MEDAN,- Lembaga yang mengatas namakan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) telah menyampaikan laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera utara pada tgl 06-03-2023. TAMU menduga Pungutan Liar itu dilakukan terhadap seluruh kepala sekolah madrasah aliah (MA) Se-Sumatera Utara.
Dalam laporan Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) tersebut melaporkan Kakanwil dan Ajudan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara di Duga telah melakukan kegiatan melanggar hukum yakni kegiatan pungli di tubuh kantor Kemenag Sumatera Utara.
KaKanwil Kemenag Sumut menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah Madrasah Aliah (MA) se-Sumatera Utara Agar mentransfer uang senilai Rp. 600.000/kepala madrasah. Nomor Rekening yang menjadi penerima pungutan tersebut yaitu: 00530107786050 An: Prana Citra yaitu ajudan pribadi Kakanwil, dengan ber-Moduskan pemesanan papan bunga untuk Sidang terbuka promosi DR. Bapak Kakanwil pada Tanggal 24 Januari 2023 di Bengkulu.
Maka dari itu Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua lembaga tatanan aktivis mahasiswa unggulan (TAMU) menyampaikan kepada awak media di suatu cafe yang berlokasi di pancing, dia manyampaikan dalam waktu dekat ini TAMU akan segera melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara dan Mapolda Sumut dengan tuntutan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menindak lanjuti laporan TAMU pada Tanggal 06-03-2023, dan juga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Agar Segera Menangkap Kakanwil Kemenag Sumut atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut (SS).
Posting Komentar