PADANGSIDIMPUAN,- Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi(PB PMPK) di Kantor WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN (SIDIMPUAN) (19/09/2023).
Dalam orasinya PB PMPK yang dikomandoi koordinator lapangan IRFAN SIREGAR dan Koordinator Aksi SAIF AJIS SIREGAR meminta secara tegas kepada kejaksaan negeri padangsidimpuan memanggil serta memeriksa walikota padangsidimpuan dan kadis perkim kota padangsidimpuan terkait indikasi dugaan korupsi pengadaan pengerjaan lampu jalan umum tenaga surya sebanyak 175 titik di 6(enam) kecamatan tersebar di kota padangsidimpuan yang kami anggap merugikan uang negara.
Dalam penyampaian HABIB MULIA DALIMUNTHE merupakan Ketua PB (PMPK) TABAGSEL Berdasarkan hasil temuan kami di lapangan bahwasanya pengerjaan lampu jalan di kota P.sidimpuan sesuai dengan surat pernyataan ketersediaan lahan pembangunan penerangan tenaga surya nomor surat 670/666/2018 berdasarkan peraturan menteri ESDM No. 39 tahun 2007 tentang pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan terbuka dan konservasi, dengan ini menyatakan bahwa kami siap menyediakan lahan untuk pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS) sebanyak 175 titik yang tersebar di kota padangsidimpuan yang terbagi dari atas enam kecamatan dalam wilayah provinsi sumatera utara, sesuai dengan temuan kami banyaknya kejanggalan terkait kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan terbuka dan konservasi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya sebanyak 175 yang tersebar di kota padangsidimpuan yang terbagi dari enam kecamatan sesuai dengan hal tersebut kami menemukan kegiatan fisik pembangunan penerangan jalan umum tidak dijalankan sebagai mestinya dan tidak sesuai dengan fakta, temuan kami di lapangan serta pekerjaan tersebut banyak dugaan yang difiktifkan, berapa jumlah lampu LPJU setiap lingkungan atau dusun banyak yang kurang.
Dalam hal ini kami memberikan contoh pembangunan penerangan di tiang gapura simarsayang sebanyak 4 item, yang kami anggap fiktif dan tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih banyak lagi yang kami temukan di enam kecamatan di kota padangsidimpuan kejanggalan pengerjaan lampu jalan umum tenaga surya tersebut.
Oleh karena itu kami menduga bahwasanya kepala dinas perkim padang sidempuan dan walikota P.sidempuan pada saat itu bantuan dana hibah dari kementerian ESDM kami duga telah terdapat pelanggaran hukum tindak pidana korupsi atau (kkn) serta penyelewengan wewenang sebagai walikota dan kepala dinas perkim kota padangsidimpuan.
Selain itu Saif siregar juga juga menegaskan agar oknum yang tidak bertanggung jawab terkait pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut harus ditindak secara hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan situasi pasca aksi demo yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan berjalan dengan kondusif.*(AIS)
Posting Komentar