PADANG LAWAS UTARA,– Keluarga ketiga korban kasus kekerasan anak inisial MI, AM dan AH yang masih menduduki sekolah dasar di SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa inisial AS.
Ayah korban inisial AM, Rahmad Dayan sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap ketiga anak yang masih di bawah umur.
“Kami para orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah sebulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel,” kata Rahmad Dayan.
Menurut Rahmad, dikhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, AS selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.
“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) kabupaten Paluta, Irpan Fauzi Tanjung, SP yang mendampingi kasus ini dari awal mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Menurut Irpan, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap AS yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.
“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya.
Sebab itu, Irpan meminta pihak Polres Tapsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap AS yang sudah dilaporkan sejak sebulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.
“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Irpan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH akan mengatensi kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang telah dilaporkan pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi,” ujar AKBP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/ 2024).
Diberitakan sebelumnya, tiga anak di bawah umur inisial MI, AM dan AH yang merupakan siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi mengalami sakit di kepala dan badan serta trauma diduga akibat penganiayaan oleh AS.
Peristiwa kekerasan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB saat ketiga korban berada di sekolah. Para korban masing-masing menduduki kelas V dan VI.
Pelaku, AS telah dilaporkan ke Polres Tapsel pada hari Jumat, 8 Desember 2023 dengan nomor : STTLP/B/442/XII/2023/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014. Ujar.*(didisantoso)
Posting Komentar