Batubara. Senin. (04/11/2024).
Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kab. Batubara.
Aksi tersebut terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi (KKN) dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh di beberapa kantor atau instansi pemerintah.
Adapun beberapa tuntutan aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP PERMA INDONESIA MAJU) adalah" :
1. Meminta Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melaksanakan supremasi hukum di kabupaten Batubara khususnya di kementerian Agama.
2. Meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara untuk segara
melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap diduga melakukan KKN yaitu :
a. Kepala Kemenag Kabupaten Batu Bara,
b. Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Batu Bara,
c. Seluruh Kepala KUA se Kemenag Kabupaten Batu Bara,
d. Kepala sekolah Raudhatul Athfal (R.A), Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan
Madrasah Tsanawiyah Negeri di kabupaten Batu Bara.
Koordinator aksi menyebutkan dalam pernyataan sikap bahwa terkait dugaan adanya biaya pernikahan yang ada di Kab. Batubara menurut undang-undang yang berlaku bahwa biaya pernikahan di luar jam kerja Kantor Urusan Agama Sebesar Rp. 600.000 dan Rp. 0 Rupiah jika pernikahan dilaksanakan di kantor urusan agama.
Ia juga menerangkan faktanya di lapangan bahwa masyarakat yang menikah di luar jam Kerja Kantor urusan agama di duga dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,00. s/d Rp.1.500.000, 00.
tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat atas dugaan pungutan uang di Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga tersistematis untuk memperkaya diri sendiri dan terindikasi juga untuk setoran kepada Kakan. Kemenag Batu Bara.
Seterusnya ia juga menambahkan adanya dugaan memanipulasi laporan pelaksanaan perkawinan di luar jam kerja (manipulasi dokumentasi dan berkas) menjadi pernikahan di kantor KUA, sehingga setoran yang diwajibkan yang diserahkan oleh masyarakat diduga tidak dilaporkan kepada negara, hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan terindikasi setoran tersebut diduga disetorkan kepada Kakan. Kemenag Kab. Batu Bara.
Koordinator aksi juga menyebutkan Terkait adanya dugaan pengadaan Ijazah Raudhatul Athfal (R.A), ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri di kabupaten Batu Bara dibebankan Kepada Wali Murid\ Orang Tua Murid Padahal Kita ketahui bersama bahwa Ijazah Tersebut, yang Seharusnya diterima Siswa\Siswi dengan biaya Gratis, namun adanya indikasi dugaan pungutan liar dimaksud dilakukan oleh kepala Raudhatul Athfal (R.A), Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Batu Bara".
Ia melanjutkan dalam penjelasannya bahwa kami berangkat dari hal tersebut diatas kami menduga bahwa Kasi Pendidikan Madrasah (Kasi PENMAD) Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara yang diduga juga alirannya juga diberikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten Batu Bara. *(tim)
Posting Komentar