Medan.Sabtu.(25/01/2025)
Ketua PC PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menghubungi awak media melalui whatsapp dengan nomor +62 852-6229-** menyebutkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Ro. 4,2 Miliar untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada tahun 2024.
Dilanjutkan, Dana bantuan yang dimaksud untuk mendukung dalam pengembangan dan kesejahteraan civitas akademik serta menunjang peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri khususnya Universitas Islam Negeri. Namun, muncul informasi dari berbagai kalangan para mahasiswa apakah anggaran tersebut tepat sasaran di dalam penggunaannya.
Diteruskan, Dedi Arisandi Ritonga ketua PC PMII Kota Medan meminta agar pihak kampus yaitu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) agar melakukan transparan terhadap bantuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Kemana dana Rp.4,2 miliar tersebut digunakan???
Ditambahkan Dedi, Regulasi yang mendasari penyaluran dana bansos ini diatur dalam beberapa aturan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyediaan dana untuk mendukung pendidikan tinggi yang berkualitas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menjadi landasan bagi pengelolaan dana di perguruan tinggi negeri, termasuk untuk UIN Sumatera Utara.
Anggaran yang digelontorkan dengan anggaran sebesar Rp.4,2 miliar untuk bertujuan kemajuan pendidikan di UIN Sumatera Utara, publik dan masyarakat luas perlu mengetahui kejelasan dalam penggunaan dana tersebut.
Dalam hal ini, Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dana bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara atau daerah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada publik.
"Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar sampai pada tujuan yang diinginkan, apakah digunakan secara efisien untuk kebutuhan mahasiswa dan pengembangan fasilitas pendidikan, atau apakah ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, dalam beberapa kesempatan, laporan masyarakat menunjukkan adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana tersebut, terutama dalam hal alokasi untuk program-program yang seharusnya langsung dirasakan oleh mahasiswa, seperti beasiswa, pengembangan fasilitas, atau program pengajaran dan penelitian," Ungkapnya
“Selain itu, dalam regulasi yang ada, dana bantuan sosial harus digunakan untuk tujuan yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, pengawasan dari pihak terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak diselewengkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya."Tandasnya
Rincian penggunaan anggaran Rp.4,2 Milliar!!!"
"Kemana dana 4,2 miliar yang dialokasikan dari Provinsi Sumatera Utara untuk UIN Sumatera Utara ini sebenarnya pergi?, Harapan mahasiswa dan publik agar pihak kampus UIN-Sumut kiranya melakukan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan yang besar dibenak mahasiswa dan publik."Ungkapnya.(tim)
Posting Komentar