BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2024

Kepsek SDN 200117 di Duga Lakukan Pungli, BPM Sumut Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati-Sumut


Medan.Sabtu.14/12/2024.

Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Jum'at 20 Desember 2024 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut terkait dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padang Sidempuan. Jum'at. 13/12/2024.

"Sesuai Informasi dilapangan pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU

"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar

Selain itu, Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117 jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang denga kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.

Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.(tim)

Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua Umum SATMA LMPP Sumut Assuriadi Ritonga: Panggil dan Periksa Dugaan Korupsi di PT.BANK Sumut



MEDAN,-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara ( Satma LMPP Sumut ) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jl. A.H Nasution dan Kantor Pusat Bank Sumut jl. Imam Bonjol Medan terkait dugaan Korupsi di tubuh PT. Bank Sumut. Jumat,13/12/24.


Aksi unjuk rasa Satma LMPP Sumut tersebut dipicu oleh adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum PT. Bank Sumut dàlam penyaluran Kredit dan Dugaan Korupsi atas Pembangunan Renovasi kantor senilai Rp. 7 Miliar.


Ketua Umum Satma LMPP Sumut Assuriadi Ritonga mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sudah lama menyoroti dugaan korupsi di Bank Sumut, meskipun sudah ada beberapa yang ditahan namun diduga masih ada oknum lainnya yang belum tersentuh oleh hukum. 


Assuriadi juga menjelaskan semakin kuatnya dugaan korupsi tersebut setelah adanya beberapa temuan BPK RI diantaranya  Pemberian Kredit Investasi Angsuran dan Kredit Kebun Sawit Sebesar Rp11,3 Miliar kepada debitur WF pada Kantor Cabang Tanjung Balai Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Pemberian Kredit Sebesar Rp I5,5 Miliar kepada PT Mutiara Indah Multi dan grup usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Perbankan dan Pemberian Fasilitas Kredit SPK pada PT Budigraha Perkasa Utama senilai Rp7,4 Miliar pada Kantor Cabang Utama Medan Tidak Memperhatikan Track Record Kewajiban Sebelumnya dan masih ada temuan lainnya di beberapa kantor cabang yang ada di sumut.


“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut uang Masyarakat, maka kita harus mendesak Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan OJK harus mengambil tindakan untuk mengusut tuntas seluruh Dugaan Korupsi yang ada di Tubuh Bank Sumut ini”Pungkas Asuriadi


Lebih jauh Ketua Umum Satma LMPP Sumut mengungkapkan, dari beberapa sumber memberitakan bahwa selama ini Bank Sumut menyimpan dan menyembunyikan kebobrokan yang sangat berdampak besar pada keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumut. 


Tak hanya itu, dari sumber lainnya menjelaskan kebobrokan management Bank Sumut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus kredit macet. Bahkan aktivis juga mendapat laporan bahwa ada nasabah  yang sudah membeli rumah dengan KPR Bank Sumut, tetapi rumahnya tidak bisa di tempati.


Setelah melakukan Orasi mereka lanjut membacakan tuntutan aksi mereka dan menutup aksi unjuk rasa lalu membubarkan diri. (tim)

Jumat, 06 Desember 2024

Desak Kejati-Sumut, GMPET-Sumut Unjuk Rasa Minta Tangkap Pelaku Korupsi di Tubuh Kemenag Provinsi Sumatera Utara


Medan.Kamis.(05/12/2024)

Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-Sumut) bersama sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di jalan A.H. Nasution  Nomor  01.C kota Medan minta secara tegas untuk mencopot dan Periksa Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait penyalahgunaan jabatan.


Koordinator aksi TAPPUL R menyebutkan dalam orasinya, Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya, dikarenakan pihak-pihak yang terkait diduga banyak para pejabat melakukan dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.


Oleh sebab itu dengan jabatan yang emban menjadikannya untuk memanfaatkan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.


Sehingga adanya unsur dan menimbulkan dugaan KKN di tubuh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.


Lanjutnya, Sehubungan dengan adanya proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kakanwil Kementerian agama provinsi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 30/l.2/Fd.2/03/2024 Terkait proses dugaan KKN.


Ironisnya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara masih sempat-sempatnya melakukan pelantikan atau merotasi beberapa pimpinan kemenag di kabupaten kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Tambahnya,” Kami menduga kuat pelantikan kepala kantor Kemenag Kabupaten/kota tersebut diduga syarat adanya jual beli Jabatan, dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) jangan main-main soal kasus ini, segera periksa, dan melakukan penahanan terhadap Kakanwil Kemenag Sumut dan kroni-kroninya apabila sudah memenuhi unsur",Pungkasnya.


Ditambahkan, “Kami menduga kuat kepala kantor wilayah kemenag Sumut adalah dalang dugaan korupsi di tubuh kemenag provinsi Sumatera Utara,” Jelasnya.


Adapun beberapa tuntutan aksi tersebut adalah:


-Meminta kepada Menteri Agama RI agar segera mencopot kakanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara dan kemenag kota Medan.


-Meminta kementerian Agama  segera bentuk tim guna penyelidikan internal terkait dugaan suap jabatan atas pelantikan 17 kandepag se-Provinsi sumatera utara.


-Meminta kepada kejaksaan agung RI (Kejagung RI) agar segera perintahkan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.


Ketua koordinator lapangan menambahkan dalam orasinya, “minggu depan kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar ditempat yang berbeda yaitu di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara  dengan tuntutan yang sama,” Tegasnya .*(tim)

Rabu, 04 Desember 2024

Kanit Tipidkor Ipda Andika Sembiring : Proses Dalam Kasus Torjam Akan Mencapai Gelar Perkara di Polda Sumut


Padangsidimpuan.4/12/2024.

Unjuk rasa yang digelat Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) yang dijadwalkan pada hari Rabu 3/12/2024 di depan Markas Polres Padangsidimpuan, namun diwaktu - waktu mendekati unras akan digelar, pihak Polres Padangsidimpuan meminta kepada GMTI agar berdialog langsung atau audiensi terkait apa yang menjadi tuntutan Unras, hal ini merupakan langkah positif yang humanis dilakukan Polres Padangsidimpuan di era kebebasan berpendapat dimuka umum.


Acara tersebut langsung ditanggapi Kanit Tipidkor Polres Padangsidimpuan Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi dengan didampingi beberapa anggota Tipidkor, suasana audiensi terlihat sangat akrab sehingga apa yang menjadi tuntutan GMTI dapat disampaikan secara luas dan tegas.


Dalam audiensi tersebut Generasi Muda Tao Indonesia (DPD - GMTI) menanyakan Kepada Kanit Tipidkor kasus Taman Siborang atau lebih populer dengan nama Torjam (Toru Jambatan), dikarenakan kasus Torjam sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan, GMTI tidak mau kecolongan dalam arti kata kasus ini hilang begitu saja ditelan waktu, untuk itu GMTI melakukan unras yang ditanggapi dengan audiensi oleh Polres Padangsidimpuan.


Ipda Andika Sembiring, S.H, MPsi selaku Kanit Tipidkor menyampaikan "bahwa Permasalahan ini (Torjam) sedang ditangani Oleh Penyidik, dan sudah melaksanakan tinjau lapangan dan mendatangkan ahli dari Polmed dan hingga akhir ini pihak penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, karna masalah korupsi ini perlu pertimbanggan dengan sangat matang, dan sampai saat ini tahapan proses dalam kasus ini akan mencapai gelar perkara di Polda Sumut" ujar Andika kepada GMTI.


GMTI juga meminta kepada Polres Padangsidimpuan terkhusus Kanit Tipidkor "bahwasanya kami ingin mengetahui secara tuntas dalam permasalahan ini, dan mengejar pihak fasilitator ( instansi terkait ) yang mentenderkan proyek torjam, dan kami duga proses perencanaan tender ini tidak melakukan perhitungan dengan sangat baik dan banyak kejanggalan dalam proses perencanaan proyek ini dan atau pihak perencana maupun konsultan perencana kami duga banyak prosedur mekanisme perencanaan yang ditabrak atau dikangkangi sehingga proyek ini terkesan dipaksakan tayang di LPSE jadi Patut diduga dalam kasus ini ada kesepakatan jahat bisa jadi Fee Proyek" Ungkap Randa selaku Koordinator aksi kepada awak media. (Tim)

Senin, 02 Desember 2024

Ketua DPP-GERAM Adi Gunawan Pasaribu: Kami Akan Unjuk Rasa Jilid II di Polda Sumatra Utara Terkait Kasus Dugaan KKN Pemko Sibolga


Medan.Senin.(02/12/2024).

Awak media dihubungi salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa (DPP GERAM) Adi Gunawan Pasaribu akan melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi Jilid-II dalam waktu dekat, dan kembali lagi geruduk markas Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada rehab pembangunan Rumah Sakit Umum F. L Tobing Kota Sibolga. 


Adi Gunawan Pasaribu menyebutkan: “Kami sudah mempersiapkan dengan matang untuk kembali menggelar aksi demonstrasi damai Jilid-II ke Polda Sumatra Utara, sekalipun kami harus menempuh perjalanan berjam-jam dengan satu tuntunan untuk meminta Kapolda Sumut segera mengusut tuntas tuntutan aksi kami dari aliansi DPP-GERAM yang kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  pada rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga”.


Ketua DPP-GERAM tersebut menduga adanya unsur KKN dilakukan oleh Direktur RSU F. L Tobing Kota Sibolga dan salah satu Pejabat Legislatif aktif Kota Sibolga.


22 Miliar yang bersumber dana dari APBD Kota Sibolga T.A 2023 nilai yang sangat besar, dan digelontorkan hanya untuk merehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.


"Patut kami menduga adanya indikasi mark-up anggaran hingga dugaan KKN, pada penggunaan anggaran untuk rehab pembangunan RSU F. L Tobing Kota Sibolga", Ujar Adi Gunawan.


"Kami sudah memberi waktu yang cukup lama kepada Kapolda Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini namun sangat disayangkan sampai pada detik ini Kapolda Sumut belum mampu mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut", Lanjut Adi Gunawan.


"Jangan-jangan kami menduga telah terjadi pengkondisian hingga kasus dugaan korupsi ini sengaja tidak diproses secara hukum, atas dasar inilah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Polda Sumatera Utara", Pungkasnya.


"Saya sampaikan dengan tegas sekalipun aksi ini pernah kami gelar dalam masa Pemilihan Kepala Daerah  (PILKADA) namun saya pastikan aksi kami ini tidak ada kaitannya dengan politik, tidak ada tunggangan politik dari salah satu paslon mana pun ini murni gerakan dari hati kami sendiri selaku mahasiswa pemerhati korupsi sebagai bentuk kecintaan kami terhadap Bangsa dan Negara terkhusus Provinsi Sumatera Utara lebih tepatnya di Kota Sibolga,” Tutup Adi Gunawan.*(tim)

Ibrahim Pohan Ketua "TAMU" Menyoroti Kegiatan Pasar Malam yang Beroperasi di GOR Dispora Prov. Sumut


Medan.Senin.02/12/2024

Sekumpulan Mahasiswa yang mengatasnamakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai.


Dimana Ibrahim Pohan Selaku Ketua Umum menyampaikan bahwa kami menyoroti pasar malam yang berdiri di atas lahan milik negara.


Dimana dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57 Tahun 2016 mengatur tata cara sewa barang milik negara.


“Atas dasar itu kami menduga bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan "Kamuflase" di acara GOR Pancing Medan,”  Ucap Ibrahim di Waktu Orasi.


“Terlihat jelas pasar malam yang beroperasi di atas lahan milik negara yang sampai hari ini kita lihat berjalan dan beraktivitas, kami duga pada kegiatan tersebut mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok." sambungnya.


Setelah beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh massa aksi, 3 (tiga) orang massa perwakilan aksi untuk berjumpa dengan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara oleh Bapak Ismail.


Dimana Sekretaris menjelaskan adanya Pasar Malam tersebut sebagai Sponsor acara kegiatan Festival Pemuda Olahraga.


Begitu juga dipertunjukkan surat izin penyewaan oleh pemilik Pasar Malam, Namun setelah dibaca batas penyewaan tercantum sampai tanggal 25 September 2024.


Tidak dapat menunjukkan Skedul kegiatan mulai dari jam berapa, acara dimulai dan sampai jam berapa di tutup acara pada kegiatan tersebut .


Setelah Hampir Satu Jam Perjumpaan Mahasiswa dari TAMU dengan Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Sumatera Utara, akhirnya Tamu Pamit Mengundurkan diri untuk Kembali Ke Kampus Masing masing,


Namun Setelah Keluar dari Kantor Ibrahim Menyampaikan, TAMU akan Menggelar Aksi di Depan Mapolda Sumut untuk Melakukan Proses Hukum untuk Pihak Pasar Malam dan Kepala Dinas Pemudah Olahraga yang diduga Bersekongkol dalam Mencari Keuntungan di Atas Lahan Milik Negara Berdasarkan surat Peminjaman atau penyewaan Pelataran Parkir GSG Dispora Sumut yang sudah Lewat Batas Waktu Pemakaian.*(tim)

Kamis, 21 November 2024

Geger!!! Aktivis Pemerhati Pendidikan Sumut Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. Kamis. 21/11/2024.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai kegunaan, di antaranya:

Meningkatkan kualitas pendidikan, dengan menyediakan alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan media pembelajaran berbasis teknologi. 


Menggunakan anggaran Dana BOS juga dapat Meningkatkan akses siswa ke sumber daya pendidikan, fasilitas, dan tenaga pendidik yang berkualitas,Membantu sekolah dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 


Larangan Pungutan: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,


- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, 


- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, 


- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, 


Awak media mendapati informasi beredar dari salah satu Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tersiar adanya dugaan Pungutan uang Buku Soal Ulangan pada siswa-siswi Sekolah SD Negeri 200117, dengan beralibikan pengadaan Bazar Buku oleh sebuah perusahaan percetakan yang datang dari jawa tepatnya solo yaitu CV. BRINGIN55.


Dalam Undang-undang pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Selain itu, berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, Mulai dari PENURUNAN AKREDITASI, PENANGGUHAN BANTUAN PENDIDIKAN , hingga hukuman yang lebih berat. 


Narasumber menambahkan bahwa dugaan pungutan uang buku bervariatif, ada buku soal ulangan kepada murid siswa-siswi sebesar Rp. 27.000,00 (dua puluh tujuh rupiah), sedangkan kita cek di toko online hanya Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). Adapun cara pembeliannya, setiap anak murid diberikan list pemesanan dan dihimbau memilih buku.


Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Sekolah SD Negeri 200117 Jl. Sutan Soripada Mulia No.40 Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan

 melalui Whatsapp dengan nomor 0813-6147-** pada hari selasa, 19/November/2024 pukul 10.40 wib pesan sampai ke WhatsApp kepala Sekolah tercentang 2(dua), terkait dugaan pungutan uang buku soal ulangan,kepala sekolah tidak memberikan jawaban apapun sampai pemberitaan naik ke publik .


Kepala dinas pendidikan kota Padang Sidempuan dan Kabid Dikdas Kota Padang Sidempuan bersama-sama dikonfirmasi awak media melalui whatsapp dengan nomor Hp.+62813-2250-****/ +62851-8943-*** pada hari Rabu,20/November/2024 pukul 11.26 wib terkait adanya dugaan Pungutan uang buku soal ulangan di sekolah Sekolah SD Negeri 200117 juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban sampai berita naik ke publik.


Aktivis pemerhati pendidikan Sumatera Utara  Didi Santoso Piliang memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan Pungutan uang buku sudah tidak dibenarkan oleh pemerintah, sebab setiap sekolah yang ada di Republik Indonesia sudah mendapatkan anggaran dana BOS.


Dilanjutkan, bila ada Kepala sekolah yang bertindak tidak memenuhi prosedur atau melakukan dugaan pungutan uang kepada murid siswa-siswi sekolah dimanapun, perlu kita mempertanyakan realisasi anggaran dana BOS sekolah tersebut.


Secara terang dan lugas Didi Santoso Piliang mendesak Aparat penegak hukum agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah, dan kenapa kepala sekolah tersebut sampai melakukan dugaan pungutan uang buku.*(tim)

Geger!!! Sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli), Tappul R Mendesak APH Panggil dan Periksa Kepala Sekolah


Medan,-

Terpantau awak media di depan kantor Kejati-Sumut aliansi GEMPET-Sumut melakukan aksi unjuk rasa damai terkait, Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di dalam tubuh sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) dan sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) di kota Medan, Rabu, 20/11/2024.


Koordinator Aksi aliansi GEMPET-SUMUT Tappul R menyebutkan saat orasinya, Sekolah MAN 1(satu) dan Man 2(dua) Kota Medan dalam pengelolaan dana BOS pada T.A 2023 kurangnya keterbukaan dalam informasi publik pada anggaran sekolah tersebut, oleh sebab itu kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa seluruh penggunaan Dana BOS sekolah dan Dana DIVA tersebut .


Tappul R memperkuat dugaannya adanya pungutan uang SPP pada siswa-siswi murid sekolah Man 1 dan Man 2 kota Medan dengan angka bervariasi namun ditetapkan dalam pembayaran setiap bulannya pada siswa-siswi tersebut. 


"Adapun informasi atau data yang kami dapatkan pengutipan uang SPP tersebut sekolah Man 2 Kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 250,000 setiap bulannya, jumlah keseluruhan siswa-siswi sekolah Man 2  kota Medan ± sekitar 2.184 data tahun ajaran 2024, apabila Uang pengutipan tersebut kita jumlahkan dengan jumlah siswa-siswi seluruh sekolah Man 2 total  Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) setiap bulannya, bila dikalikan dalam kurun waktu 1 tahun menjadi  Rp. 6.552.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah)", Jelasnya. 


Ditambahkan, Sedangkan sekolah Man 1 kota Medan dalam pengelolaan dana komite yang dikutip dari siswa/i ±Rp 200,000 setiap bulannya, sementara siswa yang ada di man 1 Medan ± Jumlahnya murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan adalah 1.985 orang, apabila kita kalikan jumlah pengutipan uang SPP siswa-siswi tersebut dengan satu bulan ter total  Rp.397.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), bila kita kalikan dengan satu tahun jumlah tersebut senilai Rp.4.764.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah), Pungkasnya. 


Adapun beberapa Tuntutan aliansi GEMPET-SUMUT antara lain adalah :

- Meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah Man 1 dan 2 Medan Kota Medan terkait dugaan pungli (Pungutan Liar) dalam penggunaan dan penyalahgunaan anggaran dana BOS sekolah T.A 2023.


- Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan dan ketua komite Man 1 dan Man 2 kota Medan terkait salah satu yang mengetahui  pengutipan uang SPP tersebut dan juga mengetahui penggunaan uang pungutan siswa-siswi sekolah. 


- Meminta kepada Kemenag Kota Medan agar segera memanggil dan mencopot kepala sekolah MAN 1 dan MAN 2 Kota Medan terkait dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite yang ada di sekolah MAN 1 dan MAN 2 kota Medan.*(tim)


 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes