TAPANULI SELATAN,- Lagi dan lagi negara NKRI telah di nodai oleh pelaku-pelaku yang mencoreng kinerja pemerintah yaitu dugaan tindak pidana pungli ( pungutan Liar ) Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F. dimana di sebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Aksi damai yang dilakukan oleh PD-Formasih Tapsel di dua tempat yaitu di kantor KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Kab. Tapanuli Selatan dan juga di kantor DPRD Kab.Tapanuli Selatan, Senin,(30//2023), beberapa tuntutan aksi PD-Formasih ialah:
1. Meminta Kepada DPRD Komisi 1(A) Kab.Tapanuli Selatan agar memanggil seluruh Komisioner KPU Kab. Tapanuli Selatan yang dimana kami menduga kuat bahwa perekrutan seluruh PPS(Panitia Pemungutan Suara) itu rata-rata Titipan/Permainan Pembodohan kepada seluruh peserta/pendaftar yang lolos 9 besar yang di lakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Tapanuli Selatan.
2. Kami Mendukung DPRD Komisi 1(A) sebagai wakil rakyat agar aspirasi kami ini dapat mengusut tuntas dan Bisa menyampaikan aspirasi kami ini ke KPU Prov.SUMUT.KPU dan DKPP Pusat,
3. PD-Formasih meminta kepada seluruh Komisioner KPU Kab. Tapanuli Selatan agar jujur saja kepada seluruh masyarakat Tapsel bahwasanya perekrutan PPS yang diselenggarakan oleh KPU Tapsel itu kami duga kuat hanya Formalitas saja.
4. PD-Formasih Tapsel sesuai investigasi di lapangan bahwasanya Ujian Tes Wawancara yang diselenggarakan oleh Komisioner KPU Kab. Tapsel itu hanya Ecek-ecek saja,karena itu kami duga kuat pemenang calon PPS tersebut dari yang 9 orang Calon PPS yang ikut berjuang sudah di tentukan pemenang 3 orang dari 9 orang orang calon PPS sebelum ujian Tes Wawancara.
5. PD-Formasih Tapsel menduga kuat bahwasanya seluruh Komisioner KPU Kab. Tapsel menerima Fee bayaran dari calon PPS yang di perintah oleh Komisioner KPU Tapsel melalui PPK kecamatan.
6. PD-Formasih Tapsel mengutuk keras persengkongkolan/Permainan antara seluruh komisioner dan PPK KPU kab. Tapsel,Kami dari Kalangan Masyarakat yang terzolimi akan memperjuangkan hak-hak masyarakat sampe tuntas.(AIS)
Posting Komentar