LANGKAT,-
KRONOLOGiS
Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 11. 10 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki - laki dalam perkara tindak Pidana Secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan turut melakukan dan di muka umum secara bersama sama melakukan terhadap orang dan mengakibatkan orang mati dan turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan data data sebagai berikut :
Waktu / TKP :
Hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 00. 15 Wib, di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kec. Kuala Kab. Langkat.
Pelapor :
- AZIZAH, Perempuan, Islam, 28 Tahun, Karyawan Swasta, Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Kab. Langkat.
Tersangka :
- M.U.B Als OKOR Als BOLANG TO, Laki - Laki, Islam, 72 Tahun, Tani, Dusun Bukuh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Kab. Langkat
Kronologis Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 21.00 Wib, saat itu pelapor sedang istirahat di rumah family di Medan, pada tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib pelapor menerima telepon dari saksi Andika Tarigan, mengatakan halo Bik Pak (Tengah suami ) pelapor Ngertikan Sembiring sudah diserang orang di Dusun I Selampe Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala kabupaten Langkat. Kemudian pelapor menanyakan di mana kau, kemudian dijawab sama Wahyu Andika Tarigan kami pun takut karena kami pun mau dibunuh, cari dulu Ngertikan Sembiring dan dijawab sama saksi Wahyu Andika Tarigan, nantilah Bik kalau sudah redah, selanjutnya pelapor menerima telepon dari BIBIK Dame memberitahukan bahwasanya Ngertiken Sembiring sudah dikeroyok orang kemudian pelapor meminta tolong supaya ditengokkan dulu dan dijawab sama Bik Dame, aku nggak berani dek karena aku pun sendiri dan orang itu ramai sekali dan kata orang Ngertiken Sembiring sudah meninggal dalam kondisi dibakar orang dan sudah dibawa oleh personil Polsek Kuala ke Puskesmas Kuala, setelah menerima telepon tersebut pelapor bersama familynya langsung pulang ke Kuala dan langsung menuju Puskesmas Kuala, sesampainya di puskesmas pelapor melihat Ngertken Sembiring (suami pelapor) kondisi sudah meninggal. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 09. 30 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos, mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Munthe Kec. Munthe Kab. Karo, kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan lidik dan penangkapan dan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 11.10 Wib tersangka berhasil ditangkap di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kec. Munthe Kab. Karo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.*(Ridwan Ahmad)
Posting Komentar