BREAKING NEWS

Selasa, 05 November 2024

DPP PERMA Indonesia Maju Desak Kejari Batubara Segera Panggil dan Periksa Oknum Terduga Korupsi Pada Dinas PMD dan Kepala Desa


Batubara. Senin. (04/11/2024)

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kab. Batubara". 


"Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan melakukan dan berpotensi dalam tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh di beberapa kantor atau instansi pemerintah".


"Dalam orasi koordinator aksi menyebutkan, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga kuat 

telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat 

Desa (PMD) Kabupaten Batu".


"Koordinator aksi menyebutkan, adapun yang kami maksud adalah terkait pada anggaran Dana Desa, sesuai data yang kami peroleh bahwa anggaran Dana Desa tersebut 

Diduga digerogoti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan niat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga menimbulkan Kerugian pada Keuangan Negeara".


Adapun beberapa tuntutan aksi adalah:


1. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (Kejari-Batubara) agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa dan Ketua APDES Kabupaten Batu Bara, terkait pada realisasi penyelenggaraan desa siaga kesehatan, yang mana kami maksud 

adalah terselenggaranya pengadaan Kenderaan Siaga Desa Simpang Gambus dengan nilai Pagu Rp.232.000.000,00 T.A 2023 menurut hemat kami bahwa anggaran tersebut diduga Mark-UP.


2. "Kami meminta Kejari Kab. Batubara agar memeriksa realisasi pada anggaran Desa Simpang Gambus pada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah, Desa/Permukiman yang mana dalam hal ini kami maksud adalah pembuatan Bank 

Sampah dengan Pagu Anggaran Rp.12.000.000,00 T.A 2023, yang kami 

Duga Mark-UP bahkan diduga Keras fiktif".


3. "Pengadaan Posyandu Desa Simpang Gambus yaitu makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas lansia,Insentif 

Kader Posyandu Dengan Pagu Anggaran Rp.20.000.000,00 T.A 2023,yang 

kami duga Mark-UP dan bahkan fiktif".


4. "Terselenggaranya Operasioal Pos Kesehatan Desa Desa Simpang Gambus dengan Pagu Anggaran 

Rp.30.000.000,00 T.A 2023 di Duga Mark-UP dan diDuga fiktif". 


5. "Desa Simpang Gambus pada Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Dengan Pagu 

Anggaran Rp.12.000.000,00 T.A 2023 diDuga Mark-Up dan bahkan fiktif". 


6. "Desa Simpang Gambus, Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan 

Pagu Anggaran Rp.5.000.000,00 T.A 2023".


7. "Desa Bagan Baru Kabupaten Batu Bara Pengadaan,Pemabngunan,Pembangunan dan pemeliharaan Drainase dengan Pagu Anggaran Rp.103.562.000, T.A 2023 yang kami fuga Kuat Bahwa adanya Indikasi Korupsi karena Pembangunan atau pemeliharaan tersebut tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa dan tidak sesuai Bestek sehingga 

merugikan keuangan Negara".


8. "Desa Bagan Baru, Pembuatan Drainase Dengan Pagu Anggran Rp.192.112.000 T.A 2023 diduga Mark-Up dan Tidak Sesuai Bestek".


9. "Desa Bagan Baru pada Pengelolaan,pemeliharaan lumbung desa dengan pagu anggaran Rp.181.965.000 

diDuga Mark-Up dan fiktif".


10. "Desa Barung Barung, Prasaran jalan desa (gorong-gotong,selokan,Box slap,culvert,Drainase,prasarana 

jalan lain nya)(Terbayarnya Biaya pintu klep Dusun II ) dengan pagu anggaran 

tahun 2023 Rp.37.323.000,00".


11. "Prasaran jalan desa  Barung Barung,(gorong-gotong,selokan,Box/slap,culvert,Drainase,prasarana 

jalan lain nya)(Terbayarnya Biaya pintu klep Dusun IV) dengan pagu anggaran tahun 2023 Rp.97.373.000,00. diduga Mark-up.

sehingga banyak merugikan negara sebesar miliyaran rupiah".


"Kordinator aksi Rahul secara tegas menyebutkan, Kami meminta kepada penegak hukum yaitu Kejari Kab. Batubaraagar sejalan dengan kami tegak lurus dan tidak pandang bulu dalam dugaan-dugaan yang kami sampaikan diatas, periksa seluruh desa yang kami sebutkan diatas, bila perlu segera dipanggil dan diperiksa, bila benar adanya Indikasi melakukan tindak pidana korupsi maka lakukan segera penangkapan dan penjarakan.*(tim)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes