INILAHNUSANTARA.COM,Langkat,- Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Pemerintah Kabupaten Langkat Romarlan Harahap dan dinas pendidikan
kabupaten Langkat H.Saiful Abdi,MPd adalah Sistem Penilaian Kesesuaian PPPK
Jabatan FungsionalGuru menggunakan Sistem Penilaian Observasi.
Sistem Penilaian Kesesuaian PPPK BKD Langkat membuka
Kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Kesesuaian PPPK Jabatan Fungsional Guru
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2022, bertempat di SMP Negeri
1 Stabat , Sabtu-Minggu (26-27/11/2022).jumlah peserta 869 orang.
Dikatakan Kepala BKD Romarlan Harahap, seperti diketahui
bersama bahwa arah kebijakan pengadaan ASN Guru Tahun 2022 dilakukan hanya
untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan SE
Menteri PAN RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor
B/1551/S.SM.01.00/2021 Tanggal 22 Oktober 2021. Selanjutnya Dasar Hukum
Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Yaitu
Peraturan Menteri Pan Rb Nomor 20 Tahun 2022 Dan Permendikbud Ristekdikti Nomor
349/P/2022.
Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 menggunakan Sistem Penilaian Observasi, dimana tim penilai terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior. Hal ini merupakan sistem penilaian baru yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk lebih transparan dan akuntabilitas tinggi. “ Kita sebagai pelaksana di daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan seleksi dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga akan menghasilkan sumber daya yang unggul” tutur Kepala BKD Langkat.
“ Titik berat dari pelaksanaan seleksi yaitu bagaimana
kita sebagai aparat pemerintah menjaga citra dan marwah ini. oleh karena itu
saya selaku Kepala BKD menegaskan dalam penilaian tersebut tidak terjadi
hal-hal yang bersifat subjektif sehingga akan merugikan peserta seleksi” Ucapnya.
Diharapkan, tim penilai memahami betul kompetensi peserta.
Apalagi tim ini dari sekolah asal peserta. Artinya, penilai dan peserta berasal
dari sekolah yang sama. “Tidak sekadar melihat siapa kemudian dipilih.
Pastikan tim penilai mampu memilih yang terbaik sesuai kompetensi,”
ujarnya.
Lanjut BKD berpesan untuk bapak dan ibu yang menjadi
observer atau tim penilai agar melaksanakan penilaian dengan mengacu pada
ketentuan dan aturan yang sesuai dengan petunjuk teknis.
“ Tak ada jalan pintas bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab berkomitmen menjaga marwah rekrutmen PPPK harus
secara jujur dan terbuka” Tegas Kepala BKD.
Mekanisme Observasi Seleksi PPPK Guru. Mekanisme observasi
seleksi PPPK guru 2022 wajib untuk guru ketahui, khususnya guru yang masuk pada
kategori P2 dan P3.
Pasalnya untuk seleksi PPPK guru 2022 kali ini hanya guru
yang masuk pada kategori P1, P2, dan P3 yang bisa dan lanjut mengikuti seleksi
PPPK guru 2022,ucap kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat H.Saiful Abdi,SH.Mpd
Kita ketahui sendiri dari pemerintah tidak membuka formasi
untuk pelamar umum atau P4 terbatas hanya sampai P3 atau prioritas 3.
Seleksi observasi pada PPPK guru 2022 menjadi mekanisme
pelamar P2 dan P3 bisa lolos pada seleksi PPPK guru 2022. Ketentuan seleksi
observasi PPPK guru 2022 untuk guru yang masuk ke kategori P2 dan P3 ini,
nantinya akan menjalani seleksi kesesuaian, khususnya pada linieritas ijazah
guru.
Lebih lanjut, pada PPPK guru 2022 ini, di seleksi observasi
juga turut memberikan kesempatan bagi guru non ASN khususnya yang berasal dari
sekolah induk, untuk ditempatkan di sekolah induknya.
Apa Itu P1, P2, P3 dalam PPPK Guru 2022? Berikut
Penjelasannya. Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Guru resmi dibuka sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022. Terdapat perbedaan
kategori pelamar dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2022, yaitu P1, P2, dan P3.
Apa perbedaannya? Berikut penjelasannya.
Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:
35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 dijelaskan bahwa para pelamar PPPK Guru P1, P2, P3
diperbolehkan mendaftar seleksi pada jadwal yang sudah ditentukan. Dijelaskan
pula kategori P1, P2, P3 tersebut berarti Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas
3.
Perbedaan Kategori Pelamar P1, P2, dan P3 PPPK Guru 2022.
Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1,
P2, dan P3:
Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK
untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang
batas.
Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan
Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak
termasuk dalam prioritas 1.
Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru
non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau
setara dengan enam semester pada Dapodik.
Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.(Ridwan Ahmad)
Posting Komentar