Jakarta.Rabu.(19/02/2025).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa (18/2/2025).
Aksi yang dilakukan di depan gedung KPK-RI adalah lanjutan dari aksi GMPK-Sumut minggu lalu di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) (08/02/2025) yang sampai hari ini GMPK-Sumut tidak menemukan dan mendapatkan hasil perkembangan dari proses hukum dari APH Prov.Sumut khususnya Kejati-Sumut atas dugaan aspirasi mahasiswa tersebut.
Dalam orasinya GMPK-Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK-Sumut dengan Nomor : 07.A/Lap/Sek/GMPKSU/2025."
Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) memasuki babak baru.
Pantauan awak media dalam aksi unras tersebut dari keterangan koordinator aksi sebut, terjadinya penetapan CV.Amanda Citra menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.
"Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan orang terdekatnya. " ujar Azzar usai melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa (18/2/2025)."
Terang Azzar : "Adanya dugaan orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan suatu proyek tersebut, diduga mencari "tumbal" untuk dijadikan sebagai Wakil Direktur perusahaan yang disewa yang berinisial NS. artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, diduga posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum."
"Jadi mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen, diduga 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV.Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yang merupakan pemain nya", Pungkas Azzar.
Oleh karena itu, "GMPK-Sumut meminta KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa orang Kepercayaan Bupati Labura, berinisial DM, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, PPK, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut,"ucap Azzar.
Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV.Sanjaya dan CV.Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV.Amanda Citra sebagai pemenang tender yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.
"Yang menjadi persoalan, CV.Sanjaya yang dikalahkan pihak Pokja yang menawar lebih rendah diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut," terang Azzar lagi.
"Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai " Pengantin" proyek.” Tegas Azzar.
Ketua GMPK-Sumut menerangkan, bahwa CV.Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaannya sebagai penawar terendah.
Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang diduga berjanji memberikan Fee-Proyek yang lebih besar.(tim)