Tapsel.Rabu.(11/12/2024).
EWH(49), selaku ibu kandung putra dengan nama Inisial Alpin (korban), korban mendapatkan kekerasan saat melakukan aktivitas diluar rumah di daerah desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab.Padang Lawas Utara (Paluta), secara resmi telah melapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).(30/11)
Laporan seorang warga yang berdomisili desa Hadungdung Kecamatan Portibi, atas tindak pidana kejahatan atau kekerasan kepada putra kandung EWH selaku ibu kandung dari Korban inisial A sebagai korban kekerasan yang masih berstatus anak dibawah umur atau masih tahap pengawasan dari kedua orang tuanya,telah melakukan laporan ke Polres Tapsel tersebut, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/440/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 November 2024 pukul 02.34 Wib.
Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) No.STTLP/B/440/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA".
Di dalam laporan Polisi tersebut, EWH melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 undang-undang Nomor.35/2014.
Kepada wartawan, EWH menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius, Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor berinisial, inisial MH dan kawan-kawan untuk di proses pemeriksaan atas kasus ini.
"Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SIK MH dan seluruh jajarannya dapat menangani peristiwa yang menimpa putra kesayangan kami ini dengan serius," harap EWH.
Sebelumnya, korban inisial A yang merupakan anak kandung EWH, pada hari jumat, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib disaat korban inisial A sedang bermain Badminton di depan Masjid Al-fatah tepatnya didesa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab Paluta dengan teman-temanya, Tiba-tiba korban dipanggil oleh terlapor inisial MH kemudian terlapor mengajak korban acara melayat yang berada di samping rumah terlapor sebagai penerima dan melayani tamu untuk melaksanakan makan atau yang bisa disebut mangoloi.
Kemudian korban dan teman-temannya menjawab ajakan dari terlapor tersebut dengan mengatakan kami tidak pandai itu opung, dikarenakan korban menolak ajakan tersebut terlapor diduga emosi lalu mengambil sebilah kayu,kemudian terlapor mengejar korban lalu memukulkan kayu tersebut ke punggung belakang badan korban sebanyak satu kali, terlapor juga memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, dalam kejadian tersebut terlapor juga dibantu oleh anak kandungnya yang bernama inisial IH, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh inisial IH kepada korban yaitu dengan cara didorong kemudian menyenderkan korban ke dinding tembok Masjid lalu dipukul secara berulang kali di bagian belakang badan dan kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kekerasan, korban memberitahu kepada pelapor selaku orang tuanya atau ibu kandung, dan kemudian pelapor,korban dan saksi mendatangi ke kantor Polres Tapsel untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses hukum lebih lanjut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga SH.I memberikan komentar atas terkait dugaan tindak kekerasan atau kejahatan pada anak dibawah umur di daerah Desa Hadungdung Kecamatan Portibi Kab.Paluta apabila benar kejadian tersebut maka tindakan kekerasan itu tidak dibenarkan apapun bentuk alasannya.
Diteruskan, Muniruddin Ritonga SH.I juga mendapat informasi bahwa pihak keluarga korban sudah melakukan laporan resmi ke kantor Polres Tapanuli Selatan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat agar menunggu dan mempercayakan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan.*(tim)