PADANG LAWAS UTARA,- Video tentang kejanggalan penetapan tersangka oleh Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan terhadap Dedi Tornando Ritonga, warga Sigama, Kabupaten Padang Lawas Utara, viral dan beredar luas di media sosial.
Video itu terdiri dari tiga segmen. Satu video berjudul 'Kapolsek Gunung Tua Diduga Keliru Menetapkan Tersangka' yang berisi permohonan perlindungan hukum oleh Dedi Tornando Ritonga kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel.
Pada video itu Dedi mengaku telah dizalimi Polsek Gunung Tua (Padang Bolak) dengan menetapkannya sebagai tersangka tanpa melihat bukti CCTV dan mendengarkan saksi-saksi yang ada.
"Apakah saya salah membela diri ketika mendapat ancaman AP dan FP di tempat saya sendiri. Saya ditetapkan tersangka, padahal sedikitpun tangan saya tidak ada menyentuh tubuh mereka," kata Dedi.
Bahkan, korban pelapor FP dan abangnya AF sendiri mengakui bahwa mereka tidak melihat Dedi melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Pengakuan itu jelas-jelas direkam oleh personil Polsek Padang Bolak bermarga Simangunsong.
Kemudian video kedua yang viral itu adalah kompilasi berita sejumlah media online seputar kejanggalan penetapan tersangka oleh Polsek Padang Bolak kepada Dedi Tornando Ritonga.
Vidio ketiga berisi kompilasi screenshot pengiriman berita kejanggalan itu lewat pesan pribadi ke akun media sosial Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Satreskrim Polres Tapsel, Kejaksaan Agung, dan sejumlah media televisi nasional.
Terkait dugaan kejanggalan penetapan tersangka ini, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar melalui chat WA kepada wartawan mengatakan, perkara penganiayaan ini memang bukan Dedi pelakunya tetapi temannya bernama Arabi.
"Yang jelas itu perkara pengancaman bang, yang dimajukan karena perkara penganiayaan. Memang bukan si Dedi pelakunya tapi si Arabi dan mekanismenya semua kita gelar di Polres (Tapsel) bukan pandai-pandaian Kapolsek (Padang Bolak)," tulisnya lewat pesan WA.
"Kita gak sembarangan menetapkan orang menjadi tersangka kalau tidak cukup barang bukti. Makanya perkara ini sudah 1 bulan baru ditetapkan tersangka. Karena ada proses di situ, Lidik baru penetapan tersangka. Semua itu digelar di Polres di Sat Reskrim bukan di Polsek," lanjutnya.
Kapolsek Padang Bolak meminta hal ini tidak perlu diarahkan kepadanya. Apabila ada yang dianggap kejanggalan, Dedi yang yang telah diberi penangguhan penahanan disilahkan menempuh jalur pra peradilan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Rudy Saputra lewat chat WA menyebut penanganan perkara kasus pengancaman yang dilakukan tersangka Dedi itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 tahun 2019 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana.
"Setiap tahapan mulai dari Lidik (Penyelidikan) sampai Sidik (Penyidikan) semuanya melalui mekanisme gelar perkara," tutup Kasat Reskrim Polres Tapsel.*(tim/ais)
Posting Komentar