LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Modus Tuduh Korban Bawa Narkoba dengan kronologi sbb:
Waktu dan Tempat Kejadian:
Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib, jl jalinsum Medan Banda Aceh desa securai Utara kec Babalan Kab Langkat .
Pelapor:
Supriyadi, lk,50Tahun, islam,Petani/Pekebun,Dusun VIII Kelantan Luar kec Gebang kab Langkat .
Tersangka:
1.*M.R als M*, LK,36 Thn,islam,Belum /tidak bekerja,jl imam Bonjol GG amal Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat .
2.*I.S als I* Lk,42 tahun,Islam,tidak bekerja,Jl imam Bonjol GG amal No 37Lk II Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat .
Saksi saksi :
1. Butet,pr,45 tahun,Kristen protestan,pedagang,GG Umar Kel pelawi Utara kec Babalan kab Langkat .
2. Udin lk,47 tahun,Islam,wiraswasta,GG Umar Kel pelawi Utara kec Babalan kab Langkat .
Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna Hitam .
- 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih tanpa plat
Kerugian materi
Rp 1.000.000(satu juta rupiah)
Kronologis Kejadian:
Pada Hari Rabu Tanggal 12 September 2023, Pukul 05.00 Wib. Pelapor mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan Banda Aceh Desa securai Utara kecamatan babalan kabupaten Langkat kemudian pelapor dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih setelah pelapor berhenti dan kedua pelaku mengatakan kepada pelapor ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba selanjutnya kedua pelaku mengambil barang milik pelapor berupa satu unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim card : 08237038XXXX , 10 (sepuluh) Kg udang dan uang tunai sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan Selanjutnya membuat pengaduan di Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum .
Kronologis Penangkapan.
Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian Dengan kekerasan di jalinsum Medan Banda Aceh desa securai Utara kec Babalan kab Langkat .
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Jl imam Bonjol Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat. kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar pelaku An .*M.R als N dan I S als I* berada di lokasi tersebut tepatnya di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat dan akhir nya tsk dan barang bukti berhasil diamankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.*(Ridwan Ahmad)
Posting Komentar