MEDAN,- Dewan Pengurus Pusat SATUAN ELEMEN MAHASISWA
PEMERHATI KEADILAN (SEMPAK) dipimpin oleh Syaiful syah Ritonga melakukan unjuk
rasa di depan kantor BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu) Sumatera Utara dengan
mengedepankan asas praduga tak bersalah diduga kuat penyalahgunaan wewenang
oleh oknum oknum di tubuh badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Kab.Paluta dalam
perekrutan PANWASCAM ( pengawas kecamatan) dan PKD ( panswalu kelurahan desa)
dinilai banyak titipan para pejabat dan juga dari partai politik sehingga
independensi Bawaslu Kab.Paluta di ragukan, ditambah lagi banyaknya dugaan
kecurangan kecurangan oleh PANWASCAM di beberapa kecamatan se- Kab.Paluta. Senin,(13/02/2023).
Ketua SEMPAK Syaiful syah Ritonga membeberkan di depan
kantor Bawaslu Sumut dalam aksinya bahwa ada beberapa dugaan kuat perekrutan
calon PANWASCAM dan PKD Kab.Paluta tidak memenuhi unsur yang sah dan juga tidak
sesuai oleh prosedur dalam pemilihan PANWASCAM DAN PKD di Kab.Paluta, dan kami
juga menduga kuat bahwa perekrutan PANWASCAM dan PKD ada udang di balik batu
alias dugaan pungli untuk bisa masuk kepengurusan PANWASCAM dan PKD Kab.Paluta.
Diantara lain dugaan tersebut adalah :
- Panwascam Kec. Padang Bolak telah mengeluarkan 2 kali
pengumuman anggota panwaslu kelurahan/desa terpilih tahun 2023 dengan hasil
yang berbeda.
- Panwascam Kec.Padang Bolak meloloskan seseorang menjadi
anggota PKD di salah satu Kelurahan/desa yang sudah jelas tidak terdaftar
menjadi calon anggota PKD.
- Panwascam Kec. Padang bolak meloloskan seseorang menjadi
anggota PKD disalah satu Kelurahan/desa yang bukan tempat dia melamar/mendaftar
sebagai calon anggota PKD.
- Panwascam Se- Kab. Paluta menentang intruksi ketua Bawaslu
Kab.Paluta pada surat resmi dari Bawaslu
Kab.Lawas Utara.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam satuan elemen
mahasiswa pemerhati keadilan (SEMPAK) sumut meminta agar Bawaslu Sumut dan
Bawaslu RI tidak tutup mata terkait permasalahan ini. Dan dewan kehormatan
penyelenggara pemilihan Umum (DKPP) RI diminta agar melirik permasalahan ini
serta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah berketetapan di
negara kesatuan republik Indonesia.
Komisioner devisi SDM bapak Agus Salam Nasution menanggapi atas aksi oleh Syaiful syah Ritonga akan di tindak lanjuti atas persoalan tersebut dan pak Agus berjanji akan memanggil pengurus Bawaslu dan Panwascam Se-Kab.Paluta ke kantor BAWASLU PROVINSI SUMUT terkait permasalahan yang telah disampaikan dan dilaporkan oleh ketua Syaiful Syah Ritonga.(AIS)
Posting Komentar