PADANGSIDIMPUAN,METRO86.COM- Tim Investigasi Wartawan terjun ke sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN untuk menemui dan meminta konfirmasi atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terindikasi tindak pidana korupsi atas pungutan ke siswa/i sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, dimana sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN sedang melakukan kegiatan pensiunanya di lapangan sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, dan di hadiri seluruh siswa/siswi dan guru-guru serta staf guru.
Kegiatan penyerahan terima jabatan dan pensiun guru dan juga perpindahan tugas oleh guru di MAN 2 PADANGSIDIMPUAN di hadiri oleh Kemenag kota Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut sekaligus konferensi PERS atas adanya dugaan pengutipan liar (pungli) yang di minta oleh kepala sekolah Kepada seluruh siswa/i di MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, alumni MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, guru-guru MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, orang tua murid dan ada juga dari pihak kemenag memberikan kontribusi untuk pembelian pengadaan mobil MAN 2 PADANGSIDIMPUAN, pernyataan sumbangan itu memang di benarkan kepala sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN ibu Maysaroh Siregar Spd MSI .
Telah di temui Ibu Maysaroh Siregar Spd MSI di ruang kepala sekolah di temani oleh Ketua Komite Sekolah Bapak Gunawan Siregar dan juga seorang guru ibu Asriani Siregar yang akan pindah tugas ke sekolah menjadi Kepala Sekolah MtsN Kota Padangsidimpuan ikut memberikan keterangan kepada awak media yang berjumlah 4 orang awak media.
Kepala sekolah man 2 ibu Maysaroh Siregar membenarkan hasil dari pembelian pengadaan mobil tersebut juga adalah uang dari hasil penjualan sabun yg di lakukan oleh siswa/i MAN 2 PADANGSIDIMPUAN.
Ibu Maysaroh Siregar Spd MSI juga memberikan bukti bukti otentik dari Peraturan kemenag Nomor 16 tahun 2020 bahwasanya di jelaskan dari peraturan menteri agama memperbolehkan ada pengutipan dana dengan landasan suka rela dan tidak ada paksaan dalam penggalangan dana tersebut, siswa/i MAN 2 PADANGSIDIMPUAN dan orang tua murid memang benar di lakukan pengutipan penggalangan dana untuk membeli satuan Mobil Hino dengan anggaran 500 juta.
Ibu Maysaroh Siregar juga menjelaskan telah melakukan rapat komite sekolah bersama orang tua murid dan memberikan persentase untuk pengutipan penggalangan dana bantuan pembelian mobil bis sekolah
Di tengah tengah mediasi oleh awak media ibu Asriani Siregar dengan tidak sopan santunnya mengoceh dengan mengatakan ke awak media bahwa "wartawan on inda bisa diajak kerja sama" dalam konfirmasi, seolah olah para media ini dianggap mengundang amarah emosi dan kecewaan diruang kepala sekolah tersebut, dan menurut dugaan wartawan sikap ibu Asriani Siregar tersebut telah menyalahi undang-undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan sikap ibu Asriani Siregar tidak layak menjadi kepala sekolah MtsN kota Padangsidimpuan.
Informasi yang Tim Investigasi Wartawan dapat dari seorang wali murid sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ia membenarkan bahwa pengutipan uang buku dan bantuan dana mobil bis sekolah adalah benar dilalukan oleh pihak sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN sebesar 1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) permurid untuk kelas satu, bila di jumlah kan uang pengutipan untuk kelas satu di kalikan total jumlah murid kelas satu sebanyak 464 murid di kali 1.200.000,00 terhitung total 556.800.000 (lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) belum lagi dengan jumlah siswa/i MAN 2 PADANGSIDIMPUAN untuk kelas dua 313 murid, dan kelas tiga 297 murid total 1074 murid, dan belum di ketahui berapa mereka kutip untuk kelas dua dan kelas tiga MAN 2 PADANGSIDIMPUAN.
Ia juga menambahkan bahwa pengutipan uang sumbangan sekolah MAN 2 PADANGSIDIMPUAN tersebut ini memang benar dilakukan penggalangan dana dan pembayaran buku namun sebenarnya banyak orang tua murid yang tidak sepakat namun hanya saya yang berani mengadukan ini ke media wartawan, dan dia berharap uang tersebut di kembalikan oleh pihak sekolah.
Menaggapi hal tersebut AHMAD FADLI,SH.I selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Gerakan Nasional Peduli Bangsa (DPN GNPB) meminta Aparat Hukum yakni pihak Polres Padangsidimpuan dan Kejari Pangdangsidimpuan untuk segera memanggil memeriksa Oknum Kasek MAN 2 PADANGSIDIMPUAN dikarenakan dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) tersebut dikarenakan sesungguhnya sumbangan adalah bersifat sukarela dan tidak ada paksaan apalagi ditentukan jumlah besaran nominal uangnya, jika suatu sumbangan bersifat memaksa atau di wajibkan pada setiap wali murid dan ditetapkan jumlah besaran nominal uangnya hal tersebut dapat dikategorikan pungutan, dimana sekolah yang mendapatkan dana BOS menurut peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan melakukan pungutan, sehingga pungutan MAN 2 PADANGSIDIMPUAN telah melanggar peraturan perundang-undangan yang terindikasi merupakan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
Posting Komentar