TAPANULI SELATAN,- Lagi dan lagi Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Masyarakat Tapanuli Selatan butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya, Sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya.
Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.
Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa lainnya, Sehingga pemerintah desa harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui whatsApp hari senin 08.05.2023 pukul siang tersebut oleh kepala Desa PARGARUTAN JULU KEC.ANGKOLA TIMUR KAB.TAPSEL Bapak HARUN HARAHAP terkait hari Ke-2 tidak ada satupun perangkat desa ada di kantor dan terbengkalai pelayanan masyarakat tersebut.
Pak kades menjawab bahwa di hari ke-2 "Hari kamis itu kami undangan ke kantor bupati ketua undangan FKP Regsosek itu ketua bukannya gak peduli dengan tugas, Dan aparat desa ku konfirmasi jam 13.45wib tamu orang itu ada lagi di kantor dan istirahat minum kopi di kedai yg di depan sekolah itu yang jarak nya paling 100 m dari kantor desa ketua,"Jelasnya.
Awak media bertanyak lagi jam berapa selesai kerja dan dimana plank dana anggaran desa pargarutan julu, tiba-tiba Pak kades tidak dapat dihubungi lagi dan memblokir whatsApp awak media dan pak kadespun hilang bak di telan bumi.
Tidak adanya transparan dan publikasi anggaran desa pargarutan julu kec angkola timur kab.tapsel tersebut kepada masyarakat patut masyarakat menduga akan ada peluang untuk "KORUPSI".
Diminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres Tapsel dan Kejari Tapsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum KADES PARGARUTAN JULU KEC.ANGKOLA TIMUR KAB.TAPSEL tersebut terkait dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi (AIS)
Posting Komentar