MEDAN,- Kepala Desa Paringgonan Julu Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas kembali menjadi sorotan akibat ulahnya sendiri. Di beberapa waktu yang lalu Sdr Irnan Hasibuan selaku Kepala Desa Paringgonan Julu telah di laporkan ke Polda Sumatera Utara terkait permasalahan dugaan Penggunaan Berkas/Dokumen Palsu pada Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan kini kembali di laporkan dengan permasalahan yang berbeda yakni Pencemaran Lingkungan (Membuang Limbah Cair Getah ke Aliran Sungai dan Badan Jalan Umum).Kamis,(22 Juni 2023).
Adnan Siregar selaku Anggota Bidang Investigasi Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara mengatakan pada wartawan, Kapolda Sumut harus segera panggil dan periksa sdr. Irnan Hsb ( Kepala Desa ) paringgonan julu Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, atas dugaan pelanggaran Hukum terkait Pencemaran Lingkungan dimana sdr, Irnan selaku Kepala Desa yang juga Toke Getah atau Karet dengan sesuka hatinya membuang limbah ke aliran sungai dan badan jalan umum, hal ini sangat mempengaruhi pola hidup sehat orang banyak atau masyarakat, dimana setelah sekian tahun membuang limbah getah ke aliran sungai, sampai sekarang ini air tersebut tidak dapat digunakan padahal awalnya aliran sungai tersebut selalu digunakan masyarakat untuk mencuci pakaian, piring dan mandi akibat tersebut tidak bisa lagi digunakan.
Lanjut Ahmad Jajilani, Dasar itu kami mendesak Bapak Kapolda Sumut agar melakukan tindakan sesuai kewenangannya sesuai ketentuan Hukum dan perundang undangan.(SS)
Posting Komentar