BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Februari 2025

Saif Azis Siregar: Tangkap Pelaku Pungli di Dinas Pendidikan Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) Geruduk Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada dinas pendidikan Kab.Tapanuli Selatan. Senin,(03/01/2025).


Pantauan awak media, Rasydin Hasibuan selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) menyampaikan dalam oransinya,”kami hari ini turun atas kekhawatiran terhadap dunia pendidikan khususnya di kab.Tapanuli Selatan,  banyak informasi masyarakat yang kami dapatkan adanya kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dinas Pendidikan Tapanuli Selatan terhadap Verifikasi Dana Bos Sekolah Dasar (SD) Se-Kab.Tapanuli Selatan.”


Dilanjutkan, Rasyidin sebut: “jika benar adanya dugaan kami ini benar betul adanya Pihak Dinas pendidikan Tapanuli Selatan mengajari para kepala-kepala sekolah dasar untuk melakukan Korupsi dana BOS, anggaran dana BOS itu digunakan seharusnya dengan baik, sebab dana bos adalah Dana Operasional Sekolah agar giat belajar adik-adik kami yang duduk di bangku sekolah dasar dapat bisa belajar dengan maksimal."


Ditambahkan,Saif Azis Siregar juga mengungkapkan bahwa, pungutan liar tersebut tidak hanya dalam pengurusan verifikasi Dana Bos saja, melainkan adanya dugaan pungutan liar terhadap pada kenaikan Pangkat Guru atau pembuatan karya ilmiah, sungguh kami miris dan perbuatan kami anggap keterlaluan yang kami duga dilakukan oleh dinas pendidikan Kab. Tapanuli Selatan.


 Diteruskan, Saif juga menyampaikan Guru adalah Pahlawan tanpa jasa yang tulus menebarkan ilmu untuk mencerdaskan anak-anak bangsa guna untuk mencapai cita-cita para murid-murid khususnya di Kab.Tapsel, pada  kenyataannya guru bukan di sejahterakan melainkan kemerdekaannya guru dijajah dijarah ditekan dengan mengambil dan merampas hak-haknya oleh oknum dinas pendidikan Kab Tapanuli Selatan.


 "Oleh karena itu kami  meminta Kepada Wakapolres Tapsel Selaku Ketua Saber Pungli Tapanuli Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar di tubuh instansi Pemerintah kab Tapanuli Selatan yaitu Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Selatan, kami meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." Ujarnya.


Ditanggapi, "Wakapolres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP.Oloan Lubis, SH menyampaikan Bahwa, Kapolres Tapanuli Selatan menitip salam kepada adik-adik mahasiswa unras dan berikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai, Kapolres Tapanuli Selatan mendukung penuh pada gerakan adik-adik mahasiswa yang positif dan peduli terhadap kab.tapanuli selatan untuk menuju kesejahteraan.


Kasat Intelkam Polres Tapsel menyebutkan “aksi unjuk rasa damai adik-adik mahasiswa semua akan kita tindak lanjuti, sebagaimana mestinya dan sesuai dengan  undang-undang yang berlaku,  dugaan pungli yang disebutkan adik-adik mahasiswa juga akan kami pelajari dan dibahas bagaimana mekanismenya dan faktanya sudah cukup."


Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) membalas tanggapan dari perwakilan Polres Tapanuli Selatan, “terimakasih banyak atas tanggapan aksi kami tersebut, semoga tuntutan aksi kami dapat diproses, kami juga akan kembali lagi minggu depan dengan massa yang lebih besar sekaligus menjatuhkan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan." ( Siregar)

Minggu, 02 Februari 2025

Ahmad Sayuti Nasution Minta Polda-Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Kades Langkimat Kab.Paluta Dugaan Pungli


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB-TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan MAPOLDA-Sumut, dalam orasinya dan selebaran pernyataan sikap  yang meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara  agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Kepada Kades Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) kepada masyarakat pemilik kebun kelapa sawit, Jumat, (31/01/2025).


Koordinator aksi meneruskan bahwa dugaan Pungli tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan oknum Kades Langkimat.


Ditambahkan, "adapun beberapa  jumlah yang diduga dipungut dengan nilai  bervariasi, mulai dari Rp.2.000.000,00 sampai dengan Rp. 20.000.000 per orang." ujarnya.


Ahmad Sayuti nasution mengatakan, “berdasarkan informasi dan hasil wawancara yang telah dilakukan,bahwa masyarakat yang mempunyai lahan tersebut yang hanya dilakukan pemungutan, uang menjadi pertanyaan di benak kami adalah mau dipergunakan untuk apa?, sampai sekarang masyarakat dan massa aliansi  tersebut tidak mengetahui kemana saja peruntukannya (Gunanya) dan sangat patut kami curigai uang itu hanya untuk kepentingan pribadi semata, "Jelasnya.


Diteruskan, "Sebagaimana sesuai informasi yang kami dapatkan di lapangan adanya beberapa oknum yang telah dikondisikan atas dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang tujuannya agar permasalahan ini tidak mencuat ke Publik." Ucapnya.


" Berdasarkan informasi dari masyarakat dugaan  kasus Pungli tersebut Ahmad Sayuti Nasution mengharapkan kepada bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut)  sebagai aparat penegak hukum (APH) secepatnya mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Langkimat Kec,Simangambat Kab. Paluta,"Pungkasnya.


Dijelaskan, "Muhadjir juga ikut menyampaikan pernyataan dari beberapa orang yang mengaku sebagai Korban dari dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) tersebut miris melihat dan menyaksikan atas tindakan yang telah dilakukan oknum aparat desa, dan pungli itu dengar-dengarnya sudah berlangsung 1(satu) minggu yang lewat, "Ucapnya.


Ditanggapi, perwakilan Polda-Sumut  Eziji Harahap mengungkapkan, " Mengucapkan terimakasih banyak kepada adik-adik mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai tersebut, aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa akan kita pelajari dan akan kita lakukan penyelidikan terkait informasi ini, serta kami juga minta kepada adik-adik mahasiswa agar untuk memasukkan laporan kepada kami,supaya ada tindakan kami untuk melakukan proses secara hukum."


Mendengar tanggapan perwakilan dari Polda-Sumut Muhadjir juga  mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian kapanpun dibutuhkan.


AMB-TABAGSEL menyampaikan minggu depan mereka  akan kembali lagi untuk mempertanyakan sudah sampai dimana proses hukumnya, bila terbukti informasi dari masyarakat tersebut mereka meminta Polda-Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum kades tersebut yang diduga melakukan Pungli.(tim)

Sabtu, 01 Februari 2025

Ketua GEMMA PETA INDONESIA Ronald Harahap: Undang – Undang ITE Merupakan Aturan Main Informasi Transaksi Elektronik


TAPANULI SELATAN,– Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) Ronald Harahap melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kantor Mapolres Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat, (03/01/2025) yang lalu, terkait adanya dugaan rekaman yang diduga suara pembicaraan antara kepala puskesmas pintu padang dengan bendahara dan staf puskesmas pintu padang yang diduga sudah beredar di WhatsApp pribadi sejumlah publik.


Dalam hal ini Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA Ronald Harahap mengungkapkan kepada awak media, bahwa adanya polemik di publik terkait beredarnya rekaman pembicaraan tersebut, dan GEMMA PETA INDONESIA sudah meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memeriksa keabsahan Rekaman yang dimaksud, dalam surat resminya tertanggal, Rabu (8/1/2025) lalu.


Ronald menyebutkan bahwa rekaman yang beredar di ruang publik belum tentu kebenarannya, hal ini kita menganut Azas praduga tak bersalah, untuk itu GEMMA PETA INDONESIA meminta kepada Inspektorat memeriksa keabsahan rekaman pembicaraan yang dimaksud. GEMMA PETA INDONESIA sudah memasukkan surat laporan permohonan diperiksa khusus kepada pihak – pihak yang terkait atau oknum yang diduga didalam rekaman pembicaraan yang dimaksud sebagaimana Tupoksi Inspektorat yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan no surat 220.6-99/DPN-GPI/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025.


“Unjuk rasa GEMMA PETA INDONESIA dilaksanakan pada hari Rabu (8/1/2025) lokasi unjuk rasa didepan kantor Bupati Tapanuli Selatan dan pada saat GEMMA PETA INDONESIA akan melaksanakan unjuk rasa, salah satu perwakilan kantor Bupati Tapanuli Selatan memberikan arahan agar Ormas GEMMA PETA INDONESIA memasukkan surat laporan permohonan diperiksa khusus kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas dan oknum staf Puskesmas Pintu Padang oleh Inspektorat (APIP) sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Inspektorat,” ujar ronald harahap.


Selanjutnya Ronald menambahkan “Pada waktu dan hari yang sama GEMMA PETA INDONESIA memberikan surat yang dimaksud oleh perwakilan Bupati Tapanuli Selatan, dan tanggal 09/01/2025 surat tersebut sudah disposisi segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat kabupaten Tapanuli Selatan,” lanjut ronald.


Hal ini dijelaskan oleh Ronald Harahap “GEMMA PETA INDONESIA tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan terkait adanya rekaman yang telah beredar luas di publik, yang mana rekaman tersebut diduga percakapan antara Bendahara, Kepala Puskesmas dan oknum staf Puskesmas Pintu Padang kabupaten Tapanuli Selatan, saya minta jangan jadi polemik di lapangan sebelum ada hasil laporan pemeriksaan dari pihak yang berwenang, dikarenakan adanya Undang – Undang ITE yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik,” Tutup Ronald saat di jumpai awak media, Rabu (29/01/2025) di jalan Sutan Muhammad Arif kota Padangsidimpuan. (TIM)

Jumat, 31 Januari 2025

Koordinator Aksi Haris Munandar Mendesak Kejari Padangsidimpuan Memanggil dan Memeriksa Seluruh Realisasi Anggaran Desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidempuan Tahun 2023-2024


Padang Sidempuan,Kamis,30/01/2025.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga GABUNGAN MAHASISWA MASYARAKAT PEDULI HUKUM TAPANULI BAGIAN SELATAN geruduk kantor Kejari Kota Padangsidimpuan terkait dugaan Mark-Up pada pembangunan Desa Purba Tua Pijorkoling  Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.


Koordinator aksi Haris Munandar dalam orasi menyampaikan di depan massa dalam membentangkan spanduk "panggil dan periksa Kepala desa (kades) Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasi anggaran dan pembangunan desa tahun 2023-2024."Tegasnya


Dilanjutkan, "berdasarkan temuan dari Inspektorat kota padangsidempuan tahun 2023 pada desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan bernilai ratusan juta tahun, kami duga adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran desa tersebut."


Ditambahkan, Koordinator lapangan Didi Santoso dalam orasinya menyebutkan; “kami mencium adanya aroma-aroma KKN pada realisasi anggaran dan pembangunan desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan tahun 2023-2024."


Diteruskan, meminta kepada Kejari Kota Padangsidimpuan serius dalam menangani hal dalam pengawasan anggaran seluruh desa Kota Padangsidimpuan khususnya desa Purba Tua Pijorkoling, agar anggaran negara tidak dapat dinikmati segelintir orang yang ingin melakukan KKN.


"Kami secara tegas dan mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan memanggil dan memeriksa Kepala desa Purba Tua Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan." tegasnya.


Ditanggapi, Kejari Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh langsung KASI INTEL Kejari Kota Padangsidimpuan menyebutkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan di kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, kami menerima aspirasi dan akan mempelajari lebih lanjut, kami juga menyarankan kepada adik-adik mahasiswa agar memasukkan laporannya ke kantor supaya kami dapat melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada  tersebut,"Ucapnya.


Dibalas, Koordinator lapangan didi santoso mengucapkan "terimakasih kepada Kajari Kota Padangsidimpuan yang diwakili langsung oleh KASI INTEL Kejari Padangsidimpuan, saran atau instruksi kepada kami akan kami masukkan laporan DUMAS ke kantor Kajari kota padangsidempuan, kami mengajak Kejari Padangsidimpuan bersama-sama untuk melawan dan memerangi oknum-oknum yang berani melakukan KKN di kota padangsidempuan."

(tim)

Ada Apa Dengan Sekwan DPRD Paluta? FMPKSU Geruduk Kantor Kejati Sumut Terkait Pengadaan PSL Ketua dan Anggota DPRD Paluta


MEDAN,- Dalam pantauan media, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi (FMPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera utara. Kamis, (30/01/2025).


Abdul Gani Hasibuan, dalam orasinya mengatakan kejaksaan tinggi sumatera utara segera mengusut dugaan Mark- up Pengadaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) DPRD Paluta T.A 2024. Ujarnya


Lebih lanjut, Gani Hasibuan juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan yang mereka masukkan pada tanggal 22 Januari 2025 yang lalu dengan nomor 016/D5/FMPK-SU/01/2025.


Selanjutnya, Arsyad Siregar selaku koordinator aksi meminta Kejatisu segera memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pimpinan dan anggota DPRD PALUTA terkait dugaan Mark- up Pengadaan Baju Sipil Lengkap (PSL) T.A 2024 karena mereka menduga selisih harga dengan pagu yang ditetapkan sangat Signifikan. 


Setelah mendengarkan orasi, Jaksa Fungsional Marina yang juga didampingi Mondang menyambut massa dengan baik kemudian memberikan tanggapan "Laporan adek-adek mahasiswa sudah sampai ke ruangan Intelijen C dan akan diproses lebih lanjut". Tutur Marina 


Mendengar tanggapan itu, Abdul Gani Hasibuan kemudian memberikan dokumen alat bukti tambahan sebagai komitmen keseriusan mereka untuk membantu kejaksaan. Serta, ia juga menyampaikan mereka akan datang kembali minggu depan mempertanyakan terkait perkembangan laporan mereka. Tutup Gani Hasibuan seraya membubarkan diri.(tim)

Rehabilitasi Jaringan ( DI ) Mangkrak, Petani 6 Desa di Kota Padangsidimpuan Terancam Tidak Dapat Bercocok Tanam


Padangsidimpuan,- Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang terdapat di wilayah Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan terhenti tanpa ada alasan yang jelas dari pihak rekanan. Padahal Kontrak kerja antara pihak UPTD PUPR Padangsidimpuan dengan rekanan CV.STHAPATI KARYA PERSADA telah berakhir pada 30 Desember 2024 dan telah di adendum. Sehingga ada pertambahan waktu selama 50 hari untuk mengerjakan proyek tersebut.


Proyek yang bernilai sebesar Rp. 2.324.366.000,- dengan kegunaan menunjang pasokan air persawahan di 6 desa yang  terdapat di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan yang  bersumber dari Dana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  ( P.APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024 itu dikerjakan sejak tanggal 22 November 2024 sampai 30 Desember 2024. Akan tetapi setelah adanya adendum tersebut proyek itu harus selesai pada bulan 20  Februari 2025 mendatang.


Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang akan dibangun sepanjang 77 meter diperkirakan  tidak akan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan. Karena dalam pengamatan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan baru kisaran 35 %.


Ketika di Konfirmasi ke kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan,Datsur Poso Hasibuan  via whatsapp, Rabu (29/1) oleh Berita28.com sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. Namun Berita28.com mendapat khabar Ka.UPTD PUPR Padangsidimpuan dimaksud sedang berada di Medan hendak berangkat Umroh.


Menanggapi belum selesainya pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ujung Gurap ini, Ipong dalimunthe anggota DPRD Sidimpuan yang di dampingi Irpan Harahap mantan anggota DPRD  Kota Padangsidimpuan  turun kelapangan pada Rabu 29 Januari 2024 untuk memastikan apakah pihak rekanan masih bekerja ,namun namun sangat disayangkan tak seorangpun dari pihak rekanan berada di lokasi proyek padahal Ka.UPTD PUPR telah berulang kali berjanji kalau rekanan akan segera mengerjakannya kembali.


 Irpan  Harahap sangat menyayangkan pihak rekanan dan UPTD Padangsidimpuan. Karena terbengkalainya proyek itu yang berakibat  masyarakat yang membutuhkan pasokan air persawahannya kewalahan,sehingga berdampak pada hasil tani mereka nantinya.


Irpan Harahap mengatakan, jika dengan batas waktu yang ditentukan nantinya juga proyek tersebut tidak selesai,dia bersama  Masyarakat  Kota Padangsidimpuan akan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab dalam kajian mereka patut diduga telah timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah.


“ Karena adanya kerugian Negara dan masyarakat maka kami akan melaporkan pihak terkait dalam proyek Rehabilitasi DI Ujung Gurap ke Poldasu atau Kejatisu”. Ujarnya.(Tim )

Senin, 27 Januari 2025

Pengadaan Jas dan Celana Pakaian Sipil Lengkap (PSL) DPRD Paluta di Sorot Aktivis Paluta Winda Fatma Ningsi Harahap


Medan.Jum'at.(24/01/2025).

Masyarakat Kab. Padang Lawas Utara menyoroti  anggaran atribut dan pakaian Anggota DPRD Padang Lawas utara periode 2024-2029, anggaran tersebut menggelontorkan Milyaran rupiah, menggunakan APBD T.A 2024.


Puluhan masyarakat dan mahasiswa beramai-ramai mengkritik dan melakukan aksi unjuk rasa damai dan serta melakukan laporan langsung kantor Kejati-Sumut pada hari  rabu kemarin (22/1).


Sekretaris Umum (Sekum) KOHATI BADKO HMI Sumatera Utara (Sumut) Winda Fatma Ningsih Harahap angkat bicara dan menghubungi awak media melalui WhatsApp dengan nomor handphone +62 821-6769-* menyampaikan bahwa terkait yang beredar informasi dari masyarakat dan juga media sosial yang lagi trending topik di kalangan masyarakat Kab. Padang Lawas Utara tersebut.


Winda menyebutkan bahwa ada baiknya Sekretaris Dewan beserta jajaran Pimpinan DPRD Kab.Padang lawas utara atau yang membidanginya dapat merespon cepat, serta mengklarifikasi rincian terkait besaran anggaran pengadaan tersebut agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan tinggi kepada wakil rakyat.


Dilanjutkan, Winda  merupakan masyarakat dan juga putri asli dari kab. PALUTA  yang saat ini sedang beraktivitas di Kota Medan. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan juga mahasiswa tetap mengawasi anggaran tersebut sehingga penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dalam penggunaannya.


Ditambahkan, "Jika memang terdapat adanya benar dan terindikasi praktek KKN, Winda berharap kepada APH segera melakukan langkah-langkah hukum, sebab kita semua berharap Kab. padang lawas utara harus bersih dari praktek KKN dan itu harus  dimulai dari lembaga pemerintah baik eksekutif maupun legislatif karena itu merupakan bagian dari amanah konstitusi bangsa." ujarnya.


Terakhir, Winda juga memberikan pesan; “Kepada bapak/ibu Anggota DPRD Padang Lawas Utara periode 2024-2029, harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan menepati janji -janji politiknya semasa berkampanye, kami sebagai social control akan terus memantau kinerja para wakil rakyat kami," Tegasnya.(tim)

Sabtu, 25 Januari 2025

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga Meminta Kepada Kampus UIN-Sumut Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Bansos Rp.4,2 Miliar


Medan.Sabtu.(25/01/2025)

Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menghubungi awak media melalui whatsapp dengan nomor +62 852-6229-** menyebutkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Ro. 4,2 Miliar untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada tahun 2024.


Dilanjutkan, Dana bantuan yang dimaksud untuk mendukung dalam pengembangan dan kesejahteraan civitas akademik serta menunjang peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri khususnya Universitas Islam Negeri. Namun, muncul informasi dari berbagai kalangan para mahasiswa apakah anggaran tersebut tepat sasaran di dalam penggunaannya.


Diteruskan, Dedi Arisandi Ritonga ketua PC PMII Kota Medan meminta agar pihak kampus yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) agar melakukan transparan terhadap bantuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 


Kemana dana Rp.4,2 miliar tersebut digunakan???


Ditambahkan Dedi, Regulasi yang mendasari penyaluran dana bansos ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyediaan dana untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menjadi landasan bagi pengelolaan dana di perguruan tinggi negeri, termasuk untuk UIN Sumatera Utara.


Anggaran yang digelontorkan dengan anggaran sebesar Rp.4,2 miliar untuk bertujuan kemajuan pendidikan di UIN Sumatera Utara, publik dan masyarakat luas perlu mengetahui kejelasan dalam penggunaan dana tersebut.


Dalam hal ini, Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dana bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara atau daerah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada publik.


"Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar sampai pada tujuan yang diinginkan, apakah digunakan secara efisien untuk kebutuhan mahasiswa dan pengembangan fasilitas pendidikan, atau apakah ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, dalam beberapa kesempatan, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, terutama dalam hal alokasi untuk program-program yang seharusnya langsung dirasakan oleh mahasiswa, seperti beasiswa, pengembangan fasilitas, atau program pengajaran dan penelitian," Ungkapnya


“Selain itu, dalam regulasi yang ada, dana bantuan sosial harus digunakan untuk tujuan yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, pengawasan dari pihak terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak diselewengkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya."Tandasnya


Rincian penggunaan anggaran Rp.4,2 Milliar!!!"


"Kemana dana 4,2 miliar yang dialokasikan dari Provinsi Sumatera Utara untuk UIN Sumatera Utara ini sebenarnya pergi?, Harapan mahasiswa dan publik agar pihak kampus UIN-Sumut kiranya melakukan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan yang besar dibenak mahasiswa dan publik."Ungkapnya.(tim)

Jumat, 24 Januari 2025

GMPK Sumut Desak Kejatisu Segera Periksa Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Senilai 12 Miliar


Medan.Kamis.(23/01/2025).

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa adanya dugaan korupsi pada pengerjaan  pembangunan gedung kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan Kab. Labuhanbatu Utara dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Utara ini.


Diterangkan dalam orasinya AZ Panjaitan selaku ketua umum GMPK Sumut menyebutkan bahwa proyek pembangunan konstruksi yang terkesan pemborosan anggaran serta terindikasi bancakan  proyek oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara berinisial SN yang disebut-sebut, mengakui dirinya sebagai salah seorang kepala daerah di Sumatera Utara. Terlihat proyek dengan anggaran 12 miliar tersebut terkesan dikerjakan asal asalan dan diduga sarat korupsi.


"Saat awal pembangunan,kami mendapat informasi bahwa ada pembangunan kantor di lokasi permukiman kami. Katanya kantor pajak, kami telusuri proses tendernya di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terlihat jelas sebuah perusahaan beralamat di Medan yang statusnya perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukum,"ujar AZ Panjaitan. 


Berawal dari LPSE, diterangkan AZ Panjaitan memaparkan; “kami mendalami proses perjalanan tender hingga pengerjaan proyek tersebut, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Citra Amanda sebagai pemenang tender. Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa."


"Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah  yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan diduga para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut. "Jelasnya.


Dalam orasinya,"AZ Panjaitan Ketua GPK Sumut  kembali menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaannya sebagai penawar terendah, sehingga menjadi penilaian masyarakat bahwa diduga ini ada Permainan.


Ditambahkan, AZ Panjaitan mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah terima (BAST), dikarenakan diduga munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.


Dilanjutkan, “Menguat kenapa CV Sanjaya juga merupakan perusahaan pendamping yang digunakan rekanan melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan,diduga oknum ASN berinisial  SN melalui PPK bernama Faisal Amanda Nasution menyampaikan, jika CV Sanjaya yang dimenangkan, diduga fee terlalu sedikit sehingga tidak cukup untuk memenangkan tender atau mendapatkan proyek tersebut,"tegasnya.


Oleh karena itu, AZ Panjaitan sebelum mengakhiri aksi unjuk rasa mereka,  Sebagai komitmen mereka terus  mengawal persoalan ini, dengan melanjutkan aksi di KPK-RI dan Kejaksaan Agung-RI agar menjadi perhatian khusus untuk diusut tuntas.*(tim)


Rabu, 22 Januari 2025

A.Sayuti Nasution Resmi Melaporkan Anggaran Pengadaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) DPRD Kab.Paluta TA. 2024


Medan.Rabu.(22/01/2025).

Forum Mahasiswa Penindak Korupsi (FMPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adanya dugaan dugaan Mark-Up pada pengadaan pakaian Sipil Lengkap (PSL) DPRD PALUTA T.A 2024.


Terpantau awak media terbentang spanduk di depan pagar kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejati-Sumut) dengan tulisan " Usut dugaan Mark-Up pada pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) DPRD PALUTA T.A 2024 dengan Taggar  #Sekwan


Media juga berhasil mewawancarai perwakilan massa aksi unjuk rasa dan juga selaku  koordinator aksi  A.Sayati FMKP-Sumut, menyampaikan aspirasi sekaligus melaporkan kepada kejaksaan tinggi sumatera utara dengan Nomor:016/D5/FMPK-SU/01/2025 

perihal : dugaan Mark up belanja barang pakaian sipil lengkap (PSL) Anggota DPRD Padang Lawas Utara T.A 2024.


A. Sayuti menyampaikan laporan mereka sudah diterima langsung PTSP Kejatisu dengan petugas saudari lisa, Sayuti juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya segera memanggil dan memeriksa sekretaris Dewan, Pejabat pembuat komitmen serta pimpinan anggota DPRD PALUTA, sebab atas kegiatan pengadaan ini kami perkirakan ada kerugian negara yang hampir ratusan juta rupiah, yang dimana terjadinya harga yang tertera di anggaran kami duga tidak sesuai dengan pengadaan yang sudah dibelanjakan.


Kejaksaan tinggi sumatera utara menyambut baik para aksi mahasiswa serta berterimah kasih sudah kondusif selama melakukan aksi unjuk rasa, dimana massa FMPK-SU disambut  juliana sinaga selaku jaksa fungsional.


Juliana juga menyampaikan kepada massa aksi dalam tanggapannya terkait laporan ini "kami tindak lanjuti serta mempelajari, bila memang kuat adanya indikasi kami akan segera memerintahkan jajaran Kejari padang lawas utara, serta supaya menindaklanjuti aspirasi adek-adek mahasiswa kiranya masukkan laporan langsung ke Kantor kita, Kejati-Sumut akan melakukan proses dan memeriksa laporan dugaan Mark-Up yang dilakukan adik-adik mahasiswa."Ungkapnya.


Ahmad Sayuti Nasution menegaskan kembali kepada kejaksaan tinggi sumatera utara bila memang laporan kami tidak dilanjuti maka mereka akan datang kembali dengan massa yang lebih besar, seterusnya mereka akan selalu memantau perkembangan laporan yang hari yang layangkan hari ini, secara tegas mereka masih percaya kinerja Kejati-Sumut.(tim)

Selasa, 21 Januari 2025

AZ Panjaitan Mendesak APH Memanggil dan Memeriksa Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Kab.Labura Dugaan KKN


Medan,-

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) menghubungi awak media melalui WhatsApp dengan nomor handphone +62-822-8017-** menyebutkan bahwa adanya dugaan korupsi pada pengerjaan  pembangunan gedung kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan Kab. Labuhanbatu Utara dengan pagu senilai Rp 12 Miliar menuai kecaman dan sorotan.senin(21/1).


Pasalnya, proyek pembangunan konstruksi yang terkesan pemborosan anggaran serta terindikasi bancakan  proyek oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara berinisial SN yang disebut-sebut, mengakui dirinya sebagai salah seorang kepala daerah di Sumatera Utara. 


Hal tersebut tegas disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) usai melayang Surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  agar dilakukan audit investigasi oleh aparat penegak hukum  untuk menunjukkan kepada rakyat terhadap penggunaan uang negara yang tepat sasaran.


"Saat awal pembangunan,kami mendapat informasi bahwa ada pembangunan kantor di lokasi permukiman kami. Katanya kantor pajak, kami telusuri proses tendernya di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terlihat jelas sebuah perusahaan beralamat di Medan yang statusnya perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukum,"ujar AZ Panjaitan. 


Berawal dari LPSE tersebut, lanjut AZ Panjaitan memaparkan kami mendalami proses perjalanan tender hingga pengerjaan proyek tersebut, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Citra Amanda sebagai pemenang tender.


Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.


"Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan diduga para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut. "Jelasnya.


"Kenapa dugaan kami bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan kontraktor penyedia yang terindikasi sebagai " Pengantin"  proyek?, dijelaskan AZ Panjaitan Ketua GMPK Sumut  kembali menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaan sebagai penawar terendah.


Dilanjutkan, AZ Panjaitan mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah terima (BAST), dikarenakan diduga munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.


"Menguat kenapa CV Sanjaya juga merupakan perusahaan pendamping yang digunakan rekanan melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan,karena Oknum ASN berinisial  SN melalui PPK bernama Faisal Amanda Nasution menyampaikan, jika CV Sanjaya yang dimenangkan, fee terlalu sedikit sehingga tidak cukup untuk setoran."tegasnya.


Oleh karena itu, kata AZ Panjaitan sebelum mengakhiri,”Sebagai komitmen mereka sebagai bagian pilar kebangsaan dan kontrol sosial, mengawal persoalan ini, melalui  aksi unjuk rasa di Kejaksaan tinggi Sumut dan Markas Polda Sumut, agar menjadi atensi untuk di usut tuntas. "

Meskipun, "kata AZ Panjaitan lagi, bahwa Koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sudah melakukan pendampingan.


"kami mendukung KPK-RI, agar terus melakukan penelusuran diduga fee proyek serta adanya konspirasi antara Bapenda dengan Pemkab Labuhanbatu Raya dalam hal penetapan perusahaan pemenang proyek yang disebut-sebut anak main Bupati berinisial HS, meskipun nantinya Polda Sumut dan Kejati Sumut juga melakukan investigasi yang sama" Pungkasnya.(tim)

Sabtu, 18 Januari 2025

FMPKP-SU Akan Geruduk Kantor Kejati-Sumut Terkait Dugaan Mark-Up Pada Anggaran Pembelanjaan Pengadaan Jas dan Celana Pakaian Sipil (PSL) Anggota DPRD Kab.Paluta


Medan.Jum'at.17/01/2025.

Ahmad Sayuti Nasution Ketua “Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara” (FMPKP-SU) menghubungi awak media melalui whatsapp menyebutkan bahwa, pembicaraan yang hangat di tengah-tengah masyarakat Kab.Padang Lawas Utara terkait pengadaan jas dan celana Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Anggota DPRD Padang Lawas Utara periode 2024 - 2029.


Dilanjutkan, menurut Ahmad Sayuti Nasution pada pengadaan jas dan celana pakaian sipil lengkap (PSL) Anggota DPRD Padang Lawas Utara yang menelan anggaran APBD tahun 2024 menelan angka di ratusan juta rupiah.


“Bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir anggaran pengadaan baju Pakaian Sipil Lengkap (PSL) naik 50% dari kenaikan anggaran tersebut." ujarnya


Ditambahkan, Sayuti Nasution mengungkapkan sebagian masyarakat kab.Paluta sangat menyayangkan dan mengecewakan melihat kondisi kabupaten padang lawas utara yang masih jauh dari kata kesejahteraan.


Menurutnya wakil rakyat terkesan hidup bermewah-mewahan yang diperkirakan harga pakaian satu anggota dewan tersebut berkisar belasan juta rupiah per stelnya (sepasang), bila dihitung

dari jumlah anggota dewan sebanyak 30 orang anggaran tersebut dinilai sangat fantastis,dilihat masih banyak masyarakat kab.Paluta yang masih dibawah garis kemiskinan.


Hal ini khususnya Mahasiswa yang berada dan menimba ilmu di kota medan yang

berasal dari Kab. padang lawas utara Ahmad Sayuti Nasution yang tergabung dalam “Forum

Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara” (FMPKP-SU) akan mengusut

tuntas terkait pengadaan PLS Jas dan celana Anggota DPRD Padang Lawas Utara Periode

2024-2029.


Sayuti juga menyampaikan kepada awak media di Polrestabes Kota Medan bersama rekan-rekannya “Hari ini kami sedang menyampaikan surat pemberitahuan aksi

kepada bapak kepolisian Poltabes medan yang dimana kami dari FMPKP-Sumut akan

menyelenggarakan aksi besar-besaran di depan kejaksaan tinggi sumatera utara atas

dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL), kuat dugaan kami 

adanya mark up pada anggaran."Pungkasnya


Diterangkan, "kami akan mendesak kejaksaan tinggi sumatera utara supaya memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan, PPK dan pimpinan anggota DPRD Padang Lawas Utara, serta penyedia E-katalog terkait pengadaan tersebut." Terangnya


Sayuti juga menyampaikan bahwa aksi ini akan tetap damai dan kami juga lagi mempersiapkan laporan secara resmi atas dugaan mark up anggaran jas dan celana PSL Anggota DPRD Padang Lawas Utara." Tegasnya (tim)

Saif Azis Siregar Minta Kejari Tapsel Agar Memanggil dan Memeriksa Oknum dan Seluruh Anggaran Satpol-PP Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan.Kamis.(16/01/2025).

Rasydin Hasibuan Selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) melakukan unjuk rasa damai jilid III di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tapanuli Selatan."


Dalam aksi tersebut "Rasydin Hasibuan menyampaikan dalam orasinya bahwa kami hari turun ke 3 kalinya untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran rapat konsultasi ke Provinsi Rp.691,830.000,00 dan kecamatan dan anggaran pengadaan baju dinas beserta atribut Rp.350.445.000,00 pada T.A 2023 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Tapsel.


Dilanjutkan, “Kami meminta kepada kepala satuan polisi pamong praja kab. Tapanuli Selatan agar hadir di hadapan kami untuk menerangkan dan menjelaskan secara lisan maupun memaparkan bukti dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan pada kebenarannya Karena Sampai Hari ini pihak satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Selatan belum bisa menjawab pertanyaan kami Tersebut." ujarnya.


Dilanjutkan, Rasydin Hasibuan menitipkan pesan dengan tegas kepada Kepala satuan polisi pamong praja Kab.Tapsel melalui Kabid trantikum, “sampaikan kepada beliau kami tidak akan berhenti untuk melakukan aksi unjuk rasa damai sampai berjilid-jilid, jika tuntutan kami tidak ditanggapi sebagai mestinya.” Sambungnya.


HUMAS TABAGSEL memberikan kado atau  oleh-oleh sebuah Kacang Panjang untuk diberikan Kepada Bapak Kasat Pol PP Kab.Tapsel atas kekecewaan mereka dengan tanggung jawab beliau yang mereka nilai tidak profesional.


Saif Azis Siregar  juga menambahkan jika hari ini satuan Polisi Pamong Praja juga tidak bisa menjawab pertanyaan kami tersebut lebih baik bapak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Selatan mundur dari jabatan yang beliau Emban, “Karena kami menilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, hanya permasalahan anggaran tersebut tidak bisa di pertanggung jawabankan Kepala satuan polisi pamong praja kab.Tapsel belum lagi dengan anggaran yang lain,"Jelasnya.


Diteruskan, Saif Azis Siregar menegaskan agar kiranya aparat penegak hukum di kab.tapsel agar memanggil dan memeriksa seluruh anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Tapsel kami mencium adanya aroma KKN. (tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes