BREAKING NEWS

Rabu, 05 Februari 2025

Saif Azis Siregar: Tangkap Pelaku Pungli di Dinas Pendidikan Kab.Tapsel


Tapanuli Selatan,-

Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) Geruduk Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada dinas pendidikan Kab.Tapanuli Selatan. Senin,(03/01/2025).


Pantauan awak media, Rasydin Hasibuan selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) menyampaikan dalam oransinya,”kami hari ini turun atas kekhawatiran terhadap dunia pendidikan khususnya di kab.Tapanuli Selatan,  banyak informasi masyarakat yang kami dapatkan adanya kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dinas Pendidikan Tapanuli Selatan terhadap Verifikasi Dana Bos Sekolah Dasar (SD) Se-Kab.Tapanuli Selatan.”


Dilanjutkan, Rasyidin sebut: “jika benar adanya dugaan kami ini benar betul adanya Pihak Dinas pendidikan Tapanuli Selatan mengajari para kepala-kepala sekolah dasar untuk melakukan Korupsi dana BOS, anggaran dana BOS itu digunakan seharusnya dengan baik, sebab dana bos adalah Dana Operasional Sekolah agar giat belajar adik-adik kami yang duduk di bangku sekolah dasar dapat bisa belajar dengan maksimal."


Ditambahkan,Saif Azis Siregar juga mengungkapkan bahwa, pungutan liar tersebut tidak hanya dalam pengurusan verifikasi Dana Bos saja, melainkan adanya dugaan pungutan liar terhadap pada kenaikan Pangkat Guru atau pembuatan karya ilmiah, sungguh kami miris dan perbuatan kami anggap keterlaluan yang kami duga dilakukan oleh dinas pendidikan Kab. Tapanuli Selatan.


 Diteruskan, Saif juga menyampaikan Guru adalah Pahlawan tanpa jasa yang tulus menebarkan ilmu untuk mencerdaskan anak-anak bangsa guna untuk mencapai cita-cita para murid-murid khususnya di Kab.Tapsel, pada  kenyataannya guru bukan di sejahterakan melainkan kemerdekaannya guru dijajah dijarah ditekan dengan mengambil dan merampas hak-haknya oleh oknum dinas pendidikan Kab Tapanuli Selatan.


 "Oleh karena itu kami  meminta Kepada Wakapolres Tapsel Selaku Ketua Saber Pungli Tapanuli Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar di tubuh instansi Pemerintah kab Tapanuli Selatan yaitu Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Selatan, kami meminta secara tegas kepada aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." Ujarnya.


Ditanggapi, "Wakapolres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP.Oloan Lubis, SH menyampaikan Bahwa, Kapolres Tapanuli Selatan menitip salam kepada adik-adik mahasiswa unras dan berikan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa damai, Kapolres Tapanuli Selatan mendukung penuh pada gerakan adik-adik mahasiswa yang positif dan peduli terhadap kab.tapanuli selatan untuk menuju kesejahteraan.


Kasat Intelkam Polres Tapsel menyebutkan “aksi unjuk rasa damai adik-adik mahasiswa semua akan kita tindak lanjuti, sebagaimana mestinya dan sesuai dengan  undang-undang yang berlaku,  dugaan pungli yang disebutkan adik-adik mahasiswa juga akan kami pelajari dan dibahas bagaimana mekanismenya dan faktanya sudah cukup."


Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan sosial Tapanuli bagian Selatan (HUMAS TABAGSEL) membalas tanggapan dari perwakilan Polres Tapanuli Selatan, “terimakasih banyak atas tanggapan aksi kami tersebut, semoga tuntutan aksi kami dapat diproses, kami juga akan kembali lagi minggu depan dengan massa yang lebih besar sekaligus menjatuhkan DUMAS ke Mapolres Tapanuli Selatan." ( Siregar)

Senin, 03 Februari 2025

Amirullah Husin Minta kepada PT.Tunas Agro Sejati yntuk Merealisasikan CSR Sebagai Hak Masyarakat


Padang Lawas,-

3 (tiga) Desa yang terdiri dari Desa Gulangan, Desa Silenjeng, Desa Tanjung Morang, yang mengatasnamakan KOALISI AKSI MAHASISWA MASYARAKAT SIHAPAS BARUMUN (KAMI SABAR) Berkolaborasi dengan HIMPUNAN MAHASISWA EKS BARTENG (HIMMAS EKSBARTENG) melakukan unjuk rasa damai di depan perusahaan PT. TUNAS AGRO SEJATI yang beralamatkan di desa Gulangan Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas pada Senin, 03 Februari 2025.


Pantauan awak media, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Eks Barumun Tengah Amirullah Husin menyampaikan dalam orasinya yaitu ada 5 point yang menjadi tuntutan kami, sebagai berikut:


1.Menuntut PT. TAS agar memperbaiki dan merawat jalan umum yang rusak akibat operasional perusahaan.

2. Memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

3. Merealisasikan CSR secara transparan dan sesuai UU dan peraturan yg berlaku.

4. Bertanggung jawab terhadap lingkungan(DAS).

5. Merealisasikan kebun Plasma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Dilanjutkan, Rizal Ashari Nasution yang berdomisili di Sihapas Barumun dan juga merupakan Koordinator Lapangan ikut menyampaikan, “bahwa perusahaan ini sudah 15 tahun lebih sudah berdiri, namun perusahaan diduga tidak transparan terhadap realisasi CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan, kuat dugaan kami perusahaan juga tidak memiliki kontribusi nyata terhadap masyarakat.”


Diteruskan, "Sebagai yang bertanggung jawab massa desa gulangan Sutan Halomoan, massa Desa Tanjung morang Zul Asri Harahap, dan yang sebagian bertanggung jawab pada massa Desa Silenjeng, ikut dalam menyampaikan bahwa, kekecewaan kami yang begitu mendalam terhadap perusahaan tersebut yang Seakan-akan tidak peduli kepada masyarakat, padahal antara masyarakat dengan perusahaan bisa berhubungan dengan sangat baik,"Ucapnya.


Ditambahkan, Perwakilan dari perusahaan PT. TAS yang telah menanggapi tuntutan massa aksi tidak dapat memuaskan hati masyarakat, karena tidak ada solusi yang nyata yang disodorkan oleh perusahaan, sehingga lahirlah sebuah kesepakatan, pihak perusahaan menjanjikan pertemuan di kantor Camat Sihapas Barumun dan akan menghadirkan Forkopimcam dan seluruh unsur masyarakat 3 desa beserta Mahasiswa.


Ditambahkan Andri Harahap; “Massa aksi unjuk rasa mengharapkan pertemuan yang akan diadakan kembali menjadi solusi terhadap mediasi antara perusahaan PT. TAS dan juga masyarakat 3 Desa yang tergabung, untuk itu waktu dan tempatnya kita akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan,"Tegasnya.


Disampaikan, Amirullah Husin yang merupakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Eks Barteng di akhir orasinya juga menyampaikan, mengapresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya Kepada Pihak Kepolisian dan Danramil yang senantiasa mengawal dan menjaga aksi tersebut berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.


Amirullah Husin juga berterima kasih kepada rekan media yang siap mempublikasikan keresahaan masyarakat sihapas barumun. “Mudah-mudahan permasalahan ini segera dapat terselesaikan dan terbangunlah hubungan yang harmonis antara masyarakat sihapas barumun dengan Perusahaan PT. TAS, "Pungkasnya (tim)

Dunia Aktivis dan Pers Berduka, Selamat Jalan Bung Syaiful Syah Ritonga


Medan,-

Dunia Aktivis dan Pers kembali berduka, Syaiful Syah Ritonga Aktivis Sumatera Utara asal Padang Lawas Utara (Paluta) yang juga wartawan media online inilahnusantara.com meninggal dunia senin dini hari (03/02) disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dialaminya pada Jum’at pukul 01.00 wib di Paluta dini hari (31/01).


Segenap redaksi dan keluarga besar media online inilahnusantara.com mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya, semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah Swt dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.


Selamat Jalan Bung Syaiful Syah Ritonga…


(redaksi)


 

Minggu, 02 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto : Pangkat Bukanlah Kebanggaan Pribadi, Melainkan Janji Setia Kepada Rakyat dan Negara


Jakarta,-

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi arahan yang tegas kepada TNI - Polri dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri di gedung The Tribrata Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.


Tampak hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tampak hadir juga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut mewakili KSAL, Laksamana Madya Erwin S. Aldedharma.


Dalam pidatonya Prabowo menegaskan kepada TNI - Polri, keberhasilan suatu negara sangat bergantung pada kualitas aparat keamanan.


Prabowo juga mengingatkan "bahwa rakyat yang melengkapi saudara dari ujung kaki sampai ujung kepala, rakyat yang memberi makan kepada Tentara dan Polisi. rakyat yang memberi kuasa kepada Tentara dan Polisi, rakyatlah yang memberikan kepercayaan penuh kepada saudara dan menyerahkan perlindungan mereka kepada Tentara dan Polisi." Ujarnya dengan penuh ketegasan.


Presiden juga menegaskan, bahwa dengan menerima pangkat dan kekuasaan, aparat keamanan sejatinya telah menyerahkan jiwa dan raga mereka demi kepentingan bangsa, Bahwa pangkat dan kekuasaan yang diberikan kepada aparat keamanan, baik Tentara maupun Polisi, bukan sekadar simbol kehormatan namun Lebih dari itu, pangkat adalah amanah besar yang menuntut kesiapan untuk berkorban demi Negara dan Rakyat.


"Kalau saudara berani memakai pangkat jenderal, artinya saudara harus yang pertama berani menyerahkan nyawa saudara untuk kepentingan Bangsa dan Negara," Kata beliau dengan tegas.


Pidato ini menjadi peringatan keras kepada TNI - Polri bahwa pangkat bukanlah kebanggaan pribadi, melainkan janji setia kepada Rakyat dan Negara, dan  aparat keamanan harus selalu siap mengorbankan diri demi menjaga keselamatan rakyat dan keutuhan bangsa.(rel)(Tim)

Ronald Harahap: Bicara Oknum Nakal, di Setiap Sektor Pasti Ada Pak Menteri !


Padangsidimpuan.Minggu.(02/02/2025).

Beredarnya di media sosial cuplikan/potongan video Menteri Desa Dan PDT Yandri Susanto menyebutkan dalam video adanya wartawan "bodrex" yang kerjanya menakut - nakuti kepala desa, Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalau  tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri " ujar Yandri Susanto sambil tertawa dalam Video.


Ronald Harahap selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan GEMMA PETA INDONESIA berpendapat "Yandri  Susanto Sebagai seorang Menteri Desa Dan PDT  harus memahami, jika ada perilaku wartawan yang disebut pak Menteri Wartawan "Bodrex" dan LSM “Abal – Abal” tentu itu bertentangan dengan Undang - Undang Pers dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas (Organisasi Masyarakat), jadi itu bersifat “Oknum” jangan digeneralisir, dan kalau kita bicara “Oknum Nakal” pasti di setiap sektor ada Pak Menteri, Apakah Yandri Susanto selaku menteri berkeyakinan di Kementerian yang dipimpinnya tidak ada “Oknum yang Nakal, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto beranggapan Kepala Desa tidak ada yang Nakal ?” Ungkap Ronald Harahap.


Selanjutnya, Ronald Harahap mengatakan; “Perlu Pak Menteri ketahui bahwa rekam jejak Wartawan sebagai mitra Aparat Penegak Hukum (APH) dan mitra kerja ke semua instrumen aparatur Pemerintah Indonesia selama berpuluh Tahun sangat harmonis dan saling membantu, begitu juga dengan rekam jejak LSM yang melaksanakan evaluasi dan membantu seluruh instrumen aparatur Pemerintah dan APH serta LSM telah banyak membantu masyarakat untuk mengungkap Ketidak adilan dan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Negeri ini."


“Dan tidak sedikit petinggi di Negeri ini menyampaikan pendapatnya di ruang publik bahwa Pekerjaan Jurnalis Wartawan dan LSM sangat berat dan tidak di gaji oleh NEGARA INDONESIA, Wartawan dan LSM bersama – sama mengungkap ketidak adilan dan tindak pidana korupsi yang terjadi ditengah – tengah masyarakat. Dalam situasi apapun wartawan dan LSM harus melaksanakan tugasnya dan sering mendapat ancaman dari Mereka yang terusik Kenyamanannya, Apakah Pak Menteri Yandri Susanto mengetahui hal ini?” Kata Ronald Harahap dengan tegas.


Diakhir wawancara Ronald Harahap memberi tantangan kepada Menteri Desa Dan PDT;  “Apakah Pak Menteri berani membuat regulasi Dana Desa, Pengembalian Kerugian Negara atas Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan bukti nyata Tindak Pidana Korupsi terjadi dan atas pengembalian kerugian Negara tidak menghentikan proses hukum tindak pidananya, kalau Pak Menteri berani membuat regulasi ini, mari kita lihat bersama - sama mana lebih banyak wartawan "bodrex" atau kepala Desa Nakal” Tutup Ronald Harahap dengan tegas.(tim)

Ahmad Sayuti Nasution Minta Polda-Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Kades Langkimat Kab.Paluta Dugaan Pungli


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB-TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan MAPOLDA-Sumut, dalam orasinya dan selebaran pernyataan sikap  yang meminta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara  agar melakukan penyelidikan dan penyidikan Kepada Kades Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) kepada masyarakat pemilik kebun kelapa sawit, Jumat, (31/01/2025).


Koordinator aksi meneruskan bahwa dugaan Pungli tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan oknum Kades Langkimat.


Ditambahkan, "adapun beberapa  jumlah yang diduga dipungut dengan nilai  bervariasi, mulai dari Rp.2.000.000,00 sampai dengan Rp. 20.000.000 per orang." ujarnya.


Ahmad Sayuti nasution mengatakan, “berdasarkan informasi dan hasil wawancara yang telah dilakukan,bahwa masyarakat yang mempunyai lahan tersebut yang hanya dilakukan pemungutan, uang menjadi pertanyaan di benak kami adalah mau dipergunakan untuk apa?, sampai sekarang masyarakat dan massa aliansi  tersebut tidak mengetahui kemana saja peruntukannya (Gunanya) dan sangat patut kami curigai uang itu hanya untuk kepentingan pribadi semata, "Jelasnya.


Diteruskan, "Sebagaimana sesuai informasi yang kami dapatkan di lapangan adanya beberapa oknum yang telah dikondisikan atas dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang tujuannya agar permasalahan ini tidak mencuat ke Publik." Ucapnya.


" Berdasarkan informasi dari masyarakat dugaan  kasus Pungli tersebut Ahmad Sayuti Nasution mengharapkan kepada bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Sumut)  sebagai aparat penegak hukum (APH) secepatnya mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Langkimat Kec,Simangambat Kab. Paluta,"Pungkasnya.


Dijelaskan, "Muhadjir juga ikut menyampaikan pernyataan dari beberapa orang yang mengaku sebagai Korban dari dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) tersebut miris melihat dan menyaksikan atas tindakan yang telah dilakukan oknum aparat desa, dan pungli itu dengar-dengarnya sudah berlangsung 1(satu) minggu yang lewat, "Ucapnya.


Ditanggapi, perwakilan Polda-Sumut  Eziji Harahap mengungkapkan, " Mengucapkan terimakasih banyak kepada adik-adik mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai tersebut, aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa akan kita pelajari dan akan kita lakukan penyelidikan terkait informasi ini, serta kami juga minta kepada adik-adik mahasiswa agar untuk memasukkan laporan kepada kami,supaya ada tindakan kami untuk melakukan proses secara hukum."


Mendengar tanggapan perwakilan dari Polda-Sumut Muhadjir juga  mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian kapanpun dibutuhkan.


AMB-TABAGSEL menyampaikan minggu depan mereka  akan kembali lagi untuk mempertanyakan sudah sampai dimana proses hukumnya, bila terbukti informasi dari masyarakat tersebut mereka meminta Polda-Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum kades tersebut yang diduga melakukan Pungli.(tim)

Personil Sat Samapta Polres Langkat laksanakan pengamanan dan patroli di gereja.


Langkat-

Personil Sat Samapta polres Langkat berikan pelayanan Pengamanan kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah di gereja- gereja di wilayah Kabupaten Langkat Minggu (02/02/2025). Pagi

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Samapta Polres Langkat, AKP Adi Haryono,S.H mengatakan pengamanan ibadah di seluruh Gereja-gereja di wilayah Kabupaten Langkat merupakan wujud pelayanan Polri kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan merasa aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah di gereja. 

Selain personil polres Langkat melaksanakan pengamanan ibadah di gereja ada juga personil yang melaksanakan patroli ditempat dianggap rawan Kamtibmas dengan menggunakan mobil Patroli roda empat.

Selama Berlangsungnya kegiatan ibadah situasi terpantau dalam ke adaan aman dan kondusif, tutup " Kasat Samapta Polres Langkat


Sumber: Humas Polres Langkat

Sabtu, 01 Februari 2025

Ketua GEMMA PETA INDONESIA Ronald Harahap: Undang – Undang ITE Merupakan Aturan Main Informasi Transaksi Elektronik


TAPANULI SELATAN,– Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) Ronald Harahap melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke kantor Mapolres Kabupaten Tapanuli Selatan Jumat, (03/01/2025) yang lalu, terkait adanya dugaan rekaman yang diduga suara pembicaraan antara kepala puskesmas pintu padang dengan bendahara dan staf puskesmas pintu padang yang diduga sudah beredar di WhatsApp pribadi sejumlah publik.


Dalam hal ini Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA Ronald Harahap mengungkapkan kepada awak media, bahwa adanya polemik di publik terkait beredarnya rekaman pembicaraan tersebut, dan GEMMA PETA INDONESIA sudah meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memeriksa keabsahan Rekaman yang dimaksud, dalam surat resminya tertanggal, Rabu (8/1/2025) lalu.


Ronald menyebutkan bahwa rekaman yang beredar di ruang publik belum tentu kebenarannya, hal ini kita menganut Azas praduga tak bersalah, untuk itu GEMMA PETA INDONESIA meminta kepada Inspektorat memeriksa keabsahan rekaman pembicaraan yang dimaksud. GEMMA PETA INDONESIA sudah memasukkan surat laporan permohonan diperiksa khusus kepada pihak – pihak yang terkait atau oknum yang diduga didalam rekaman pembicaraan yang dimaksud sebagaimana Tupoksi Inspektorat yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan no surat 220.6-99/DPN-GPI/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025.


“Unjuk rasa GEMMA PETA INDONESIA dilaksanakan pada hari Rabu (8/1/2025) lokasi unjuk rasa didepan kantor Bupati Tapanuli Selatan dan pada saat GEMMA PETA INDONESIA akan melaksanakan unjuk rasa, salah satu perwakilan kantor Bupati Tapanuli Selatan memberikan arahan agar Ormas GEMMA PETA INDONESIA memasukkan surat laporan permohonan diperiksa khusus kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas dan oknum staf Puskesmas Pintu Padang oleh Inspektorat (APIP) sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok Inspektorat,” ujar ronald harahap.


Selanjutnya Ronald menambahkan “Pada waktu dan hari yang sama GEMMA PETA INDONESIA memberikan surat yang dimaksud oleh perwakilan Bupati Tapanuli Selatan, dan tanggal 09/01/2025 surat tersebut sudah disposisi segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat kabupaten Tapanuli Selatan,” lanjut ronald.


Hal ini dijelaskan oleh Ronald Harahap “GEMMA PETA INDONESIA tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan terkait adanya rekaman yang telah beredar luas di publik, yang mana rekaman tersebut diduga percakapan antara Bendahara, Kepala Puskesmas dan oknum staf Puskesmas Pintu Padang kabupaten Tapanuli Selatan, saya minta jangan jadi polemik di lapangan sebelum ada hasil laporan pemeriksaan dari pihak yang berwenang, dikarenakan adanya Undang – Undang ITE yang mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik,” Tutup Ronald saat di jumpai awak media, Rabu (29/01/2025) di jalan Sutan Muhammad Arif kota Padangsidimpuan. (TIM)

ID Express Terancam Sanksi Hukum atas Dugaan Penggelapan Barang Konsumen


Medan.Jum'at.(31/01/2025)

Dilansir dari informasi beredar dari salah satu media online, "ID Express salah satu Perusahaan yang memakai jasa pengiriman, terancam mendapatkan sanksi hukum setelah perusahaan tersebut diduga menghilangkan 2 (dua) unit ponsel bermerek Infinix, yakni Smart 8 dan Smart 8 Pro, milik seorang pelanggan.


Barang yang bernilai Rp.2.535.000,00 yang dikirim dari kota Medan ke Ciledug, Jakarta, pada (01/Juni/2024) dan dijadwalkan Handphone tiba pada tanggal (11/Juni 2024), hingga kini belum juga dapat diterima oleh pembeli.


Pelanggan yang dirugikan mengaku telah berusaha meminta pertanggungjawaban dari ID Express, tetapi tidak mendapat tanggapan atau solusi.


Bahkan, saat mendatangi ke kantor ID Express di Jalan Pancing, kota Medan, tetap tidak mendapat jalan keluar.


“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas, Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” Ungkapnya, Rabu (22/1/2025).


Hingga lebih dari 6(enam) bulan sejak kejadian, pihak ID Express belum memberikan kejelasan terkait barang yang hilang tersebut.


Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta


Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus ini bisa berujung pada sanksi hukum bagi ID Express.


Berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.


“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” Tegas Dongan.


Ia juga menambahkan, bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang.


“Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” Terangnya.


"Pihak ID Express , Iqbal ketika dikonfirmasikan wartawan secara berulang via WA, Kamis (30/01/2025) pukul 15.12 Wib tidak memberikan jawaban."


Hingga berita ini ditayangkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut.(Tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes