PADANG LAWAS,- Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung ikatan mahasiswa Padang Lawas (IMAPALA) menggelar aksi di depan kantor Kejari Padang Lawas pada Selasa (19/12/2023).
Askal Hasibuan selalu ketua koordinator lapangan (KORLAP) dari lembaga IMAPALA mengungkapkan dalam unjuk rasa tersebut, Kejaksaan Negeri Padang lawas dalam penegakkan hukum diduga ada kejanggalan dan juga ketimpangan, hal itu dibuktikan salah seorang warga desa Tobing jae berinisial IMH yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari palas, pada saat kejadian tersebut banyak masyarakat melihat dan menyaksikan bahwa IMH adalah korban dari pengeroyokan.
“Askal Hasibuan dan juga puluhan masyarakat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Palas, dan kami mendesak agar Kejari Palas dalam penetapan tersangka oleh IMH agar ditinjau ulang kembali, karena kami menduga ada yang keliru dari penetapan tersangka oleh IMH ini.
Lucunya hukum di negeri ini, IMH adalah korban dari pengeroyokan, IMH malah dijadikan tersangka oleh kejari Palas, alasan tersebut menjadikan kami dalam aksi tersebut penegakkan hukum kejari Palas dipertanyakan penegakan hukumnya.
Askal juga melanjutkan dalam orasinya diduga pelaku yang sebenarnya yang melakukan pengeroyokan kepada IMH malah tidak diproses secara hukum, Kejari Palas malah membiarkan diduga pelaku berkeliaran di Padang Lawas.
Lanjut Askal, jaksa mestinya subjektif dalam penegakan hukum serta berpedoman pada kode etik kejaksaan demi kepastian hukum dan keadilan.
Disela-sela aksi tersebut Ketua Umum IMAPALA Muslim Lubis mengungkapkan dalam unjuk rasa, Meminta kepada Kejaksaan Agung RI agar turun langsung dan melihat kondisi kinerja aparatur hukum, kami menduga Kantor Kejari Palas dalam penegakan hukum seperti menetapkan tersangka IMH diduga terlalu dini dan juga Asal-asalan, Kantor Kejari Palas kami duga tidak melalui proses hukum yang berlaku di negara ini, kami juga mengharapkan KEJAGUNG RI mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan Negeri Palas yang kami duga hukum kejari Palas tumpul keatas tapi runcing kebawah, seolah-olah hukum tersebut keberpihakan dalam menjalankan tugasnya.*(AIS)
Posting Komentar