MEDAN,- Pengurus pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara ( PP GAM-SUMUT) Mendatangani kantor besar PT.BARUMUN AGRO SENTOSA (PT.BAS) yang berlokasi di jl.Suka dame, kec. Medan Polonia, kota Medan, Sumatera Utara.Senin, (29/07/2024).
Kedatangannya mempertanyakan terkait persoalan pola kemitraan yang dibentuk oleh pihak PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) yang sedang beroperasi di Kec. Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Menurut Satia Hasayangan Rambe selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya, bahwa pola kemitraan yang di bangun oleh pihak PT. BAS berupa koperasi Sukses Makmur Satahi(SMS) dan Koperasi Borkat Sahata Maju (BSM) Yang beroperasi di desa Gunung Ganaon UB dan desa Huta Raja, Kec. Ujung Batu, Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara tidak sesuai regulasi sebagai mana nya yang tertuang di dalam undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ujar Satia Rambe.
Sehubungan dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 yang telah di perbarui menjadi peraturan menteri pertanian no 98 tahun 2013, bahwa dari tahun 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitar nya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun/memfasilitasi kebun masyarakat yang ada di sekitarnya.
Lanjut Satia Rambe, Selain itu perusahaan PT. BAS telah menipu masyarakat setempat tentang adanya program tersebut sehingga masyarakat banyak yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. BAS.
Lebih lanjut, dalam orasinya ia juga menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa PT. Bas cacat Administrasi tentang pengajuan perpanjangan HGU PT BAS, yang mana menurutnya dalam hal pengajuan tersebut adanya manipulasi administrasi.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, salah satu perwakilan dari perusahaan datang menjumpai massa aksi dan mencoba menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumut (GAM-SU).
Utusan Perusahaan, Raja Ritonga selaku Asisten Perkebunan (ASKEP) PT. BAS dalam sambutannya ia sangat berterima kasih terhadap massa aksi sebab masih ada yang memperhatikan program pola kemitraan yang mereka bentuk saat ini, Ia menyampaikan bahwa pola kemitraan yang mereka buat sudah sesuai regulasi dan sesuai undang-undang dan sesuai izin dinas perkebunan provinsi sumatera Utara. Jikalau menurut adek-adek masih ada yang salah kami siap memperbaiki. Raja Ritonga juga menyampaikan bahwa pekerjaan mereka di bawah pengawasan oleh dinas perkebunan sumatera Utara.
Setelah menyimak tanggapan pihak perusahaan, Satia Hasayangan Rambe menyampaikan ia merasa tidak puas dan sangat kecewa atas tanggapan dari aspirasi mereka serta ia juga mengatakan bahwa saudara Raja Ritonga tidak menguasai tentang Undang-undang dan peraturan Menteri Pertanian yang ditetapkan.
Lebih lanjut, ia (Satia) juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus mempelajari tentang Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 26 Tahun 2007 yang di ubah menjadi Permentan no 98 Tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit dan memfasilitasi kebun Masyarakat dan Peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang pola kemitraan.
Disisi lain, Satia Hasayangan Rambe menantang Dinas Perkebunan Sumatera Utara yang membenarkan program yang dilakukan oleh pihak PT BAS.
Setelah terjadi adu argumen dengan massa GAM-SU perwakilan perusahaan langsung pergi meninggalkan lokasi aksi.
Sementara, massa aksi tetap melanjutkan orasinya sekitar 1 jam dan mereka beranggapan pihak perusahaan PT BAS tidak mampu menanggapi aspirasi/Tuntutan mereka.
Massa aksi sepakat meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan aksi mereka minggu depan. Tutup Satia Hasayangan Rambe sambil membubarkan diri.*(Tim)
Posting Komentar