Medan.Kamis.(16/01/2025).
Organisasi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) mengatakan kepada awak media akan menggelar aksi unjuk rasa damai jilid 2 pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang di depan kantor kejaksaan tinggi sumut (Kejati-Sumut) terkait Dugaan pungli pembelian buku di SDN 200117 Padangsidimpuan.
"Sesuai Informasi di lapangan diduga pihak sekolah melakukan pungutan berupa uang kepada siswa-siswinya untuk membeli buku soal-soal ulangan dengan tarif harga lebih kurang Rp.27.000,00 per siswa." Ucap Arsyad Siregar selaku Ketua Harian BPM-SU
"Perbuatan diatas kami nilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan Permendikbud no 8 tahun 2016 tentang buku." Ujar Arsyad Siregar
Selain itu, “Perusahaan percetakan CV. BRINGIN55 sebagai pemasok buku ke SDN 200117 jalan Soripada Mulia Nomor 40 Sadabuan Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan kami nilai tidak sesuai dengan UU Pendidikan nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan, harga nilai buku yang terlalu mahal dan tidak seimbang dengan kualitas buku yang diperjualbelikan kepada murid-murid sekolah dasar tersebut."Pungkas Arsyad.
Aksi yang akan dilakukan kedepan agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 kota Padang sidempuan,dan kami juga menduga adanya buku soal tersebut diperjualbelikan tentunya ada arahan, kemungkinan pengadaan buku bukan 1(satu) sekolah diduga seluruh kota Padang sidempuan.
Ditambahkan, "kami juga mendesak agar aparat penegak hukum Kejati-Sumut agar memeriksa seluruh realisasi anggaran dana BOS sekolah negeri 200117 Padangsidimpuan dalam 5 tahun, beranjak dari dugaan pungutan uang buku soal tersebut kepada murid siswa-siswi diduga adanya indikasi berpotensi akan melakukan KKN:
1. T.A 2024.tahap pertama Rp 317.400.000.
T.A 2024 tahap kedua Rp 317.400.000.
2. T.A 2023 tahap pertama Rp 305.440.000.
T.A 2023 tahap kedua Rp 305.440.000.
3. T.A 2022 tahap pertama Rp 179.124.000.
T.A 2022 tahap kedua Rp 237.379.278.
T.A 2022 tahap ketiga Rp 179.124.000.
4. T.A 2021 tahap pertama Rp 182.436.000.
T.A 2021 tahap kedua Rp 243.248.000.
T.A 2021 tahap ketiga Rp 179.124.000.
5. T.A 2020 tahap pertama Rp 180.900.000.
T.A 2020 tahap kedua Rp 241.200.000.
T.A 2020 tahap ketiga Rp 178.470.000.
(tim)
Posting Komentar