapak PJ. Gubernur Sumatera Utara, Bapak Biro Umum Sekdaprovsu, Saya berharap agar pelaku penyiraman air panas kepada anak saya yaitu mantan istri saya selaku ASN di DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK diproses secara Hukum dan dipecat, karena tidak sesuai dengan NORMA PANCA PRASETYA KORPRI butir ke 5 yaitu "Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme" dan selaku aparatur PERLINDUNGAN ANAK seharusnya juga turut melindungi anak tirinya (anak kandung saya, yang mana ibunya telah meninggal dunia di usianya 4 tahun).


Disini saya juga akan menjelaskan bahwa ASN. FEBRIANA DEWI SARI HARAHAP, SKM GOL III/B Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprovsu adalah adik ipar dari PJ BUPATI PADANG LAWAS UTARA. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., M.M.


Saya berharap keadilan dan proses hukum mengikat tanpa pandang bulu siapa dan apa dibelakangnya, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatiannya.


Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA-Sumut) Muniruddin Ritonga sangat menyayangkan atas adanya dugaan kekerasan anak tersebut.


Ditambahkan, Ketua LPA-Sumut: “pastinya kita sangat prihatin dan mengecam keras atas kejadian yang menimpa kepada anak dibawah umur, bagaimanapun kondisi dan situasinya penganiayaan terhadap anak itu tidak diperbolehkan dan tidak pernah dibenarkan." ujarnya.


Oleh karena itu, "kiranya kita mendesak dan mendukung pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti kejadian ini, jikalau memang benar terjadi sesuai dengan yg beredar sekarang ini, kiranya pihak yg berwenang untuk menindak dengan tegas terduga pelaku penganiayaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku, dan kita dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (LPA-Sumut) akan mengawal hal ini sampai tuntas,"Pungkasnya.(tim)

Minggu, 02 Februari 2025

Ronald Harahap: Bicara Oknum Nakal, di Setiap Sektor Pasti Ada Pak Menteri !


Padangsidimpuan.Minggu.(02/02/2025).

Beredarnya di media sosial cuplikan/potongan video Menteri Desa Dan PDT Yandri Susanto menyebutkan dalam video adanya wartawan "bodrex" yang kerjanya menakut - nakuti kepala desa, Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau  tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa dalam Video.


Ronald Harahap selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA berpendapat "Yandri  Susanto Sebagai seorang Menteri Desa Dan PDT  harus memahami, jika ada perilaku wartawan yang disebut pak Menteri Wartawan "Bodrex" dan LSM “Abal – Abal” tentu itu bertentangan dengan Undang - Undang Pers dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas (Organisasi Masyarakat), jadi itu bersifat “Oknum” jangan digeneralisir, dan kalau kita bicara “Oknum Nakal” pasti di setiap sektor ada Pak Menteri, Apakah Yandri Susanto selaku menteri berkeyakinan di Kementerian yang dipimpinnya tidak ada “Oknum yang Nakal, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto beranggapan Kepala Desa tidak ada yang Nakal ?” Ungkap Ronald Harahap.


Selanjutnya, Ronald Harahap mengatakan; “Perlu Pak Menteri ketahui bahwa rekam jejak Wartawan sebagai mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh Tahun sangat harmonis dan saling membantu, begitu juga dengan rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH serta LSM telah banyak membantu masyarakat untuk mengungkap Ketidak adilan dan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Negeri ini."


“Dan tidak sedikit petinggi di Negeri ini menyampaikan pendapatnya di ruang publik bahwa Pekerjaan Jurnalis Wartawan dan LSM sangat berat dan tidak di gaji oleh NEGARA INDONESIA, Wartawan dan LSM bersama – sama mengungkap ketidak adilan dan tindak pidana korupsi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat. Dalam situasi apapun wartawan dan LSM harus melaksanakan tugasnya dan sering mendapat ancaman dari Mereka yang terusik Kenyamanannya, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto mengetahui hal ini?” Kata Ronald Harahap dengan tegas.


Diakhir wawancara Ronald Harahap memberi tantangan kepada Menteri Desa Dan PDT;  “Apakah Pak Menteri berani membuat regulasi Dana Desa, Pengembalian Kerugian Negara atas Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan bukti nyata Tindak Pidana Korupsi terjadi dan atas pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum tindak pidananya, kalau Pak Menteri berani membuat regulasi ini, mari kita lihat bersama - sama mana lebih banyak wartawan "bodrex" atau kepala Desa Nakal” Tutup Ronald Harahap dengan tegas.(tim)

Jumat, 31 Januari 2025

Koordinator Aksi Haris Munandar Mendesak Kejari Padangsidimpuan Memanggil dan Memeriksa Seluruh Realisasi Anggaran Desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidempuan Tahun 2023-2024


Padang Sidempuan,Kamis,30/01/2025.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga GABUNGAN MAHASISWA MASYARAKAT PEDULI HUKUM TAPANULI BAGIAN SELATAN geruduk kantor Kejari Kota Padangsidimpuan terkait dugaan Mark-Up pada pembangunan Desa Purba Tua Pijorkoling  Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.


Koordinator aksi Haris Munandar dalam orasi menyampaikan di depan massa dalam membentangkan spanduk "panggil dan periksa Kepala desa (kades) Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasi anggaran dan pembangunan desa tahun 2023-2024."Tegasnya


Dilanjutkan, "berdasarkan temuan dari Inspektorat kota padangsidempuan tahun 2023 pada desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan bernilai ratusan juta tahun, kami duga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran desa tersebut."


Ditambahkan, Koordinator lapangan Didi Santoso dalam orasinya menyebutkan; “kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada realisasi anggaran dan pembangunan desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2024."


Diteruskan, meminta kepada Kejari Kota Padangsidimpuan serius dalam menangani hal dalam pengawasan anggaran seluruh desa Kota Padangsidimpuan khususnya desa Purba Tua Pijorkoling, agar anggaran negara tidak dapat dinikmati segelintir orang yang ingin melakukan KKN.


"Kami secara tegas dan mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Kepala desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan." tegasnya.


Ditanggapi, Kejari Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh langsung KASI INTEL Kejari Kota Padangsidimpuan menyebutkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan di kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, kami menerima aspirasi dan akan mempelajari lebih lanjut, kami juga menyarankan kepada adik-adik mahasiswa agar memasukkan laporannya ke kantor supaya kami dapat melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada  tersebut,"Ucapnya.


Dibalas, Koordinator lapangan didi santoso mengucapkan "terimakasih kepada Kajari Kota Padangsidimpuan yang diwakili langsung oleh KASI INTEL Kejari Padangsidimpuan, saran atau instruksi kepada kami akan kami masukkan laporan DUMAS ke kantor Kajari kota padangsidempuan, kami mengajak Kejari Padangsidimpuan bersama-sama untuk melawan dan memerangi oknum-oknum yang berani melakukan KKN di kota padangsidempuan."

(tim)

Kamis, 16 Januari 2025

Arsyad Siregar: Periksa Seluruh Realisasi Anggaran Dana BOS SDN 200117 Padangsidimpuan Dugaan Pungutan Berpotensi KKN


Medan.Kamis.(16/01/2025).

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai jilid 2 pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut)  terkait Dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padangsidimpuan.


"Sesuai Informasi di lapangan diduga pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU


"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar


Selain itu, “Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117  jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang dengan kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.


Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.


Ditambahkan, "kami juga mendesak agar aparat penegak hukum Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 Padangsidimpuan dalam 5 tahun, beranjak dari dugaan pungutan uang buku soal tersebut kepada murid siswa-siswi diduga adanya indikasi berpotensi akan melakukan KKN:


1. T.A 2024.tahap pertama Rp 317.400.000.

     T.A 2024 tahap kedua Rp 317.400.000.


2. T.A 2023 tahap pertama Rp 305.440.000.

     T.A 2023 tahap kedua Rp 305.440.000.


3. T.A 2022 tahap pertama Rp 179.124.000.

     T.A 2022 tahap kedua Rp 237.379.278.

     T.A 2022 tahap ketiga Rp 179.124.000.


4. T.A 2021 tahap pertama Rp 182.436.000.

    T.A 2021 tahap kedua Rp 243.248.000.

    T.A 2021 tahap ketiga Rp 179.124.000.


5. T.A 2020 tahap pertama Rp 180.900.000.

    T.A 2020 tahap kedua Rp 241.200.000.

    T.A 2020 tahap ketiga Rp 178.470.000.


(tim)




Minggu, 05 Januari 2025

Permasalahan Keuangan Pemko Padangsidimpuan, Gambaran Ketidakmampuan Pemko Padangsidimpuan Mengelola Keuangan Daerah


Padangsidimpuan.Sabtu.04/01/2025.

Dipenghujung Tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menghadapi permasalahan keuangan yang membuat hati Ronald Harahap Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) terenyuh dan mengiris hatinya.


Ketika mendengar permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan, Ia berpendapat, permasalahan keuangan Pemko Padangsidimpuan tersebut sangat memalukan, memprihatinkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan itu sendiri.


Dan membuat dirinya bertanya tanya kenapa sampai pembayaran Gaji Honor, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Dana Penghasilan Tetap ( SilTap) dari 42 Desa dan Gaji Kepling Se-Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan...?


Dan sampai pembayaran Proyek fisik menjadi masalah Keuangan Pemko Padangsidimpuan, pasalnya hal tersebut belum juga dibayarkan/dicairkan oleh Pemko Padangsidimpuan, semestinya permasalahan keuangan ini sudah dikaji Pemerintah Kota Padangsidimpuan 4 bulan sebelum masa berakhir Tahun Anggaran 2024.


Kenyataannya permasalahan ini yang pada akhirnya membuat hati para honorer sampai aparatur Pemko Padangsidimpuan dari tingkat kota sampai desa tersakiti dengan kekecewaan kepada Pemko Padangsidimpuan dan juga para kontraktor pun pusing tujuh keliling atas ulah keteledoran Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam manajemen keuangan, namun DPRD Kota Padangsidimpuan terkesan diam memilih menjadi penonton.


Sepatutnya permasalahan ini tidak terjadi jika manajemen keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dikelola secara baik dan adanya keterbukaan antara sesama organisasi Perangkat daerah yang dikomandoi oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan.


Dalam permasalahan ini yang paling terluka hatinya adalah para Tenaga honorer yang gajinya tidak sesuai standar UMK Kota Padangsidimpuan tidak dicairkan, sementara mereka sangat berharap gaji yang besarannya hanya Rp. 1 juta per bulan itu dapat diterima mereka pada bulan Desember 2024 yang lalu, Sebab  gaji yang sedikit itu rasanya bisa memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari di awal tahun 2025 begitu juga para kontraktor yang ikut pusing tujuh keliling untuk menutupi pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo.


Namun harapan pencairan itu sirna pada Tanggal 31 Desember 2024 lalu, dengan alasan klasik, uang kosong di Kas Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan mudahnya Pemko Padangsidimpuan menyampaikan itu ke publik.


Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah berjanji akan melakukan pembayaran paling lambat bulan Februari 2025, tetapi peristiwa itu sudah sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dengan terjadinya peristiwa tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak mampu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan keuangan daerahnya sendiri, begitu juga dengan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan merupakan perwakilan rakyat hanya duduk diam, terima gaji sembari menikmati fasilitas Negara.


"Permasalahan ini bukan hanya di pihak eksekutif semata, yang sangat disayangkan sifat anggota Legislatif Padangsidimpuan yang memilih berdiam diri dalam menyikapi permasalahan ini, Padahal seharusnya mereka lebih aktif bergerak dan bertanya kepada eksekutif kenapa problema keuangan Pemko Padangsidimpuan bisa terjadi sedemikian, Sehingga eksekutif dan legislatif semestinya mencari solusi bersama". Terang Ronald Harahap.


"Dan Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak kita bersama, apakah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak paham akan fungsi pengawasannya atau mereka memang pura - pura tidak tahu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dan atau mereka sengaja tidak mau tahu dengan permasalahan keuangan Kota Padangsidimpuan tersebut?". Tanya Ronald Harahap.


"Saya berharap kedepannya Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang baru, peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi, Sebab peristiwa ini merupakan gambaran ketidak mampuan birokrat Pemko Padangsidimpuan mengelola Keuangan Daerah".Tutup Ronald Harahap (Tim)

Sabtu, 04 Januari 2025

UIN Syahada Padangsidimpuan Bebaskan UKT Bagi Mahasiswa Berprestasi Internasional dan Tahfidz Al-Qur'an


Padangsidimpuan.-

UIN Syahada Padangsidimpuan mengawali tahun baru dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-79 membebaskan UKT bagi mahasiswa berprestasi internasional dan Tahfidz Al-Qur'an sebanyak 10 orang dengan rincian 3 orang berprestasi Internasional dan 7 orang yang Tahfidz Al-Qur'an melalui pemberian beasiswa badan layanan umum.Jum'at, (03/01/2025).


Berikut daftar lengkap penerima beasiswa Badan Layanan Umum yang dibebaskan dari UKT dan yang memiliki  Prestasi Internasional UIN Syahada kota Padangsidimpuan:  


1. Rainun Nazli Siregar – Juara 1 Internasional bidang Certificate 2nd Consolation Prize Winner Tools Media Learning, For International Learning Media Competition By Tarbiyah and Teacher Training Faculty UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan , dibebaskan UKT Rp 0 selama 1 semester.


2. M. Husein Hasibuan – Juara 1 bidang Hafzil (Quran Memorization Competition) 20 Juz “2 SeIBa International Festival 2024” State Islamic University Of Imam Bonjol Padang, dibebaskan dengan UKT Rp 0 selama 1 semester.


3. Azhari Oloan Harahap – Juara 2 Lomba Pekan Riset Internasional 2024 kategori Scientific Writing Competition dengan Tema "Inovasi dan Kontribusi Gen-Z dalam Menyongsong Peradaban Dunia di Era Society 5,0" hanya membayar UKT Rp 200.000,  selama 1 semester.


4. Robiatul Husna – Hafalan 30 juz dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester, Fitri Elisa – Hafalan 30 juz, dibebaskan UKT Rp 0 selama 2 semester,  Aula Annada – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp400.000 selama 2 semester.


5. Aisyah Rahayu – Hafalan 10 juz dengan  UKT Rp400.000 selama 2 semester, Lutpiah Sapitri Panjaitan – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester, Sazkia Amelia Sipahutar – Hafalan 10 juz dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


6. Siti Kholijah – Hafalan 10 juz, dengan UKT Rp 400.000 selama 2 semester.


Beasiswa ini diumumkan dalam peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-79 yang dilaksanakan di lapangan biro rektorat, Program ini merupakan bagian dari inisiatif UIN Syahada Padangsidimpuan untuk mengapresiasi dan mendukung prestasi luar biasa mahasiswa.


Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag sebagai pembina upacara memberikan sambutan yang inspiratif,  “Kami akan terus memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang mengharumkan nama kampus, baik di tingkat internasional, nasional, maupun regional, beasiswa ini adalah bukti nyata komitmen tersebut,” tegasnya.


"Beasiswa BLU tahun 2025 merupakan hasil dari rekrutmen tahun 2024 yang bertujuan untuk mengidentifikasi mahasiswa dengan talenta-talenta terbaik, beasiswa ini dirancang untuk meringankan beban biaya UKT sekaligus menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk terus berprestasi,” Pungkasnya.


Para penerima beasiswa yang berasal dari berbagai fakultas menerima penghargaan mereka diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, Rektor UIN Syahada, Dr. H. Muhammad Darwis Dasopang, M.Ag bersama para dekan dan unsur pimpinan, memberikan ucapan selamat secara langsung dan berfoto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.


Pemberian Beasiswa BLU ini diharapkan juga untuk memotivasi calon mahasiswa baru untuk kuliah di UIN Syahada Padangsidimpuan mengingat dekatnya waktu penerimaan mahasiswa baru jalur SPAN PTKIN tahun 2025.


Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Umum dan Akademik H. Ratonggi Hasibuan, M.A, menjelaskan bahwa  inisiatif beasiswa BLU ini menjadi contoh yang nyata sebagai dedikasi UIN Syahada kepada mahasiswanya.


Ditambahkan, Program ini menegaskan kesiapan dan memberikan fasilitas kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memiliki talenta-talenta dan prestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan.


“Inisiatif ini menjadi magnet bagi calon mahasiswa yang ingin meraih pendidikan berkualitas sekaligus mendapatkan peluang untuk diapresiasi atas prestasi mereka, dengan SPAN PTKIN yang segera dibuka UIN Syahada mengundang siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari komunitas akademik yang dinamis dan berprestasi di UIN Syahada Padangsidimpuan”. terang Ratonggi.


"Lebih lanjut beliau juga menyampaikan komitmen UIN Syahada Padangsidimpuan tentang pentingnya layanan beasiswa ini. “Kami ingin setiap mahasiswa tahu bahwa usaha mereka sangat berarti, bersama-sama kita akan terus membangun kampus yang dan mencetak generasi pemimpin di masa depan dan menginspirasi perubahan.” ujar Ratonggi.


"Dengan program-program seperti ini, UIN Syahada Padangsidimpuan terus memperkuat reputasinya sebagai pusat keunggulan akademik dan menjadi mercusuar peluang bagi para cendekia muda, Masa depan yang cerah menanti bagi para mahasiswa yang memilih untuk memulai perjalanan akademik mereka di sini,Tutupnya."(AIS)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes