BREAKING NEWS

Senin, 23 Mei 2022

Heboh Pemurtadan, Tim Kuasa Hukum Pembela Aqidah Laporkan Jansen Deni Putra Hutajulu CS Ke Polres Langkat

 

LANGKAT,  Metro86.com– Tim Kuasa Hukum Pembela Aqidah resmi laporkan Jansen Deni Putra Hutajulu dan kawan kawan ke Polres Langkat dengan nomor STPLP/B/490/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Nur Habibah Akhyar Idris Segala, S.H dalam konferensi pers di Mapolres Langkat pada Jumat 20/5 sekira pukul 19.00 Wib.

Akhyar Idris Sagala, SH mengatakan, pada hari ini Kami dari tim kuasa hukum saudari Nur Habibah menyambangi Polres Langkat dan melaporkan prihal Pemurtadan yang dialami saudari Nur Habibah.

Adapun yang kami laporkan adalah 1. L. PAKPAKHAN 55 Tahun 2. EFNI JOJOR ROTUA MANULANG 51 Tahun 3. JANSEN DENI PUTRA HUTAJULU 28 Tahun.

Lebih lanjut Idris mengatakan ketiganya memiliki peran yang sangat penting sehingga dari peran tersebut terjadilah pemurtadan terorganisir dan sistematis.

Idris menjelaskan bagaimana mungkin terjadi pemurtadan sedangkan orang yang bersangkutan tidak pernah di baptis, terkait hal ini yang berperan adalah L. PAKPAKHAN yang merupakan Pendeta di Gereja Bethel Indonesia di Kecamatan Pangkalan Berandan.

Lebih Lanjut Idris mengatakan EFNI JOJOR ROTUA MANULANG beseta JANSEN DENI PUTRA HUTAJULU meminta kepada Pendeta L. PAKPAKHAN agar mengeluarkan akta pembaptisan atas nama Nur Habibah

Kuat dugaan bahwa akte pembaptisan yang di keluarkan oleh Pdt.L Pakpakan adalah akte Abal Abal.

Terkait pernikahan antara Nurhabibah dengan Jansen, Tim Kuasa Hukum Pembela Aqidah mengatakan bagaimana mungkin pernikahan itu sah, jika surat administrasi nya tidak ada, salah satu syarat penikahan itukan harus ada KTP, perubahan KTP Nurhabibah terbit tanggalnya setelah pernikahan, seharusnya terbit dulu KTP nya baru bisa menikah, selain itu juga harus mengajukan administrasi dari lurah/desa berupa N1,N2 dan N4 ini tidak ada sama sekali.

Idris mengatakan dengan tegas dirinya dan teman teman advokasi siap mengawal kasus pemurtadan ini, ini soal Aqidah jika hal ini kami biarkan maka kami juga berdosa, ucap Idris.

Idris juga mengatakan ada tiga lembaga advokasi yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Aqidah yang siap mengawal kasus pemurtadan ini, ketiga lembaga advokasi itu adalah 1. Pusat advokasi Hukum dan Gak Asasi Manusia ( PAHAM ) Indonesia Cabang Sumatera Utara. 2. Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara ( LADUI MUI SUMUT ) 3. Tim Pembela Ulama Dan Aktivis ( TPUA ) Sumatera Utara.

Adapun nama tim advokasi yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Aqidah adalah :

– Mara Samin Ritonga, SH. MH

– Ade Lesmana, SH

– Ramlan Damanik, SH

– Raja A. Makayasa Harahap, SH

– Muhammad Salim, SH

– Ahemad Sandry Nasution, SH.M.Kn

– Ganda Maulana, SH

– Hafis Zuhdi, SH

– M. Haikal Hamzah Lubis, SH

– M. Nurhadi Salim Perdede, SH.MH

– Khairul Anwar Hasibuan, SH MH

– Dodi Candra, SH.MH

– Akhyar Idris Sagala, SH

– Benito Asdhie Kodiyat, MS.SH.MH

– Amir Mahmud Daulay, SH

– Muhammad Rizki, SH

– Khairil Azmi, SH

– Hari Irwanda, SH

– Rizki Noor Isman, SH

– Maria Rosalina Sitepu, SH.MH

– Tirmidzi Syahputra, SH

 

Untuk itu dirinya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memerintahkan Kapolres Langkat menindaklanjuti masalah ini tentunya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Jika masalah ini juga tidak direspon Kapolda maupun Kapolres Langkat kami akan layangkan masalah ini ke Kapolri di Jakarta, tegas Idris.

Mewakili masyarakat Raudin mengatakan meminta kepada seluruh masyarakat Islam Langkat khususnya untuk tenang dalam kasus pemurtadan ini, ia juga berharap kepada Kapolres Langkat agar lebih cepat lagi mengambil langkah langkah yang tepat guna tentram dan damainya masyarakat Langkat, terkait pernyataan MUI dalam konferensi pers yang mengatakan pemurtadan dilangkat nol persen beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa MUI Langkat keliru, pemurtadan ini nyata adanya dan di Langkat, ia juga berharap kiranya MUI Langkat sebaiknya berhati hati dulu sebelum berbicara, karena pernyataan MUI bisa menjadi fatwa, kan bisa bahaya jika pernyataan MUI salah, jelas polemik besar akan timbul di negeri Langkat ini. Ucap Raudin Purba.(Red)

Sumber: Akses.co


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes