Padangsidimpuan,-
DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.
Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.
Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.
Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.
“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945 yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan terhadap negara”, ucap saleh.
“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)
Posting Komentar