BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAKARTA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2025

Dinilai "Rendahkan" Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar


Jakarta,Selasa.(18/03/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi  Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus. 


Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: "Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi " yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. 


Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. 


“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pernyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum. 


Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidsus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan  anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejaksaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.


Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya. 


Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor. 


Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.


Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut. 


Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.


Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “... bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara...”. 


Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statement diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.


Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut. 


Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena  dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah "menyerang" institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 


Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.


Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.


Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK. 


Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga 

 pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.


Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jaksa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.


Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yang  sudah terbangun baik  tidak terganggu. *(Press Release  IPW / Siregar).

Kamis, 06 Maret 2025

Cipayung Plus Sumatera Utara Desak Presiden Copot Menteri Desa yang Dalam Putusan MK Terlibat Cawe-cawe Pilkada


Medan,– Kelompok Cipayung Plus Sumatera Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto  dari jabatannya (05/03/2025).


Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Menteri tersebut terbukti terlibat dalam cawe-cawe Pilkada, yang dinilai mencederai demokrasi dan prinsip netralitas pemerintah dalam kontestasi politik daerah. 


Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Cipayung Plus Sumatera Utara yang terdiri dari GMKI, HMI, HIMMAH, IMM, PMII dan KAMMI,  menegaskan bahwa keterlibatan seorang Menteri dalam Pilkada merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.


"Sebagai pejabat negara, seharusnya Menteri bersikap netral dan tidak berpihak. Keputusan MK ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang mencoreng prinsip demokrasi," ujar Arion Pasaribu Korwil GMKI Sumut Aceh dalam konferensi pers di Medan.


Menurut Cipayung Plus, tindakan Menteri Desa tersebut berpotensi merusak integritas Pilkada dan menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik. Selain itu, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik tertentu juga melanggar etika pemerintahan yang bersih dan transparan.


"Kami meminta Presiden segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Menteri terkait dari jabatannya. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia," Yusril Mahendra, Ketua Umum Badko HMI Sumut. 


Sebelumnya Wira mengingatkan bahwa di awal menjabat sebagai menteri, menteri PDTT sudah menuai kontroversi. 


"Kemarin baru 2 hari menjabat sebagai menteri, beliau sudah viral dengan mengundang Kepala Desa menggunakan surat dengan stempel dan kop atau logo Kemendes. Surat undangan untuk Kepala Desa itu ditujukan untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, hingga kader Posyandu dan PKK tingkat kecamatan itu tertanggal 21 Oktober 2024, ditandatangani oleh Yandri Susanto.


Surat dengan kop Kemendes dan Daerah Tertinggal itu berisikan undangan untuk menghadiri Haul ke-2 almarhumah Hj. Bisamawati binti Baddin (Ibunda Yandri Susanto), Hari Santri dan Tasyakuran. Sudah heboh di awal, tapi beliau tidak berbenah dan sekarang terlibat cawe-cawe dalam memenangkan istrinya di Pilkada." Ujar Wira yang merupakan Ketua Umum PW KAMMI SUMUT tersebut. 


Kamaluddin Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara menambahkan sudah sangat layak menteri PDTT tersebut dicopot. 


"Dengan beberapa kejadian ini, HIMMAH Sumut menilai sudah sangat layak jika Presiden mengambil langkah tegas untuk mencopot menteri PDTT ini. Agar kesalahan menteri seperti ini tidak berimbas kepada elektabilitas Presiden Prabowo sebagai Presiden kebanggaan kita warga Indonesia." Ujar Kamal. 


Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Taufik Pardede menilai seharusnya menteri PDTT ini mengundurkan diri tanpa harus diberhentikan oleh Presiden. 


"Sudah ada 2 orang yang mengundurkan diri dari kabinet, Gus Miftah selaku utusan khusus Presiden dan Menteri Dikti yang kini sudah diganti. Seharusnya dengan adanya putusan MK ini, saudara menteri PDTT Yandri Susanto mengundurkan diri dari jabatannya jika memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa ini. Jangan kemudian mencari pembenaran dan membuat lembaga negara ini hanya untuk kepentingan keluarga semata. Kami akan terus mengawal isu ini sampai menteri PDTT mengundurkan diri atau dipecat." Ulas Taufiq. 


Cipayung Plus Sumatera Utara juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses demokrasi agar tidak terjadi intervensi kekuasaan yang dapat merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil.


"Kita kawal bersama kementerian milik masyarakat Indonesia ini. Kami mengajak rekan-rekan mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama bergerak menyelamatkan Kementerian Desa PDTT ini dari keserakahan dan kuasa keluarga mereka. Kita akan turun aksi kalau Presiden tidak mencopot Menteri Desa PDTT ini. Demokrasi harga mati, harus kita semai agar tumbuh subur. Hama seperti ini yang harus disingkirkan karena akan mematikan demokrasi." Ujar Ketua Umum PKC PMII Sumut.(tim)

Minggu, 02 Maret 2025

IPW Usulkan Kapolri Agar Setiap Polsek Lakukan Uji Kualitas BBM Pertamax dan Pertalite Pada Setiap SPBU


Jakarta, Minggu.(02/03/2025).

Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  memerintahkan Polsek di seluruh Indonesia  untuk mengambil sampel BBM pertamax dan pertalite di setiap SPBU serta melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengujian ini  dapat menenangkan gejolak  masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor.


Pasalnya, masyarakat menjadi gaduh dengan temuan kejaksaan adanya pertamax oplosan bahkan di media sosial beberapa hari ini sedang viral dengan adanya warna pertamax dan pertalite yang sama-sama berwarna hijau.


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai  turunnya anggota Polri dari setiap Polsek tersebut, bertujuan untuk menghilangkan opini masyarakat yang negatif terhadap penjualan dan warna dari pertamax. Disamping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan.


Kepolisian di Cimahi telah bertindak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Kota Cimahi setelah belakangan riuh soal BBM jenis Pertalite di oplos mirip dengan Pertamax.


Seperti yang dikutip dari detikjabar.com dengan judul: “Polisi Sidak SPBU di Cimahi Usai Riuh BBM Oplosan, Ini Hasilnya” yang ditayangkan Kamis, 27 Februari 2025 pukul 16.30 WIB menyebutkan, Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi mengawali pengecekan di SPBU Cibabat, Jalan Amir Machmud. Jenis bahan bakar yang diuji oleh pengawas kemetrologian itu yakni BBM Pertamax.


“Tadi kita sudah cek dan hasilnya sudah sesuai. Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi. Kemudian secara kuantitas dan kualitas sudah kita cek," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui, Kamis (27/2/2025).


Bagaimanapun, penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung.


Untuk itu, sangat penting penjelasan dari kepolisian dilakukan oleh Kapolda-Kapolda sebagai bentuk  pertanggungjawaban Polri menjaga ketertiban umum dengan untuk mencegah  keresahan yang berlanjut pada  masyarakat di seluruh Indonesia. *(Press Release IPW / Siregar).

Rabu, 26 Februari 2025

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI


Jakarta, Rabu.(26/02/2025).

IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

 

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

 

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manajemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu  atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri. 

 

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

 

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

 

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

 

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

 

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

 

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

 

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.


IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

 

Hal ini untuk menepis dugaan polisi  menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu  dan bersikap diskriminatif  dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

 

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah  melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Release IPW / Siregar).

Sabtu, 22 Februari 2025

IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI yang “Intervensi” terhadap Kewenangan Penegakan Hukum


Jakarta.Sabtu.(22/02/2025).


Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan, Jika Terjadi Salah Tangkap!!!?


Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang  melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu  penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.


Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok,Provinsi Sumatera Barat.


Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggerebekan Oli Palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. 


"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk," kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan *www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB. 


Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yang berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri. 


Dua peristiwa intervensi  aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok  , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.


Intervensi aparat TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum  karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut *KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan penggeledahan.  Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparat TNI ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses penerbitan sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum. 


Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja. 


Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 


Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 


Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 


Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan tersebut  harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. (Press Release IPW/Siregar)

Kamis, 20 Februari 2025

Mahasiswa Unjuk Rasa Minta KPK-RI Segera Periksa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung UPTD Bapenda Aek Kanopan Labura



 Jakarta.Rabu.(19/02/2025).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung  Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa  (18/2/2025).


Aksi yang dilakukan di depan gedung KPK-RI adalah lanjutan dari aksi GMPK-Sumut minggu lalu di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati-Sumut) (08/02/2025) yang sampai hari ini GMPK-Sumut tidak menemukan dan mendapatkan hasil perkembangan dari proses hukum dari APH Prov.Sumut khususnya Kejati-Sumut atas dugaan aspirasi mahasiswa tersebut.


Dalam orasinya GMPK-Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK-Sumut dengan Nomor : 07.A/Lap/Sek/GMPKSU/2025."


Dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) memasuki babak baru.


Pantauan awak media dalam aksi unras tersebut dari keterangan koordinator aksi sebut, terjadinya penetapan  CV.Amanda Citra menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.


"Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan  orang terdekatnya. " ujar Azzar usai melakukan aksi unjuk rasa, di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),Selasa (18/2/2025)."


Terang Azzar : "Adanya dugaan orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan suatu proyek tersebut, diduga mencari "tumbal" untuk dijadikan sebagai Wakil Direktur  perusahaan yang disewa yang berinisial NS. artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, diduga posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum."


"Jadi mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen, diduga 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV.Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yang merupakan pemain nya", Pungkas Azzar.


Oleh karena itu, "GMPK-Sumut meminta KPK-RI untuk segera memanggil dan memeriksa orang Kepercayaan Bupati Labura, berinisial DM, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, PPK, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut,"ucap Azzar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV.Sanjaya dan CV.Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV.Amanda Citra sebagai pemenang tender  yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.


"Yang menjadi persoalan, CV.Sanjaya yang dikalahkan pihak Pokja yang menawar lebih rendah diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut," terang Azzar lagi.


"Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai " Pengantin"  proyek.” Tegas Azzar. 


Ketua GMPK-Sumut menerangkan, bahwa CV.Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahaannya sebagai penawar terendah.


Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang diduga berjanji memberikan Fee-Proyek yang lebih besar.(tim)

Senin, 17 Februari 2025

IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Subdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri


Jakarta.Senin.(17/02/2025)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi pada sesama anggota Polri, Ipda YF dengan menetapkan status tersangka. 


Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu. 


Terlebih YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S. Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari Fraud terdakwa TKD  tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kerugian sebesar 4 Miliar Rupiah.


Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah sebagai nasabah sekaligus korban atas Fraud yang terjadi tersebut. 


Sementara ini puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST) dan Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi mulai dari Penarikan uang Nasabah yang tidak dihadiri oleh Nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan Deposito Fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati dan Shendy, Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari periode 2021 sampai dengan tahun 2023.


Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan Prosedur Internal yang berlaku dan tidak diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan serta surat teguran terkait kasus Fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus Fraud BSI tersebut, dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik. 


Padahal adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Cabang  Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman telah mendapatkan surat Peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi. Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan Teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin, S.Pd yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP). 


Apalagi, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting yang diduga dihilangkan oleh penyidik.


Disamping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin  yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan Otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa, kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada tahun 2022 sampai dengan 2023. 


Sehingga, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang tidak dijadikan tersangka justru mentersangkakan Ipda YF patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya KKN antara BSI dengan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu. 


Kenyataan itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) diduga  sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat. Akhirnya, 

Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di Bank Syariah Indonesia Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi  Ipda YF melalui keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat. 


Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu kepada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterapkan kepada orang di luar Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu. Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus  dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan Hukum Tetap. 


Prinsip Profesionalisme dan proporsional yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan Terdakwa TKD semata mata untuk melindungi personil Bank BSI cabang Bengkulu. Hal itu juga dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dimana laporan polisi Tunsia nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 yang dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024.


Anehnya, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers. "Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5 Februari 2025) seperti yang dipublikasikan oleh AntaraBengkulu pada pukul 20.06 WIB. 


Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.


Dilaporkan ke Jamwas Kejagung


Terbukanya tersangka baru anggota Polda Bengkulu berinisial YF yang diumumkan pihak Kejati Bengkulu tersebut membuat Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya  melaporkannya jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 


Kuasa hukum dari Ipda Yogi Ferdiansyah yang terdiri dari M. Pilipus Tarigan, SH. MH, Dede Frastien SH. MH, Erwin Sagitarius, S.H.,M.H, Ahmad Sahrul, S.H Jesaya Hendra Agusnar Purba SH serta belasan pengacara lainnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PERADI PERGERAKAN BENGKULU RAYA pada tanggal 11 Februari 2025 telah melayangkan surat Nomor: 010/SP/TIM-ADVOKASI/II/2025 kepada Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Perihal: Laporan Atas Tindakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yang Tidak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan Dengan Menyampaikan Penetapan Tersangka YF Kepada Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Yang Masih Diperiksa Dalam Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl a.n. Terdakwa Tiara Kania Dewi.


Padahal untuk sampai pada kesimpulan bahwa YF merupakan bagian dari pelaku yang terlibat atas dugaan tindak pidana yang terjadi masih terlalu prematur sebab: 


pertama, perkara masih dalam proses persidangan dan belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang berisikan pertimbangan hakim terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini. 


Kedua, pembuktian di persidangan belum dilakukan secara audi et alteram partem karena baru diberikan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan belum ada saksi-saksi dari pihak Terdakwa. Ketiga, pihak manajemen BSI S. Parman Kota Bengkulu belum seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. 


Ke-empat, jajaran yang pernah bekerja bersama Terdakwa TKD di BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu baru diperiksa sebagian sebagai saksi. Kelima, pelapor atas nama Arry Darmawan belum diperiksa sebagai saksi. Padahal penanggung jawab atas BSI S. Parman 1 Kota Bengkulu, yakni Arry Dermawan, orang yang paling bertanggung jawab atas perkara tersebut. 


Kelima; persangkaan pasal 55 kuhp pidana hanya dikenakan pada ipda YF  dan Terdakwa KTD saja sedangkan yang nyata nyata dinyatakan telah melanggar oleh hasil audit BSI tidak ada satupun dijadikan tersangka padahal fraud terjadi dalam sistem BSI cabang bengkulu. Ipda YF dinyatakan sbg korban tetapi justru ditersangkakan oleh penyidik subdit II dit tipideksus.


Kuasa hukum YF menilai tindakan yang dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu tersebut menimbulkan kegaduhan dan secara sewenang-wenang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yogi Ferdiansyah tanpa didahului dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Oleh karenanya, kuasa hukum Yogi memohon kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengawasi, menegur, ataupun menindak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat bertindak profesional dan menghargai  proses hukum yang sedang berjalan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl tersebut.


Dalam kasus ini, ipda Y F juga memohon perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 14 Februari 2025 dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kriminalisasi dan tuduhan melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes