BREAKING NEWS

Minggu, 30 Maret 2025

Kapolda Sumut apresiasi Operasi Ketupat Toba di Langkat


Langkat, -

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau pelaksanaan operasi Ketupat Toba tahun 2025 di wilayah hukum Polres Langkat. Kedatangan Kapolda disambut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FX Ibnu Hardiyanto, Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ajai Ismail di Pos Pelayanan I Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (29/3).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, kesiapan Operasi Ketupat Toba di wilayah Kabupaten Langkat luar biasa, sudah mencapai 100 persen ini adalah bukti keseriusan dari Polres Langkat, Kodim 0203/Langkat dan Pemkab Langkat ini semua bisa terwujud dengan bagus karena kesinambungan kolaborasi antara Polres, Kodim dan Pemkab Langkat.

"Saya berharap hubungan ini menjadi lebih erat dan tetap mengutamakan layanan kepada masyarakat. Ini adalah operasi kemanusiaan yang tentunya kalau masyarakat dapat beristirahat, bisa bersenang-senang bertemu keluarga disinilah kita bersatu untuk memberikan pelayanan. Tadi saya lihat bagus kolaborasi dan pelayanannya, bisa menjadi masukan beberapa Polres yang ada sehingga semua Polres bisa terkoneksi dengan alat komunikasi," ujar Irjen Whisnu.

Kapolda menambahkan, di Kabupaten Langkat ini berbeda dengan daerah lain, karena disini berhubungan atau berbatas dengan Provinsi Aceh dan pasar tumpah. "Saya mengingatkan kurangi kecelakaan lalu lintas, janganlah terjadi laka lantas di daerah kita yang tidak bisa kita hindari. Kita maksimalkan personel yang ada, meningkatkan tambahan-tambahan rambu-rambu lalu lintas sehingga masyarakat dapat menyaksikan bagaimana kesiapan polri di lapangan," katanya.

Sementara itu Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Victor Togi Tambunan menyebutkan, sejak kemarin untuk kendaraan masuk ke Sumatera Utara dari Aceh itu ada 15 ribu kendaraan didominasi oleh roda empat sebanyak 8 ribu kendaraan dan sisanya kendaraan roda dua. 

Untuk kendaraan yang keluar dari Sumatera Utara sebanyak 23 ribu kendaraan, di dominasi oleh kendaraan roda dua berjumlah 14 ribu dan sisanya kendaraan roda empat. Sementara pergerakan kendaraan yang terbesar adalah dari Sumut ke Aceh dan sebaliknya dibandingkan dari Riau maupun Sumatera Barat. "Mudah-mudahan dengan rekayasa lalu lintas dan persiapan di Langkat kemungkinan-kemungkinan kepadatan dan kemacetan dapat diantisipasi," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Lantas Polres Langkat AKP Maruli Tua Simanjorang menyampaikan pada operasi Ketupat Toba 2025, Polres Langkat memiliki enam pos pelayanan dan dua pos pengamanan. Kedelapan pos tersebut memiliki karakteristik lalu lintas yang berbeda.

Kemudian pos pelayanan yang menjadi perhatian khusus yakni Pos Pelayanan I Sei Karang dari tempat ini dapat dimonitor dari mulai operasi tanggal 26 Maret sampai hari ini kendaraan yang melintas melalui tol mencapai 11.571 kendaraan oleh karena itu pos ini menjadi prioritas dalam hal penanganan Kalkamtibcarlantas.

"Manakala ada peningkatan kendaraan di jalur ini maka kami akan melakukan rekayasa lalu lintas. Apabila di pintu tol Stabat ini juga tidak bisa menampung keluar masuk kendaraan, kami sudah berkoordinasi dengan PT HKI untuk menutup pintu tol dan mengalihkan ke pintu tol Kwala Bingai yang berjarak sekitar 10 kilo meter," ujar Maruli.


( Ridwan )

Jumat, 21 Maret 2025

Hamid Sultan Harahap (Wartawan Mitra Poldasu) Sebut Penegakan Hukum di Tapanuli Selatan Tajam Kebawah dan Tumpul ke Atas


Tapanuli Selatan,- 

Hamid Sulton Harahap suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yaitu Hennita Wati Lubis (istri seorang dari wartawan Mitra Poldasu) terpantau awak media di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) berdiri sambil mengangkat kertas manila yang bertuliskan :


"Kami berharap kepada Kejati-Sumut agar melihat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga bermain mata dengan oknum tersangka pada laporan Hennita Wati Lubis atas terkait penganiayaan dan pelecehan, sudah hampir 1 (satu) tahun berkas  P21 sudah lengkap, namun sampai saat ini belum ada peningkatan berkas menjadi P22"


Hamid Sulton Harahap sebutkan atas kekecewaan dan kejenuhan dalam menunggu kepastian dari pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang tidak kunjung jelas dalam penegakan hukum, hukum seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah,Medan.Selasa.(18/03)


Dilanjutkan, Hamid geram dan tidak bisa berbuat apalagi selain hanya datang ke kantor Kejati-Sumut untuk mengadukan keluhannya, semoga bapak Kepala Kejati-Sumut mendengar suara jeritan seorang suami dari korban penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pelaku tersangka,"Pungkasnya.


Ditambahkan, Hamid berujar bahwa pelaku penganiayaan dan pelecehan masih berkeliaran di lingkungan tempat tinggalnya seolah-olah mereka kebal hukum dan bisa membeli hukum, ada apa dengan penegakan hukum di negara kita, apakah benar dugaan saya mereka leluasa atas hukum mereka beli!!!???


Diteruskan, Hamid Sultan Harahap menjelaskan bahwa, saya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi keluarga saya, saya akan terus bersuara dan akan berangkat didepan Istana Negara untuk bersuara demi keadilan, semoga Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto mendengar dan membantu proses hukum yang kami alami,"Tegasnya. (tim)

Rabu, 19 Maret 2025

Dinilai "Rendahkan" Institusi, IPW Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum Harli Siregar


Jakarta,Selasa.(18/03/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi  Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus. 


Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: "Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi " yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. 


Pada berita itu disebutkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. 


“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025).


Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pernyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan seorang febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum. 


Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidsus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan  anti kritik, bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejaksaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.


Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya. 


Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor. 


Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.


Sehingga, dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut. 


Oleh sebab itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.


Sehingga tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor. Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “... bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara...”. 


Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statement diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.


Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik

Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut. 


Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum , dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena  dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah "menyerang" institusi Kejaksaan Agung. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 


Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.


Bahkan, tindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.


Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK. 


Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga 

 pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.


Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jaksa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain”.


Indonesia Police Watch ( IPW ) yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yang  sudah terbangun baik  tidak terganggu. *(Press Release  IPW / Siregar).

Anggaran Pengelolaan Dana Pembentukan Badan ADHOC APBN/DIPA KPU Kota Padangsidimpuan Dipertanyakan M.Saleh Hrp


Padangsidimpuan,-

DPD GMTI SUMUT Generasi Muda Tao Indonesia M. Saleh Hrp.S.Pd menghubungi awak media melalui Whatsapp pada hari Senin.(17/03/2025) pada pukul 23.00 wib mengatakan, "Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran pengelolaan dana pembentukan badan ADHOC  Pada APBN/DIPA KPU di Kota padangsidimpuan tahun anggaran 2024, yang mana kami duga adanya berpotensi akan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah,"Pungkasnya.


Diteruskan,M.Saleh menyoroti adanya ketidaksesuaian pada pengelolaan anggaran pembentukan badan ADHOC tahun 2024 di KPU kota padangsidimpuan, Diduga adanya perselisihan hitungan gaji dan administrasi badan adhoc dengan anggaran yang di tampung di APBN/ DIPA KPU Kota padangsidimpuan, dan di luar dari pada bantuan hibah dari pemerintah kota padangsidimpuan.yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana melalui Penggelembungan anggaran administrasi pada kantor KPU, PPK dan PPS, serta diduga penggelembungan dana sosialisasi pada pembentukan badan adhoc serta gaji petugas adhoc tahun 2024.


Menurut M. saleh spd yang di dampingi R.E Pohan dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar dalam tahun anggaran 2024 Salah satu indikasi yang mencurigakan adalah Ketidaksesuaian jumlah petugas badan adhoc dengan jumlah gaji honor pada anggaran APBN/DIPA KPU Kota padangsidimpuan, “Selanjutnya kami menduga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari dana pembentukan badan adhoc  fiktif dan Mark-Up pada tahun 2024, jumlah yang kami nilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara,"Terangnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Tim dari Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia (DPD GMTI) wilayah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat kepada ketua  KPU serta Sekretaris KPU kota PADANGSIDIMPUAN Provinsi Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi serta tindakan tegas terhadap dugaan ini,di dalam suratnya, ia menanyakan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi tertulis mengenai pengelolaan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembentukan badan adhoc yang diduga tidak wajar, Masyarakat pun menantikan langkah kongkrit dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sumatera Utara Khusus nya kota padangsidimpuan.


Hal ini, M. Saleh hrp spd Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Generasi Muda Tao Indonesia (GMTI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, “Kejatisu harus segera melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas Kepada Ketua KPU serta komisioner dan sekretaris beserta kabag keuangan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai dengan uraian isi laporan kami pada kejaksaan tinggi Sumatera Utara,"Jelasnya.


“Jika Komisioner KPU Serta Sekretaris dan kabag keuangan melakukan penyelewengan dalam mengelola penggunaan anggaran pembentukan badan adhoc itu artinya komisioner KPU sudah melakukan pelanggaran  sesuai dengan uraian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi dan Undang undang dasar UUD (UUD) 1945  yang dikategorikan telah melakukan pengkhianatan  terhadap negara”, ucap saleh. 


“Dan sekali lagi meminta dengan tegas supaya bapak kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil semua nya. Baik komisioner  dan Sekretaris beserta kabag keuangan untuk melakukan tingkatan penyidikan. Penyelidikan atas laporan kami ini,"Ungkapnya.(tim)

Selasa, 18 Maret 2025

Rasydin Hasibuan Minta Kejati-Sumut Ungkap Otak atau Dalang Pemotongan Dana Desa 18% Se-Kota Padangsidimpuan


 

Medan,-

Puluhan massa yang tergabung beberapa elemen Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Bersama Aliansi LSM Penjara PN, Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Senin.(17/03/2025).


Dalam Aksi unras tersebut dari pantauan awak media yang mengatasnamakan dari Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan dan juga LSM Penjara PN mendesak pihak Kejati-Sumut agar bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kota Padangsidimpuan terkait pemotongan ADD sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan.


Koordinator Aksi pertama Didi Santoso Piliang dalam orasinya menyebutkan, "pihak aparat penegak hukum Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan, namun kami tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Kadis PMD dan seorang Honorer, kami menduga Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tidak akan berani melakukan pemotongan anggaran dana desa sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan apabila tidak ada yang memerintahkan, Secara tegas kami sampaikan kepada pihak Kejati-Sumut agar membongkar Aktor pemotongan dana desa se-kota Padangsidimpuan,"Pungkasnya.


Dilanjutkan, Rasyidin Hasibuan selaku koordinator aksi kedua dalam orasinya, bapak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan: “Kita harus membangun berawal dari desa, dan apabila ada oknum seorang pejabat yang tidak bertanggung jawab dan berani melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan dana desa sebesar 18,% Se-Kota Padangsidimpuan harus ditangkap dan dipenjarakan.”


Koordinator Lapangan Saut MT Harahap dalam orasinya menuturkan, "Hadirnya Gabungan massa Mahasiswa dan LSM Penjara PN di Kejati-Sumut adalah bentuk kepedulian terhadap Kota Padangsidimpuan, dan bentuk kekecewaan terhadap Kejati-Sumut dimana sampai saat ini, aktor kasus dugaan korupsi pemotongan ADD 18% Desa se-Kota Padangsidimpuan belum terungkap, kami duga Pihak Kejati-Sumut ingin memberhentikan kasus tersebut hanya melibatkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan dan seorang Honorer PMD Kota Padangsidimpuan dan tidak mencari dan menyentuh siapa aktor utama kasus pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan, kami menduga kuat pemotongan dana desa 18% adalah seorang mantan walikota Padangsidimpuan."


Diteruskan, Saut MT Harahap juga dengan tegas menyampaikan kepada Wartawan, apabila kasus ini tidak ditangani dengan serius dan perkembangan status penanganan hukum tidak serius  Saut berjanji akan menggelar Aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi.


Perwakilan Kejati-Sumut, yang menghadiri massa aksi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dalam masa pemeriksaan, dan meminta agar massa aksi bersabar untuk menunggu hasil penyidikan Kejati-Sumut, Perwakilan Kejati-Sumut juga meminta massa aksi  untuk tidak berasumsi kepada pihak Kejati-Sumut, kita akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam yang menangani kasus ini.


Saut MT Harahap, koordinator Lapangan mengatakan kedatangan mereka pada hari ini, untuk mendapatkan kejelasan penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padang Sidempuan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan lalu diambil alih oleh Kejati-Sumut, baik itu terkait Kasus Pemotongan ADD, dan dugaan  korupsi perjalanan Dinas fiktip di BAPELITABNGDA Padang Sidempuan.


Saut MT Harahap menambahkan bahwa sudah lama kasus ini bergulir di Kejati-Sumut, tetapi tidak selesai juga, seharusnya Kejati-Sumut mencontohkan dan melihat betapa profesionalnya dan bagusnya kinerja dari Kepala  Kejari Kota Padang Sidempuan, yang mampu dan dapat menyelesaikan kasus dugaan Korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada dinas Perindag sidimpuan dan juga mampu mengungkapkan oknum-oknum pada kasus dugaan pemotongan dana desa sebesar 18% se-Kota Padangsidimpuan.


"Kami kecewa dengan kinerja Kejati-Sumut, Sudah lama laporan ini dilaporkan, tetapi tidak tampak sampai dimana proses hukum yang telah kami laporkan, kami akan tetap mengawal laporan tersebut sampai tuntas dan diproses secara hukum di negara kita." Ungkap Saut. (tim)

Minggu, 16 Maret 2025

Ahmad Suaib Harianja Kepala BKD Tapsel "Diam Seribu Bahasa" Terkait Dugaan Pengutipan Uang Kenaikan Pangkat PNS


Medan,-

Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB-Tabagsel) Prov. Sumatera Utara telah melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kejati-sumut beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Kamis.(13/03/2025).


Dilansir dari pemberitaan salah satu media online, Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati-sumut dengan mengatasnamakan dari aliansi AMB-Tabagsel.


Aliansi AMB-Tabagsel dalam orasinya, "Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan."


Beberapa informasi dan hasil wawancara mereka dapatkan, oknum salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya karena takut akan mendapati intimidasi dari atasannya, yang juga selaku Pegawai di daerah Kab. Tapanuli Selatan menyebutkan dalam pengajuan kenaikan pangkat PNS harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Aliansi AMB-Tabagsel juga menuturkan jumlah dalam Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkat PNS tersebut.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Selatan Ahmad Suaib Harianja saat di konfirmasi awak media melalui Whatsapp dengan nomor +62 812-6253-** pada hari jum'at,(14/03/2025) tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik. (tim)

Kapolres Langkat Patroli Pastikan Pedagang Takjil Bebas dari Pungli


Langkat, -

Bulan Ramadhan menjadi momen bagi pedagang takjil untuk mencari rezeki, namun sering kali mereka menghadapi ancaman pungutan liar (pungli) yang merugikan. Untuk memastikan mereka bisa berjualan dengan aman, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si., turun langsung melakukan patroli jalan kaki di sejumlah titik pusat penjualan takjil.

Dalam patroli tersebut, Kapolres Langkat berinteraksi langsung dengan para pedagang, menanyakan kondisi keamanan, serta memastikan tidak ada oknum yang melakukan praktik pungli.

“Kami ingin masyarakat, terutama pedagang kecil, merasa tenang dan nyaman dalam mencari rezeki di bulan suci ini. Jika ada yang mengalami pungli atau gangguan keamanan, jangan ragu untuk melapor kepada kami,” tegas Kapolres.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan para pedagang yang merasa lebih terlindungi dengan kehadiran polisi di lapangan. Polres Langkat juga mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan.


( Sumber : Humas Polres Langkat )


( Ridwan )

Sabtu, 15 Maret 2025

GMMPH-Tabagsel Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu Desak Panggil dan Periksa Kadis dan Kabid PMD Kab.Madina atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan


Medan.Jumat.(14/03/2025).

Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) dan didampingi Media Online dan Cetak, akan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut atas dugaan Terkait penyalahgunaan jabatan dan berpotensi akan melakukan tindak pidana korupsi, dan juga beberapa item titipan pada kegiatan penerapan  aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Mandailing Natal.


Didi Santoso selaku koordinator aksi menyebutkan kepada awak media melalui whatsapp bahwa membenarkan adanya akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kota Medan tepatnya di kantor Kejati-Sumut.


Dilanjutkan, Aksi unjuk tersebut akan dilakukan pada :Hari/Tanggal : Selasa  18  maret   2025, Waktu : 11:00 Wib. Sd. Selesai, Tempat/Lokasi : Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut, Jumlah Massa: ± 100  Pemuda/Mahasiswa dan masyarakat, Perlengkapan Unras: Sound System,Toa,,Spanduk,Kertas Manila,  Kendaraan : ± Roda Dua 15& Roda Empat 4 Unit Titik kumpul :  MMTC PANCING, Koordinator aksi : Didi santoso,Haris munandar, Rasyidin Hasibuan, Koordinator lapangan : Indra Kusuma.


Ditambahkan Didi Santoso, Adapun beberapa tuntutan aksi adalah :

* Meminta kepada bapak kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa kadis pmd dan kabid pmd Kab. Mandailing Natal terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi terkait titipan kegiatan penerapan  aplikasi Smart Village pada desa-desa se-Kabupaten Mandailing Natal, diduga permainan ini adalah arahan dari kepala dinas pmd dan kepala bidang pmd Mandailing Natal yang dengan sengaja diarahkan kepada setiap desa-desa se-kabupaten Mandailing Natal.


* Meminta kepada bapak kejati-Sumut agar memanggil dan memeriksa vendor sebagai direktur PT Info media Solusi Net diduga membuat anggaran yang sangat tinggi Mark-Up dan tidak signifikan,dan berpotensi akan merugikan uang Negara hingga miliaran rupiah, kami berharap dan mendukung bapak Kejati-Sumut dan jajarannya untuk melakukan audit terkait dugaan korupsi berjamaah.


* Kami berharap kepada bapak kepala kejaksaan tinggi sumatera utara Kejati-Sumut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait permasalahan ini dikarenakan sesuai bahasa di atas hampir 10 Miliar rupiah uang Negara dianggarkan tidak ada guna dan fungsi untuk kepentingan masyarakat yang hanya membuang dan menyia2kan uang Negara terkait permainan pada kegiatan ini, jika 10 Miliar dianggarkan untuk kesejahteraan masyarakat mungkin masyarakat bisa sejahtera.


* Kami akan mempersiapkan bukti2 seperti dokumentasi dan keberatan masyarakat, dan rekaman beberapa kepala desa atas keberatan kepala desa terkait kegiatan ini  yang tidak berguna untuk kepentingan masyarakat kami berharap agar oknum-oknum yang kami sampaikan di atas untuk di periksa, kami akan melayangkan dumas ( aduan masyarakat ) pada saat aksi unjuk rasa.


* Kami berharap aksi  atau pengaduan kami ini dapat menjadi pertimbangan dan perhatian serta dapat segera ditindaklanjuti demi tercapainya perubahan yang lebih baik di wilayah sumatera utara khususnya daerah Kab.Mandailing Natal. (tim)

Jumat, 14 Maret 2025

Kabar Duka: Ahmad Rizal Nasution Ketua PMII Madina Periode 2023-2024 Meninggal Dunia


Mandailing Natal,- 

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah Bung Ahmad Rizal Nasution Mantan Ketua PMII Kab.Madina 2023-2024 alamat Kotasiantar Kecamatan Panyabungan Kab. Mandailing Natal.


Lokasi kejadian kecelakaan di Jalan lintas timur panyabungan kab.madina.


Kronologi kejadian

Kecelakaan di sekitaran Pasir Putih Jl Lintas Timur Panyabungan sekitar jam 4 (13/3). dan info keterangan meninggal di tempat, lalu dibawa ambulance ke RSUD Panyabungan.



Selamat Jalan Bung Ahmad Rizal Nasution….

Muhadjir (BPM Sumut) Mendesak Kejati Sumut Memanggil dan Memeriksa Kepala Disperindag Kab.Paluta


MEDAN,- 

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pengurus Pusat Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM SUMUT) menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 13/3/2025.


Muhadzjir Siregar, selaku Koordinator Aksi Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, "Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pedagang di Pasar Gunung Tua, baik itu Pedagang Kaki Lima, Pedagang Lorong maupun Pedagang yang mempunyai Kios, sejalan dengan informasi dan hasil wawancara kami dengan beberapa Pedagang di Pasar Gunung Tua yang menjadi korban menyatakan "bahwa Juru kutip melakukan Pungutan kepada kami Pedagang setiap hari tanpa ada Karcis (Bukti Pembayaran) yang diberikan kepada kami sehingga kami merasa resah dan tidak tahu peruntukannya."


Lebih lanjut Muhadzjir Mengatakan bahwa, "jumlah Pungutan Liar yang diduga dilakukan Disperindag  Paluta Bervariasi mulai dari Rp.3.000 s/d Rp. 10.000 per hari dan khusus untuk Pedagang Kios  Rp.55.000 Per bulan."


Maka dari Kronologi yang dipaparkan Koordinator Aksi tersebut, kemudian di sambung oleh Koordinator Lapangan, Abdul G Hasibuan menyampaikan harapan dan tuntutan mereka melalui orasinya; "Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa Kepala Disperindag Paluta dan seluruh oknum yang terlibat terkait Pungutan kepada Pedagang di Pasar Gunung Tua karena diduga pungutan tersebut tidak sesuai peraturan (SOP) sebab tidak ada bukti pembayaran (Karcis) sehingga kutipan tersebut dinilai tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)  akan tetapi masuk ke kantong pribadi."


Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, perwakilan Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."


Sebelum massa membubarkan diri mereka menyampaikan akan memasukkan Laporan Pengaduan ke PTSP Kejatisu secepatnya dan menyampaikan akan terus mengawal proses hukumnya.(tim)

Arsyad Siregar Mendesak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli di Tubuh Dinas BKD Kab.Tapsel


Medan.Kamis.(13/03/2025).

Ahmad Sayuti Nasution, selaku Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Tapanuli Bagian Selatan (AMB Tabagsel) Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya, Bahwa Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan Pemberkasan Kenaikan Pangkat atau jabatan.


Sejalan dengan informasi dan hasil wawancara mereka dengan beberapa PNS di Tapanuli Selatan yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa, untuk pengajuan kenaikan pangkat pns harus datang ke kantor BKD Tapsel dan pns harus memberikan biaya atau sejumlah uang kepada siapa pns  mengurus di kantor tersebut, jika tidak maka jangan berharap proses kenaikan pangkat akan diproses dengan baik.


Lebih lanjut ketua Umum AMB Tabagsel yang akrab di sapa Ahmad Sayuti Nasution mengatakan bahwa jumlah Pungutan Liar yang dilakukan BKD Tapsel diduga bervariasi mulai dari Rp.1.000.000 s/d Rp. 10.000.000 dan tergantung tingkatan pangkatnya.


Arsyad Siregar selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan dalam orasi "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya memanggil dan memeriksa serta mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh kantor BKD Tapsel kepada PNS yang mengajukan kenaikan Jabatan setiap tahunnya  supaya tidak berkesinambungan ke tahun tahun yang akan datang."


Setelah berorasi kurang lebih setengah jam, kepala Kejatisu melalui Juliana Sinaga dkk datang menemui massa, jaksa fungsional tersebut mengungkapkan "terimakasih atas informasi yang disampaikan, informasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kita proses."


Sebelum massa membubarkan diri mereka memberikan laporan ke PTSP  dan menyampaikan akan kembali Minggu depan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari LP tersebut. (tim)

Kamis, 13 Maret 2025

PC HIMMAH Tapsel-Psp Hadiri Acara Sosialisasi RANPERDA KEPEMUDAAN yang Dihadiri oleh Bapak Abdul Rahim Siregar,ST,MT, Anggota DPRD Prov. Sumatera Utara Dapil Sumut 7


Padangsidimpuan,-

PC HIMMAH Tapsel-Psp (Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Tapanuli Selatan - Padangsidimpuan) diundang untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Keperamudaan yang diselenggarakan di Ruang Seminar Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Selasa.11/03/2025.


Acara ini diprakarsai oleh Bapak Abdul Rahim Siregar, ST. MT. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 7, yang juga ini dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap pengembangan sektor kepemudaan di wilayah tersebut.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan daerah serta Cipayung Plus Tapsel-Psp, yang menunjukkan komitmen kuat dari berbagai elemen pemuda untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pemuda dalam peraturan daerah. Kehadiran berbagai organisasi ini semakin memperkuat kesatuan dan semangat kolaborasi untuk memperjuangkan kebijakan yang dapat memberikan manfaat besar bagi generasi muda di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan.


Dalam sambutannya, Bapak Abdul Rahim Siregar menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah serta urgensi pengesahan RANPERDA Keperamudaan untuk memperkuat posisi generasi muda dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, sosial, hingga ekonomi. Beliau menekankan bahwa RANPERDA ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih besar bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta memberikan perlindungan hukum terkait hak-hak pemuda.


HIMMAH Tapsel-Psp menyambut baik undangan ini dan turut berpartisipasi dalam acara tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, HIMMAH Tapsel-Psp merasa acara ini sangat relevan dengan visi dan misi organisasi yang ingin memperkuat peran pemuda dalam membangun Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. Para anggota HIMMAH Tapsel-Psp yang hadir turut menyimak dengan seksama pemaparan terkait RANPERDA Keperamudaan serta manfaat yang bisa diperoleh jika RANPERDA ini berhasil disahkan menjadi peraturan daerah.


Nasiruddin Hasibuan, Ketua Cabang HIMMAH Tapsel-Psp, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan. Menurutnya, keberadaan RANPERDA Keperamudaan ini akan sangat berpengaruh pada pemberdayaan pemuda dan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan. "Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemuda dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan di masyarakat," ujar Nasiruddin.



HIMMAH Tapsel-Psp berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberdayaan pemuda, terutama dalam aspek pendidikan dan pengembangan karakter. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bapak Abdul Rahim Siregar, HIMMAH Tapsel-Psp berharap agar pemuda di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan dapat memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkreasi, berinovasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.


Dengan adanya RANPERDA Keperamudaan, HIMMAH Tapsel-Psp yakin bahwa generasi muda akan semakin kuat dalam berkontribusi di berbagai sektor kehidupan. HIMMAH Tapsel-Psp siap mendukung segala upaya yang dapat memberikan manfaat bagi kemajuan pemuda dan masyarakat.


Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan RANPERDA Keperamudaan tersebut ditutup dengan doa bersama dan harapan agar proses pembahasan serta pengesahan RANPERDA ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi generasi muda di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Selatan dan Padang Sidempuan. HIMMAH Tapsel-Psp mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdul Rahim Siregar, ST., MT., atas kesempatan yang diberikan untuk hadir dalam acara yang sangat bermanfaat ini. Semoga kerjasama yang terjalin dapat terus berkembang demi kemajuan bersama.(rel/tim)

Selasa, 11 Maret 2025

Ketua PKB/Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Ahmad Yusuf Nasution Hadiri Undangan Reses Muniruddin Ritonga


Padangsidimpuan,-

Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga pada Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Pesantren Darul Istiqomah,Rabu,(05/03/2025).


Masyarakat Desa Huta Padang menyampaikan informasi dan keluhan Kepada Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII Muniruddin Ritonga yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumut, diantaranya :


1. Guru Sertifikasi Non ASN yang mengajar disekolah swasta agar diperjuangkan untuk mendapatkan P3K.


2. Kepala desa Huta Padang mengajukan permintaan bantuan sebagai aspirasi masyarakat desa mesin penyabit ( ALAT PANEN, PADI ) dikarenakan daerah kita adalah daerah persawahan yang cukup lama, hampir desa paling luas daerah kota padangsidimpuan ini, Jadi kami berharap aspirasi kami tersampaikan dan semoga bisa terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara (desa huta padang).


3. Masyarakat Desa Huta Padang mengajukan permintaan untuk Koperasi pertanian dalam menumbuhkan perekonomian Desa Huta Padang.


Hadir dalam kegiatan reses tersebut di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan yaitu :


- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Ahmad Yusuf Nasution  beserta jajaran pengurus PKB Kota Padangsidimpuan.


- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kab.Tapanuli Selatan Andry Iskandar Siregar beserta seluruh jajaran pengurus Kab.Tapsel.


- Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Hatobangon serta tamu dan undangan.


Anggota DPRD Sumut Muniruddin Ritonga akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini dengan sungguh-sungguh dan inilah yang menjadi salah satu tujuan Reses tersebut yaitu bertemu konstituen, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah Pemilihan saya yaitu Daerah Sumatera Utara dapil 7 (tujuh) yaitu Kota Padangsidimpuan,Kab.Tapanuli Selatan,Kab.Padang Lawas, kabupaten Mandailing Natal dan Kab.Padang Lawas Utara.(andry)

Sabtu, 08 Maret 2025

Viral Komentar Netizen, "Lebih Memilih Mengadu ke Partai Gerindra dari pada ke Polisi", Kasus Kekerasan dan Pelecehan Mangkrak 1 Tahun di Polres Tapsel


Tapanuli Selatan.(08/03/2025).

Hennita Wati Lubis ( istri dari wartawan Mitra Poldasu) letih menunggu kepastian dari pihak penegak hukum, alih-alih diduga pelaku penganiayaan dan pelecehan ditangkap, malah korban disulap menjadi tersangka.


Agus Wira Halawa S.H selaku pengacara korban  dari ibu Hennita Wati Lubis menyampaikan, sekitar 1 (satu) minggu yang lalu pada hari Kamis tanggal 27/02/2025, “tujuan kami sebagai pengacara korban sesuai dengan nomor LP/GAR/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan perkara.” Ujarnya.


Pengacara Korban Agus Wira Halawa S.H melakukan koordinasi dengan pihak JPU atas nama Hepni selaku jaksa dalam perkara ini menyampaikan bahwa, berkas para tersangka baru ia terima dari penyidik polres tapsel, setelah pihak polres Tapsel sudah melakukan perbaikan pada berkas  oleh penyidik Polres Tapsel.


Hari Selasa tanggal (04/03/2025) Pengacara dari korban Agus Wira Halawa S.H menerima SP2HP dari penyidik polres tapsel, yang menerangkan bahwa berkas atau petunjuk dari JPU telah diperbaiki dan dikirimkan kembali kepada JPU.


Pengacara Agus Wira Halawa S.H sudah melakukan komunikasi lewat via WhatsApp dengan pihak JPU bahwa,  berkas para tersangka sudah lengkap atau sudah memenuhi P21, “Namun yang kita sayangkan sampai hari ini adalah belum adanya tindak lanjut dari pihak polres tapsel dengan JPU untuk melakukan Tahap Ke-2 (P-22) terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan, sesuai KUHAP Pasal 139 yang menyebutkan bahwa,setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyelidikan yang lengkap  dari penyidik ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan." Ungkapnya.


Pada saat koordinasi lanjutan tahap ke-2 ke pihak JPU, beliau mengatakan "tunggu info kasih pidum  kejari", seraya serentak pengacara dan korban bingung dengan pernyataan JPU, padahal berkas seluruh sudah lengkap dan sudah bisa naik ke tingkat P-22.


Berdasarkan fakta itu, kedua belah pihak baik dari polres tapsel melalui Kanit Pidum dan pihak Kejaksaan oleh JPU, Agus Halawa pengacara dari korban sudah melakukan koordinasi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban, berkas seluruhnya sudah lengkap namun pihak oknum polres tapsel yang menangani perkara  dan juga pihak oknum kejaksaan diduga lempar bola sembunyi tangan, atau saling tuding.


Awak media juga langsung mengkonfirmasi Keluarga Korban yang juga selaku wartawan Mitra Poldasu Hamid Sulton Harahap menerangkan, “kami kecewa dengan kinerja pihak oknum Polres Tapsel melalui Kanit Pidum, selalu menyebutkan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MN dan AH  pada Tahap 2 (P-22),  Kanit Pidum Polres Tapsel Selalu memberikan harapan palsu seperti lagu Iwan Fals  "Sabar . . Sabar. . Sabar...dan tunggu”, itu jawaban yang kami  terima.


Aktivis Pemerhati Hukum Tabgsel Didi Santoso Piliang yang dikenal dengan " Ikat Rambutnya ", berharap agar pihak JPU  melakukan tahap ke-2 atau P-22 kepada tersangka, supaya ditahan oleh pihak Polres Tapsel.


Diteruskan, "Apabila pihak Jaksa tidak melakukan penahanan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan dalam tuntutan meminta keadilan pada korban Penganiayaan dan Pelecehan, sebab yang kami ketahui tersangka diancam dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun, kami berharap JPU  tidak melakukan dugaan main mata seperti yang dilakukan oknum penyidik Polres Tapsel." Tegas Didi Santoso.(tim)

 
Copyright © 2023 INILAH NUSANTARA. Designed by OddThemes