BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label DELI SERDANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DELI SERDANG. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 November 2024

Pengurus DPP Sapma PJBB dan Pengurus DPD Sapma PJBB Kab. Deli Serdang Mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2030 Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Nomor 02


Deli Serdang,- 

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-20230 Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Mendapat dukungan dari Organisasi Satuan Pelajaran dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Batak Bersatu (SAPMA-PPJB) dan Dewan Pimpinan Daerah Sapma PJBB Kab.Deli Serdang". 


Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (DPP SAPMA-PJBB) Devin Hutabarat, S.Kom mendeklarasikan dukungan penuh terhadap calon Bupati dan wakil Bupati Periode 2025-2030 kepada Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo. 


Awak Media dihubungi oleh ketua Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa PJBB Devin Hutabarat, S.Kom Menyampaikan dan Mengarahkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sapma PJBB Kab.Deli Serdang Christian Sihombing untuk dapat menyebutkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kab.Deli Serdang dan juga seluruh keluarga besar Sapma PJBB Kab. Deli Serdang untuk menjatuhkan pilihannya kepada Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo sebagai calon Bupati Kab. Deli Serdang periode 2025-2030".


Ditambahkan, " Devin Hutabarat " memberikan ulasannya kenapa harus memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yaitu bapak  Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo karena pasangan tersebut memiliki ide visi misi untuk mensejahterakan dan juga kemajuan dalam pembangunan Kab.Deli Serdang. 


Diantara lain kenapa memilih pasangan Nomor urut 02 oleh bapak DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo sebab keduanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan pemerintahan, beliau juga adalah sosok memiliki intelektual dan spiritual. 


Ketua SAPMA PJBB  Christian Sihombing, Bendahara SAPMA-PJBB Hendrawan Sinaga dan Sekretaris SAPMA-PJBB Rikardo T Aritonang, S.E juga tidak ketinggalan memberikan komentar, pilih 02 yaitu DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2025 -2030, di pesta Pemilu Tanggal 27/November/2024 Tepatnya di Hari Rabu memilih 02 berarti kita mendukung dalam peningkatan visi misi baik dari sektor pertanian, sektor pariwisata, sektor pendidikan, sektor infrastruktur dan lain-lain untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kab. Deli Serdang. 

Mari kita Pilih Bupati dan Wakil Bupati yang Paham akan Kesehatan, dari sanalah akan Terciptanya Kabupaten Deli Serdang yang Sehat dan Sejahtera.


Secara tegas dan lugas kembali diutarakan keluarga besar dari organisasi Dewan Pimpinan Pusat SAPMA-PJBB dan DPD SAPMA PJBB Kab. Deli Serdang Siap memenangkan dan mendukung seluruh visi misi Dr. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2025 -2030, jangan lupa untuk masyarakat Kab Deli Serdang " COBLOS NOMOR 02".*(tim)

Senin, 25 November 2024

DPD Sapma PJBB Kab. Deli Serdang Mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2025-2030 DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo


Deli Serdang,-

Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-20230 DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Mendapat dukungan dari Organisasi Satuan Pelajaran dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (SAPMA-PPJB) Kab.Deli Serdang. 


Ketua DPD Organisasi Satuan Pelajaran dan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu (SAPMA-PPJB) Kab. Deli Serdang  Christian Sihombing mendeklarasikan dukungan penuh terhadap calon Bupati dan wakil Bupati periode 2025-2030 kepada DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo. 


Awak media dihubungi oleh ketua Organisasi Satuan Pelajar dan Mahasiswa PJBB Kab.Deli Serdang Christian Sihombing menyebutkan mengajak seluruh elemen masyarakat Kab.Deli Serdang dan juga seluruh keluarga besar Sapma PJBB Kab. Deli Serdang untuk menjatuhkan pilihannya kepada DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo sebagai calon Bupati Kab. Deli Serdang periode 2025-2030".


Ditambahkan, Christian Sihombing memberikan ulasannya kenapa harus memilih pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yaitu bapak  DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo karena pasangan tersebut memiliki ide visi misi untuk mensejahterakan dan juga kemajuan dalam pembangunan Kab.Deli Serdang. 


Diantara lain kenapa memilih pasangan Nomor urut 02 oleh bapak DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo sebab keduanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan pemerintahan, beliau juga adalah sosok memiliki intelektual dan spiritual. 


Bendahara SAPMA-PPJB Hendrawan Sinaga dan Sekretaris SAPMA-PPJB Rikardo T Aritonang, S.E juga tidak ketinggalan memberikan komentar, pilih 02 yaitu DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2025 -2030, di pesta Pemilu Tanggal 27/November/2024 Tepatnya di Hari Rabu memilih 02 berarti kita mendukung dalam peningkatan visi misi baik dari sektor pertanian, sektor pariwisata, sektor pendidikan, sektor infrastruktur dan lain-lain untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kab. Deli Serdang. 


Secara tegas dan lugas kembali diutarakan keluarga besar dari organisasi SAPMA-PPJB Kab. Deli Serdang Siap memenangkan dan mendukung seluruh visi misi DR. Asril Ludin Tambunan dan Lom-Lom Soewondo Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang 2025 -2030, jangan lupa untuk masyarakat Kab Deli Serdang " COBLOS NOMOR 02".*(tim)

Senin, 09 September 2024

Aliansi AMPER-SU Mendesak Kejati Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan yang Diduga Asal Jadi


Medan.Senin, 09 September 2024

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpinan langsung oleh Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar.(09/09)

Dalam aksi tersebut aliansi AMPER-SU mendesak Kejati Sumut agar mengaudit atau memeriksakan pada pembangunan kantor camat percut sei tuan, Kab. Deli Serdang yang kami nilai pada pembangunan asal jadi. 

Pantauan awak media, Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar menyampaikan dalam orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa camat dan kontraktor serta PPK yang kami duga ikut serta dalam pembangunan kantor camat percut sei tuan. 

Terlihat oleh AMPER-SU dalam pembangunan tersebut diduga asal jadi, dan kami juga menduga bahwa pada pembangunan adanya potensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lanjut Rahmad Siregar, kami sudah melakukan pemantauan pada pekerjaan pembangunan tersebut kuat kami duga pada pekerjaan adanya kongkalikong antara pemborong dan oknum pejabat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

Di tengah-tengah aksi AMPER - SU perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi dengan menyebutkan pihak Kejati Sumut akan mempelajari tuntutan aksi tersebut. 

Ia juga menambahkan agar adek-adek mahasiswa Aliansi AMPER-SU agar melakukan laporan dumas ke kantor Kejati Sumut, supaya pihak Kejati Sumut dapat menindak lanjuti laporan berkas temuan adek-adek dari mahasiswa. 

bahwa dalam pembangunan kantor camat tersebut, hanya dibuat asal asalan demi meraup keuntungan pribadi  dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran hukum. Cetus Rahmad Siregar Koordinator (AMPER-SU) .*(tim)

Kamis, 08 Agustus 2024

Terkait Dugaan Billboard Tidak Ada izin, Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) Meminta Pihak Terkait dipanggil Untuk Pembongkaran


DELI SERDANG,- BMP-SU (Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara) secara resmi mengantarkan Dumas ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan berdirinya Billboard tanpa Izin di wilayah Percut Sei Tuan, Senin (05/08/2024)

Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menyampaikan “ kiranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memanggil pihak terkait adanya Billboard berdiri di seputaran Wilayah Percut Sei Tuan diduga tidak berizin dari CV. Putra Bhayangkara Indonesia, dimana seperti kita lihat diseputaran cemara ada beberapa titik dan persis di depan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan beberapa titik di kecamatan lain, disini kami menduga ada beberapa titik belum memiliki izin yang seharusnya dan menurut informasi yang kami dengar bahwa sudah ada surat pemberitahuan untuk pembongkaran Billboard yang berada di Seputaran jalan Cemara namun sampai saat ini belum ada dilakukan pembongkaran." Ungkap Rizki Hasibuan selaku Ketua Umum BMP Sumut. 

"Di siang hari ini kami datang untuk menyampaikan Dumas, agar persoalan segera disikapi oleh Polda Sumut, kiranya dapat menghasilkan titik terang terkait berdirinya Billboard diduga tidak memiliki Izin lengkap, sehingga ada dugaan kebocoran PAD Deli Serdang dari pajak Billboard, kami duga ada pihak-pihak yang bermain terkait banyaknya billboard yang berdiri diduga tidak memiliki Izin, kami selaku Sosial Kontrol yang terus berkomitmen untuk menyuarakan kebenaran sehingga terciptalah Iklim kehidupan yang lebih sejuk di tengah-tengah Masyarakat Deli Serdang, dan terus menyuarakan aspirasi Masyarakat Deli Serdang tambah "Anwar Siregar”

Rizki Hasibuan Ketua BMP Sumut membacakan tuntutan.

TUNTUTAN BMP SUMUT:

1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memanggil pihak-pihak yang terlibat dengan pendirian Reklame yang diduga tanpa izin di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang.

2. Panggil dan periksa Direktur CV. Putra Bhayangkara Indonesia Kabid Pajak Bapenda Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Kasatpol PP Sumatera Utara terkait belum dibongkar nya Billboard dan Reklame yang diduga tidak memiliki izin lengkap di seputaran Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

3. Meminta ketegasan Kepala Bapenda Deli Serdang, dan Kasatpol PP Deli Serdang yang kami nilai gagal dalam pengawasan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Billboard dan Reklame di wilayah Deli Serdang khususnya Percut Sei Tuan.

4. Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara agar mengevaluasi izin CV. Putra Bhayangkara Indonesia karena kami nilai tidak mampu menciptakan iklim perpajakan yang sehat dari Perusahaan untuk daerah.

5. Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak ada ketersinggungan di kemudian hari.

Untuk kami berharap Dumas kita segera mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kemudian untuk menunjukkan keseriusan kami, maka minggu depan kami akan melaksanakan aksi di Polda Sumatera Utara untuk mengawal laporan kami, demikian kami sampaikan. Terima Kasih Tutup Rizki Hasibuan.*(tim)

Sabtu, 03 Agustus 2024

DPD Sapma IPK Kab.Deli Serdang Unjuk Rasa di Kejati Sumut Terkait Dugaan KKN Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang


MEDAN,- Devin Hutabarat selaku ketua Sapma IPK Kab. Deli Serdang mengungkapkan dalam orasinya di depan kantor Kejati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Karena adanya indikasi dugaan tindakan pidana korupsi dalam anggaran perjalanan dinas luar daerah di bulan januari T. A 2023 sebesar Rp.1.005.970.000, 00, besar anggaran dalam perjalanan tersebut kami duga fiktif. 

Dilanjutkan dalam orasinya kami juga menekankan kepada Kejati Sumut agar memeriksa anggaran pada pembelian/Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) di Bulan Januari T.A 2023 Sebesar Rp 900.000.000,00 seterusnya pada biaya penginapan hotel Sebesar Rp 363.520.000,00 di Bulan Januari T.A 2023 dan seterusnya pada biaya taksi Sebesar

Rp 144.072.000,00.anggaran tersebut kami pertanyakan dengan tegas dan tidak masuk akal. 

Devin juga meminta kepada Kejati Sumut agar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang agar secepatnya diperiksa terkait penggunaan anggaran tersebut.

Besarnya anggaran dan juga penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut terkesan hanya menghabiskan anggaran, dan juga kami menduga besarnya anggaran pada kegiatan berpotensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Ketua Sapma Melanjutkan besarnya nilai anggaran pada bulan januari T.A 2023 sebesar Rp 2.413.562.000,00 hanya dalam waktu satu bulan pada kegiatan perjalanan Dinas Luar Daerah, Pengadaan Kendaraan Dinas, Biaya Penginapan Hotel, dan Biaya Taksi kami duga kuat adanya potensi akan melakukan KKN di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deliserdang. 

Friska SH Jaksa Fungsional Bagian Intel utusan perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi Sapma IPK Kab. Deliserdang menyebutkan Kejati Sumut akan memproses aspirasi dari Sapma IPK Kab Deliserdang. 

Friska melanjutkan dalam tanggapannya didepan Sapma IPK Kab deliserdang menyebutkan Kejati Sumut akan melakukan proses atas dugaan Sapma IPK Kab deliserdang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deliserdang. 

Friska SH juga menghimbau agar supaya Sapma IPK Kab deliserdang melakukan laporan langsung ke Kantor Kejati Sumut, supaya tindak lanjut  proses aspirasi Sapma IPK Kab deliserdang akan kita proses secepatnya. 

Friska juga menyampaikan ucapan terimakasih atas temuan kawan-kawan dari Sapma IPK Kab. DeliSerdang terkait adanya dugaan kawan-kawan pada tindak pidana korupsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.*(tim)

Selasa, 02 Juli 2024

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Deli Serdang Bakal Didemo oleh SAPMA IPK Kab. Deli Serdang


DELI SERDANG,- DPD SAPMA IPK Deli Serdang Mendesak Bapak Kapolresta Deli Serdang Beserta Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dalam Upaya Melakukan Proses Hukum Kepada Oknum Oknum yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkhususnya di Daerah Kabupaten Deli Serdang yang mana Kami Duga Saat Ini Di Tubuh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Adanya Tindak Pidana Korupsi. Senin. (01/07/2024)

DPD SAPMA IPK Deli Serdang menyatakan sikap dengan tegas agar Kapolresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Melakukan Pemanggilan serta memeriksa Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 Mengenai Perjalanan Dinas Dan Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Adanya Perjalanan Dinas Luar Daerah di Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar  Rp.1.005.970.000,00 (Satu Milyar Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kami menilai anggaran perjalanan tersebut sangat Fantastis dan juga kami menilai anggaran yang diperuntukan tidak tepat sasaran dalam penggunaan perjalanan dinas tersebut. 

Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar Rp.900.000.000, 00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) 

Adapun Tuntutan Aksi kami ialah Mendesak Kapolresta Deli Serdang Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Melakukan Pemanggilan serta memeriksa  anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, terkait Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 mengenai Perjalanan Dinas dan Pembelian/Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III(Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten DeliSerdang yang Kami Duga Melakukan Tindak KKN.

Meminta PJ Bupati Deli Serdang Untuk Evaluasi Jabatan Terhadap Bawahannya dan serta mencopot kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.*(AIS)

Senin, 17 Juni 2024

Terimakasih Pak KAPOLDA Ucap Masyarakat yang di Wakilkan kepada DEMA & AMIN SUMUT Atas Membagikan Sembako


DELI SERDANG,- Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa  Sumatera Utara (DEMA SUMUT)  & Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Sumatera Utara (AMIN SUMUT) kembali melaksanakan kegiatan Berbagi Paket Sembako dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara dan IDUL ADHA 1445 H yang berada di 4 Desa di Lubuk Pakam dan turut serta di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam di Deli Serdang Minggu 16 Juni 2024.


Para Masyarakat di Lubuk Pakam sangat Senang dengan Kehadiran Peran 2 Lembaga Kemahasiswaan DEMA & AMIN SUMUT yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dengan adanya Paket sembako ini diterima mereka dengan suka cita di saat harga kebutuhan dapur tak stabil.


Pembagian paket sembako ini dibagikan di Lubuk Pakam yang tergabung dalam 2 Lembaga Kemahasiswaan  kegiatan ini bertujuan untuk Keberkahan Menyambut Idul Adha dan HUT Bhayangkara Ke 78.


Safar Hasibuan  mengatakan  Bakti Sosial ini Merupakan Niat Tulus Kapolda Sumatera utara untuk masyarakat di Hari Bhayangkara di Juli nanti .


Untuk itu, pihaknya membagikan Paket Sembako tidak lupa kami mengucapkan terimakasih banyak kepada  Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K.,M.Si Memberikan Support dan kepercayaan kepada Kami.


"Alhamdulillah kegiatan seperti ini sudah sering kita lakukan, karena kita organisasi kemahasiswaan berbasis Pengabdian Masyarakat Sehingga kita sering terjun ke lapangan, berpartisipasi dalam keberlangsungan masyarakat yang ada di Sumatera Utara dan tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada Kapolsek Lubuk Pakam yang diwakili Kanit Reskrim ikut serta mendampingi kami ke Masyarakat Ucap Mahdayan Tanjung.*(AIS)

Kamis, 30 Mei 2024

Sapma IPK Deli Serdang Unjuk Rasa karena Club Malam Biarkan Anak Dibawah Umur Masuk, Satpol PP Bertingkah Agak Lain


DELI SERDANG,-  Seratusan masa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (27/05/2024).


Berawal massa Sapma IPK melakukan aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai, namun ketika mereka berorasi beberapa jam tidak terlihat perwakilan dari pejabat Pemkab yang berkenan menemui massa hingga akhirnya terjadilah saling dorong pintu pagar antara massa pengunjuk rasa dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan massa pun membuat aksi bakar ban di depan Kantor Bupati.


Kericuhan antara massa Sapma IPK dengan Satpol PP tidak berlangsung lama setelah antara kedua belah pihak melakukan mediasi, dari massa Sapma IPK diwakili Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat dan dari pihak Satpol PP diwakili oleh Kasatpol PP Marjuki, setelah disepakati bersama massa aksi dari Sapma IPK melanjutkan kembali aksi unjuk rasanya dengan damai.


Saat berunjuk rasa Koordinator aksi Reza Syahputra dalam orasinya meminta agar Pemkab Deli Serdang untuk segera menutup Diskotik yang ada di dalam Hotel Deli Indah yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Mandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang.


Massa menduga di dalam diskotik Deli Indah seringnya dilakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkoba.


"Kami dari DPD Sapma IPK Deli Serdang mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola untuk dimintai keterangan terkait Hiburan malam  tersebut", koar Reza Syahputra melalui pengeras suara yang diangkut sebuah Mobil pick up sebagai Mobil komando yang membawa sebuah Sound System.


 Sementara itu, di lokasi aksi unjuk rasa, Ketua Sapma IPK Deli Serdang Devin Hutabarat didampingi Hendrawan Koordinator Lapangan (Korlap) kepada awak media menjelaskan bahwa hari ini aksi yang dilakukan mereka dasar hukum sudah sangat jelas yaitu yang pertama dengan merujuk UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang kedua dari UU No 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian yang ketiga melihat dari PP.No.06 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah, yang keempat UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang.


Kemudian yang kelima UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang keenam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 Tentang pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol, kemudian untuk yang ketujuh UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang kedelapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengenai peraturan dan perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko dan kegiatan usaha dan terakhir merujuk dari Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.


 "Dari dasar permasalahan inilah, kami melihat kondisi Kabupaten Deli Serdang saat ini masih maraknya dengan yang namanya Narkoba baik dikalangan anak anak muda mudi,


bahkan anak anak dibawah umur (Pelajar) sudah sangat memprihatinkan, maka dari itu kami DPD Sapma IPK Deli Serdang menilai bapak Kapolresta Deli Serdang masih lemah dalam hal pemberantasan Narkoba baik berjenis Pil maupun yang lainnya, hal ini terjadi seperti di Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang", sebut Ketua Sapma IPK Deli Serdang.


"Kami, lanjut Devin Hutabarat, menduga pihak pengelola telah berani menyediakan lokasi tempat mengedarkan narkoba seperti halnya juga berjenis Pil kepada pengunjung diskotik dan kami juga menduga bahwasanya pihak Deli Entertainment Club membiarkan Anak di bawah umur (Pelajar) masuk kedalam Deli Entertainment Club tersebut, hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan orang, dan semuanya ini berdasarkan dari beberapa hasil laporan dan temuan kami hasil investigasi yang telah kami lakukan di lokasi tersebut, dari laporan yang kami terima bahwasanya kami menduga Deli Entertainment Club yang berada Di Jalan Protokol Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, mengedarkan narkoba 


berjenis Pil serta menyediakan perempuan dan penginapan, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berani dan segera tangkap oknum oknum yang telah membackingi Deli Entertainment Club ( Diskotik ) kami juga menduga hiburan tersebut tidak memiliki izin, maka dari itu kami meminta APH agar segera ambil tindakan dengan menutup Deli Entertainment Club", tegas Ketua Sapma IPK Deli Serdang.


Senada disampaikan Hendrawan yang menyampaikan juga bahwa Pasal 114 UU Narkotika 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.


"Kami mendesak Bapak kapolresta Deli Serdang agar segera menutup Deli Entertainment Club secara permanen dan panggil pemilik atau pengelola dan dimintai keterangan terkait Hiburan malam tersebut, "Segera tutup Deli Entertainment Club dan panggil serta periksa pemilik diskotik tersebut, kami mendesak Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk melakukan olah TKP terhadap Deli Entertainment Club yang saat ini menjadi bahan dugaan tempat peredaran Narkoba berjenis Pil Ekstasi, panggil dan periksa pemilik atau pengelola Deli Entertainment Club, dan segera segel Deli Entertainment Club jika betul terdapat Narkoba Berjenis Pil Ekstasi, dan penjarakan pemilik/pengelola hiburan malam tersebut, kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut, Bapak Pj Bupati Deli Serdang dan Bapak Kapolresta Deli Serdang untuk bekerjasama dalam penggerebekan dugaan sarang Narkoba dan tempat prostitusi di Deli Entertainment Club", tutup Hendrawan


Di lain sisi Ketua Sapma IPK Devin Hutabarat saat di Tanyai awak Media, Kita Geram Melihat Tingkah Satpol PP hanya berani kepada peserta unjuk rasa, seharusnya kinerjanya yang di tingkatkan dalam pengawasan perda, agar tidak ada Anak dibawah umur yang diperbolehkan masuk ke Club malam apalagi yang terindikasi menjual Narkoba, perdagangan Wanita dan Alkohol Yang Golongan Kadar Etanol yang tinggi di Diskotik Deli Indah, karena kita sudah langsung sidak ke lapangan tutup Devin Ketua Sapma IPK Deli Serdang.*(tim)


 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes