BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label MEDAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MEDAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Februari 2025

Kejati-Sumut Undang Ibrahim Pohan Memberikan Keterangan Laporan Pada Dugaan Korupsi BLU di UIN Sumut Medan


MEDAN,- 

Ibrahim Cholil Pohan di panggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait laporan yang dimasukkannya sebagai Ketua Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) atas Dugaan Korupsi Dana BLU Foodcourt UIN Sumatera Utara Medan,Kamis, (06/02/2025).


Ibrahim di hubungi awak media melalui WhatsApp dengan nomor +62 856-6901-** mengatakan, bahwa ia diundang Ke kantor Kejati-Sumut dalam memberikan keterangan atas laporan DUMAS beberapa waktu yang lalu.


Sesampai di kantor kejati-Sumut ibrahim menjumpai bapak Tamba dari bagian Pidsus Kejati sumut untuk memberikan keterangan dan penjelasan terhadap dugaan Korupsi sekaligus membuat Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) Pelapor.


Ibrahim memberikan keterangan dan menunjukkan beberapa bukti pendukung yaitu foto pekerjaan Fisik Bangunan Kantin UIN-Sumut  dan dokumen LPSE Pekerjaan Paket tersebut.


Ibrahim mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan menyampaikan kepada beliau, dimana kejaksaan telah melakukan peninjauan dan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dilaporkan, Namun pekerjaan Rehab Foodcourt UIN-Sumut Pancing di undur, yang seharusnya dikerjakan di tahun 2024 diubah menjadi di tahun 2025.


Dana untuk pemeliharaan foodcourt tersebut sampai hari ini tidak dikeluarkan dan tidak dicairkan ujar pak tamba, namun tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan kepada ibrahim pohan.


Setelah selesai melakukan BAP ibrahim berpamitan kepada pihak kejaksaan tinggi sumatera utara, dan ibrahim cetus Kepada awak media melalui WhatsApp,ia akan selalu mengawal terus Laporan atau permasalahan ini sampai tuntas.(tim)

Sabtu, 01 Februari 2025

ID Express Terancam Sanksi Hukum atas Dugaan Penggelapan Barang Konsumen


Medan.Jum'at.(31/01/2025)

Dilansir dari informasi beredar dari salah satu media online, "ID Express salah satu Perusahaan yang memakai jasa pengiriman, terancam mendapatkan sanksi hukum setelah perusahaan tersebut diduga menghilangkan 2 (dua) unit ponsel bermerek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, milik seorang pelanggan.


Barang yang bernilai Rp.2.535.000,00 yang dikirim dari kota Medan ke Ciledug, Jakarta, pada (01/Juni/2024) dan dijadwalkan Handphone tiba pada tanggal (11/Juni 2024), hingga kini belum juga dapat diterima oleh pembeli.


Pelanggan yang dirugikan mengaku telah berusaha meminta pertanggungjawaban dari ID Express, tetapi tidak mendapat tanggapan atau solusi.


Bahkan, saat mendatangi ke kantor ID Express di Jalan Pancing, kota Medan, tetap tidak mendapat jalan keluar.


“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas, Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” Ungkapnya, Rabu (22/1/2025).


Hingga lebih dari 6(enam) bulan sejak kejadian, pihak ID Express belum memberikan kejelasan terkait barang yang hilang tersebut.


Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta


Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bisa berujung pada sanksi hukum bagi ID Express.


Berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.


“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” Tegas Dongan.


Ia juga menambahkan, bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang.


“Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” Terangnya.


"Pihak ID Express , Iqbal ketika dikonfirmasikan wartawan secara berulang via WA, Kamis (30/01/2025) pukul 15.12 Wib tidak memberikan jawaban."


Hingga berita ini ditayangkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut.(Tim)

Sabtu, 25 Januari 2025

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga Meminta Kepada Kampus UIN-Sumut Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Bansos Rp.4,2 Miliar


Medan.Sabtu.(25/01/2025)

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menghubungi awak media melalui whatsapp dengan nomor +62 852-6229-** menyebutkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Ro. 4,2 Miliar untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada tahun 2024.


Dilanjutkan, Dana bantuan yang dimaksud untuk mendukung dalam pengembangan dan kesejahteraan civitas akademik serta menunjang peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri khususnya Universitas Islam Negeri. Namun, muncul informasi dari berbagai kalangan para mahasiswa apakah anggaran tersebut tepat sasaran di dalam penggunaannya.


Diteruskan, Dedi Arisandi Ritonga ketua PC PMII Kota Medan meminta agar pihak kampus yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) agar melakukan transparan terhadap bantuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 


Kemana dana Rp.4,2 miliar tersebut digunakan???


Ditambahkan Dedi, Regulasi yang mendasari penyaluran dana bansos ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyediaan dana untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menjadi landasan bagi pengelolaan dana di perguruan tinggi negeri, termasuk untuk UIN Sumatera Utara.


Anggaran yang digelontorkan dengan anggaran sebesar Rp.4,2 miliar untuk bertujuan kemajuan pendidikan di UIN Sumatera Utara, publik dan masyarakat luas perlu mengetahui kejelasan dalam penggunaan dana tersebut.


Dalam hal ini, Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dana bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara atau daerah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada publik.


"Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar sampai pada tujuan yang diinginkan, apakah digunakan secara efisien untuk kebutuhan mahasiswa dan pengembangan fasilitas pendidikan, atau apakah ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, dalam beberapa kesempatan, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, terutama dalam hal alokasi untuk program-program yang seharusnya langsung dirasakan oleh mahasiswa, seperti beasiswa, pengembangan fasilitas, atau program pengajaran dan penelitian," Ungkapnya


“Selain itu, dalam regulasi yang ada, dana bantuan sosial harus digunakan untuk tujuan yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, pengawasan dari pihak terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak diselewengkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya."Tandasnya


Rincian penggunaan anggaran Rp.4,2 Milliar!!!"


"Kemana dana 4,2 miliar yang dialokasikan dari Provinsi Sumatera Utara untuk UIN Sumatera Utara ini sebenarnya pergi?, Harapan mahasiswa dan publik agar pihak kampus UIN-Sumut kiranya melakukan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan yang besar dibenak mahasiswa dan publik."Ungkapnya.(tim)

Selasa, 24 Desember 2024

Ketua "TAMU" Ibrahim Pohan Akan Melakukan Laporan ke Polda-Sumut Atas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik


Medan,-

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan MMTC Jl. Pancing Medan,Senin.23/12/2024.


Unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggul (TAMU).


Ibrahim Pohan kepada pimpinan PT. Deli  Metro Politan selaku pengelola pasar raya Medan Mega Trade Center (MMTC) agar melakukan upaya atau langkah untuk menertibkan dugaan tempat prostitusi yang ada di dalam komplek MMTC tersebut.


“Informasi yang kami dapatkan di beberapa blok yang ada di MMTC banyak di temukan dugaan tempat-tempat prostitusi yang bermoduskan penginapan dan SPA, mulai dari blok A, B, E, H dan K,” Ungkap Ibrahim Pohan.


Aksi mahasiswa tersebut terlihat mulai memanas dan hampir mulai ricuh setelah kedatangan oknum yang tidak dikenal, kemungkinan oknum tersebut dari pihak dari MMTC.


Oknum tersebut terlihat membentak-bentak mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa dan diduga melontarkan bahasa kotor kepada massa aksi, oknum tersebut telah melontarkan bahasa yang sangat tidak pantas dan beretika kepada ibrahim yang melakukan orasi sehingga terjadi cekcok dan adu mulut.


Tidak berselang lama dalam aksi percekcokan itu terjadi terlihat datang pihak MMTC mendatangi mahasiswa beramai-ramai, dan seolah-olah Kedatangan mereka diduga untuk membubarkan mahasiswa aksi, cara yang dilakukan dalam menghentikan aksi tersebut diduga mengintimidasi massa aksi.


Atas dasar itu ibrahim selaku Pimpinan aksi mengurungkan niat melanjutkan aksi tersebut untuk menghindari Keributan dan kejadian yang tidak diinginkan.


Namun, Ibrahim Pohan menyampaikan kepada awak media permasalahan ini akan dibawa kerana hukum, karena ibrahim menilai PT. Deli Metro Politan tidak bersedia dalam memberikan keterangan terkait permasalahan yang disampaikan dan diduga PT. Deli Metro Politan anti Kritik.


Ibrahim akan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum MMTC ke pihak kepolisian daerah Sumatera Utara.


Diteruskan, Ibrahim juga akan melaporkan dugaan tempat-tempat prostitusi yang ada di MMTC Pancing Medan, harapannya Polda Sumatera Utara segera menindak lanjuti dan turun ke tempat dugaan prostitusi yang ada di MMTC setelah dimasukkan laporan pengaduannya.*(tim)

Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua Umum SATMA LMPP Sumut Assuriadi Ritonga: Panggil dan Periksa Dugaan Korupsi di PT.BANK Sumut



MEDAN,-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara ( Satma LMPP Sumut ) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jl. A.H Nasution dan Kantor Pusat Bank Sumut jl. Imam Bonjol Medan terkait dugaan Korupsi di tubuh PT. Bank Sumut. Jumat,13/12/24.


Aksi unjuk rasa Satma LMPP Sumut tersebut dipicu oleh adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum PT. Bank Sumut dàlam penyaluran Kredit dan Dugaan Korupsi atas Pembangunan Renovasi kantor senilai Rp. 7 Miliar.


Ketua Umum Satma LMPP Sumut Assuriadi Ritonga mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sudah lama menyoroti dugaan korupsi di Bank Sumut, meskipun sudah ada beberapa yang ditahan namun diduga masih ada oknum lainnya yang belum tersentuh oleh hukum. 


Assuriadi juga menjelaskan semakin kuatnya dugaan korupsi tersebut setelah adanya beberapa temuan BPK RI diantaranya  Pemberian Kredit Investasi Angsuran dan Kredit Kebun Sawit Sebesar Rp11,3 Miliar kepada debitur WF pada Kantor Cabang Tanjung Balai Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Pemberian Kredit Sebesar Rp I5,5 Miliar kepada PT Mutiara Indah Multi dan grup usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan Pemberian Fasilitas Kredit SPK pada PT Budigraha Perkasa Utama senilai Rp7,4 Miliar pada Kantor Cabang Utama Medan Tidak Memperhatikan Track Record Kewajiban Sebelumnya dan masih ada temuan lainnya di beberapa kantor cabang yang ada di sumut.


“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut uang Masyarakat, maka kita harus mendesak Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan OJK harus mengambil tindakan untuk mengusut tuntas seluruh Dugaan Korupsi yang ada di Tubuh Bank Sumut ini”Pungkas Asuriadi


Lebih jauh Ketua Umum Satma LMPP Sumut mengungkapkan, dari beberapa sumber memberitakan bahwa selama ini Bank Sumut menyimpan dan menyembunyikan kebobrokan yang sangat berdampak besar pada keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumut. 


Tak hanya itu, dari sumber lainnya menjelaskan kebobrokan management Bank Sumut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus kredit macet. Bahkan aktivis juga mendapat laporan bahwa ada nasabah  yang sudah membeli rumah dengan KPR Bank Sumut, tetapi rumahnya tidak bisa di tempati.


Setelah melakukan Orasi mereka lanjut membacakan tuntutan aksi mereka dan menutup aksi unjuk rasa lalu membubarkan diri. (tim)

Jumat, 06 Desember 2024

Desak Kejati-Sumut, GMPET-Sumut Unjuk Rasa Minta Tangkap Pelaku Korupsi di Tubuh Kemenag Provinsi Sumatera Utara


Medan.Kamis.(05/12/2024)

Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-Sumut) bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di jalan A.H. Nasution  Nomor  01.C kota Medan minta secara tegas untuk mencopot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.


Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait diduga banyak para pejabat melakukan dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.


Oleh sebab itu dengan jabatan yang emban menjadikannya untuk memanfaatkan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.


Sehingga adanya unsur dan menimbulkan dugaan KKN di tubuh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.


Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024 Terkait proses dugaan KKN.


Ironisnya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag di kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Tambahnya,” Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya apabila sudah memenuhi unsur",Pungkasnya.


Ditambahkan, “Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara,” Jelasnya.


Adapun beberapa tuntutan aksi tersebut adalah:


-Meminta kepada Menteri Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan.


-Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara.


-Meminta kepada kejaksaan agung RI (Kejagung RI) agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.


Ketua koordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, “minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara  dengan tuntutan yang sama,” Tegasnya .*(tim)

Senin, 02 Desember 2024

Ibrahim Pohan Ketua "TAMU" Menyoroti Kegiatan Pasar Malam yang Beroperasi di GOR Dispora Prov. Sumut


Medan.Senin.02/12/2024

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai.


Dimana Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa kami menyoroti pasar malam yang berdiri di atas lahan milik negara.


Dimana dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016 mengatur tata cara sewa barang milik negara.


“Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan "Kamuflase" di acara GOR Pancing Medan,”  Ucap Ibrahim di Waktu Orasi.


“Terlihat jelas pasar malam yang beroperasi di atas lahan milik negara yang sampai hari ini kita lihat berjalan dan beraktivitas, kami duga pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok." sambungnya.


Setelah beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh massa aksi, 3 (tiga) orang massa perwakilan aksi untuk berjumpa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara oleh Bapak Ismail.


Dimana Sekretaris menjelaskan adanya Pasar Malam tersebut sebagai Sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.


Begitu juga dipertunjukkan surat izin penyewaan oleh pemilik Pasar Malam, Namun setelah dibaca batas penyewaan tercantum sampai tanggal 25 September 2024.


Tidak dapat menunjukkan Skedul kegiatan mulai dari jam berapa, acara dimulai dan sampai jam berapa di tutup acara pada kegiatan tersebut .


Setelah Hampir Satu Jam Perjumpaan Mahasiswa dari TAMU dengan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara, akhirnya Tamu Pamit Mengundurkan diri untuk Kembali Ke Kampus Masing masing,


Namun Setelah Keluar dari Kantor Ibrahim Menyampaikan, TAMU akan Menggelar Aksi di Depan Mapolda Sumut untuk Melakukan Proses Hukum untuk Pihak Pasar Malam dan Kepala Dinas Pemudah Olahraga yang diduga Bersekongkol dalam Mencari Keuntungan di Atas Lahan Milik Negara Berdasarkan surat Peminjaman atau penyewaan Pelataran Parkir GSG Dispora Sumut yang sudah Lewat Batas Waktu Pemakaian.*(tim)

Kamis, 28 November 2024

Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Pilkada Medan 2024 Berjalan Lancar, Sukses dan Aman


MEDAN,- Irsan Armadi (Ketua PDPM Kota Medan) mengatakan Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2024 berjalan dengan lancar, sukses dan aman, setelah mengamati dan mendengarkan dari awal proses tahapan Pilkada, tahapan penyelenggaraan, saat pemilihan dan pasca pemilihan sudah berjalan dengan sesuai aturan UU Pemilu yang berlaku, kami apresiasi kinerja KPU Kota Medan yang telah melaksanakan proses ini dengan maksimal sesuai peraturan dan tupoksi yang dimiliki KPU dan kami melihat penyelenggaraan ini sudah berjalan dengan baik, lancar, sukses dan aman.


Meskipun di hari Rabu 27 November 2024 saat pencoblosan hujan deras, tapi proses penyelenggaraan pemilihan tetap berjalan dengan maksimal. ada juga beberapa daerah yang terdampak banjir yang menyebabkan tertunda proses pemilihan di TPS, info yang kami terima dari KPU akan dilaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan sepenuhnya, ujar Irsan dkk saat di Kantor AMM Medan di Jl. Mandala By Pass.


Mariana Sitorus (Ketua PD Nasyiatul Aisyiyah Kota Medan) mengatakan proses demokrasi di kota Medan sudah dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Seperti yang kita harapkan sebelumnya, mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah maksimal dijalankan oleh KPU Kota Medan dan didukung oleh seluruh lapisan pihak serta masyarakat kota Medan.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat kota Medan telah dewasa dan bijaksana menjalankan tahapan Pilkada dengan baik meskipun berbeda pilihan politik dan perbedaan pendapat itu hal yang biasa, tidak menjadi hal yang signifikan bagi sebagian orang untuk bahan adu domba, fitnah, berita hoax dan hal lainnya yang bisa menyebabkan masyarakat terpecah belah.


Dion HM Munthe (Ketum IMM Kota Medan) melihat proses penyelenggaraan pilkada Medan 2024 berjalan dengan lancar, sukses dan aman, ini tentu juga keberhasilan kolaborasi dari Forkopimda Kota Medan terkhusus kerjasama Polrestabes Medan dan Kodim 0201 Medan yang bertugas mengawal dan memastikan proses ini berjalan dengan aman tanpa ada gangguan dari pihak manapun, jika pun ada warga melihat kejanggalan saat penyelenggaraan Pilkada Medan, bisa membuat laporan ke Bawaslu Medan, kita hindari menyebarkan opini-opini negatif tanpa adanya saksi dan bukti yang konkrit, yang mana itu bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat kota Medan.


Angga Fahmi (Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga dan Kebijakan Publik PDPM Medan) mengatakan proses pilkada Medan ini sudah hampir sepenuhnya selesai, hanya ada beberapa TPS akan melakukan pemilihan susulan dan lanjutan, dan kedepannya juga akan dilaksanakan tahapan penghitungan rekapitulasi di berbagai tingkatan oleh KPU Kota Medan.


Kami Mendapat informasi dari Quick Count Terkini Pilkada Medan 2024 yang unggul pasangan nomor 1 Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap. Ada 3 Paslon yang berkompetisi di Pilkada Medan 2024 ini, saya yakin dan percaya masing-masing Paslon sudah dewasa dan bijaksana menerima apapun hasilnya. Mari kita semua lapisan masyarakat kota Medan bersatu kembali untuk membangun dan memajukan kota Medan yang Bertuah Untuk Semua.*(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes