PADANG LAWAS UTARA,- Kinerja KPU Paluta pada Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 yang sudah berlalu ternyata masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Paluta, Mulai dari Dugaan Pemotongan Honor Bimtek KPPS 2023, Uang Transport Kpps, kemudian Tidak adanya Spanduk Kegiatan Coklit yang dimulai 24/6/2024 hingga 24/72024 serta tidak adanya Spanduk Pembubaran masa tugas Pantarlih di Kabupaten Padang lawas Utara.
Belum lagi adanya dugaan Pungli yang dilakukan secara massif antara Anggota Komisioner KPU dan kaki tangannya pada saat perekrutan PPK dan PPS se kabupaten Padang Lawas Utara yang mana dugaan jumlah pungli ini mencapai 2 Milyar lebih.
Pada hari Rabu 26 Juli 2024 FAMSU geruduk Kantor Kejatisu di Medan melakukan aksi Unjuk Rasa guna melaporkan semua indikasi permainan kotor di tubuh KPU Padang lawas Utara ini. Pemotongan Upah sortir kertas suara ini juga terbongkar disaat awak media melakukan investigasi dan melakukan wawancara ke beberapa petugas yang turut serta melipat kertas suara pada bulan januari 2023 yang lalu.
Hal ini terungkap disaat petugas Sortir (ida) dan Pelipatan kertas suara Pilpres, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN DAN DPD menceritakan bahwasanya dia dan kawan kawannya hanya menerima honor Rp. 150 per lembarnya untuk semua jenis kertas suara hari Jumat 26/72024 dan kami mulai bekerja dari pukul 08.00 wib pagi hingga sore 16.00 wib.
Selanjutnya kami semua bawa makan sendiri dari rumah,honor semua rata cuman Rp. 150 / lembarnya. Berapa yang siap dalam satu hari itulah semua dikali Rp. 150 per lembar, ujar Ibu Ida, Padahal menurut data KPU Pusat jumlah honor/upah Pelipatan dan sortir kertas suara ada 2 jenis. Untuk honor kertas suara Pilpres dihargai sebesar Rp. 405 ( Empat Ratus Lima Rupiah) dan untuk Kertas suara Caleg dihargai sebesar Rp. 541 ( Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) per lembarnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kab. Paluta pada Pemilu 2024 lalu adalah sebanyak 181.694 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Aktivis LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Panyahatan Ritonga sangat menyayangkan sikap dan perilaku yg melakukan tindakan tidak terpuji ini. “Coba kita hitung berapa yg di tilep mereka. Total kertas suara yg di lipat sebanyak 923.000 sudah termasuk kertas suara cadangan ( 2%). Dikalikan dengan Selisih (Rp.350) adalah sebesar Rp. 271.851.000. Kalau ini benar benar terjadi mendesak kepada penegak hukum supaya ini harus diusut tuntas. Tangkap dan sikat semua yang terlibat”, tegas Bung Ritonga.
Untuk mendapatkan informasi berimbang, kami sempat melakukan konfirmasi Sekretaris KPU Paluta via WhatsApp ke nomor 08126517xxxx namun tidak ada jawaban walaupun pesan kami terbaca. Dengan bungkamnya oknum sekretaris KPU Paluta ini menandakan tidak profesionalnya kinerja dalam memberikan informasi ke khalayak umum. [tim]
Posting Komentar