MEDAN,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, telah menggelar sidang atas kasus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (19/04/2024). Hasilnya mengeluarkan Surat Peringatan terhadap Wiga Haryadi selaku Anggota KPU Padang Lawas Utara.
Hasil Keputusan, Nomor 989/SET-04 VI/2024, Perihal: Salinan Putusan DKPP, Jakarta, Pada Tanggal: 10 Juni 2024. terkait putusan perkara, Nomor: 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Nomor: 37-PKE-DKPP/II/2024.
Pada Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 itu, Pengadu atas nama Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan dan Teradu yaitu Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Wiga Haryadi.
Pada berkas persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPU terdapat beberapa syarat yang salah satunya harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelum pengurusan berkas SKCK harus membawa berkas Surat Pengantar dari kelurahan domisili pemohon.
Aktivis Demokrasi, Abdul Ghani Hasibuan menemui awak media di salah satu tempat di kota Medan dan menjelaskan bahwa ia sangat menyayangkan pada keterangan teraadu yakni saudara Wiga Haryadi sebagai teradu pada keterangannya pada sidang DKPP memberikan alasan teradu tidak mengetahui mekanisme administrasi pengurusan berkas SKCK dan teradu juga menerangkan langsung menuju Polsek Padang Bolak,Gunungtua meminta pengeluaran SKCK.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2024 tentang pembuatan Surat SKCK memerlukan Surat Keterangan Berkelakuan Baik ataupun Surat Pengantar dari Domisili setempat.
Dalam keterangan Sidang yang diselenggarakan DKPP-RI Kepala Desa Batang Onang Baru Jalil Harahap,juga menegaskan bahwa Wiga Haryadi dan tidak perna meminta/mengurus surat pengantar (SKBB) di Kantor Pemerintahan Desa Batang Onang Baru,
Seperti yang diketahui Wiga Haryadi merupakan penduduk kisaran sebelumnya dan melakukan perpidahan domisili ke kab.padang lawas utara untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU PALUTA Periode 2023-2028 dimana wiga haryadi sudah sah menjadi penduduk Desa Batang onang Baru, sejak terbitnya KK dan KTP-EL.
Abdul Ghani Hasibuan juga melanjutkan, meminta tindak lanjut dari dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Wiga Haryadi karena tindakan ini sangat tidak beretika di mana menjadi seorang penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas dan taat akan UU yang berlaku,dugaan pasal yang dilanggar dalam KUHP Pasal 393 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dengan Ancaman Pidana 6 tahun penjara.
Dalam keterangan Ghani Hasibuan, dia akan membawa ini melalui jalur Hukum dan memproses laporan ke Polda Sumut karena ini sudah mencederai banyak instansi termasuk pihak Kepolisian dan Pemerintahan khususnya di Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara serta merusak citra Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang terus menjaga integritas dan independensinya. (tim)
Posting Komentar